Perbedaan STNK Duplikat Dan Asli

Saat STNK hilang, anda bisa mengurus pembuatan STNK duplikat sebagai pengganti STNK asli anda. Lalu apa sih STNK duplikat, dan apa sih perbedaanya dengan STNK asli? Berikut ini jawabanya.

STNK Duplikat Itu Apa Sih?

STNK adalah singkatan surat tanda nomor kendaraan, yang dijadikan sebagai dokumen tanda bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan bermotor, dan sekaligus sebagai bukti pembayaran pajak.

Sedangkan STNK duplikat adalah dokumen sah pengganti STNK asli yang dikeluarkan oleh samsat sebagai pengganti STNK asli yang hilang.

STNK duplikat memiliki kekuatan hukum dan fungsi yang sama dengan STNK asli.

Apa Bedanya STNK Asli Dan Duplikat?

stnk duplikat

Perbedaan STNK asli dan duplikat hanya ada pada keterangan duplikat yang tertera di STNK, tanda duplikat biasanya bisa dicetak atau di stempel oleh pihak samsat.

Selain dari itu, semua ciri-ciri dan bentuknya pun sama saja.

Bagaimana Cara Membuat STNK Duplikat?

Untuk bisa menerbitkan STNK duplikat, STNK anda harus sudah hilang, kemudian anda harus membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian, serta membawa beberapa syarat lain ke samsat, untuk syaratnya anda bisa baca di Syarat membuat STNK duplikat

Berapa Biaya Pembuatan STNK Duplikat?

Biaya pembuatan STNK duplikat adalah Rp. 100.000 untuk motor dan Rp. 200.000 untuk mobil, biaya ini belum termasuk biaya materai dan biaya pajak jika motor memiliki tunggakan pembayaran PKB.

 Lama pembuatan STNK duplikat sangat cepat, hanya 1-2 hari saja.

Kelemahan STNK Duplikat

Meskipun fungsinya sama seperti STNK asli, STNK duplikat memiliki kelemahan. Yaitu, jika STNK asli diketemukan maka anda wajib melaporkan hal tersebut ke samsat, karena satu kendaraan hanya boleh memiliki satu STNK saja.

Dan jika anda tidak melaporkan nya dan menyalah gunakan STNK tersebut untuk motor lain, maka anda bisa terancam pemalsuan dokumen negara.

Dan jika sebuah kendaraan STNK nya duplikat, ini bisa mengurangi harga kendaraan, namun sangat tergatung negosiasi antara penjual dan pembeli.

Apakah STNK Duplikat Akan Digunakan Selamanya?

Tidak, STNK anda tersebut hanya akan digunakan sampai anda ganti plat kendaraan, saat plat kendaraan sudah tidak berlaku, maka baik STNK duplikat anda maupun STNK Asli anda yang hilang juga sudah tidak berlaku lagi, sehingga anda akan mendapatkan STNK asli lagi.

insyaAlloh sih begitu.

image via : aleachmad.blogspot.com