Pemutihan Sumbar ~ Program pemutihan biasanya diselenggarakan setiap tahun oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Program ini diselenggarakan guna meringankan beban pemilik kendaraan motor atau mobil dalam membayar pajak.
Kapan pemutihan pajak kendaran 2022 Sumatera Barat? Jadwal pemutihan Sumatera Barat 2022 adalah telah berakhir 15 Juni 2022.
Untuk mengetahui program apa saja yang terdapat pada Pemutihan Sumbar, silahkan simak artikel berikut.
Daftar Isi :
- Program Pemutihan Sumatera barat
- Jadwal Pemutihan Kendaraan Sumbar
- Lokasi Pembayaran Pajak Kendaraan Sumbar
- Syarat-syarat mengikuti Pemutihan Sumbar
- Langkah-langkah Melakukan Pembayaran melalui Pemutihan Sumbar
- Biaya Pajak Kendaraan melalui Program Pemutihan Sumbar
Program Pemutihan Sumatera Barat
Program pemutihan bertujuan untuk meringankan para pemilik kendaraan yang mempunyai tanggungan wajib pajak. Kebijakan pemutihan di Sumatera Utara ini mengenai pembebasan sanksi andministratif dan pembebasan biaya balik nama mobil maupun motor.
Pada program pemutihan Sumatera Barat, wajib pajak akan mendapatkan penghapusan denda akibat keterlambatan pembayaran pajak, dan bea balik nama kendaraan bermotor II.
Namun, pemutihan Sumatera Barat telah berakhir, sehingga wajib pajak harus bersabar menanti program keringanan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Jadwal Pemutihan Kendaraan Sumbar
Program pemutihan di Sumatera Barat diselenggarakan pada 15 Maret 2022, telah berakhir pada 15 Juni 2022.
Untuk mengetahui jadwal penyelenggaraan dan info pemutihan motor di Indonesia, dapat dicek secara online melalui Aplikasi Cek Pajak.
Lokasi Pembayaran Pajak Kendaraan Sumbar
Tempat untuk membayarkan pajak berada di seluruh kantor Samsat Provinsi Sumatera Barat. Namun terdapat juga Samsat keliling, hal ini dapat memudahkan masyarakat untuk tetap membayarkan kewajiban pajaknya tanpa datang ke Kantor Samsat.
Jika Anda ingin melakukan balik nama, pembayaran pajak 5 tahunan, atau mengurus mutasi, Anda hanya dapat melakukannya di samsat utama (sesuai dengan domisili kendaraan).
Syarat Mengikuti Pemutihan Sumbar
Agar anda dapat mengikuti program Pemutihan, maka anda harus menyiapkan beberapa dokumen wajib sebagai persyaratan Pemutihan. Dokumen yang harus anda siapkan adalah sebgai berikut
- KTP asli dan fotocopy yang sesuai dengan nama di STNK
- STNK asli dan fotocopy
- BPKB asli dan fotocopy
Dalam hal ini, pembayaran pajak tahunan hanya diperlukan BPKB asli saja, sedangkan pajak 5 tahunan membutuhkan BPKB asli dan fotocopy.
Cara Membayar Pajak melalui Pemutihan Sumbar
Terdapat beberapa alur yang harus anda lalukan saat mengikuti program pemutihan di Sumatera Barat. Berikut adalah langkah-langkah mengenai pembayaran pajak tahunan dan 5 tahunan.
Langkah-Langkah Pembayaran Pajak Tahunan
- Anda harus datang langsung ke seluruh kantor Samsat Provinsi Sumatera Barat. Selain itu dapat dilakukan melalui samsat keliling, anda biisa langsung datang ke stand di mana samsat keliling itu berada
- Setelah sampai dikantor samsat, kemudian menuju ke bagian administrasi untuk pengecekan kelengkapan dokumen sebagai persyaratan, lalu petugas akan memverivikasi dan melakukan tahap selanjutnya
- Tunggulah sampai pemrosesan dokumen selesai
- Jika sudah selesai nama anda akan dipanggil dan diberikan dokumen yang berisi jumlah wajib pajak yang harus anda bayarkan
- Setelah itu lakukan pembayaran pajak tahunan anada di loket pembayaran
- Setelah melakukan pembayaran, anda diminta menunggu untuk hingga proses STNK selesai
- Kemudian ambilah STNK ynag sudah selesai di loket penyerahan STNK baru
Langkah-Langkah Pembayaran Pajak 5 Tahunan
- Anda harus datang kekantor samsat Sumatera Barat sesui dengan dimana kendaraan anda terdaftar.
- Anda akan diarahkan oleh petugas untuk menuju lokasi cek fisik kendaraan yang sudah di tentukan.
- Kemudian anda harus menuju loket pengesahan cek fisik kendaraan anda, untuk dilakukan pengesahan
- Jika sudah mendaptkan surat pengesahan cek fisik kendaraan anda, maka selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran serta penyerahan dokumen persyaratan yang sudah anda siapkan
- Tunggu hingga nama anda dipanggil oleh petugas
- Anda akan dipanggil jika proses berkas anda sudah selesai, kemudian anda akan diminta melanjutkan proses selanjutnya yaitu melakukan pembayaran PKB, penerbitan STNK dan SWDKLLJ pada loket pembayaran
- Kemudian tunggu hingga nama anda dipanggil Kembali untuk diberikan bukti pembayaran
- Kemudian datanglah keloket penyerahan STNK dengan membawa bukti pembayaran untuk mengambil STNK baru anda
- Kemudian anda akan diarahkan ke loket TNBK untuk pengambilan plat nomor kendaraan anda yang baru
Biaya Pajak Kendaraan Melalui Program Pemutihan Sumbar
Biaya yang harus anda persiapkan saat mengikuti program pemutihan yaitu sebagai berikut.
Biaya Pajak Motor
Dokumen | Tarif |
---|---|
Penerbitan STNK baru | Rp. 100.000 |
Penerbitan TNKNB | Rp. 60.000 |
SWDKLLJ | Rp. 35.000 |
PKB | 1% dari NJKB |
Denda terlambat membayar pajak | 0 (program pemutihan) |
Denda SWDKLLJ | Rp. 32.000 |
Biaya Pajak Mobil
Dokumen | Tarif |
---|---|
Penerbitan STNK baru | Rp. 200.000 |
Penerbitan TNKNB | Rp. 100.000 |
SWDKLJJ | Rp. 143.000 |
PKB | 1% dari NJKB |
Denda terlambat membayar pajak | 0 (program pemutihan) |
Denda SWDKLLJ | Rp. 100.000 |
Berkaitan dengan biaya dan pembebasan sanksi pada Program Pemutihan yang dilaksanaan biasanya berbeda di setiap daerah. Artinya kebijakan mengenai pembebasan sanksi dan biaya bergantung dari pemerintah daerah masing-masing.
Dikarenakan program pemutihan Sumatera Barat periode Maret – Juni 2022 telah berakhir, maka wajib pajak yang memiliki denda pajak harus dibayar sesuai tagihan.