Plat Putih Hitam : Arti, Aturan dan Tanggal Mulai Berlakunya

Plat Putih Hitam ~ Seperti yang telah diketahui Pemerintah Indonesia telah mengubah warna plat kendaraan dari hitam putih menjadi putih hitam. Salah satu alasannya untuk mendukung sistem tilang elektronik. 

Apa itu Plat Putih Hitam? Plat putih hitam adalah plat nomor berwarna dasar putih dengan tulisan hitam yang digunakan kendaraan perseorangan, badan hukum, badan internasional, dan perwakilan negara asing (PNA).

Untuk mengetahui data kendaraan sesuai plat putih hitam yang digunakan, silahkan download dan install Aplikasi Cek Plat berikut.

Bagi Anda yang ingin mengetahui arti, peraturan, dan waktu pemberlakuan plat putih hitam kendaraan bermotor, simak artikel di bawah ini.

Arti dan Fungsi Plat Putih Hitam

Plat putih hitam memiliki arti bahwa plat nomor tersebut adalah plat milik perseorangan / pribadi, atau milik badan hukum, atau milik perwakilan negara asing. Hal ini sesuai peraturan kepolisian No. 07 Tahun 2021.

Plat putih hitam milik pribadi dan badan hukum memiliki format yang sama, yaitu Kode daerah, angka, dan huruf. Sedangkan format plat putih hitam milik perwakilan negara asing terdiri dari kode registrasi, kode angka asal kendaraan, dan nomor registrasi. Kode wilayah atau kode registrasi kendaraan perwakilan negara asing CC, CD, atau CH.

Berikut ini adalah contoh gambar plat putih hitam milik perseorangan atau badan hukum.

Plat putih tulisan hitam kendaraan perseorangan
Sumber : autonetmagz.com

Berikut ini adalah contoh gambar plat putih hitam milik perwakilan negara asing :

Plat putih tulisan hitam kendaraan diplomat negara asing
Sumber : Garasi.id

Aturan Penggunaan Plat Putih Hitam

Dalam Peraturan Kepolisian No. 07 Thn 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a) disebutkan bahwa plat putih tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, badan internasional, dan perwakilan negara asing (PNA).

Perlu diketahui bahwa setelah bulan Juni 2022, jika masa berlaku STNK dan TNKB warna hitam Anda masih aktif, maka kendaraan masih diperbolehkan untuk dikendarai.

Waktu Mulai Diberlakukan Plat Nomor Putih Hitam

Berdasarkan surat perintah Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, penggunaan plat putih hitam mulai berlaku sejak bulan Juni 2022. Perubahan penggunaan warna plat kendaraan perseorangan tercantum dalam Peraturan Kepolisian No. 07 Tahun 2021.

Bagi Anda yang membeli kendaraan baru, Anda akan mendapatkan plat nomor putih hitam setelah proses pengurusan di samsat. Sedangkan kendaraan lama yang belum ganti plat masih menggunakan plat hitam dengan tulisan putih.

Kendaraan lama yang masih menggunakan plat hitam dengan tulisan putih, akan mendapatkan plat putih ketika melakukan ganti plat 5 tahunan.

Alasan Penggunaan Plat Putih Hitam Kendaraan Bermotor

Penggantian warna plat kendaraan bermotor yang dulunya berwarna hitam putih menjadi putih hitam memiliki alasan tertentu, antara lain :

Terdapat chip berteknologi RFID pada plat putih hitam

Adanya chip berteknologi RFID (Radio Frequency Identification) pada plat putih hitam mempermudah proses identifikasi kendaraan dengan kamera E-TLE yang memiliki fitur ANPR (Automatic Number Plate Recognition).

Adanya teknik ANPR dan RFID, maka akan lebih mudah mengetahui data kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Dapat mengurangi kesalahan pembacaan data kendaraan oleh kamera E-TLE

Penggunaan warna putih pada plat nomor kendaraan bermotor bertujuan untuk meminimalisir kesalahan pembacaan data kendaraan oleh kamera E-TLE. Hal ini dikarenakan, kamera E-TLE memiliki prinsip kerja menyerap warna hitam.

Dengan menggunakan putih sebagai warna dasar dan hitam sebagai warna tulisan plat nomor kendaraan, maka kamera E-TLE akan menyerap tulisan plat nomor warna hitam dengan baik.

Jika tetap menggunakan warna hitam, kemungkinan terjadi kesalahan pembacaan lebih besar, karena tulisan berwarna putih. Contoh : Huruf S dapat terbaca 5 atau O terbaca angka 0.

Dapat digunakan untuk membayar tol atau parkir

Adanya chip dalam plat putih hitam memungkinkan dapat digunakan untuk melakukan pembayaran tol atau parkir elektronik. Namun, saat ini belum ada informasi tentang tata cara pengisian saldo.

Apakah Boleh Kendaraan Plat Putih Hitam Dikendarai?

Kendaraan bermotor yang menggunakan plat nomor putih hitam boleh berkendara di jalan raya. Hal tersebut dikarenakan, plat putih dengan tulisan hitam sebagai pengganti plat hitam tulisan putih yang telah berlaku sejak pertengahan tahun 2022.

Lalu, apakah kendaraan plat hitam tulisan putih masih boleh beroperasi? bagi pemilik kendaraan yang masih menggunakan plat hitam dengan masa berlaku STNK dan TNKB aktif, maka plat dan kendaraan tersebut masih sah dan boleh dikendarai di jalan raya.

Cara dan Syarat Mengubah Warna Plat Nomor Menjadi Putih Hitam

Proses penggantian warna plat nomor kendaraan dari hitam putih menjadi putih hitam hanya dapat dilakukan, jika :

  • Melakukan pembelian kendaraan baru, setelah bulan Juni 2022
  • Masa berlaku STNK dan TNKB habis
  • Pembayaran pajak 5 tahunan
  • Perubahan data kepemilikan kendaraan / balik nama, dan
  • Mutasi masuk kendaraan bermotor

Jadi, bagi pengguna kendaraan plat hitam yang masih memiliki masa berlaku, tidak perlu mengajukan permohonan ganti plat menjadi warna putih. Penggantian warna plat akan berlangsung, jika Anda telah melakukan bayar pajak 5 tahunan, balik nama, mutasi, dsb di Samsat.

Di bawah ini merupakan syarat dan cara mengganti plat nomor hitam putih menjadi putih hitam.

Syarat Mengganti Plat Nomor Kendaraan Warna Putih Hitam

Berikut ini merupakan berkas persyaratan untuk mengubah plat nomor kendaraan menjadi putih hitam sesuai dengan tujuan penggantian.

Syarat mengubah plat nomor putih hitam karena bayar pajak 5 tahunan

  • KTP asli sesuai nama yang tertera di STNK
  • STNK dan BPKB asli
  • Kendaraan wajib dihadirkan untuk cek fisik
  • Surat kuasa, jika proses pengurusan dilakukan oleh orang lain

Syarat mengubah TNKB putih hitam karena balik nama

  • KTP pemilik baru
  • STNK dan BPKB asli
  • Kuitansi pembelian
  • Hasil cek fisik kendaraan
  • Jika proses balik nama dilakukan oleh orang lain, lampirkan surat kuasa

Cara Mengubah Plat Ranmor Jadi Putih Hitam

  1. Datang ke Kantor Samsat asal kendaraan
  2. Silahkan mengantri untuk cek fisik kendaraan
  3. Tunggu hasil cek fisik kendaraan selesai
  4. Lakukan legalisir hasil cek fisik kendaraan
  5. Lakukan pendaftaran balik nama/ mutasi/ bayar pajak 5 tahunan (sesuai kebutuhan)
  6. Berikan berkas persyaratan kepada petugas samsat
  7. Tunggu petugas selesai input data
  8. Lakukan pembayaran
  9. Ambil STNK dan TNKB baru
  10. Ambil BPKB sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh petugas samsat.