Cara, Syarat, Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Tangerang 2022 – Pemerintah Provinsi Banten mengadakan program pemutihan pajak kendaraan Banten. Untuk mengetahui, waktu dan lokasi pemutihan, silahkan simak artikel berikut.
Kapan jadwal pemutihan kendaraan bermotor 2022 Tangerang?
Jadwal pemutihan kendaraan bermotor di Tangerang tahun 2022 adalah belum terdapat informasi resmi dari pemerintah setempat.
Untuk Anda yang ingin mengikuti kegiatan ini, Agar Anda mengetahui lebih detail program tersebut, Anda dapat menyimak artikel berikut.
- Waktu Pajak Pemutihan Tangerang
- Lokasi Pembayaran Pajak Pemutihan di Tangerang
- Syarat Pemutihan Tangerang
- Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan Bermotor Melalui Program Pemutihan Tangerang
- Cara BBNKB II Melalui Program Pemutihan Tangerang
- Biaya Program Pemutihan Tangerang
Waktu Pajak Pemutihan di Tangerang
Penyelenggaraan program pemutihan Kabupatan dan Kota Tangerang saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah setempat.
Lokasi Pembayaran Pajak Pemutihan di Tangerang
Untuk lokasi pembayaran Pajak Tahunan dalam program pemutihan di Tangerang bisa dilakukan di Kantor Samsat Induk Kota atau Kabupaten Tangerang, Samsat Keliling, Dhrive Thru, Samsat Outlet, dan membayar pajak melalui Tokopedia.
Sedangkan untuk BBNKB (Balik Nama) dan pajak 5 tahunan pemutihan bisa dilakukan di Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan Anda terdaftar.
Lokasi Samsat Cikokol Kota Tangerang
Salah satu Samsat induk di Kota Tangerang untuk proses perpanjang STNK dan balik nama kendaraan adalah Samsat Cikokol. Samsat ini terletak di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 2B Cikokol, RT.007/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
Samsat ini terletak di sebelah barat Taman Bamboo Park. Atau jika Anda dari arah utara, rute yang bisa Anda gunakan adalah dari Bank BTN Kc Tangerang Anda lurus ke Selatan kurang lebih 400 meter, kemudian belok kanan kurang lebih 50 meter.
Untuk lebih detailnya, Anda dapat melihat tampilan peta di bawah ini.
Untuk jam pelayanan Samsat Cikokol adalah Senin – Jum’at pukul 08.00 – 14.00 dan hari Sabtu pukul 08.00 – 11.00.
Syarat Pemutihan Tangerang
Dokumen syarat pemutihan yang harus dibawa saat program pemutihan Tangerang adalah sebagai berikut:
- STNK (asli dan fotocopy)
- KTP (asli dan fotocopy)
- SKKP/SKPD terakhir
- BPKB asli
Sedangkan untuk program bebas BBNKB II, ada beberapa tambahan dokumen khusus yang harus dipenuhi. Dokumen tersebut antara lain:
- Kuitansi Jual Beli Kendaraan atau bukti pengalihan kepemlikan kendaraan
- Hasil Cek Fisik Kendaraan
Untuk fotocopy berkas bisa Anda lakukan di Area Samsat yang berada di dekat Lokasi Cek Fisik Kendaraan.
Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan Bermotor Melalui Program Pemutihan Tangerang
Berikut langkah-langkah bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Cikokol Kota Tangerang
- Datang ke Samsat Kota Cikokol dengan membawa seluruh berkas persyaratan.
- Silahkan menuju ke Lokasi Cek Fisik Kendaraan yang berada di depan Gedung Samsat untuk melakukan cek fisik kendaraan.
- Serahkan hasil cek fisik di Loket Cek Fisik untuk pengesahan dan pengisian formulir cek fisik.
- Setelah mendapatkan legalisir cek fisik, silahkan masuk ke Gedung Samsat menuju loket Pendaftaran Perpanjangan STNK dengan menyerahkan berkas persyaratan.
- Lalu, Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan penerbitan STNK di Kasir.
- Bagi Anda yang tidak membawa uang cukup, Anda bisa melakukan tarik tunai terlebih dahulu di Bank BRI atau Bank BJB di Area Samsat.
- Setelah menyelesaikan pembayaran, silahkan Anda menuju ke Loket Penyerahan untuk mengambil STNK baru Anda.
- Kemudian, Anda bisa langsung menuju ke bagian TNKB di belakang gedung Samsat untuk pengambilan plat nomor.
Cara BBNKB II Melalui Program Pemutihan Tangerang
Berikut langkah-langkah bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Cikokol Kota Tangerang
- Datang ke Samsat Cikokol Kota Tangerang dengan membawa seluruh berkas persyaratan.
- Langsung datang ke lokasi cek fisik kendaraan yang berada di depan Gedung Samsat untuk melakukan cek fisik kendaraan.
- Bawa hasil cek fisik ke Loket Pendaftaran Cek Fisik untuk pengisian formulir dan pengesahan hasil cek fisik.
- Lalu, Anda bisa langsung masuk ke Gedung Samsat menuju ke Loket Pendaftaran untuk melakukan Pendaftaran pemutihan balik nama.
- Setelah berkas dinyatakan lengkap, Anda bisa langsung melakukan pembayaran di Kasir. Jika pembayaran telah selesai, Anda akan diberi bukti pelunasan pemayaran.
- Silahkan Anda menuju ke Loket Penyerahan untuk mengambil STNK baru Anda.
- Setelah mendapatkan STNK baru, Anda bisa langsung menuju ke Bagian TNKB yang berada di belakang Gedung Samsat untuk pengambilan plat nomor.
Untuk proses Balik Nama BPKB Pemutihan bisa Anda lakukan di Polda. Langkahnya adalah sebagai berikut:
- Datang ke Polda dengan membawa berkas persyaratan seperti STNK baru, BPKB, dan KTP beserta fotocopynya.
- Masuk ke Gedung Pelayanan BPKB menuju ke Loket BBN II untuk melakukan pendaftaran balik nama BPKB dengan menyerahkan seluruh berkas persyaratan.
- Silahkan isi formulir pendaftaran yang diberikan petugas dan kumpulkan jika sudah selesai.
- Setelah berkas Anda dinyatakan lengkap, Anda akan diminta melakukan pembayaran di loket yang sama.
- Setelah pembayaran selesai, Anda akan diberi surat tanda terima untuk pengambilan BPKB.
- Datang kembali ke Polda untuk melakukan pengambilan BPKB.
Biaya Program Pemutihan Tangerang
Dikarenakan belum terdapat program pemutihan Tangerang, maka biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama akan tetap sama sesuai peraturan.
Berikut rincian tarif balik nama kendaraan bermotor di Tangerang.
Biaya Balik Nama Motor Pemutihan
Rincian Biaya | Tarif Motor |
---|---|
Biaya Pendaftaran Balik Nama | Rp. 75.000 – 100.000 |
Penerbitan STNK Baru | Rp. 100.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 225.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) | 2/3 dari PKB |
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) | Rp. 35.000 |
Pajak tahunan (PKB) | Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak |
Biaya Balik Nama Mobil Pemutihan
Rincian Biaya | Tarif Mobil |
---|---|
Biaya Pendaftaran Balik Nama | Rp. 75.000 – 100.000 |
Penerbitan STNK Baru | Rp. 200.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 375.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 100.000 |
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) | 2/3 dari PKB |
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) | Rp. 143.000 |
Pajak tahunan (PKB) | Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak |