Cara Perpanjang STNK Tanpa BPKB dan Syarat Nya

Perpanjang STNK Tanpa BPKB – STNK adalah surat identitas kendaraan yang memiliki masa berlaku dan harus dilakukan perpanjangan, dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan STNK tanpa BPKB. Anda bisa melihat informasi lengkapnya dalam artikel berikut ini.

Daftar Isi:

  • Pengertian Perpanjang STNK Tanpa BPKB
  • Biaya Perpanjang STNK Tanpa BPKB
  • Syarat Perpanjang STNK Tanpa BPKB
  • Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan Tanpa BPKB

Informasi Seputar Perpanjang STNK Tanpa BPKB

Sebagian masyarakat menggunakan BPKB kendaraan untuk melakukan peminjaman uang pada lembaga keuangan seperti pegadaian, koperasi dan lainnya.

Tentu saja hal ini mengakibatkan BPKB kendaraan Anda disita dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Sedangkan kendaraan perlu melakukan perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan.

Kini perpanjangan STNK 5 tahunan sudah bisa dilakukan tanpa BPKB layaknya perpanjang STNK 1 tahunan. Hal ini untuk mempermudah masyarakat yang BPKB kendaraanya sedang digadaikan pada lembaga keuangan.

Biaya Perpanjang STNK Tanpa BPKB

Biaya perpanjang STNK tanpa BPKB sama dengan biaya perpanjang STNK pada umumnya, yaitu:

Biaya Perpanjang STNK Tahunan Tanpa BPKB

Jenis PembayaranTarif MotorTarif Mobil
PKBcek di Aplikasi Cek PajakCek di Aplikasi Cek Pajak
SWDKLLJRp. 35.000Rp. 143.000

Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan Tanpa BPKB

Jenis PembayaranTarif MobilTarif Motor
Penerbitan STNK BaruRp. 200.000Rp. 100.000
Penerbitan TNKBRp. 100.000Rp. 60.000
SWDKLLJRp. 143.000Rp. 35.000
PKBCek di Aplikasi Cek PajakCek di Aplikasi Cek Pajak

Untuk mengetahui PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), Anda dapat melihat di Aplikasi Cek Pajak melalui tombol berikut. Aplikasi ini hanya dapat diakses melalui smartphone.

Syarat Perpanjang STNK Tanpa BPKB

Berikut ini adalah persyaratan perpanjang STNK tanpa BPKB yang dapat Anda ketahui, yaitu:

  • STNK asli dan fotocopy
  • KTP asli dan fotocopy sesuai di STNK
  • Surat yang menerangkan kendaraan tidak memiliki riwayat blokir (untuk perpanjang 5 tahunan)
  • Surat kuasa bila perpanjang STNK dilakukan oleh pihak ketiga
  • Surat keterangan BPKB digadaikan
  • KTP yang dikuasai jika kendaraan bukan atas nama Anda

Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan Tanpa BPKB

Berikut ini adalah cara perpanjang STNK tanpa BPKB ke kantor samsat yang dapat Anda ketahui, yaitu:

  1. Persiapkan Dokumen Perlengkapan Anda

    Pertama Anda harus menyiapkan dokumen yang diperlukan terlebih dahulu. Siapkan dokumen perlengkapan Anda dan satukan didalam map

  2. Datang Ke Tempat BPKB Anda digadai

    Jangan lupa untuk datang ke tempat BPKB Anda digadai, untuk mendapatkan surat keterangan gadai untuk perpanjang STNK.
    Silahkan mengambil nomor antrian dan minta surat keterangan perpanjang.

  3. Kunjungi Samsat Terdekat

    Setelah itu silahkan untuk mengunjungi SAMSAT yang tersedia sesuai dengan wilayah Anda.
    Selanjutnya silahkan datang ke tempat cek fisik kendaraan sesuai dengan jenis kendaraan Anda motor atau   mobil. Disini kendaraan akan diambil nomor rangka dan nomor mesin

  4. Datang Ke Bagian Legalisir

    Setelah Anda mendapatkan bukti nomor rangka dari hasil fisik kendaraan Anda. Silahkan langsung menuju pada bagian legalisir.

  5. Lanjutkan Mengantri Pada Loket Legalisir

    Selanjutnya silahkan datang ke loker legalisir dengan membawa dokumen perlengkapan Anda.
    Silahkan menunggu hingga dokumen Anda sudah dilegalisir.

  6. Silahkan Menuju pada Loket Pendaftaran Perpanjang 5 Tahunan

    Begitu dokumen Anda suda dilegalisir, nama Anda akan dipanggil dan lanjutkan menuju loket pendaftaran perpanjang STNK 5 tahunan.

  7. Ambil Nomor Antrian

    Begitu sampai pada loket pendaftaran, silahkan untuk mengambil nomor antrian sekaligus menyerahkan dokumen perpanjang STNK yang suda dilegalisir tersebut.
    Tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas.

  8. Bayar Pajak Kendaran Anda

    Setelah nama Anda dipanggil silahkan untuk membayar pajak kendaraan Anda sesuai dengan data yang ada.
    Disini Anda akan mendapatkan fotocopy STNK putih dan biru

  9. Datang Ke Loket Penyerahan

    Lakukan penyerahan STNK biru  dari loket pembayaran tersebut di loket penyerahan STNK. Disini Anda akan mendapatkan STNK asli Anda.

  10. Silahkan Datang Ke Loket Pengambilan Plat Nomor Kendaraan

    Setelah itu silahkan untuk mengambil plat nomor kendaraan Anda di loket pengambilan plat kendaraan.

  11. Serahkan Fotocopy STNK Putih

    Silahkan untuk menyerahkan fotocopy STNK putih untuk mendapatkan plat nomor kendaraan Anda yang baru.
    Silahkan tunggu petugas memanggil nomor kendaraan Anda untuk mengambilnya. Proses perpanjang STNK 5 Tahunan tanpa BPKB selesai.