Cara, Syarat, & Jadwal Pemutihan Kendaraan Bermotor Malang Terbaru 2022 ~ Bagi pemilik kendaraan bermotor Malang, terutama yang memiliki tagihan denda pajak, silahkan manfaatkan program pemutihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Jawa Timur.
Kapan pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan Malang 2022?
Jadwal pemutihan pajak kendaraan Malang 2022 adalah telah diperpanjang sampai dengan 30 September 2022.
Daftar Isi :
- Info Lokasi dan Waktu Pelaksanaan Program Pemutihan Malang
- Dokumen Persyaratan Program Pemutihan Malang
- Tarif Pajak Program Pemutihan Malang
- Tarif Balik Nama (BBN2) Program Pemutihan Malang
- Cara Bayar Pajak Pada Program Pemutihan Malang
- Cara Balik Nama (BBN2) Pada Program Pemutihan Malang
Info Lokasi dan Waktu Pelaksanaan Program Pemutihan Malang
Bagi Anda yang hendak mengikuti program relaksasi pembayaran pajak, Anda dapat mengunjungi Kantor Samsat, layanan Samsat, dan secara online.
Namun, jika Anda hendak melakukan proses balik nama dan pembayaran pajak 5 tahunan, silahkan Anda menuju Kantor Samsat, di mana kendaraan Anda telah terdaftar.
Kantor Samsat Kota Malang berada di Jl. S. Supriadi No. 80, Kebonsari, Kec. Sukun, Kota Malang. Lokasi Kantor Samsat ini hanya berjarak 1 menit dari SDN Kebonsari 2, atau sebelah utara pertigaan kacuk, kiri jalan.
Untuk lebih jelasnya, Anda dapat melihat google maps berikut.
Untuk meringankan beban wajib pajak, pemutihan yang diselenggarakan 01 April – 30 Juni 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang program pemutihan jatim di Malang dan Kabupaten/ Kota lain sampai dengan 30 September 2022.
Dokumen Persyaratan Program Pemutihan Malang
Sebelum berangkat melakukan pembayaran pajak atau balik nama kendaraan, persiapkan terlebih dahulu dokumen persyaratan, sebagai berikut.
Dokumen Persyaratan Pembayaran Pajak Pada Program Pemutihan Malang
- KTP/SIM asli
- STNK asli
Catatan : Bagi Anda yang hendak melakukan pembayaran pajak 5 tahunan dilaksanakan di Kantor Samsat, dan wajib membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik.
Pastikan kendaraan anda adalah plat N ya.
Dokumen Persyaratan Balik Nama Pada Program Pemutihan Malang
- BPKB asli dan fotokopi 4 lembar
- STNK asli dan fotokopi 4 lembar
- KTP asli dan fotokopi 4 lembar pemilik baru
- Kuitansi jual beli bermaterai 4 lembar
- Map biru
- Fotokopi kartu keluarga (khusus roda 4)
- Bukti cek fisik kendaraan bermotor
Catatan : Jika ada kekurangan dalam jumlah rangkap dokumen persyaratan yang difotokopi, Anda dapat memfotokopinya di belakang Kantor Samsat atau di Fotokopi Restu yang berjarak 1 menit dari Kantor Samsat.

Tarif Pajak Program Pemutihan Malang
Pada program pemutihan pajak motor dan mobil Jatim, wajib pajak di Kota Malang biasanya mendapatkan pembebasan biaya denda pajak dan denda balik nama. Selain itu, wajib juga mendapatkan diskon pembayaran pajak.
Berikut rincian tarif pajak kendaraan bermotor pada program pemutihan.
Tarif Pajak Kendaraan Roda 2 atau 3 Malang
Jenis Pembayaran | Biaya |
---|---|
Pajak Kendaraan Bermotor | Cek pada STNK atau Aplikasi Cek Pajak |
SWDKLLJ | Rp. 35.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
Penerbitan STNK | Rp. 100.000 |
Denda Pajak | Gratis |
Tarif Pajak Mobil Malang
Jenis Pembayaran | Biaya |
---|---|
Pajak Kendaraan Bermotor | Cek pada STNK atau Aplikasi Cek Pajak |
SWDKLLJ | Rp. 143.000 atau Rp. 163.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 100.000 |
Penerbitan STNK | Rp. 200.000 |
Denda Pajak | Gratis |
Untuk mengetahui tarif pajak pokok kendaraan bermotor, silahkan cek pada STNK, atau secara online melalui Aplikasi Cek Pajak.
Untuk langkah lebih lanjut anda bisa membaca tentang cara bayar pajak motor di Malang
Tarif Balik Nama (BBN2) Program Pemutihan Malang
Jika Anda memiliki kendaraan bermotor bekas dan masih menggunakan data pemilik yang lama, silahkan untuk segera proses balik nama di samsat malang. Hal ini dikarenakan, pada program pemutihan, biasanya wajib pajak akan mendapatkan pembebasan biaya balik nama (BBN2).
Tarif Balik Nama (BBN2) Kendaraan Roda 2 atau 3 Program Pemutihan Malang
Jenis Pembayaran | Biaya |
---|---|
Pendaftaran Balik Nama | Tergantung Kantor Samsat |
Proses Balik Nama | Gratis |
Pajak Kendaraan Bermotor | Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak |
SWDKLLJ | Rp. 35.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
Penerbitan STNK | Rp. 100.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 225.000 |
Tarif Balik Nama (BBN2) Mobil Program Pemutihan Malang
Jenis Pembayaran | Biaya |
---|---|
Pendaftaran Balik Nama | Tergantung Kantor Samsat |
Proses Balik Nama | Gratis |
Pajak Kendaraan Bermotor | Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak |
SWDKLLJ | Rp. 143.000 atau Rp. 163.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 100.000 |
Penerbitan STNK | Rp. 200.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 375.000 |
Untuk mengetahui tarif balik nama kendaraan bermotor, silahkan cek secara online melalui Aplikasi Cek Biaya Balik Nama.
Cara Bayar Pajak Pada Program Pemutihan Malang
Untuk proses pemutihan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor, Anda dapat mengikuti langkah – langkah berikut.
- Silahkan Anda menuju ke Kantor Samsat terdekat.
- Lakukan pendaftaran pembayaran pajak tahunan.
- Kemudian, berikan dokumen persyaratan kepada petugas.
- Setelah itu, tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk melakukan pembayaran.
- Setelah pembayaran telah selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru.
Cara Balik Nama (BBN2) Pada Program Pemutihan Malang
Berikut langkah – langkah balik nama (BBN2) di Kantor Samsat Kota Malang.
- Silahkan Anda datang di pagi (setengah jam sebelum buka), agar mendapatkan antrian awal dan pastikan membawa dokumen persyaratan lengkap.
- Parkirkan kendaraan bermotor Anda di lokasi cek fisik kendaraan. Bagi Anda yang belum sempat melakukan fotokopi, Anda dapat memfotokopi berkas persyaratan dan membeli map di tempat fotokopi yang berada di belakang kantin jalur cek fisik.
- Ambil blanko di loket layanan cek fisik kendaraan.
- Isi blanko tersebut sesuai dengan data pemilik baru.
- Kemudian, tunggu petugas cek fisik hingga selesai dan tempelkan sticker hasil cek fisik ke blanko Anda.
- Setelah itu, pindahkan kendaraan bermotor Anda ke parkiran halaman depan.
- Berikan dokumen persyaratan, beserta hasil cek fisik ke layanan verifikasi yang terletak di sebelah utara layanan cek fisik. Silahkan mengantri sekitar 10 menit.
- Setelah berkas persyaratan dikembalikan lagi ke Anda, silahkan masuk ke dalam gedung dan cari loket balik nama.
- Kumpulkan dokumen persyaratan ke petugas loket balik nama. Jika kwitansi jual beli Anda masih terdapat kekeliruan, silahkan buat lagi sesuai contoh yang ditempelkan pada kaca.
- Silahkan Anda tunggu hingga dipanggil untuk ke loket pendaftaran. Lalu, Anda diminta untuk mengisi formulir.
- Setelah formulir terisi, kumpulkan formulir tersebut ke petugas pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrian pembayaran di kasir.
- Setelah dipanggil, lakukan pembayaran pajak dan sebagainya sesuai tagihan yang diberikan.
- Apabila pembayaran telah selesai, silahkan Anda menuju loket penyerahan STNK. Tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk pengambilan lembar pajak. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengambil TNKB di belakang gedung.
- Jika TNKB dan STNK telah Anda ambil, silahkan Anda pulang ke rumah, karena BPKB dapat diambil di Polres sesuai tanggal yang telah diinformasikan petugas.