Pemutihan Riau ~ Pemprov Riau kembali menyelenggarakan bebas denda pajak, balik nama, dan diskon pajak dalam Program 7 Berkah Pajak Daerah. Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 di Riau akan diselenggarakan selama 4 bulan.
Kapan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 di Riau? Berdasarkan Pergub Riau No. 06 Tahun 2023, jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 di Riau adalah mulai 01 Februari – 31 Mei 2023.
Bagi Anda yang ingin mengetahui insentif apa saja yang akan diberikan oleh Pemprov Riau pada program pemutihan, simak artikel berikut.
Daftar Isi :
- Program Pemutihan Pajak Kendaraan Riau 2023
- Jadwal Pelaksanaan Pemutihan Pajak Kendaraan Riau 2023
- Lokasi Pembayaran Pajak Pemutihan di Riau
- Syarat Dokumen Mengikuti Pemutihan Riau
- Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui Pemutihan Riau
- Biaya Program Pemutihan Riau 2023
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Riau 2023
Sesuai dengan Pergub Riau No. 06 Tahun 2023, pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Riau 2023, wajib pajak akan mendapatkan beberapa keuntungan, antara lain :
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas BBN II (Khusus kendaraan tahun produksi sebelum 2022)
- Bebas denda BBN II
- Bebas BBN II kendaraan lelang dan sudah lama tidak diregistrasi ulang
- Bebas pajak pokok terutang tahun ke-4, 5, dan seterusnya
- Diskon 50% pokok pajak tahun pertama (Khusus wajib pajak badan usaha dan proses mutasi masuk, serta kendaraan tahun produksi sebelum 2022)
Apabila 6 poin di atas telah berakhir, maka terdapat pengurangan denda pajak / sanksi administrasi menjadi 2% per bulan.
Jadwal Pelaksanaan Pemutihan Pajak Kendaraan Riau 2023
Sesuai dengan Pergub Riau No. 06 Tahun 2023, Pempov Riau menyelenggarakan program pembebasan denda pajak dan balik nama mulai tanggal 01 Februari – 31 Mei 2023.
Untuk informasi jadwal pemutihan Riau dan daerah lainnya, silahkan cek secara online melalui Aplikasi Cek Pajak.
Lokasi Pembayaran Pajak Pemutihan di Riau
Untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan melalui program pemutihan bisa Anda lakukan di Samsat Kota atau Kabupaten Riau, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, dan layanan E-Samsat Riau.
Sedangkan, pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan program pemutihan dilakukan di Kantor Samsat, sesuai dengan dimana kendaraan Anda terdaftar.
Syarat Dokumen Mengikuti Pemutihan Riau
Dokumen persyaratan yang harus dibawa saat pembayaran PKB program pemutihan adalah sebagai berikut:
- STNK asli
- E-KTP asli
- SKKP/SKPD terakhir
- BPKB asli
- Surat kuasa bermaterai dan stampel sah dari perusahaan (jika kendaraan milk badan usaha).
Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui Pemutihan Riau
Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor program pemutihan:
- Datang ke Kantor Samsat Kota atau Kabupaten Riau. Anda juga bisa bayar pajak tahunan melalui Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, atau layanan E-Samsat Riau.
- Datang ke bagian administrasi untuk melakukan pengecekan kelengkapan berkas Anda dan verifikasi data.
- Setelah itu tunggu hingga berkas Anda selesai diproses oleh petugas.
- Setelah berkas selesai diproses dan diverivikasi, Anda akan dipanggil untuk mendapatkan surat yang berisi besaran pajak tahunan yang akan Anda bayarkan.
- Kemudian bayarkan pajak kendaraan Anda tersebut di Loket Pembayaran.
- Setelah melakukan pembayaran, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran.
- Tunggu hingga proses STNK Anda selesai.
- Setelah STNK baru Anda selesai, Anda bisa mengambilnya di Loket Penyerahan STNK.
Untuk langkah-langkah pembayaran pajak kendaraan bermotor 5 tahunan di Samsat adalah sebagai berikut:
- Datang ke Kantor Samsat dimana kendaraan Anda terdaftar dengan membawa seluruh berkas persyaratan beserta fotocopyannya.
- Lakukan cek fisik kendaraan di Kantor Samsat.
- Setelah mendapatkan hasil cek fisik, kemudian Anda langsung datang ke Loket Pengecekan Fisik untuk pengesahan hasil cek fisik.
- Setelah mendapatkan pengesahan hasil cek fisik, Anda langsung menuju ke Loket Pendaftaran untuk menyerahkan seluruh berkas persyaratan.
- Setelah berkas dinyatakan lengkap, lakukan pengisian formulir perpanjangan STNK, kemudian kumpulkan lagi jika sudah selesai.
- Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
- Setelah berkas Anda diproses, Anda akan dipanggil dan diarahkan untuk melakukan pembayaran PKB, penerbitan STNK, dan SWDKLLJ di Loket Pembayaran.
- Setelah menyelesaikan pembayaran Anda akan diberikan bukti pembayaran.
- Tunggu hingga proses STNK Anda selesai.
- Setelah proses STNK Anda selesai, Anda akan dipanggil menuju ke Loket Penyerahan untuk pengambilan STNK baru Anda.
- Kemudian silahkan Anda datang ke bagian TNKB untuk pengambilan plat nomor Anda.
Biaya Program Pemutihan Riau 2023
Berikut ini daftar tarif pajak kendaraan bermotor saat program pemutihan 2023 di Riau.
Biaya Pajak Kendaraan Motor
Dokumen | Tarif Motor |
---|---|
Penerbitan STNK Baru | Rp. 100.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
SWDKLLJ Motor | Rp. 35.000 |
Pajak tahunan (PKB) | Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak |
Denda keterlambatan pembayaran pajak | Gratis |
Denda SWDKLLJ | Gratis |
Biaya Balik Nama Mobil
Dokumen | Tarif Mobil |
---|---|
Penerbitan STNK Baru | Rp. 200.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 100.000 |
SWDKLLJ Mobil | Rp. 143.000 |
Pajak tahunan (PKB) | Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak |
Denda keterlambatan pembayaran pajak | Gratis |
Denda SWDKLLJ | Gratis |