Plat Putih Hitam ~ Seperti yang telah diketahui Pemerintah Indonesia telah mengubah warna plat kendaraan dari hitam putih menjadi putih hitam. Salah satu alasannya untuk mendukung sistem tilang elektronik.
Apa itu Plat Putih Hitam? Plat putih hitam adalah plat nomor berwarna dasar putih dengan tulisan hitam, serta terdapat chip di dalamnya yang digunakan kendaraan perseorangan, badan hukum, badan internasional, dan perwakilan negara asing (PNA).
Untuk mengetahui data kendaraan sesuai plat putih hitam yang digunakan, silahkan download dan install Aplikasi Cek Plat berikut.
Bagi Anda yang ingin mengetahui arti, peraturan, dan waktu pemberlakuan plat putih hitam kendaraan bermotor, simak artikel di bawah ini.
Daftar Isi :
- Arti dan Fungsi Plat Putih Hitam
- Aturan Penggunaan Plat Putih Hitam
- Waktu Mulai Diberlakukan Plat Nomor Putih Hitam
- Alasan Penggunaan Plat Putih Hitam Kendaraan Bermotor
- Apakah Boleh Kendaraan Plat Putih Hitam Dikendarai?
- Cara dan Syarat Mengubah Warna Plat Nomor Menjadi Putih Hitam
Arti dan Fungsi Plat Putih Hitam
Sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 07 Tahun 2021, Plat putih hitam digunakan untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, serta perwakilan negara asing (PNA).
Sama halnya dengan plat kendaraan dengan warna lainnya, plat putih hitam memiliki kode huruf dan angka. Namun, arti kode yang tertulis pada plat putih hitam kendaraan perwakilan negara asing berbeda dengan plat putih hitam kendaraan milik perseorangan.
Kode plat hitam putih kendaraan perwakilan negara asing terdiri dari kode registrasi, kode angka asal kendaraan, dan nomor registrasi. Kode wilayah atau kode registrasi kendaraan perwakilan negara asing CC, CD, atau CH.
Sedangkan, kode plat hitam putih yang digunakan oleh kendaraan milik perseorangan terdiri dari kode wilayah, nomor registrasi, dan kode huruf belakang. Pada kode huruf belakang menunjukkan kota atau kabupaten asal kendaraan bermotor.
Aturan Penggunaan Plat Putih Hitam
Dalam Peraturan Kepolisian No. 07 Thn 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a) disebutkan bahwa plat putih tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, badan internasional, dan perwakilan negara asing (PNA).
Perlu diketahui bahwa setelah bulan Juni 2022, jika masa berlaku STNK dan TNKB warna hitam Anda masih aktif, maka kendaraan masih diperbolehkan untuk dikendarai.
Waktu Mulai Diberlakukan Plat Nomor Putih Hitam
Berdasarkan surat perintah Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, penggunaan plat putih hitam mulai berlaku sejak bulan Juni 2022. Perubahan penggunaan warna plat kendaraan perseorangan tercantum dalam Peraturan Kepolisian No. 07 Tahun 2021.
Oleh karena itu, bagi Anda yang membeli kendaraan baru, maka plat nomor yang akan diperoleh setelah proses pengurusan di Samsat berwarna putih hitam.
Alasan Penggunaan Plat Putih Hitam Kendaraan Bermotor
Penggantian warna plat kendaraan bermotor yang dulunya berwarna hitam putih menjadi putih hitam memiliki alasan tertentu, antara lain :
Terdapat chip berteknologi RFID pada plat putih hitam
Adanya chip berteknologi RFID (Radio Frequency Identification) pada plat putih hitam mempermudah proses identifikasi kendaraan dengan kamera E-TLE yang memiliki fitur ANPR (Automatic Number Plate Recognition).
Adanya teknik ANPR dan RFID, maka akan lebih mudah mengetahui data kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dapat mengurangi kesalahan pembacaan data kendaraan oleh kamera E-TLE
Penggunaan warna putih pada plat nomor kendaraan bermotor bertujuan untuk meminimalisir kesalahan pembacaan data kendaraan oleh kamera E-TLE. Hal ini dikarenakan, kamera E-TLE memiliki prinsip kerja menyerap warna hitam.
Dengan menggunakan putih sebagai warna dasar dan hitam sebagai warna tulisan plat nomor kendaraan, maka kamera E-TLE akan menyerap tulisan plat nomor warna hitam dengan baik.
Jika tetap menggunakan warna hitam, kemungkinan terjadi kesalahan pembacaan lebih besar, karena tulisan berwarna putih. Contoh : Huruf S dapat terbaca 5 atau O terbaca angka 0.
Dapat digunakan untuk membayar tol atau parkir
Adanya chip dalam plat putih hitam memungkinkan dapat digunakan untuk melakukan pembayaran tol atau parkir elektronik. Namun, saat ini belum ada informasi tentang tata cara pengisian saldo.
Apakah Boleh Kendaraan Plat Putih Hitam Dikendarai?
Kendaraan bermotor yang telah menggunakan plat nomor berwarna putih hitam boleh berkendara di jalan raya. Hal tersebut dikarenakan, plat putih dengan tulisan hitam sebagai pengganti plat hitam tulisan putih yang telah berlaku sejak pertengahan tahun 2022.
Lalu, apakah kendaraan plat hitam tulisan putih masih boleh beroperasi? bagi pemilik kendaraan yang masih menggunakan plat hitam dengan masa berlaku STNK dan TNKB aktif, maka plat dan kendaraan tersebut masih sah dan boleh dikendarai di jalan raya.
Cara dan Syarat Mengubah Warna Plat Nomor Menjadi Putih Hitam
Proses penggantian warna plat nomor kendaraan dari hitam putih menjadi putih hitam hanya dapat dilakukan, jika :
- Melakukan pembelian kendaraan baru, setelah bulan Juni 2022
- Masa berlaku STNK dan TNKB habis
- Pembayaran pajak 5 tahunan
- Perubahan data kepemilikan kendaraan / balik nama, dan
- Mutasi masuk kendaraan bermotor
Jadi, bagi pengguna kendaraan plat hitam yang masih memiliki masa berlaku, tidak perlu mengajukan permohonan ganti plat menjadi warna putih. Penggantian warna plat akan berlangsung, jika Anda telah melakukan bayar pajak 5 tahunan, balik nama, mutasi, dsb di Samsat.
Di bawah ini merupakan syarat dan cara mengganti plat nomor hitam putih menjadi putih hitam.
Syarat Mengganti Plat Nomor Kendaraan Warna Putih Hitam
Berikut ini merupakan berkas persyaratan untuk mengubah plat nomor kendaraan menjadi putih hitam sesuai dengan tujuan penggantian.
Syarat mengubah plat nomor putih hitam karena bayar pajak 5 tahunan
- KTP asli sesuai nama yang tertera di STNK
- STNK dan BPKB asli
- Kendaraan wajib dihadirkan untuk cek fisik
- Surat kuasa, jika proses pengurusan dilakukan oleh orang lain
Syarat mengubah TNKB putih hitam karena balik nama
- KTP pemilik baru
- STNK dan BPKB asli
- Kuitansi pembelian
- Hasil cek fisik kendaraan
- Jika proses balik nama dilakukan oleh orang lain, lampirkan surat kuasa
Cara Mengubah Plat Ranmor Jadi Putih Hitam
- Datang ke Kantor Samsat asal kendaraan
- Silahkan mengantri untuk cek fisik kendaraan
- Tunggu hasil cek fisik kendaraan selesai
- Lakukan legalisir hasil cek fisik kendaraan
- Lakukan pendaftaran balik nama/ mutasi/ bayar pajak 5 tahunan (sesuai kebutuhan)
- Berikan berkas persyaratan kepada petugas samsat
- Tunggu petugas selesai input data
- Lakukan pembayaran
- Ambil STNK dan TNKB baru
- Ambil BPKB sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh petugas samsat.