Perpanjang STNK 5 Tahunan Online – STNK adalah bukti tambahan berkendara yang harus dimiliki oleh pengguna kendaraan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2015 dan Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021.
Maka dari itu, berikut ini adalah informasi lengkap tentang perpanjang STNK 5 tahun online.
Apakah perpanjangan STNK 5 tahunan bisa dilakukan secara online?
Bisa. Perpanjang STNK 5 tahunan bisa dilakukan secara online dengan cara menggunakan layanan biro jasa.
Daftar Isi:
- Penjelasan Perpanjang STNK 5 Tahunan Online
- Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan Online
- Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan Online
- Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan Online
Penjelasan Perpanjang STNK 5 Tahun Online
Perpanjang STNK adalah kewajiban tiap pemilik kendaraan. Terdapat 2 jenis perpanjangan STNK, yaitu perpanjangan 1 tahunan dan 5 tahunan.
Saat ini perpanjangan STNK 5 tahunan bisa dilakukan secara online dengan menggunakan layanan dari biro jasa.
Jadi Anda bisa melakukan perpanjang STNK 5 Tahunan cukup dari rumah dan tidak perlu lagi datang ke kantor SAMSAT.
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan Online
Berikut ini adalah persyaratan perpanjang STNK 5 tahunan yang harus Anda lengkapi, yaitu:
- STNK asli dan fotocopi sebanyak 1 lembar
- KTP asli dan fotocopi sebanyak 1 lembar
- Surat Permohonan Pengesaha STNK (Bagi pemohonan instansi atau perusahaan)
- BPKB atau Surat Keterangan Sebagai Agunan asli dan fotocopi sebanyak 1 lembar
- Surat kuasa dengan stempel dan materai
- Cek fisik 1 kali gesekan rangka mesin
Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan Online
Berikut adalah tata cara perpanjang dan pembayaran STNK 5 Tahunan secara online, yaitu:
- Carilah Biro Jasa yang Ingin Anda Gunakan
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mencari biro jasa yang ingin Anda gunakan terlebih dahulu.
Anda dapat menemukannya melalui media sosial ataupun mencari di internet. - Silahkan Menghubungi Biro Jasa Tersebut
Setelah itu silahkan untuk menghubungi biro jasa tersebut melalui nomor yang tersedia. Anda dapat menanyakan mengenai harga dan juga jenis layanan yang disediakan.
- Lengkapi Persyaratan yang Diminta
Biasanya Anda akan ditanya keperluan dan disuruh untuk melengkapi beberapa persyaratan untuk pengurusan STNK 5 tahunan Anda.
Untuk keperluan berkas pengurusan STNK ini bisa Anda kirimkan dalam bentuk document ke whatsapp atau email yang ditunjuk. - Buat Surat Kuasa Bermaterai Sesuai Dengan Ketentuan Biro Jasa
Tidak hanya melengkapi persyaratan pembayaran pajak 5 tahunan, Anda juga perlu membuat surat kuasa bermaterai.
Hal ini ditujukan agar biro jasa dapat melakukan pembayaran pajak 5 tahunan yang diwakilkan oleh orang lain. - Lanjutkan dengan Memilih Metode Penyerahan STNK
Untuk penyerahan STNK dan berkas lainnya biasanya Anda bisa memilih metode yang diinginkan.
Biasanya biro jasa perpanjang STNK akan menyediakan metode pengiriman melalui kurir atau COD (pertemuan langsung) - Lakukan Pembayaran Jasa dan STNK 5 Tahunan
Setelah selesai memilih metode pengiriman. Anda bisa langsung melakukan pembayaran biro jasa sekaligus perpanjang STNK 5 Tahunan.
Biasanya biro jasa akan mematok harga diawal sebelum melakukan pengurusan. Maka dari itu, Anda dapat melakukan pembayaran yang bisa dilakukan via online. - Silahkan Menunggu Hasil Perpanjang STNK Anda Selesai
Setelah itu Anda bisa menunggu dirumah dan pengurusan STNK 5 tahun Anda selesai diproses. Untuk pengerjaan biasanya tidak lebih dari 1 minggu.
Dengan begitu Anda bisa melakukan pengurusan STNK 5 tahunan secara online, tanpa harus keluar dari rumah.
Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan Online
Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan Motor
Berikut ini adalah rincian biaya yang diperlukan dalam melakukan perpanjang STNK 5 Tahun motor, yaitu:
Jenis Pembayaran | Biaya |
---|---|
Biaya Biro Jasa | Tergantung Biro Jasa Masing-masing |
Penerbitan TNKB (Plat Motor) | Rp. 60.000 |
PNBP STNK | Rp. 100.000 |
Tarif PKB + SWDKLLJ | Tarif PKB Tiap Motor + Rp. 35.000 |
*Nb: Biaya tersebut belum termasuk biaya keterlambatan pembayaran pajak dan sanksi pelanggaran
Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan Mobil
Berikut ini adalah rincian biaya yang diperlukan dalam melakukan perpanjang STNK 5 Tahun mobil, yaitu:
Jenis Pembayaran | Biaya |
---|---|
Biaya Biro Jasa | Tergantung Biro Jasa Masing-masing |
Penerbitan TNKB (Plat Mobil) | Rp. 100.000 |
PNBP STNK | Rp. 200.000 |
Tarif PKB + SWDKLLJ | Tarif PKB Tiap Mobil + Rp. 153.000 |
*Nb: Biaya tersebut belum termasuk biaya keterlambatan pembayaran pajak dan sanksi pelanggaran