Arti PKB di STNK dan Dasar Pengenaan Tarif Nya

Arti PKB dan Dasar Pengenaan Tarif Nya

Arti PKB di STNK – Singkatan PKB memiliki kepanjangan Pajak Kendaraan Bermotor yang tercantum pada lembaran di balik STNK. Jumlah tarif PKB setiap daerah berbeda – beda dan telah ditetapkan oleh peraturan daerah.

Lalu apa yang dimaksud dengan PKB? PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) adalah pajak yang dikenakan setiap motor maupun mobil dengan perhitungan rumus PKB = Persentase Tarif Pajak × NJKB × Bobot.

Untuk mengetahui pengertian PKB pada STNK, dasar pengenaan PKB, dan cara hitung PKB, silahkan simak artikel di bawah ini.

Daftar Isi :

  • Apa Itu PKB di STNK?
  • Dasar Pengenaan PKB
  • Tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
  • Tarif PKB Berdasarkan Wilayah
  • Cara Menghitung Tarif PKB
  • Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor
  • Cek Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
  • Denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Progresif Pajak Kendaraan Bermotor

Apa Itu Arti PKB di STNK?

PKB adalah pajak kendaraan bermotor yang termasuk salah satu jenis pajak provinsi. Jumlah tarif PKB tertera pada lembar TBPKP / SKPD dibalik STNK. Untuk waktu pembayaran PKB dilakukan dimuka setiap 1 tahun sekali.

Sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 3 dijelaskan mengenai subjek dan objek pajak kendaraan bermotor sebagai berikut.

Subjek PKB

  • Orang pribadi pemilik kendaraan bermotor
  • Badan / perusahaan yang menguasai kendaraan bermotor

Objek PKB

  • Penguasaan dan atau kepemilikan kendaraan bermotor
  • Kendaraan bermotor yang dimaksud Pasal 3 Ayat 1, yaitu :
  • Kendaraan bermotor yang beroperasi di air dengan ukuran isi kotor GT 5 – GT 7
  • Kendaraan bermotor beroda dan gandengannya yang beroperasi di darat
  • Kendaraan bermotor yang dikecualikan, yaitu :
  • Kereta api
  • Kendaraan bermotor untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
  • Kendaraan bermotor yang dimiliki dan atau dikuasai oleh konsulat, kedutaan, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, & lembaga internasional yang memperoleh fasilitas bebas pajak dari pemerintah
  • Objek pajak lainnya ditetapkan oleh Peraturan Daerah.

Dasar Pengenaan PKB

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 5 disebutkan bahwa dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor adalah hasil perkalian dari NJKB, Koefisien Bobot, dan Persentase Tarif Pajak.

NJKBmerupakan nilai jual kendaraan bermotor yang ditentukan oleh HPU kosong atau harga pasaran umum sebelum terkena PPn sebesar 11%. Sedangkan, nilai koefisien bobot ditentukan oleh tingkat pencemaran lingkungan atau dan tingkat kerusakan jalan akibat penggunaan ranmor.

Sesuai dengan Permendagri No. 82 Tahun 2022, besar koefisien bobot berdasarkan jenis kendaraan sebagai berikut.

Jenis KendaraanKoefisien Bobot
Sepeda Motor Roda 2 dan 31
Mobil Roda 31
Sedan1,025
Jeep dan Minibus1,050
Blind Van, Pick Up, dan Microbus1,085
Bus1,1
Light Truck dan sejenisnya1,3
Truck dan sejenisnya1,4

Tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

Menurut UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 6 Ayat 1, tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) kepemilikan pertama ditentukan paling rendah 1% dan paling tinggi 2% dari NJKB.

Kendaraan bermotor pemadam kebakaran, ambulans, Pemerintah/ Polri/ TNI, Sosial Keagamaan, dan kendaraan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah memiliki tarif PKB yang berbeda, yaitu 0,5% – 1% dari NJKB.

Sedangkan, alat berat dan alat besar juga dikenakan tarif PKB sebesar 0,1% – 0,2% dari NJKB.

Sesuai dengan Permendagri No. 82 Tahun 2022 Pasal 9 dan 11, PKB angkutan umum dan KBL berbasis baterai ditetapkan sebagai berikut.

PKB Angkutan UmumTarif
PKB Angkutan Umum OrangMaksimal 30% × PKB
PKB Angkutan Umum BarangMaksimal 60% × PKB
PKB KBL Berbasis Baterai Orang atau BarangMaksimal 10% × PKB

Pengenaan PKB angkutan umum dan KBL merupakan insentif yang diberikan oleh Gubernur. Namun, untuk mendapatkan insentif tersebut ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi yang telah tercantum pada Peraturan Gubernur masing – masing.

Tarif PKB Berdasarkan Wilayah

Besar tagihan PKB tidak hanya diatur oleh undang – undang, tetapi juga diatur oleh Peraturan Daerah setempat.

Berikut beberapa daftar tarif PKB beberapa daerah di Indonesia.

WilayahTarif PKBSumber
DKI Jakarta2 %Perda No. 2 Tahun 2015
Jawa Barat1,75 %Pergub No. 02 Tahun 2020
Jawa Tengah1,5 %Perda No. 2 Tahun 2011
Jawa Timur1,5 %Perda No. 09 Tahun 2010

Berdasarkan tabel di atas diketahui persentase tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan pertama di DKI Jakarta adalah termahal, jika dibandingkan dengan wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Cara Menghitung Tarif PKB

Untuk menghitung tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), Anda data menggunakan rumus di bawah ini :

PKB = Persentase Tarif Pajak × NJKB × Bobot

Keterangan :

  • Persentase Pajak : Sesuai dengan peraturan daerah
  • NJKB : Berdasarkan HPU (Harga Pasaran Umum) kosong
  • Bobot : Tergantung jenis kendaraan bermotor.

Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor

Diketahui suatu mobil berjenis minibus yang terdaftar di DKI Jakarta memiliki tarif NJKB sebesar Rp. 200.000.000. Lalu, berapakah tarif PKB yang dimiliki mobil tersebut?

Diketahui :

NJKB = Rp. 200.000.000

Persentase Tarif Pajak = 2% (Kendaraan terdaftar di DKI Jakarta)

Koefisien Bobot = 1,050 (Jenis kendaraan minibus)

Jawab :

PKB = Persentase Tarif Pajak × NJKB × Bobot

= 2% × Rp. 200.000.000 × 1,050

= Rp. 4.200.000

Jadi, tarif PKB mobil yang harus dibayarkan sebesar Rp. 4.200.000. Tarif tersebut belum termasuk SWDKLLJ mobil.

Cek Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Cek pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan melihat lembar STNK, secara online via Aplikasi Cek Pajak, dan lewat SMS.

Cek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Di STNK

Seperti yang telah disebutkan di atas, jumlah tarif pajak kendaraan bermotor telah tertera pada lembar TBPKB di balik STNK, seperti pada gambar di bawah ini.

Cek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Online Via Aplikasi Cek Pajak

Pengecekan pajak kendaraan bermotor secara online dapat dilakukan melalui beberapa layanan, seperti Sakpole, Sambara, E-Samsat, Aplikasi Cek Pajak, dan sebagainya.

Dengan menggunakan Aplikasi Cek Pajak, Anda dapat mengecek pajak kendaraan bermotor dari beberapa wilayah sesuai dengan data kendaraan yang diinputkan (nomor plat, nomor rangka, nomor mesin, atau NIK).

Apabila Anda ingin mencoba cek pajak kendaraan bermotor secara online via Aplikasi Cek Pajak, silahkan download melalui tombol di bawah ini.

Cek Pajak Kendaraan Bermotor Lewat SMS

Beberapa Bapenda di beberapa wilayah menyediakan layanan cek PKB / Pajak Kendaraan Bermotor lewat SMS.

Di bawah ini merupakan beberapa format pesan cek pajak kendaraan daerah lewat SMS.

WilayahFormat PesanKirim Ke
JakartaMETRO <spasi> Nomor Plat1717
Jawa TimurJATIM <spasi> Nomor Plat7070
Jawa BaratESAMSAT <spasi> Nomor Plat <spasi> NIK08112119211
MakassarSULSEL <spasi> DD <spasi> Nomor Plat <spasi> Kode Belakang <spasi> Makassar99250

Apabila Anda tidak mendapatkan pesan balasan SMS, silahkan gunakan cara lain untuk cek pajak kendaraan sesuai domisili.

Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Keterlambatan dalam bayar pajak kendaraan bermotor mengakibatkan wajib pajak terkena sanksi administratif, yaitu Denda Pajak Pokok + Denda SWDKLLJ.

Berikut rumus perhitungan tarif denda pajak kendaraan bermotor.

Denda Pajak Pokok = 2% × PKB × Jumlah Keterlambatan

Namun, untuk batas waktu maksimal keterlambatan setiap daerah berbeda – beda, yaitu 15 – 24 bulan (Sesuai dengan Peraturan Daerah).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, tagihan denda SWDKLLJ tergantung dengan waktu pembayaran di bawah ini.

Waktu BayarTarif Denda SWDKLLJ
1 – 90 Hari25% × Tagihan SWDKLLJ
91 – 180 Hari50% × Tagihan SWDKLLJ
181 – 270 Hari75% × Tagihan SWDKLLJ
Lebih dari 270 Hari100% × Tagihan SWDKLLJ

Keterangan : Jumlah maksimal denda pajak sebesar Rp. 100.000.

Untuk mengetahui jumlah sanksi administrasi yang diberikan Anda dapat menghitungnya secara online menggunakan Kalkulator Denda Pajak di bawah ini.

Kalkulator Denda Pajak Mobil

Kalkulator Denda Pajak Motor

Progresif Pajak Kendaraan Bermotor

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 6 Ayat 1(b), kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya akan dikenakan tarif pajak progresif sebesar 2% – 10% dari NJKB.

Namun, untuk ketentuan persentase progresif masing – masing daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah di bawah.

WilayahPeraturan Pajak Daerah
DKI JakartaPerda No. 2 Tahun 2015
Jawa BaratPergub No. 02 Tahun 2020
Jawa TengahPerda No. 2 Tahun 2011
Jawa TimurPerda No. 09 Tahun 2010

Selain itu, bagi Anda yang ingin menghitung tarif pajak progresif mobil yang terdaftar di wilayah Luar Jakarta secara online, silahkan gunakan Kalkulator Pajak Progresif di bawah ini.