Pemutihan Sumatera Selatan ~ Pemprov Sumsel memberikan program pemutihan pajak kendaraan untuk meringankan beban waib pajak yang memiliki tunggakan.
Kapan pelaksanaan pemutihan Sumsel 2023? Saat ini Pemprov Sumatera Selatan belum memberikan pengumuman jadwal pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023.
Bagi Anda yang ingin mengetahui jdwal pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan Sumatera Selatan, simak artikel berikut.
Daftar Isi :
- Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2023
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2023
- Lokasi Pembayaran Pemutihan Sumatera Selatan
- Berkas Persyaratan Pemutihan Sumatera Selatan
- Cara Bayar Pajak Motor & Mobil Pada Pemutihan Sumatera Selatan
- Biaya Pemutihan Ppajak Kendaraan Sumatera Selatan
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2023
Pada program pemutihan Sumatera Selatan tahun lalu, Pemprov memberikan beberapa keuntungan kepada wajib pajak, antara lain :
- Bebas denda dan bunga PKB
- Bebas denda SWDKLLJ
- Bebas BBN II dari luar provinsi.
Sedangkan, untuk program pemutihan 2023 masih menunggu info dari Pemprov Sumatera Selatan.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2023
Berdasarkan Pergub Sumatera Selatan No. 18 Thn 2022, program pemutihan Sumatera Selatan telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Untuk mendapatkan informasi jadwal pemutihan motor dan mobil, silahkan cek secara online via Aplikasi Cek Pajak.
Lokasi Pembayaran Pemutihan Sumatera Selatan
Jika anda berencana melaksanakan pembayaran pajak kendaraan melalui program pemutihan, dapat dilakukan di Kantor Samsat provinsi Sumatera Selatan, Samsat Keliling, Samsat Corner, dan E-Samsat.
Khusus pembayaran pajak 5 tahunan kendaraan hanya dapat dilakukan di Kantor Samsat, dimana kendaraan terdaftar di daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Berkas Persyaratan Pemutihan Sumatera Selatan
Berikut ini merupakan syarat dokumen bayar pajak kendaraan pada program pemutihan Sumatera Selatan.
- KTP asli
- BPKB asli
- STNK asli
- Uang sesuai dengan ketentuan pembayaran
Silahkan fotokopi seluruh berkas dan masukkan ke dalam satu map (warna kuning untuk motor dan map merah untuk mobil).
Cara Bayar Pajak Motor & Mobil Pada Pemutihan Sumatera Selatan
Di bawah ini merupakan cara bayar pajak tahunan dan 5 tahunan kendaraan pada program pemutihan Sumatera Selatan.
Langkah-Langkah Bayar Pajak Tahunan
- Anda dapat mendatangi kantor Samsat di provinsi Sumatera Selatan. Selain Kantor Samsat anda juga dapat melakukan pembayaran melalui Samsat Keliling, Samsat Corner, dan E-Samsat.
- Selanjutnya, anda dapat menuju ke bagian administrasi serahkan seluruh berkas anda untuk dicek kelengkapannya dan diverivikasi apabila sudah dinyatakan lengkap.
- Setelah selesai verivikasi, anda harus menunggu hingga berkas persyaratan anda selesai diproses.
- Petugas akan memanggil nama anda untuk diberikan surat yang berisi jumlah nominal pajak tahunan kendaraan yang harus dibayarkan.
- Lakukan pembayaran pajak kendaraan anda di kasir atau loket pembayaran.
- Anda harus menunggu hingga STNK anda selesai di proses petugas.
- Datanglah ke loket Penyerahan STNK untuk mengambil STNK anda.
Langkah-Langkah Bayar Pajak 5 tahunan
- Anda harus mendatangi Samsat di Provinsi Suamtera Selatan dimana kendaraan bermotor anda terdaftar.
- Lakukanlah cek fisik kendaraan bermotor anda di tempat cek fisik. Lokasi cek fisik terletak di area belakang Sasmsat.
- Lakukanlah pengesahan hasil cek fisik kendaraan di loket pengesahan cek fisik
- Jika telah mendapatkan hasil cek fisik lanjutkan dengan menuju loket pendaftaran dan mengisi formulir pendaftaran.
- Serahkan formulir dan berkas anda ke loket pendaftaran.
- Petugas akan memanggil nama anda jika brekas telah selesai di proses.
- Petugas akan memanggil nama anda jika proses berkas anda telah selesai, anda akan diminta melakukan pembayaran PKB, STNK, dan SWDKLLJ di kasir.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang ditentukan.
- Petugas akan memanggil anda untuk menuju loket penyerahan untuk pengambilan STNK baru.
- Ambillah plat nomor anda yang baru di Loket TNKB.
Biaya Pemutihan Pajak Kendaraan Sumatera Selatan
Di bawah ini merupakan rincian biaya pajak kendaraan bermotor Sumatera Selatan.
Biaya Pajak Motor
Dokumen | Tarif Motor |
---|---|
Penerbitan STNK baru | Rp. 100.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
SWDKLLJ | Rp. 35.000 |
PKB | 1% dari NJKB |
Denda terlambat membayar pajak | Tergantung jumlah hari keterlambatan |
Denda SWDKLLJ | Rp. 32.000 |
Biaya Pajak Mobil
Dokumen | Tarif Mobil |
---|---|
Penerbitan STNK baru | Rp. 200.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 100.000 |
SWDKLLJ | Rp. 143.000 |
PKB | 1% dari NJKB |
Denda terlambat membayar pajak | Tergantung jumlah hari keterlambatan |
Denda SWDKLLJ | Rp. 100.000 |
Dikarenakan program pemutihan pajak kendaraan belum diselenggarakan di Sulawesi Selatan, maka sanksi adminisrasi harus dibayar sesuai tagihan.