Cara dan Syarat Perpanjangan SKCK Online dan Offline

Perpanjang SKCK – SKCK atau surat keterangan catatan kepolisian sering kali menjadi syarat yang dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, baik di instansi negeri maupun swasta. Masa berlaku SKCK adalah selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, namun anda bisa memperpanjang masa berlaku SKCK apabila masih dibutuhkan.

Persyarakat SKCK perlu anda ketahui sebelum anda mengajukan pengurusan perpanjangan SKCK di kantor polisi maupun secara online. Nantinya seluruh dokumen persyaratan akan dilampirkan ketika proses pengajuan.

Lalu apa saja persyaratan perpanjangan SKCK ? Dan Bagaimana cara perpanjang SKCK? SIlahkan simak artikel berikut untuk mendapatkan informasi jelasnnya.

Syarat Perpanjangan SKCK

Berikut ini adalah dokumen syarat perpanjangan SKCK yang perlu anda siapkan :

  • Lembar SKCK lama asli atau legalisir (maksimal telah habis masa berlakunya selama 1 tahun)
  • Fotokopi KTP atau SIM
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi akta kelahiran / kenal lahir
  • Pas foto 4×6 sebanyak 3 lembar

Cara Perpanjangan SKCK Online

Selain datang langsung ke kantor polisi, anda juga bisa melakukan pengurusan SKCK secara online, berikut ini tahapan perpanjangan SKCK online yang bisa anda ikuti :

  1. Siapkan seluruh dokumen syarat perpanjangan SKCK dalam bentuk file PDF

    Langkah pertama adalah siapkan seluruh dokumen syarat penpanjangan SKCK, kemudian Scan dokumen dan simpan dalam bentuk PDF.

  2. Buka Browser dan Masuk Ke Halaman Http://skck.polri.go.Id/

    Selanjutnya buka browser pada HP atau komputer anda, dan masuk ke halaman http://skck.polri.go.id/

  3. Pilih menu Form. Pendaftaran

    Setelah masuk halaman SKCK Polri, selanjutnya pilih menu form. Pendaftaran yang berada di pojok kiri atas.

  4. Isi Fomulir Pendaftaran

    isi pformulir pendaftaran berdasarkan data diri pada KTP domisili dan SKCK lama anda.

  5. Lampirkan Dokumen Syarat Perpanjangan SKCK

    Pada bagian akhir formulir anda akan diminta untuk melampirkan dokumern syarat perpanjangan, upload file persyaratan yang sudah anda scan dan klik ajukan.

  6. Anda akan mendapatkan kode pendaftaran

    Setelah pengajuan telah selesai anda akan mendaptkan kode berupa barkode untuk mencetak SKCK.

  7. Datang ke loket pelayanan SKCK di polsek, polres, dan polda  untuk mencetak SKCK

    Selanjuutnya anda bisa mendatangi loket pelayanan SKCK di polsek, polres, atau polda yang menerbitkan SKCK anda. dengan membawa barcode dan dokumen persyarakat untuk perpanjangan SKCK.

  8. Perpanjanan SKCK selesai.

    Setelah menunjukan barcode dan menyelesaikan administrasi pembayaran, SKCK baru anda bisa anda terima, dan proses telah selesai.

cara mengurus SKCK

Cara Memperpanjang SKCK langsung di Kantor Polisi

Mengurus perpanjangan SKCK langsung di kantor polisi  sebenarnya cukup mudah dan cepat, namun sebelum menuju kantor polisi pastikan syarat perpanjangan SKCK sudah terlengkapi seluruhnya.

Berikut ini adalah langkah-langkah pernpanjangan SKCK di kantor Polisi :

  1. Siapkan Semua Dokumen Syarat Perpanjangan SKCK
  2. Datang ke Kantor Polisi Pada Jam Kerja
  3. Serahkan Persyaratan Perpanjangan ke Loket Pelayanan SKCK
  4. Isi Formulir Perpanjangan SKCK
  5. Proses Pengajuan Selesai

Biaya Perpanjangan SKCK                

Biaya perpanjangan SKCK adalah sama dengan biaya pembuatan SKCK baru yaitu sebesar Rp. 30.000. biaya ini sesuai dan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisisan Negara Republik Indonesia.