Cara, Syarat, Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Riau 2022 – Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid 19, Pemerintah Provinsi Riau mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat se-Provinsi Riau.
Program pemutihan pajak kendaraan Riau 2022 belum terdapat informasi resmi dari pemerintah setempat.
Daftar Isi :
- Program Pemutihan Riau
- Waktu Pelaksanaan Program Pemutihan Riau
- Lokasi Pembayaran Pajak Pemutihan di Riau
- Syarat Dokumen Pemutihan Riau
- Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui Program Pemutihan Riau
- Biaya Program Pemutihan Riau
Program Pemutihan Riau
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau No. 30 Tahun 2021, Pemutihan yang berlaku di Provinsi Riau yaitu penghapusan denda adminstratif bagi masyarakat yang memiliki tunggakan dalam pembayaran pajak kendaraan dan juga denda SWDKLLJ.
Sedangkan, penyelenggaraan program pemutihan kendaraan bermotor tahun 2022 belum terdapat informasi resmi. Insyaallah kami akan mengupdate informasi pemutihan daerah setiap bulannya.
Waktu Pelaksanaan Program Pemutihan Riau
Informasi jadwal pemutihan dapat Anda cek secara online melalui Aplikasi Cek Pajak. Namun, untuk saat ini Pemerintah Provinsi Riau belum memberikan informasi kapan program pemutihan 2022 diselenggarakan.
Lokasi Pembayaran Pajak Pemutihan di Riau
Untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan melalui program pemutihan bisa Anda lakukan di Samsat Kota atau Kabupaten Riau, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, dan layanan E-Samsat Riau.
Sedangkan untuk pajak kendaraan 5 tahunan program pemutihan ini bisa Anda lakukan di Kantor Samsat Bersama sesuai dengan dimana kendaraan Anda terdaftar.
Syarat Dokumen Pemutihan Riau
Dokumen persyaratan yang harus dibawa saat pembayaran PKB program pemutihan adalah sebagai berikut:
- STNK asli
- E-KTP asli
- SKKP/SKPD terakhir
- BPKB asli
Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui Program Pemutihan Riau
Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor program pemutihan:
- Datang ke Kantor Samsat Kota atau Kabupaten Riau. Anda juga bisa bayar pajak tahunan melalui Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, atau layanan E-Samsat Riau.
- Datang ke bagian administrasi untuk melakukan pengecekan kelengkapan berkas Anda dan verifikasi data.
- Setelah itu tunggu hingga berkas Anda selesai diproses oleh petugas.
- Setelah berkas selesai diproses dan diverivikasi, Anda akan dipanggil untuk mendapatkan surat yang berisi besaran pajak tahunan yang akan Anda bayarkan.
- Kemudian bayarkan pajak kendaraan Anda tersebut di Loket Pembayaran.
- Setelah melakukan pembayaran, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran.
- Tunggu hingga proses STNK Anda selesai.
- Setelah STNK baru Anda selesai, Anda bisa mengambilnya di Loket Penyerahan STNK.
Untuk langkah-langkah pembayaran pajak kendaraan bermotor 5 tahunan di Samsat adalah sebagai berikut:
- Datang ke Kantor Samsat dimana kendaraan Anda terdaftar dengan membawa seluruh berkas persyaratan beserta fotocopyannya.
- Lakukan cek fisik kendaraan di Kantor Samsat.
- Setelah mendapatkan hasil cek fisik, kemudian Anda langsung datang ke Loket Pengecekan Fisik untuk pengesahan hasil cek fisik.
- Setelah mendapatkan pengesahan hasil cek fisik, Anda langsung menuju ke Loket Pendaftaran untuk menyerahkan seluruh berkas persyaratan.
- Setelah berkas dinyatakan lengkap, lakukan pengisian formulir perpanjangan STNK, kemudian kumpulkan lagi jika sudah selesai.
- Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
- Setelah berkas Anda diproses, Anda akan dipanggil dan diarahkan untuk melakukan pembayaran PKB, penerbitan STNK, dan SWDKLLJ di Loket Pembayaran.
- Setelah menyelesaikan pembayaran Anda akan diberikan bukti pembayaran.
- Tunggu hingga proses STNK Anda selesai.
- Setelah proses STNK Anda selesai, Anda akan dipanggil menuju ke Loket Penyerahan untuk pengambilan STNK baru Anda.
- Kemudian silahkan Anda datang ke bagian TNKB untuk pengambilan plat nomor Anda.
Biaya Program Pemutihan Riau
Dikarenakan belum adanya program pemutihan di daerah Riau, maka biaya tagihan kendaraan akan tetap sama.
Berikut daftar biaya pajak kendaraan bermotor di Riau.
Biaya Pajak Kendaraan Motor
Dokumen | Tarif Motor |
---|---|
Penerbitan STNK Baru | Rp. 100.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) | Rp. 35.000 |
Pajak tahunan (PKB) | 1% dari NJKB |
Denda keterlambatan pembayaran pajak | Tergantung waktu keterlambatan |
Denda SWDKLLJ | Rp. 32.000 |
Biaya Balik Nama Mobil
Dokumen | Tarif Mobil |
---|---|
Penerbitan STNK Baru | Rp. 200.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 100.000 |
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) | Rp. 143.000 |
Pajak tahunan (PKB) | 1% dari NJKB |
Denda keterlambatan pembayaran pajak | Tergantung waktu keterlambatan |
Denda SWDKLLJ | Rp. 100.000 |