Perbedaan STCK dan STNK : Cara, Syarat, Biaya Pembuatan

Perbedaan STCK STNK

Perbedaan STCK dan STNK – Setelah membeli motor atau mobil baru, biasanya dealer memberikan Anda STCK. STCK ini berbentuk seperti lembar STNK, hanya saja memiliki warna yang berbeda. Hal ini membuat banyak orang menjadi bingung tentang bedanya STCK dan STNK.

Apa perbedaan STCK dan STNK? Perbedaan STCK dan STNK adalah STCK merupakan surat jalan sementara yang digunakan dealer untuk memindahkan/uji coba kendaraan baru. Sedangkan STNK merupakan surat tanda registrasi kendaraan bermotor resmi yang bisa digunakan di jalan raya.

Untuk memahami lebih jelas tentang perbedaan STCK dan STNK, silahkan baca pembahasan di bawah ini.

Daftar Isi :

  • Pengertian STCK dan STNK
  • Peraturan Tentang STCK
  • Perbedaan STCK dan STNK
  • Syarat Membuat STCK dan STNK
  • Prosedur Membuat STCK dan STNK
  • Biaya Penerbitan STCK dan STNK

Pengertian STCK dan STNK Kendaraan

STCK merupakan kepanjangan dari Surat Tanda Coba Kendaraan. STCK diberikan oleh dealer setelah Anda membeli kendaraan baru. Menurut Peraturan Kepolisian RI No. 7 Tahun 2021 pasal 79, masa berlaku STCK adalah 14 hari sejak diterbitkan.

Sedangkan STNK kepanjangan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. Menurut UU No. 22 Tahun 2009, STNK memiliki masa berlaku 5 tahun dan wajib diperpanjang setiap setahun sekali.

Peraturan Tentang STCK Motor & Mobil

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021, kendaraan yang belum diregistrasi harus dilengkapi STCK dan TCNKB (plat nomor sementara) agar bisa dioperasikan di jalan.

Namun, STCK hanya bisa digunakan untuk kendaraan dengan kepentingan tertentu, antara lain:

  • Memindahkan kendaraan dari penjual ke pembeli (oleh dealer ke konsumen)
  • Memindahkan kendaraan dari suatu pabrik ke pabrik lainnya.
  • Mencoba motor atau mobil baru sebelum dijual.
  • Mencoba kendaraan bermotor dengan tujuan penelitian.

Sehingga, STCK hanya berlaku saat dealer menyerahkan kendaraan baru ke pembeli. Setelah itu, STCK tidak bisa Anda gunakan di jalan raya. Apabila ingin mengendarai motor atau mobil baru Anda di jalan, sebaiknya Anda datang ke Polres atau Polsek untuk mengurus surat jalan resmi.

Perbedaan STCK dan STNK

Berikut beberapa perbedaan STCK dan STNK.

STCKSTNK
Memiliki masa berlaku 14 hari.Memiliki masa berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang setahun sekali.
Diterbitkan langsung setelah proses selesai (kurang lebih 15 menit).Diterbitkan kurang lebih 1 bulan setelah pengajuan penerbitan STNK (untuk motor baru).
Sebagai surat jalan pengganti STNK sementara bagi pihak dealer.Sebagai bukti bahwa kendaraan telah diregistrasi secara sah.
Digunakan oleh dealer saat menyerahkan kendaraan baru ke konsumen.Digunakan oleh pemilik kendaraan sebagai kelengkapan surat kendaraan yang sah.
Biaya penerbitan STCK motor Rp. 25.000 dan mobil Rp. 50.000Biaya penerbitan STNK motor Rp. 100.000 dan mobil Rp. 200.000

Berikut perbedaan gambar antara STCK dan STNK.

Contoh STCK
Contoh STNK

Syarat Membuat STCK dan STNK

Berkas yang dibutuhkan untuk membuat STCK dan STNK juga berbeda. Berikut ini syarat yang dibutuhkan untuk membuat STNK dan STCK.

Syarat Membuat STCK

Menurut Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2021, syarat yang dibutuhkan untuk membuat STCK antara lain:

  • Mengisi formulir pengajuan STCK
  • Surat kuasa bermaterai dari badan usaha
  • KTP yang diberi kuasa
  • Surat keterangan domisili perusahaan.
  • Tanda Daftar Perusahaan/Nomor Induk Berusaha.
  • NPWP

Syarat Membuat STNK

Berikut syarat yang dibutuhkan untuk membuat STNK motor baru.

  • Mengisi formulir pendaftaran
  • Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)
  • Hasil cek fisik kendaraan
  • Identitas pemilik kendaraan
  • Sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan dari pabrik

Prosedur Membuat STCK dan STNK

Dalam proses pembuatan STCK dan STNK juga memiliki beberapa perbedaan. Biasanya, pengurusan STCK dan STNK dilakukan oleh pihak Dealer. Namun, Anda juga bisa mengurusnya sendiri ke Samsat.

Cara Membuat STCK

Berikut ini cara membuat STCK di Kantor Samsat yang dilakukan oleh Dealer.

  1. Siapkan berkas persyaratan yang diperlukan.
  2. Menuju ke Samsat sesuai domisili pembeli kendaraan.
  3. Serahkan berkas ke bagian administrasi.
  4. Isi formulir pengajuan STCK yang diberikan petugas.
  5. Lakukan pembayaran biaya penerbitan STCK di Kasir.
  6. Tunggu STCK Anda selesai diproses.

Cara Membuat STNK

Berikut ini cara membuat STNK di Kantor Samsat.

  1. Datang ke Samsat daerah Anda dengan membawa persyaratan lengkap.
  2. Menuju ke lokasi cek fisik di Samsat untuk cek fisik kendaraan.
  3. Serahkan berkas yang telah lengkap ke Loket STNK.
  4. Isi formulir pengajuan STNK.
  5. Menuju ke Kasir untuk membayar biaya penerbitan STNK.
  6. Tunggu STNK Anda jadi.

Biaya Penerbitan STCK dan STNK

Berikut biaya penerbitan STCK dan STNK menurut PP Nomor 76 Tahun 2020

Biaya Penerbitan STCK Motor dan Mobil

KeteranganBiaya
Penerbitan STCK MotorRp. 25.000
Penerbitan STCK MobilRp. 50.000

Biaya Penerbitan STNK Motor dan Mobil

KeteranganBiaya
Penerbitan STNK MotorRp. 100.000
Penerbitan STNK MobilRp. 200.000