Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Palembang

pemutihan pajak kendaraan palembang

Pemutihan Palembang – Pemutihan pajak kendaraan Palembang diselenggarakan selama 9 bulan. Program pemutihan Palembang, meliputi bebas denda pajak, bebas BBNKB II, diskon BBNKB II, dan diskon tunggakan PKB.

Kapan pemutihan pajak kendaraan di Palembang 2023? Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Palembang adalah berlaku mulai tanggal 01 April hingga 23 Desember 2023.

Untuk mengetahui update jadwal pemutihan kendaraan Palembang, silahkan cek secara online via Aplikasi Cek Pajak.

Bagi wajib pajak yang ingin mengetahui program, syarat, dan jadwal pemutihan pajak kendaraan di Palembang, simak artikel berikut.

Daftar Isi :

  • Info Pemutihan Pajak Kendaraan Palembang 2023
  • Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Palembang
  • Tempat Pemutihan Pajak Kendaraan Palembang
  • Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Palembang
  • Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Saat Pemutihan Palembang
  • Tarif Pemutihan Pajak Kendaraan di Palembang

Info Pemutihan Pajak Kendaraan Palembang 2023

Gubernur Sumsel memberikan banyak keuntungan pada pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 di Palembang dan sekitarnya.

Berikut ini adalah program pemutihan pajak kendaraan 2023 di Palembang.

  • Bebas denda dan bunga pajak kendaraan bermotor
  • Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pokok pajak selama 2 tahun atau lebih, Anda hanya perlu membayar 1 tunggakan pajak pokok dan pajak tahun berjalan
  • Bebas denda dan bunga BBNKB
  • Diskon 50% BBN II, untuk kendaraan mutasi masuk antar Kota/Kabupaten di Sumsel dan mutasi masuk kendaraan dari luar Provinsi Sumsel.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Palembang

Berdasarkan pengumuman Bapenda Sumsel, Gubernur Sumatera Selatan menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan di Palembang mulai tanggal 01 April sampai dengan 23 Desember 2023.

Tempat Pemutihan Pajak Kendaraan Palembang

Program pemutihan Palembang berlaku dan diselenggarakan di seluruh layanan samsat di Provinsi Sumatera Selatan, termasuk Kota Palembang.

Untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor, Anda dapat membayar pajak online via Aplikasi Signal, Tokopedia, Shopee, dsb. Sedangkan, pembayaran pajak 5 tahunan (ganti plat) dan balik nama, harus dilakukan kantor samsat, sesuai lokasi kendaraan terdaftar.

Berikut ini merupakan daftar alamat pemutihan pajak kendaraan di Palembang.

Alamat Kantor Samsat Kota Palembang

Kantor SamsatAlamat
Samsat Palembang IJl. Kapten A. Rivai, 26 Ilir D.I, Kec. Ilir Barat I.
Samsat Palembang IIOPI Mall , Sungai Kedukan, Kec. Rambutan.
Samsat Palembang IIIKompleks Pergudangan Palembang Star, Jl. Raya Bypas Alang -Alang Lebar Km. 12.
Samsat Palembang IVJl. Brigjen Hasan Kasim No. 23 – 24, Komp. Basilca, Celentang.
Kantor Bersama Samsat PalembangKantor Ditlantas Polda Sumsel, Jl. POM IX No. 122, Lorok Pakjo, Kec. Ilir Barat I.

Lokasi Cabang Layanan Samsat Palembang

Khusus pajak tahunan kendaraan bermotor Palembang, Anda dapat juga melakukan pembayaran di cabang layanan samsat terdekat.

Berikut beberapa lokasi cabang layanan samsat di Palembang.

Samsat Keliling

Pelayanan samsat keliling berada di sekitar wilayah kota dan kabupaten Provinsi Sumatera Selatan. Dikarenakan lokasinya yang berubah – ubah, bagi Anda yang ingin mengetahui titik lokasi pelayanan terkini, silahkan cek akun media sosial Samsat Palembang.

  • @samsatpalembang1
  • @samsat_palembang2
  • @uptb.samsat_plg3
  • @samsat.palembang.4

Samsat Mall

Samsat MallAlamat
Samsat Mall Palembang SquareDepan Sport Station Lt. 2, Mall Palembang Square
Samsat Corner Palembang Indah MallBagian Lantai Dasar (Basement), Palembang Indah Mall.

Samsat Corner

Samsat CornerAlamat
Samsat Corner LemabangSamping Bank Sumsel, Jl. R.E. Martadinata No. 8, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang.
Samsat Corner Bank Sumsel PTCBelakang Ropan Café, Jl. R. Sukamto No. 8A, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Palembang

Apabila Anda ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor saat pemutihan Palembang berlangsung, silahkan membawa berkas persyaratan pembayaran pajak berikut.

  • KTP pemilik kendaraan
  • STNK dan TBPKP asli

Sedangkan, untuk pembayaran pajak 5 tahunan terdapat beberapa dokumen persyaratan tambahan yang harus dilengkapi yaitu:

  • BPKB asli
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor
  • Wajib dilakukan di Kantor Samsat, sesuai tempat kendaraan terdaftar

Keterangan : Jika proses pengurusan dilakukan oleh orang lain / diwakilkan, silahkan melampirkan surat kuasa.

Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Saat Pemutihan Palembang

Berikut ini cara bayar pajak kendaraan bermotor plat BG saat pemutihan di Palembang.

Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Palembang

  1. Kunjungi Kantor Samsat / layanan cabang samsat terdekat
  2. Bawa berkas persyaratan bayar pajak tahunan
  3. Berikan berkas persyaratan kepada petugas
  4. Petugas akan memproses data pajak kendaraan Anda
  5. Bayar tagihan pajak kendaraan dan SWDKLLJ
  6. Ambil TBPKP baru dan STNK yang telah disahkan.

Keterangan : Pembayaran pajak tahunan juga dapat dilakukan secara online.

Bayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan Palembang

  1. Datang ke Kantor Samsat kendaraan terdaftar
  2. Lakukan proses cek fisik kendaraan bermotor
  3. Isi formulir pendaftaran bayar pajak 5 tahunan
  4. Berikan formulir yang telah terisi dan berkas persyaratan kepada petugas
  5. Petugas melakukan input dan verifikasi data
  6. Lakukan pembayaran pajak, SWDKLLJ, dan PNBP
  7. Tunggu proses cetak TNKB (plat nomor) dan STNK
  8. Ambil STNK dan TNKB baru yang telah dicetak.

Tarif Pemutihan Pajak Kendaraan di Palembang

Berikut ini rincian biaya pajak motor dan mobil Palembang 2023.

Biaya Pajak 5 Tahunan Motor

KeteranganTarif
Pajak Tahunan MotorCek pajak via Aplikasi Signal
SWDKLLJ MotorRp. 35.000
PNBP cetak STNKRp. 100.000
PNBP cetak TNKBRp. 60.000
Denda Pajak Pokok (Jika ada)Gratis

Biaya Pajak 5 Tahunan Mobil

KeteranganTarif
Pajak Tahunan MobilCek pajak via Aplikasi Signal
SWDKLLJ MobilRp. 143.000
PNBP cetak STNKRp. 200.000
PNBP cetak TNKBRp. 100.000
Denda Pajak Pokok (Jika ada)Gratis

Keterangan : Cek pajak kendaraan di Palembang juga bisa melalui Aplikasi E-Dempo.