Plat H ~ Plat H terdiri dari kode huruf depan H, kode angka, dan kode huruf belakang H. Asal kota/ kabupaten kendaraan plat H dapat Anda ketahui dari kode huruf belakang.
Darimana kah kode plat H? Plat H adalah kode plat nomor yang digunakan kendaraan terdaftar di wilayah Semarang, Salatiga, Demak, dan Kendal.
Untuk mengetahui tarif pajak dan lokasi kendaraan plat H terdaftar, silahkan cek online via Aplikasi Cek Plat Kendaraan Jawa Tengah berikut.
Pada artikel ini akan membahas informasi tentang kode plat H selengkapnya.
Daftar Isi :
- Cek Pajak dan Data Kendaraan Plat H Secara Online
- Asal Kendaraan Berdasarkan Kode Huruf Belakang Plat H
- Peraturan Kode Angka dan Warna Plat H
- Plat H Semarang
- Plat H Salatiga
- Plat H Kendal
- Plat H Demak
- Tanya Jawab Seputar Plat H
Kota Semarang menjadi daerah asal plat H dengan jumlah kendaraan paling banyak di Jawa Tengah, yaitu mencapai 1.901.082 unit. Tidak heran Kota Semarang memiliki 4 Kantor Samsat induk untuk mempermudah pelayanan pajak kendaraan bagi masyarakatnya.
Untuk daerah kabupaten, kendaraan plat H terbanyak berada di Kab. Demak dengan jumlah 664.932 unit. Kemudian diikuti Kab. Kendal dengan jumlah 616. 591 unit, dan paling sedikit di Salatiga dengan jumlah 165.825,
Untuk pembayaran pajak plat H wilayah kabupaten bisa dilakukan di Samsat Demak, Samsat Salatiga, dan Samsat Kendal, sesuai yang tertera di STNK.
Cek Pajak dan Data Kendaraan Plat H Secara Online
Cek pajak kendaraan online plat H dapat dilakukan melalui Aplikasi Cek Plat Jawa Tengah.
Melalui Aplikasi Cek Plat Kendaraan, informasi yang akan Anda peroleh, meliputi : urutan kepemilikan kendaraan, wilayah samsat kendaraan terdaftar, biaya pajak, denda pajak, tanggal pembayaran pajak, dan informasi lainnya.
Kelebihan Aplikasi Cek Plat Kendaraan ini dapat digunakan untuk mengetahui informasi kendaraan plat dari daerah lain.
Berikut hasil cek pajak kendaraan plat H secara online.
Untuk mendapatkan informasi data dan biaya pajak kendaraan plat H seperti gambar di atas, silahkan download Aplikasi Cek Plat Kendaraan Jateng melalui tombol berikut.
Asal Kendaraan Berdasarkan Kode Huruf Belakang Plat H
Kode huruf belakang plat H menunjukkan asal kota dan kabupaten kendaraan. Berikut ini daftar kode huruf belakang plat H sesuai daerahnya.
Kota/Kab | Huruf Belakang | Contoh |
---|---|---|
Kota Semarang | *A/*F/*G/*H/*P/*Q/*R/*S/*W/*X/*Y/*Z | H 1234 BA |
Kota Salatiga | *B/*K/*O/*T | H 1234 IK |
Kab. Semarang | *C/*I/*L/*V | H 1234 PV |
Kab. Kendal | *D/*M/*U | H 1234 AD |
Kab. Demak | *E/*J/*N | H 1234 KN |
Peraturan Warna Plat H
Penentuan kode plat H diatur dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021. Pada peraturan ini disebutkan mengenai wilayah kendaraan plat H serta ketentuan warna platnya.
Ketentuan warna plat H sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 Pasal 45 adalah sebagai berikut.
Warna Plat Kendaraan | Jenis Kendaraan |
---|---|
Plat putih tulisan hitam | Ranmor perorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional |
Plat kuning tulisan hitam | Kendaraan umum |
Plat merah tulisan putih | Kendaraan bermotor milik instansi pemerintah |
Plat hitam garis biru | Kendaraan listrik milik pribadi dengan ketentuan dari kepolisian |
Plat H Kota dan Kabupaten Semarang
Kode plat H Semarang dibagi menjadi dua, yaitu untuk wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Semarang. Perbedaan plat H Kota dan Kabupaten Semarang ada di kode huruf belakangnya.
Plat H Kota Semarang adalah plat nomor kendaraan yang berawalan huruf H, diikuti nomor registrasi kendaraan, dan berakhiran salah satu huruf *A/*F/*G/*H/*P/*Q/*R/*S/*W/*X/*Y/*Z.
Berikut contoh motor dengan plat H Kota Semarang.

Kota Semarang memiliki 3 Kantor Samsat untuk pembayaran pajak plat H Semarang. Setiap Kantor Samsat Semarang tersebut memiliki cakupan wilayahnya masing – masing. Silahkan datang sesuai dengan domisili kendaraan Anda.
Plat H Kab. Semarang adalah plat nomor dengan awalan huruf H, diikuti nomor registrasi, dan berakhiran salah satu huruf *C/*I/*L/*V.
Untuk lokasi pembayaran pajak plat H Semarang Kabupaten berada di Kantor Samsat Kabupaten Semarang.
Berikut contoh kendaraan dengan plat nomor H Kab. Semarang.

Plat H Salatiga
Plat H Kota Salatiga adalah plat nomor yang berawalan huruf H, kemudian diikuti nomor registrasi kendaraan, dan diakhiri salah satu huruf *B/*K/*O/*T.
Bagi kendaraan plat H Salatiga yang sudah memasuki waktu pembayaran pajak bisa datang ke Samsat Salatiga atau layanan samsat lainnya.
Apabila Anda baru membeli mobil bekas dari luar Kota Salatiga, maka Anda harus melakukan mutasi kendaraan terlebih dulu. Tujuannya agar mobil bekas tersebut mendapatkan plat H Salatiga dan pembayaran pajaknya jadi lebih mudah,
Di bawah ini contoh kendaraan dengan plat H Kota Salatiga.

Plat H Kendal
Plat H Kab. Kendal adalah plat nomor dengan ciri – ciri diawali huruf H, diikuti nomor registrasi kendaraan, dan diakhiri salah satu huruf *D/*M/*U.
Di bawah ini contoh mobil plat H Kab. Kendal.

Plat H Demak
Plat H Kab. Demak adalah plat nomor kendaraan yang berawalan huruf H, kemudian nomor registrasi kendaraan, dan berakhiran salah satu huruf *E/*J/*N.
Untuk kendaraan plat H Demak yang ingin ganti plat di Samsat Demak, sebaiknya Anda datang lebih pagi agar antrian tidak terlalu panjang. Siapkan berkas – berkas persyaratan dengan lengkap agar prosesnya lancar.
Berikut ini contoh mobil dengan plat H Kab. Demak.

Tanya Jawab Seputar Plat H
Berikut ini pertanyaan seputar kode plat H.
Apa itu plat H 1 A?
Plat kode H 1 A merupakan plat nomor kendaraan yang digunakan untuk Wali Kota Semarang saat melakukan kegiatan kedinasan. Kode plat H 1 A ini tidak bisa digunakan oleh masyarakat umum.
Apakah ganti plat H harus dilakukan secara rutin 5 tahun sekali?
Ya. Dalam Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 70 telah disebutkan masa berlaku TNKB (plat nomor) dan STNK adalah 5 tahun.
Ganti plat nomor H harus dilakukan di Samsat Semarang, Samsat Salatiga, Samsat Kendal, atau Samsat Demak, sesuai lokasi kendaraan terdaftar.
Bagaimana jika melakukan ganti plat H setelah masa berlaku habis?
Pemilik kendaraan plat H yang terlambat ganti plat akan dikenakan denda pajak dan denda SWDKLLJ.
Jika tidak ganti plat selama 2 tahun atau lebih setelah masa berlaku STNK habis, maka data kendaraan Anda akan dihapus. Hal ini tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74.
Penghapusan data kendaraan tidak dilakukan secara langsung, Anda akan memperoleh surat peringatan terlebih dahulu sebanyak 3 kali.
Apabila Anda tidak menanggapi surat peringatan tersebut, data kendaraan akan dihapus dalam jangka waktu 1 bulan setelah Anda menerima surat peringatan ke 3.
Bagaimana jika data kendaraan plat H Anda telah dihapus?
Berdasarkan Undang – Undang No. 22 Tahun 2009, kendaraan yang datanya sudah dihapus tidak bisa dilakukan registrasi kembali. Oleh karena itu, kendaraan Anda menjadi bodong.