
Perawatan Gigi BPJS – Selain memberikan jaminan kesehatan berupa layanan rawat inap, BPJS Kesehatan juga memberikan layanan perawatan gigi dan mulut. Untuk mengetahui cara periksa gigi menggunakan BPJS Kesehatan, silahkan simak artikel berikut.
Daftar Isi :
- Cek Dokter Gigi BPJS Kita Secara Online
- Apakah Periksa Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan?
- Dokumen Persyaratan Periksa Gigi Pakai BPJS
- Cara Periksa Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan
- Perbedaan Periksa Gigi di Puskesmas dan Dokter Praktik Perorangan
Cek Dokter Gigi BPJS Kita Secara Online
Pemeriksaan dokter gigi melalui BPJS Kesehatan dapat dilakukan di faskes pertama (puskesmas atau dokter gigi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan).
Jika faskes pertama pilihan adalah dokter umum, maka saat pendaftaran BPJS Kesehatan Anda akan diminta memilih dokter gigi praktek perorangan. Untuk melihat pilihan dokter gigi praktek perorangan yang telah dipilih dapat dilakukan secara online via Mobile JKN, klik tombol di bawah ini.
Selain dapat digunakan untuk mengecek pilihan dokter gigi BPJS Kesehatan, Mobile JKN dapat digunakan untuk mengetahui info lokasi faskes dan status kartu BPJS Anda. Tak hanya itu, dengan menggunakan JKN, Anda tidak perlu membawa kartu BPJS karen di dalam aplikasi sudah tercantum nomor BPJS Anda.
Apakah Perawatann Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan?
Sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan No. 01 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, ada beberapa jenis layanan perawatan gigi dan mulut yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain :
- Pelayanan administrasi (biaya pendaftaran dan perawatan)
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Premedikasi
- Cabut gigi sulung dengan infiltrasi / anestesi topikal
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
- Kegawatdaruratan oro-dental
- Obat – obatan pasca pencabutan gigi
- Penambalan gigi
- Pembersihan karang gigi / scaling setahun sekali.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberikan bantuan biaya atau subsidi bagi peserta BPJS Kesehatan untuk melakukan pemasangan gigi palsu dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Dengan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa periksa gigi dapat menggunakan BPJS Kesehatan dengan mendatangi faskes pertama yang telah dipilih.
Dokumen Persyaratan Perawatan Gigi Pakai BPJS
Untuk melakukan pemeriksaan gigi melalui BPJS Kesehatan, ada beberapa berkas persyaratan yang perlu dipersiapkan, antara lain :
- KTP
- Kartu BPJS Kesehatan
- Kartu Keluarga (jika belum memiliki KTP)
Keterangan : Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan dalam kondisi aktif.
Cara Perawatan Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan
Di bawah ini merupakan cara periksa gigi lewat BPJS Kesehatan.
- Datang ke faskes pertama BPJS Kesehatan terdaftar
Untuk melakukan pemeriksaan gigi dengan BPJS Kesehatan, silahkan datang ke faskes pertama terdaftar. Jika faskes pertama puskesmas, maka silahkan datang ke puskesmas bagian poli gigi.
Namun, jika faskes pertama dokter perorangan, silahkan menuju dokter gigi pilihan Anda sesuai yang dapat dicek melalui aplikasi JKN Mobile - Lakukan pendaftaran pemeriksaan gigi
Pada saat pendaftaran, petugas akan meminta Anda menunjukkan KTP dan kartu BPJS Kesehatan untuk dilakukan pengecekan status kepesertaan BPJS. Jika status kepesertaan non aktif, maka Anda tidak dapat melakukan pemeriksaan gigi lewat BPJS Kesehatan.
- Silahkan menuju ruang pemeriksaan dokter gigi
Setelah proses pendaftaran selesai, silahkan antri menuju ruang pemeriksaan. Jika hasil pemeriksaan baik, maka Anda dapat langsung pulang dan diberikan obat (jika diperlukan). Namun, jika diperlukan pemeriksaan lebih lanjut, Anda akan diberikan rujuk ke faskes lanjutan.
Perbedaan Periksa Gigi di Puskesmas dan Dokter Praktik Perorangan
Seperti yang telah dibahas, pemeriksaan gigi melalui BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan di tingkat faskes pertama dahulu, yaitu puskesmas dan dokter praktik perorangan.
Jika faskes pertama Anda adalah puskesmas, maka pemeriksaan gigi akan dilakukan oleh dokter gigi puskesmas.
Namun, jika faskes pertamanya dokter praktek perorangan, Anda akan diminta memilih sendiri dokter gigi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (dapat dilihat pada aplikasi JKN Mobile). Dengan begitu Anda dapat langsung mengunjungi lokasi dokter gigi tersebut.