Pemutihan Sumbar ~ Program pemutihan pajak kendaraan kembali diselenggarakan di Sumbar. Dalam pemutihan Sumbar, terdapat program bebas denda pajak, denda SWDKLLJ, dan denda balik nama.
Kapan jadwal pemutihan di Sumatera Barat? Jadwal pemutihan pajak kendaraan Sumbar awalnya dimulai tanggal 23 Agustus – 23 September 2023. Namun, telah diperpanjang hingga 23 Desember 2023.
Jadwal pemutihan dan tarif pajak kendaraan Sumatera Barat dapat Anda cek online via Aplikasi Cek Pajak berikut.
Info pemutihan motor dan mobil di Sumatera Barat selengkapnya, silahkan simak artikel berikut.
Daftar Isi :
- Info Pemutihan Pajak Kendaraan Sumatera Barat
- Jadwal Pemutihan Kendaraan di Sumbar 2023
- Lokasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sumbar
- Syarat Ikut Program Pemutihan Sumbar
- Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Sumbar
- Biaya Pajak Kendaraan Saat Pemutihan Sumbar
Info Pemutihan Pajak Kendaraan Sumatera Barat
Pemutihan Sumatera Barat diselenggarakan sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat No. 903-608-2023 Tahun 2023. Program pemutihan Sumbar adalah sebagai berikut.
- Bebas denda pajak dan SWDKLLJ
- Bebas BBN II kendaraan plat BA dan non BA
- Bebas denda balik nama kendaraan
- Bebas sebagian pajak pokok kendaraan bermotor.
Berikut ini penjelasan program bebas sebagian pajak pokok kendaraan Sumatera Barat.
- Pajak kendaraan mati 2 tahun, hanya bayar 1 tahun
- Pajak kendaran mati 3 tahun, hanya bayar 2 tahun.
Jadwal Pemutihan Kendaraan di Sumbar 2023
Pada awalnya jadwal pemutihan Sumatera Barat adalah mulai tanggal 23 Agustus – 23 September 2023. Namun, saat ini telah diperpanjang hingga tanggal 23 Desember 2023.
Lokasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sumbar
Program pemutihan Sumbar diselenggarakan di kantor samsat induk dan layanan alternatif samsat di seluruh wilayah Sumatera Barat.
Jika Anda perlu membayar pajak tahunan dan ingin bebas denda pajak, sebaiknya lakukan di layanan alternatif samsat terdekat, seperti samsat keliling, gerai samsat, dan sebagainya.
Namun, untuk memperoleh insentif bebas balik nama dan bebas denda pajak 5 tahunan, silahkan datang ke samsat induk sesuai lokasi kendaraan terdaftar.
Berikut ini daftar alamat Kantor Samsat Sumatera Barat.
Kantor Samsat | Alamat |
---|---|
Samsat Kota Padang | Jl. Asahan No.2, Rimbo Kaluang, Kec. Padang Baru, Kota Padang. |
Samsat Solok | Jl. Kapten Bahar Hamid Laing, Kec. Tanjung Harapan, Kota solok |
Samsat Pariaman | Jl. Syech Abdul Arif No.21, Kel. Pauh Barat, Kec. Pariaman Tengah, Kota Pariaman. |
Samsat Padang Panjang | Jl. Prof Hamka No.54, Kel. Bukit Surungan, Kec. Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang. |
Samsat Sawahlunto | Jl. Soekarno Hatta, Kota Sawahlunto. |
Samsat Bukittinggi | Jl. Bukittinggi – Medan KM 6, Baringin, JR. PGRM Nagari Gadut, Kec.Tilatang Kamang, Kab. Agam. |
Samsat Payakumbuh | Jl. Rasuna Said No.200, Kota Payakumbuh. |
Samsat Kab. Solok (Arosuka) | Jl. Lingkar Pintu Angin, Nagari Batang Barus, Kec. Gunung Talang, Kab. Solok. |
Samsat Kab. Padang Pariaman | Jl. Soekarno Hatta, Toboh Palabah, Kec.Pariaman Selatan, Kota Pariaman. |
Samsat Agam (Lubuk Basung) | Jl. Sutan Syahrir, Nagari Lubuk Basung, Kec. Lubuk Basung, Kab. Agam. |
Samsat Tanah Datar (Batusangkar) | Pagaruyung, Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar. |
Samsat Dharmasraya (Pulau Punjung) | Jl. Lintas Sumatera KM.05 Sikabau, Kec. Pulau Punjung, Kab. Dharmasraya. |
Samsat Pesisir Selatan (Painan) | Jl. Jendral Sudirman, Sago, Kel. Sago Salido, Kec. IV Jurai (Empat Jurai), Kab. Pesisir Selatan. |
Samsat Kab. Sijunjung | Jl. Ir. Juanda No.11, Muaro, Kab. Sijunjung. |
Samsat Pasaman Barat (Simpang Ampek) | Jl. M. Natsir No.61, Simpang Ampek, Kab. Pasaman Barat. |
Samsat Lima Puluh Kota (Sarilamak) | Jl. Mr. M. Rasyad, Komp. Singa, Sarilamak, Harau, Kab. Lima Puluh Kota |
Samsat Pasaman (Lubuk Sikaping) | Jl. Ahmad Yani No. 26, Pauah, Kec. Lubuk Sikaping, Kab. Pasaman. |
Samsat Solok Selatan (Padang Aro) | Jl. Timbulun Atas, Jr. Bukik Patanahan, Nagari Lubuk Gadang, Kec.Sangir, Kab.Solok Selatan. |
Syarat Ikut Program Pemutihan Sumbar
Berikut ini merupakan berkas persyaratan ikut program pemutihan Sumbar.
Syarat Bayar Pajak Tahunan
- KTP asli, sesuai dengan data STNK
- STNK dan SKPD asli
- Bawa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, jika pembayaran pajak via Samsat Drive Thru.
Syarat Bayar Pajak 5 Tahunan
- KTP asli, sesuai dengan data STNK
- STNK dan SKPD asli
- BPKB asli
- Hasil cek fisik kendaraan.
Keterangan : Jika proses pembayaran dilakukan oleh orang lain, silahkan melampirkan surat kuasa bermeterai.
Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Sumbar
Berikut ini merupakan cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan Sumbar.
Cara Bayar PKB Tahunan
- Datang langsung ke seluruh kantor samsat induk atau layanan samsat terdekat di Sumatera Barat.
- Silahkan menuju ke bagian administrasi untuk cek kelengkapan dokumen persyaratan.
- Petugas melakukan verifikasi data persyaratan.
- Selanjutnya, nama Anda akan dipanggil untuk mendapatkan surat tagihan pajak kendaraan.
- Lakukan pembayaran pajak tahunan di loket pembayaran.
- Silahkan tunggu proses pengesahan STNK.
- Ambil STNK yang sudah disahkan di loket penyerahan STNK baru.
Cara Bayar Pajak 5 Tahunan dan Ganti Plat
- Datang ke salah satu Kantor Samsat Sumatera Barat, sesuai dengan domisili kendaraan terdaftar.
- Silahkan menuju lokasi cek fisik kendaraan di Kantor Samsat.
- Silahkan menuju loket pengesahan cek fisik kendaraan untuk legalisir hasil cek fisik.
- Isi formulir pendaftaran serta berikan dokumen persyaratan kepada petugas.
- Tunggu hingga nama anda dipanggil oleh petugas.
- Lakukan pembayaran PKB, penerbitan STNK, penerbitan TNKB, dan SWDKLLJ di loket pembayaran.
- Tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mendapatkan bukti pembayaran.
- Silahkan menuju loket penyerahan STNK dengan membawa bukti pembayaran untuk mengambil STNK baru.
- Silahkan menuju loket TNKB untuk mengambil plat nomor baru.
Biaya Pajak Kendaraan Saat Pemutihan Sumbar
Berikut ini rincian tarif pajak kendaraan di Sumatera Barat.
Biaya Pajak Motor
Dokumen | Tarif |
---|---|
Penerbitan STNK baru | Rp. 100.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
SWDKLLJ | Rp. 35.000 |
PKB | Cek online via Aplikasi Cek Pajak |
Denda pajak | Gratis |
Denda SWDKLLJ | Rp. 32.000 per tahun |
Biaya Pajak Mobil
Dokumen | Tarif |
---|---|
Penerbitan STNK baru | Rp. 200.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 100.000 |
SWDKLLJ | Rp. 143.000 |
PKB | Cek online via Aplikasi Cek Pajak |
Denda pajak | Gratis |
Denda SWDKLLJ | Rp. 100.000 per tahun |