Syarat Pengambilan BPKB Setelah Balik Nama

BPKB kendaraan

Pengambilan BPKB Setelah Balik Nama – Saat Anda melakukan proses balik nama kendaraan bermotor, Kantor Samsat akan melakukan penerbitan STNK dan TNKB terlebih dahulu. Sedangkan untuk BPKB biasanya membutuhkan proses yang lebih lama dibandingkan STNK dan plat nomor.

Kapan waktu pengambilan BPKB setelah balik nama? Waktu pengambilan BPKB setelah proses balik nama adalah 10 – 30 hari setelah proses balik nama dilakukan. Untuk informasi pengambilan BPKB bisa dilihat di resi pengambilan BPKB.

Sebelum melakukan balik nama BPKB, Anda bisa menghitung dulu berapa biaya yang perlu Anda bayar. Untuk mengecek biaya balik nama BPKB secara online, silahkan gunakan aplikasi di bawah ini.

Untuk mengetahui bagaimana proses pengambilan BPKB motor & mobil yang sudah dibalik nama, silahkan baca pembahasannya di bawah ini.

Syarat Pengambilan BPKB Setelah Balik Nama

Pada saat pengambilan BPKB yang baru saja dibalik nama, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus Anda bawa, antara lain :

  • KTP asli
  • STNK baru (telah dibalik nama) asli
  • Resi Pengambilan BPKB.

Jika Anda tidak memiliki waktu luang untuk mengambil sendiri BPKB balik nama di Samsat, Anda dapat mewakilkan pengambilan BPKB kepada orang lain dengan syarat membawa Surat Kuasa Pengambilan BPKB.

Surat Kuasa tersebut harus ditandatangani oleh penerima dan pemberi kuasa dan dilengkapi materai 10.000.

Selain itu, KTP dan STNK yang digunakan datanya harus sama.

Untuk tambahan informasi. Jika resi pengambilan BPKB hilang, maka Anda harus membuat Surat Kehilangan Resi Pengambilan BPKB di Polsek setempat.

Silahkan gunakan surat kehilangan tersebut untuk mengambil BPKB balik nama Anda.

Cara Pengambilan BPKB Setelah Balik Nama

BPKB yang sudah balik nama bisa diambil pada waktu yang telah ditentukan oleh petugas di Kantor Samsat atau Polda. Untuk pengambilan BPKB harus membawa berkas persyaratan seperti yang telah kami sebutkan di atas.

Berikut langkah – langkah pengambilan BPKB setelah balik nama

  1. Siapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan.
  2. Silahkan Anda menuju ke polda/samsat dimana Anda melakukan proses balik nama.
  3. Kemudian, ambil nomor antrian yang disediakan.
  4. Menuju ke Loket Pengambilan BPKB.
  5. Setelah itu, berikan dokumen persyaratan pengambilan BPKB ke petugas.
  6. Tunggu sekitar 15 menit, hingga nama Anda dipanggil.
  7. Setelah itu, petugas akan memberikan BPKB baru Anda.

Setiap wilayah memiliki kebijakan tersendiri terkait tempat pengambilan BPKB. Ada yang melakukan pengambilan BPKB ke samsat, namun ada pula yang harus melakukan proses pengambilan BPKB ke  Polda.

Anda bisa datang ke Samsat terlebih dulu untuk menanyakan dimana pengambilan BPKB setelah balik nama. Jika pengurusannya di Polda, maka Anda bisa menuju ke Polda sesuai domisili.

Jangan lupa untuk mengecek nama serta alamat yang ada di BPKB tersebut apakah sudah benar atau belum. Jika masih terjadi kesalahan, maka Anda bisa langsung lapor ke petugas samsat.

Biaya Pengambilan BPKB Setelah Balik Nama

Biaya pengambilan BPKB setelah balik nama tidak dipungut biaya alias gratis.

Hal ini dikarenakan, pembayaran biaya balik nama telah diselesaikan saat proses balik nama berlangsung. Sehingga, saat pengambilan BPKB Anda tidak dikenakan biaya lagi.

Sedangkan untuk cetak BPKB balik nama itu sendiri dikenakan biaya Rp. 225.000 untuk motor dan Rp. 375.000 untuk mobil.

Tanya Jawab Seputar Proses Pengambilan BPKB

Berapa lama proses pengambilan BPKB setelah balik nama?

BPKB setelah balik nama baru bisa diambil setelah 7 – 30 hari kerja. Namun, ada juga yang prosesnya lebih dari itu.

Untuk memastikan tanggal pengambilan, silahkan cek di resi pengambilan BPKB yang diberikan oleh petugas. Atau Anda juga bisa tanyakan langsung ke petugas samsat.

Apakah proses mengantri pengambilan BPKB baru (setelah balik nama) memerlukan waktu yang lama?

Tidak, pengambilan BPKB baru tidak memerlukan waktu yang terlalu lama. Karena, Anda hanya tinggal mengantri dan menyerahkan dokumen persyaratan, kemudian BPKB baru Anda akan diserahkan.

Bagaimana jika terlambat melakukan pengambilan BPKB?

Tidak masalah. Anda tidak akan terkena sanksi/denda akibat keterlambatan pengambilan BPKB. Namun, kami sarankan untuk mengambilnya tepat waktu. Hal ini bertujuan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, seperti hilang/terselip dengan arsip lain.

Perlukah membawa resi pengambilan saat mengambil BPKB?

Perlu, jika pihak Samsat atau Polda memberikan resi pengambilan BPKB. Apabila pihak Samsat tidak memberi resi pengambilan BPKB, maka tidak perlu membawanya.

Apabila resi pengambilan BPKB hilang, silahkan buat Surat Kehilangan Resi BPKB di Polsek setempat. Surat Kehilangan tersebut silahkan dibawa saat mengambil BPKB di Samsat.