Pemutihan Sulawesi Tengah ~ Adanya program pemutihan di Sulawesi Tengah (Sulteng), pemerintah berharap masyarakat disiplin dalam membayar pajak kendaraan.
Kapan pemutihan pajak kendaraan 2023 Sulawesi Tengah? Jadwal pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan 2023 di Sulawesi Tengah, masih menunggu informasi resmi dari pemerintah setempat.
Untuk mengetahui waktu pelaksanaan pemutihan Sulawesi Tengah, simak artikel berikut.
Daftar Isi :
- Program Pemutihan Pajak Sulawesi Tengah 2023
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Sulawesi Tengah 2023
- Tempat Pelaksanaan Pemutihan Sulawesi Tengah
- Dokumen Persyaratan Program Pemutihan Sulawesi Tengah
- Tata Cara Bayar Pajak Pemutihan Sulawesi Tengah
- Tarif Pajak Kendaraan Program Pemutihan Sulawesi Tengah
Program Pemutihan Pajak Sulawesi Tengah 2023
Pada program pemutihan pajak kendaraan tahun lalu di Sulawesi Tengah terdapat beberapa keuntungan yang diberikan kepada wajib pajak, antara lain :
- Bebas sanksi administrasi / denda PKB
- Bebas bea balik nama kendaraan penyerahan kedua (BBN II), dan seterusnya.
Sedangkan, program pemutihan pajak kendaraan Sulawesi Tengah 2023 belum ada informasi dari piha terkait.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Sulawesi Tengah 2023
Sesuai dengan Pergub Sulawesi Tengah, program pemutihan pajak kendaraan telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Untuk jadwal pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan 2023 di Sulawesi Tengah, silahkan tunggu info lebih lanjut. Artikel jadwal pemutihan Sulawesi Tengah akan kami usahakan update setiap bulan.
Tempat Pelaksanaan Pemutihan Sulawesi Tengah
Program pemutihan kendaraan bermotor Sulawesi Tengah dilaksanakan di Kantor Samsat Sulawesi Tengah.
Untuk memastikan apakah pembayaran pemutihan kendaraan umum dapat dilakukan di layanan samsat (samsat keliling, samsat corner, dll), silahkan bertanya kepada petugas Kantor Samsat.
Syarat Dokumen Program Pemutihan Sulawesi Tengah
Di bawah ini adalah beberapa dokumen syarat pemutihan mobil dan motor yang harus anda siapkan untuk mengikuti program pemutihan.
- KTP asli
- STNK asli
- BPKB asli
Fotokopilah seluruh berkas tersebut kemudian masukkan ke dalam map berwarna kuning untuk mobil dan merah untuk motor.
Cara Bayar Pajak Saat Pemutihan Sulawesi Tengah
Berikut ini merupakan cara bayar pajak tahunan dan 5 tahunan.
Cara Pembayaran Pajak Tahunan
- Datanglah ke Kantor Samsat terdekat di wilayah Sulawesi Tengah, anda juga dapat melakukan pembayaran melalui E-Samsat dan Samsat Keliling.
- Anda harus menuju ke loket administrasi, anda akan diminta untuk melakukan pengisian formulir dan menyerahkan seluruh berkas anda.
- Berkas anda akan diverivikasi dan di proses oleh petugas jika sudah dinyatakan lengkap dan sesuai dengan persyaratan.
- Tunggulah sejenak petugas memproses berkas anda.
- Nama anda akan dipanggil oleh petugas untuk diberikan edaran yang berisi rincian biaya yang harus anda bayarkan ke kasir.
- Bayarkan sejumlah uang sesuai dengan ketentuan di loket kasir.
- Jika telah selesai melakukan pembayaran, nama anda akan dipanggil kembali oleh petugas untuk proses pengambilan STNK.
- Datanglah ke loket pengambilan STNK untuk mengambil STNK anda yang terbaru.
Tata Cara Pembayaran Pajak 5 tahunan
- Datanglah ke Kantor Samsat yang menjadi tempat terdaftar kendaraan anda di wilayah Sulawesi Tengah.
- Ikuti arahan petugas untuk melakukan cek fisik kendaraan di area cek fisik Samsat.
- Setelah mendapatkan hasil cek fisik, berikan ke petugas di loket pengesahan untuk di sahkan.
- Setelah menerima pengesahan cek fisik, tujulah ke loket pendaftaran.
- Isilah formulir pendaftaran dan serahkan seluruh berkas anda di loket pendaftaran.
- Anda harus menunggu beberapa saat hingga petugas memanggil nama anda untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Petugas akan memanggil anda dan memberikan edaran yang berisi rincian pembayaran yang harus anda lakukan, isinya mencakup pembayaran PKB, penerbitan STNK, serta pembayaran SWDKLLJ.
- Lakukan pembayaran di kasir.
- Gunakan bukti pembayaran untuk mengambil STNK baru anda.
- Lanjutkan dengan mengambil plat nomor kendaraan anda di loket TNKB.
Biaya Pajak Kendaraan Saat Pemutihan Sulawesi Tengah
Di bawah ini adalah rincian tarif pembiayaan pajak kendaraan di Sulawesi Tengah.
Tarif Pajak Motor
Dokumen | Tarif Motor |
---|---|
Penerbitan STNK baru | Rp. 100.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
SWDKLLJ | Rp. 35.000 |
PKB | 1% dari NJKB |
Denda terlambat membayar pajak | Tergantung lama waktu keterlambatan |
Denda SWDKLLJ | Rp. 32.000 |
Tarif Pajak Mobil
Dokumen | Tarif Mobil |
---|---|
Penerbitan STNK baru | Rp. 200.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 100.000 |
SWDKLLJ | Rp. 143.000 |
PKB | 1% dari NJKB |
Denda terlambat membayar pajak | Tergantung lama waktu keterlambatan |
Denda SWDKLLJ | Rp. 100.000 |
Perlu diketahui bahwa denda SWDKLLJ dan denda pajak pokok yang diberikan kepada wajib pajak, harus dibayar sesuai tagihan. Hal ini dikarenakan, belum adanya program pemutihan Sulawesi Tengah.