Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Padang 2023

Pemutihan Padang ~ Pemutihan Padang awalnya hanya diselenggarakan selama 1 bulan, tetapi kini telah diperpanjang. Program pemutihan Padang, meliputi bebas denda pajak, denda balik nama, denda SWDKLLJ, dan diskon tunggakan PKB.

Kapan pemutihan pajak kendaraan 2023 di Padang? Pada awalnya jadwal pemutihan pajak kendaraan Padang dimulai tanggal 23 Agustus – 23 September 2023, tetapi telah diperpanjang hingga 23 Desember 2023.

Jadwal pemutihan pajak kendaraan dan tarif pajak kendaraan plat BA dapat dicek online melalui Aplikasi Cek Pajak.

gambar aplikasi cek pajak kendaraan

Info program dan jadwal pemutihan pajak kendaraan di Padang selengkapnya, silahkan simak artikel berikut.

Daftar Isi :

  • Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Padang 2023
  • Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Padang
  • Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan di Kota Padang
  • Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Padang
  • Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil di Padang
  • Biaya Pemutihan Pajak Motor dan Mobil 2023 di Padang

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Padang 2023

Dalam pemutihan pajak kendaraan di Padang insentif yang diberikan adalah sebagai berikut.

  • Bebas denda pajak dan SWDKLLJ
  • Bebas denda BBNKB II
  • Bebas BBNKB II untuk kendaraan dari luar Provinsi Sumbar atau plat non BA
  • Bebas sebagian pajak pokok.

Ketentuan untuk program bebas sebagian pajak pokok kendaraan, sebagai berikut.

  • Pajak mati 2 tahun, wajib pajak hanya membayar pajak 1 tahun
  • Pajak mati 3 tahun, wajib pajak hanya membayar pajak 2 tahun

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Padang

Jadwal pemutihan pajak kendaraan Padang telah diperpanjang hingga tanggal 23 Desember 2023.

Sebelumnya program pemutihan Padang diselenggarakan tanggal 23 Agustus s/d 23 September 2023, sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumbar No. 903-608-2023.

Informasi jadwal pemutihan dan tarif pajak kendaraan Padang dapat dicek online via Aplikasi Cek Pajak berikut.

gambar aplikasi cek pajak kendaraan

Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan di Kota Padang

Bagi wajib pajak yang ingin mengikuti program pemutihan di Kota Padang, silahkan kunjungi Kantor Samsat, layanan samsat terdekat, dan secara online.

Khusus pembayaran pajak 5 tahunan, balik nama kendaraan, dan mutasi kendaraan harus dilakukan di Kantor Samsat kendaraan terdaftar.

Berikut ini alamat pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kota Padang.

Kantor Samsat Padang

Samsat Kota Padang, berada di Jl. Asahan No. 2, Rimbo Kaluang, Kec. Padang Baru, Kota Padang, Sumatera Barat.

Samsat Keliling Padang

Lokasi pelayanan Samsat Keliling Kota Padang berpindah – pindah. Untuk mengetahui update lokasi dan jadwal layanan Samsat Keliling, silahkan cek pada website Bapenda Sumbar > Info Jadwal Samkel.

Samsat Gerai Padang

Samsat GeraiAlamat
Samsat Gerai Plaza Andalas (Lantai 3)Jl. Belakang Lintas, No. 2 F, Olo, Kec. Padang Barat.
Samsat Gerai Christine Hakim Idea ParkJl. Adinegoro No. 11 A, Padang Serai, Kec. Koto Tengah.
Samsat Gerai Transmart PadangJl. Khatib Sulaiman, Ulak Karang Selatan, Kec. Padang Utara.

Keterangan : Pelayanan Samsat Gerai buka setiap hari Senin – Sabtu, pukul 11.00 – 15.00 WIB.

Samsat Drive Thru Padang

Di Kantor Samsat Padang juga terdapat layanan Samsat Drive Thru yang memudahkan proses bayar pajak tahunan tanpa turun dari kendaraan bermotor.

Lokasi Samsat Drive Thru Kota Padang berada di depan gedung Kantor Samsat Padang.

Samsat MPP Padang

Pelayanan Samsat MPP Padang, berada di Jl. Pasar Baru No. 24, Kampung Jao, Kec. Padang Barat, Kota Padang.

Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Padang

Berikut ini berkas persyaratan untuk mengikuti program pemutihan di Kota Padang.

Syarat Bayar Pajak Tahunan

  • E-KTP
  • STNK asli
  • Bukti pelunasan PKB / BBNKB dan SWDKLLJ tahun terakhir.

Syarat Bayar Pajak 5 Tahunan

  • E-KTP
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Bukti pelunasan PKB / BBNKB dan SWDKLLJ tahun terakhir
  • Bukti hasil cek fisik kendaraan.

Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas

  • E-KTP
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Kuitansi pembelian sah
  • Bukti pelunasan PKB / BBNKB dan SWDKLLJ tahun terakhir
  • Hasil cek fisik kendaraan.

Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil di Padang

Berikut ini langkah – langkah bayar pajak tahunan kendaraan di Kota Padang.

Cara Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor

Berikut ini beberapa cara bayar pajak tahunan kendaraan langsung :

  1. Kunjungi Kantor Samsat / samsat pembantu terdekat
  2. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas
  3. Petugas akan input data
  4. Bayar PKB dan SWDKLLJ
  5. Ambil SKPD baru dan STNK.

Sebagai informasi tambahan, bayar pajak tahunan kendaraan Kota Padang dapat dilakukan secara online, salah satunya dengan bayar pajak lewat Aplikasi Signal.

Cara Bayar Tagihan Pajak 5 Tahunan & Ganti Plat

Berikut ini cara bayar pajak 5 tahunan & ganti plat di Kantor Samsat.

  1. Kunjungi Kantor Samsat, sesuai domisili kendaraan
  2. Berikan berkas persyaratan kepada petugas
  3. Lakukan cek fisik kendaraan (gesek no. rangka dan no. mesin)
  4. Petugas memberikan hasil cek fisik dan beberapa berkas lainnya
  5. Legalisir hasil cek fisik
  6. Ambil nomor antrian pembayaran pajak 5 tahunan
  7. Berikan seluruh berkas kepada petugas pendaftaran bayar pajak 5 tahunan
  8. Tunggu panggilan, bayar PKB, SWDKLLJ, dan PNBP
  9. Petugas akan mencetak STNK & TNKB
  10. Ambil STNK & TNKB baru.

Biaya Pemutihan Pajak Motor dan Mobil 2023 di Padang

Berikut ini daftar biaya pajak kendaraan bermotor di Kota Padang.

Tarif Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor

Berikut ini rincian biaya pajak tahunan kendaraan bermotor (PKB) di Kota Padang.

Biaya Pajak Motor Tahunan

RincianTarif
Pajak Tahunan MotorCek online via Aplikasi Cek Pajak
SWDKLLJ MotorRp. 35.000
Denda Pajak MotorGratis
Denda SWDKLLJ MotorGratis

Biaya Pajak Mobil Tahunan

RincianTarif
Pajak Tahunan MobilCek online via Aplikasi Cek Pajak
SWDKLLJ MobilRp. 143.000
Denda Pajak MobilGratis
Denda SWDKLLJ MobilGratis

Tarif Pajak 5 Tahunan Motor dan Mobil

Berikut ini rincian biaya pajak 5 tahunan sekaligus ganti plat kendaraan bermotor.

Biaya Pajak 5 Tahunan dan Ganti Plat Motor

RincianTarif
Pajak Tahunan MotorCek online via Aplikasi Cek Pajak
SWDKLLJ MotorRp. 35.000
PNBP Cetak STNKRp. 100.000
PNBP Cetak TNKBRp. 60.000
Denda Pajak MotorGratis
Denda SWDKLLJ MotorGratis

Biaya Pajak 5 Tahunan dan Ganti Plat Mobil

RincianTarif
Pajak Tahunan MobilCek online via Aplikasi Cek Pajak
SWDKLLJ MobilRp. 143.000
PNBP Cetak STNKRp. 200.000
PNBP Cetak TNKBRp. 100.000
Denda Pajak MobilGratis
Denda SWDKLLJ MobilGratis