
Pengambilan KTP Online – Setelah melakukan pendaftaran dan perekaman data E-KTP, Anda biasanya akan diminta untuk menunggu beberapa hari untuk proses pencetakan. Lalu, apakah pengambilan KTP online?, untuk menemukan jawabannya, silahkan simak artikel di bawah ini.
Daftar Isi :
- Bisakah Pengambilan KTP Secara Online?
- Cara Cek KTP Online Sudah Jadi atau Belum
- Syarat Pengambilan E-KTP
- Cara Mengambil E KTP Lewat Online
- Cara Pengambilan E KTP Online di Kantor Disdukcapil / Kecamatan
Cara Cek KTP Online Sudah Jadi atau Belum
Perlu Anda ketahui, pengambilan KTP elektronik dapat dilakukan jika E-KTP telah tercetak. Untuk mengetahui apakah KTP sudah dapat diambil atau belum, Anda dapat mengeceknya secara online melalui tombol di bawah ini.
Dengan menekan tombol di atas, Anda juga dapat mengambil nomor antrian pengambilan KTP online di beberapa daerah di Indonesia.
Berikut cara cek KTP online sudah jadi atau belum.
- Tekan tombol di atas
- Pilih menu Provinsi
- Pilih Kota / Kabupaten
- Pilih menu Status Kependudukan
Jika status pengajuan KTP telah tercetak, silahkan datang langsung ke Kantor Kecamatan / Kelurahan tempat Anda terdaftar.
Bisakah Pengambilan KTP Secara Online?
Layanan KTP di beberapa daerah telah mengalami kemajuan, sehingga Anda lebih mudah untuk mengajukan pembuatan KTP.
Namun, apakah pengambilan KTP juga dapat dilakukan secara online? Bisa.
Pengambilan KTP online di beberapa daerah dilakukan melalui via website dan aplikasi. Dengan sistem tersebut, Anda dapat memilih pengambilan KTP online melalui jasa pengiriman.
Syarat Pengambilan E-KTP
Untuk pengambilan E-KTP yang sudah jadi, ada beberapa berkas persyaratan yang harus dipersiapkan, antara lain :
- Surat keterangan pengambilan KTP, atau
- Screenshot bukti KTP sudah jadi
- Fotokopi kartu keluarga / KK (jika diperlukan)
Contoh Keterangan KTP Sudah Jadi Disdukcapil Kab. Tegal
Keterangan : Untuk mendapatkan bukti KTP sudah jadi, silahkan cek status pengajuan pada laman Disdukcapil Kota/ Kabupaten.
Namun, jika pendaftaran dilakukan secara offline di Kantor Kecamatan, biasanya petugas akan memberikan surat keterangan dan info waktu pengambilan.
Cara Mengambil E KTP Lewat Online
Beberapa Disdukcapil memberikan pelayanan pengambilan KTP secara online melalui metode pengiriman ojek online, seperti Disdukcapil Kota Tangerang Selatan.
Berikut cara mengambil E KTP lewat online Tangerang Selatan.
- Lakukan pendaftaran melalui website
Untuk pengambilan KTP online lewat ojek online di Tangerang Selatan, silahkan lakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui website disdukcapil.tangerangselatankota.go.id.
Namun, pengambilan KTP online via ojol, hanya dapat dilakukan jika proses pengajuan cetak KTP secara online melalui Sianduk Ojol. - Pilih menu “ Pendaftaran Online > Mulai Pendaftaran ”
Pada laman Mulai Pendaftaran terdapat beberapa pilihan menu lain, salah satunya KTP-EL Loket Sianduk Ojol. Namun, untuk dapat menggunakan layanan tersebut pastikan Anda telah memiliki surat keterangan.
- Klik menu “ KTP-EL Loket Sianduk ”
Untuk pengambilan KTP online melalui Sianduk Ojol terdapat batasan kuota, yaitu 25 per hari. Jika kuota masih tersedia, silahkan lakukan pendaftaran dengan menekan tombol Mulai.
- Isi formulir pendaftaran
Isi formulir sesuai dengan data diri Anda dengan lengkap dan benar. Setelah itu, cetak bukti pendaftaran. Pilih tanggal untuk waktu pengiriman berkas persyaratan.
- Cek status pengajuan KTP-EL
Jika status pengajuan cetak KTP Sudah Diterima, maka silahkan lakukan pengiriman berkas persyaratan melalui ojol Grab / Gojek sesuai tanggal yang telah ditentukan.
- Masukkan berkas persyaratan ke dalam amplop coklat
Agar KTP yang telah jadi dapat dikirimkan melalui ojol, setelah melakukan pengajuan Cetak KTP, silahkan kirim berkas persyaratan melalui Grab atau Gojek. Jangan lupa, tempelkan formulir pendaftaran pada bagian depan amplop.
- Kirim berkas persyaratan melalui Ojol Grab / Gojek
Untuk pengiriman, silahkan input alamat tujuan Loket Sianduk Ojol (buka google map). Lakukan pengiriman berkas pada pukul 09.00 – 12.00.
- Lakukan konfirmasi pengiriman
Setelah melakukan pengiriman berkas, lakukan konfirmasi melalui nomor WA 08513449875 (Sianduk Grab) atau 081214507820 (Sianduk Gojek).
- Petugas Sianduk “Dispendukcapil Tangsel” akan memberi informasi pengambilan KTP
Setelah selesai memproses pencetakan KTP, petugas akan menghubungi Anda untuk pengambilan E KTP yang sudah dicetak.
- Pesan ojek online untuk pengambilan E KTP
Seperti yang telah disebutkan, jika pengajuan cetak melalui ojol, maka pengambilan wajib menggunakan layanan ojek online kembali.
Keterangan : Pengambilan E KTP online via ojol hanya dapat dilakukan untuk pengajuan cetak KTP hilang/ rusak/ perubahan data.
Dikarenakan tidak semua wilayah memberikan pelayanan pengambilan E KTP lewat online, silahkan cari informasi pelayanan disdukcapil setempat terlebih dahulu.
Cara Pengambilan E-KTP Online di Kantor Disdukcapil
Berikut cara pengambilan E-KTP Online di Kantor Disdukcapil atau Kecamatan.
- Buka laman disdukcapil Kota / Kabupaten domisili
- Cek status pengajuan cetak KTP
- Cetak bukti pengambilan KTP
- Silahkan datang ke Kantor Kelurahan / Kecamatan/ Disdukcapil
- Tunjukkan surat keterangan pengambilan KTP kepada petugas
- Ambil E KTP baru yang telah dicetak.
Untuk lokasi pengambilan KTP biasanya akan dituliskan pada kolom keterangan, atau sesuai dengan lokasi dimana perekaman KTP Kecamatan / Disdukcapil.
Bolehkah pengambilan KTP elektronik / E-KTP diwakilkan?
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengambilan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang bersangkutan atau anggota yang tercatat dalam satu KK (Kartu Keluarga). Namun, hal tersebut tetap tergantung kebijakan Disdukcapil wilayah masing – masing.