Jika anda melihat STNK mobil atau motor anda, anda pasti akan menemukan beberapa istilah disana, salah satunya adalah PKB.
Pada artikel ini kami akan mengungkap fakta dan informasi tentang :
- Apa arti dan kepanjangan dari PKB di stnk?
- Berapa biaya PKB kendaraan?
- Berapa tarif yang dipatok pemerintah tentang PKB?
- Bagaimana cara cek PKB motor dan mobil?
- Bagaimana cara cek denda PKB ?
- Bagaimana cara cek PKB progresif?
Silahkan disimak berikut ini :
PENGERTIAN PKB
PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor, PKB wajib dibayarkan para pemilik kendaraan setiap tahun yang dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
TARIF PKB
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 besarnya tarif PKB adalah hasil perkalian dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor), dan bobot tingkat kerusakaan jalan atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Besaran biaya PKB berbeda-beda untuk setiap daerahnya, pada dasarnya tarif ini sudah diatur oleh pemerintah dalam undang-undang no 28 tahun 2009 tentang tarif pajak kendaraan bermotor yang di keluarkan oleh presiden yang besar maksimalnya adalah 2%.
Dan dalam hal ini setiap daerah berahkan mengatur tarifnya sesuai dengan keadaan ekonomi masyarakatnya. Itulah kenapa beda daerah biasanya pajak PKB nya juga berbeda.
Berikut tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di beberapa wilayah Indonesia.
Wilayah | Tarif PKB | Referensi |
DKI Jakarta | 2 % | Perda No. 2 Tahun 2015 |
Jawa Barat | 1,75 % | Perda No. 13 Tahun 2011 |
Jawa Tengah | 1,5 % | Perda No. 2 Tahun 2011 |
Jawa Timur | 1,5 % | Pergub No. 9 Tahun 2018 |
Sumatera Barat | 1,65% | Pergub No. 25 Tahun 2018 |
CARA CEK PKB
Cara cek tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dapat dilakukan dengan mudah dan akurat menggunakan Aplikasi Cek Pajak Kendaraan.
Aplikasi ini memberikan informasi biaya pajak kendaraan anda secara akurat, karena aplikasi ini terhubung dengan data Samsat seluruh Indonesia.
Contoh pengecekan pajak menggunakan aplikasi ini adalah sebagai berikut:

Anda dapat menggunakan aplikasi ini dengan cara download melalui tombol berikut.
Cara penggunaan Aplikasi Cek Pajak Kendaraan sangat mudah, yaitu :
- Pilih menu “Aplikasi”
- Kemudian, pilih wilayah lokasi
- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda
DENDA PKB
Denda PKB akan dikenakan kepada para pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor. Denda dihitung berdasarkan nominal PKB pada STNK, dan waktu keterlambatan membayar.
Denda dihitung mulai dari dua hari keterlambatan dengan perhitungan 25% pertahun yang akan dihitung dari nominal PKB pada STNK.
Berikut cara menghitung denda tarif pajak.
- Denda Telat 3 Bulan = Tarif PKB x 25% x 3/12
- Denda Telat 6 Bulan = Tarif PKB x 25% x 6/12
- Denda Telat 12 Bulan = Tarif PKB x 25% x 12/12
Denda tersebut berlaku untuk tahun ke-2 hingga tahun ke-4 keterlambatan , apabila lebih dari 4 tahun maka akan dikenakan denda maksimal sebesar 48%.
Selain denda tersebut juga terdapat denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp. 32.000/tahun untuk roda dua, dan Rp. 100.000/tahun untuk roda empat.
Untuk Anda yang ingin dengan mudah menghitung tarif denda pajak kendaraan bermotor, Anda dapat menggunakan Kalkulator Denda Pajak Motor dan Mobil berikut ini.
Kalkulator Denda Pajak Motor
Kalkulator Denda Pajak Mobil
PROGRESIF PKB
Progresif PKB adalah tarif pajak dalam bentuk persentase yang didasarkan pada jumlah kendaraan dan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).
Semakin banyak jumlah kendaraan dan semakin tinggi NJKB maka semakin tinggi juga tarif pajak progresif anda.
Pajak progresif akan diberikan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama serta alamat pemilik.
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 6 ketentuan tarif pajak progresif sebagai berikut.
- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama paling rendah 1% dan paling tinggi 2%.
- Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama dan alamat yang sama.
- Pemerintah Daerah berwenang menetapkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor
Berikut data tarif pajak progresif kendaraan bermotor di beberapa wilayah di Indonesia.
1. Wilayah DKI Jakarta
Berikut tarif pajak progresif kendaraan di wilayah DKI Jakarta yang diatur dalam Perda No. 8 Tahun 2010
Urutan Kepemilikan | Tarif Pajak |
Kendaraan pertama | 2% |
Kendaraan kedua | 2,5% |
Kendaraan ketiga | 3% |
Kendaraan keempat | 3,5% |
Kendaraan kelima | 4% |
Kendaraan keenam | 4,5% |
Kendaraan ketujuh | 5% |
Kendaraan kedelapan | 5,5% |
Kendaraan kesembilan | 6% |
Kendaraan kesepuluh | 6,5% |
Kendaraan kesebelas | 7% |
Kendaraan kedua belas | 7,5% |
Kendaraan ketiga belas | 8% |
Kendaraan keempat belas | 8,5% |
Kendaraan kelima belas | 9% |
Kendaraan keenam belas | 9,5% |
Kendaraan ketujuh belas | 10% |
Berdasarkan tabel tersebut maka dapat diketahui bahwa setiap bertambahnya jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki oleh nama dan alamat sama, maka pajak progresif mengalami kenaikan sebesar 0,5%.
2. Wilayah Jawa Barat
Berikut tarif pajak kendaraan bermotor Wilayah Jawa Barat yang diatur dalam Perda No. 13 Tahun 2012
1. Tarif pajak progresif kendaraan bermotor roda empat, sebagai berikut.
Urutan Kepemilikan | Tarif Progresif |
Kendaraan pertama | 1,75% |
Kendaraan kedua | 2,25% |
Kendaraan ketiga | 2.75% |
Kendaraan keempat | 3,25% |
Kendaraan kelima dan seterusnya | 3,75% |
2. Tarif pajak progresif kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga, sebagai berikut.
Urutan Kepemilikan | Tarif Progresif |
Kendaraan pertama | 1,75% |
Kendaraan kedua | 2,25% |
Kendaraan ketiga | 2,75% |
Kendaraan keempat | 3,25% |
Kendaraan kelima dan seterusnya | 3,75% |
3. Wilayah Jawa Tengah
Tarif pajak kendaraan Wilayah Jawa Tengah diatur dalam Perda No. 2 Tahun 2011 . Di wilayah Jawa Tengah hanya kendaraan bermotor roda 2 yang memiliki cc diatas 200 cc dan roda 4 yang dikenakan tarif pajak progresif.
Berikut tarif pajak progresif wilayah Jawa Tengah.
Urutan Kepemilikan | Tarif Progresif |
Kendaraan pertama | 1,5% |
Kendaraan kedua | 2% |
Kendaraan ketiga | 2,5% |
Kendaraan keempat | 3% |
Kendaraan kelima dan seterusnya | 3,5% |
4. Wilayah Jawa Timur
Tarif pajak progresif kendaraan wilayah Jawa Timur diatur dalam Perda No. 9 Tahun 2010 . Di wilayah Jawa Timur tarif pajak progresif dikenakan pada kendaraan roda empat dan roda dua yang memiliki isi silinder 250 cc ke atas.
Berikut tarif pajak progresif wilayah Jawa Timur.
Urutan Kepemilikan | Tarif Progresif |
Kendaraan pertama | 1,5% |
Kendaraan kedua | 2% |
Kendaraan ketiga | 2,5% |
Kendaraan keempat | 3% |
Kendaraan kelima dan seterusnya | 3,5% |
5. Wilayah Banten
Tarif pajak progresif kendaraan bermotor wilayah Banten ditetapkan dalam Perda No. 4 Tahun 2019
Berikut tarif pajak progresif wilayah Banten.
Urutan Kepemilikan | Tarif Progresif |
Kendaraan pertama | 1,75% |
Kendaraan kedua | 2% |
Kendaraan ketiga | 2,5% |
Kendaraan keempat | 3% |
Kendaraan kelima dan seterusnya | 3,5% |
6. Wilayah Sumatera Barat
Tarif pajak progresif wilayah Sumatera Barat diatur dalam Pergub No. 25 Tahun 2018
Berikut tarif pajak progresif wilayah Sumatera Barat.
Urutan Kepemilikan | Tarif Progresif |
Kendaraan pertama | 1,65% |
Kendaraan kedua | 2,5% |
Kendaraan ketiga | 3% |
Kendaraan keempat | 3,5% |
Kendaraan kelima dan seterusnya | 4% |
7. Wilayah Kalimantan Selatan
Tarif pajak progresif kendaraan bermotor wilayah Kalimantan Selatan diatur dalam Pergub No. 7 Tahun 2017. Di wilayah Kalimantan Selatan mengenakan tarif pajak progresif hanya pada kendaraan roda empat atau lebih.
Berikut tarif pajak progresif wilayah Kalimantan Selatan.
Urutan Kepemilikan | Tarif Progresif |
Kendaraan pertama | 1,5% |
Kendaraan kedua | 2% |
Kendaraan ketiga | 2,5% |
Kendaraan keempat | 3% |
Kendaraan kelima dan seterusnya | 3,5% |
Cara Menghitung Pajak Progresif
Perhitungan pajak progresif kendaraan bermotor berdasarkan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan bobot atau efek negatif atas pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan.
NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) telah ditetapkan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang telah mendapatkan data dari Agen Pegang Merek (APM), jadi bukan nominal di pasaran.
Sedangkan, bobot merupakan efek negatif pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan yang biasanya dinyatakan dalam koefisien satu atau lebih.
Berikut contoh perhitungan pajak progresif :
Pak Toni memiliki 4 buah mobil dengan merk, tahun, dan alamat wilayah yang sama yaitu Jawa Timur.
Di STNK tertulis tarif PKB mobil sebesar Rp. 1800.000, dan mendapatkan SWDKLLJ sejumlah Rp. 150.000, maka NJKB Pak Toni adalah :
NJKB = (PKB/2) x 100 = (Rp. 1.800.000/1,5) x 100 = Rp. 120.0000
Sehingga, pajak progresif tiap kendaraan dimulai dari kendaraan pertama sampai keempat.
Mobil Pertama
- PKB : Rp. 120.000.000 x 1,5% = Rp. 1800.000
- SWDKLLJ : Rp. 150.000
- Pajak : Rp. 1.800.000 + Rp. 150.000 = Rp. 1.950.000
Mobil Kedua
- PKB : Rp. 120.0000.000 x 2% = Rp. 2.400.000
- SWDKLLJ : Rp. 150.000
- Pajak : Rp. 2.400.000 + Rp. 150.000 = Rp. 2.550.000
Mobil Ketiga
- PKB : Rp. 120.000.000 x 2,5% = Rp. 3.000.000
- SWDKLLJ : Rp. 150.000
- Pajak :Rp. 3.000.000 + Rp. 150.000 = Rp. 3.150.000
Mobil Keempat
- PKB : Rp. 120.000.000 x 3% = Rp. 3.600.000
- SWDKLLJ : Rp. 150.000
- Pajak : Rp. 3.600.000 + Rp. 150.000 = Rp. 3.750.000
Cara ini berlaku untuk menghitung pajak mobil kelima, dan seterusnya hingga nilai persentase 10%.
Namun, jika Anda ingin lebih cepat dan mudah menghitung tarif pajak progresif mobil dapat menggunakan Kalkulator Progresif Mobil Luar Jakarta yang dapat diakses di bawah ini.
Itulah penjelasan lengkap tentang apa itu PKB dan berapa biaya PKB di masing-masing daerah. semoga bermanfaat.