Pemutihan Lampung ~ Pemerintah Provinsi Lampung menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan selama 6 bulan. Program pemutihan Lampung, meliputi bebas denda pajak, bebas BBNKB II, dan diskon pajak kendaraan.
Kapan jadwal pemutihan pajak kendaraan 2023 di Lampung ? Jadwal pemutihan di Lampung adalah dimulai tanggal 01 April hingga 30 September 2023, sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung No. 06 Tahun 2023.
Anda bisa cek jadwal pemutihan dan tarif pajak kendaraan di Lampung secara online via Aplikasi Cek Pajak.
Pada artikel ini akan dibahas program dan jadwal pemutihan Lampung selengkapnya.
Daftar Isi :
- Info Program Pemutihan Lampung 2023
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2023
- Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung
- Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Lampung
- Biaya Balik Nama Saat Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung
Info Program Pemutihan Lampung 2023
Program pemutihan pajak kendaraan yang diselenggarakan di Provinsi Lampung adalah sebagai berikut.
Bebas Bea Balik Nama (BBN II)
Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBN II) berlaku untuk wajib pajak yang melakukan proses balik nama dan mutasi masuk. Untuk kendaraan bekas TNI/Polri, kendaraan ganti mesin, atau rubentina dikenakan BBNKB I (12,5% dari NJKB).
Bebas Denda Pajak
Wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan akan memperoleh insentif bebas denda pajak saat mengikuti program pemutihan Lampung.
Diskon Pajak Pokok Kendaraan Bermotor
Selain bebas denda pajak, program pemutihan Lampung juga memberikan insentif berupa diskon pokok pajak.
Diskon pokok pajak kendaraan diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan 3 tahun dan seterusnya ditentukan sesuai jenis kendaraan bermotor, sebagai berikut.
Diskon Pokok Pajak Kendaraan Sepeda Motor / Roda 2 dan 3
Kapasitas Mesin | Diskon Pokok Pajak |
---|---|
Sampai dengan 150 cc | 70% |
151 cc s.d 200 cc | 60% |
Lebih dari 200 cc | 50% |
Diskon Pokok Pajak Mobil
Kapasitas Mesin | Diskon Pokok Pajak |
---|---|
Sampai dengan 1500 cc | 70% |
1501 cc s.d 2000 cc | 60% |
Lebih dari 2000 cc | 50% |
Keterangan : Pemberian diskon pokok pajak di atas diberikan untuk kendaraan roda 4 / mobil berjenis sedan, jeep, pick up, blind van, double cabin, pick up box, dan mobil roda 3.
Diskon Pokok Pajak Microbus dan Light Truck
Kapasitas Mesin | Diskon Pokok Pajak |
---|---|
Sampai dengan 3500 cc | 70% |
3501 cc s.d 4000 cc | 60% |
Lebih dari 4000 cc | 50% |
Diskon Pokok Pajak Truck dan Bus
Kapasitas Mesin | Diskon Pokok Pajak |
---|---|
Sampai dengan 6500 cc | 70% |
6501 cc s.d 7500 cc | 60% |
Lebih dari 7500 cc | 50% |
Keterangan : Pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak 1 – 2 tahun, tetap harus membayar tunggakan pajak pokok dan pajak tahun berjalan.
Khusus pemilik kendaraan listrik bebas denda pajak, tetapi tetap harus membayar pokok tunggakan pajak.
Penghapusan denda dan diskon pokok tunggakan tidak berlaku untuk kendaraan plat merah atau milik pemerintah.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2023
Jadwal pemutihan pajak kendaraan Lampung adalah pada tanggal 01 April – 30 September 2023, sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023.
Waktu penyelenggaraan pemutihan PKB di Lampung tersisa 1 bulan. Oleh karena itu, segera lakukan pembayaran pajak kendaraan untuk memperoleh insentif bebas denda pajak.
Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung
Pemutihan pajak kendaraan Lampung 2023 berlokasi di seluruh Kantor Samsat Induk Lampung, Samsat Unggulan, dan Samsat Pembantu. Selain itu, pajak tahunan kendaraan dapat dilakukan secara online via E-Salam, E-Samdes, atau Aplikasi Signal.
Khusus pembayaran pajak 5 tahunan dan balik nama harus dilakukan di Kantor Samsat Lampung, sesuai dengan lokasi kendaraan terdaftar.
Berikut ini merupakan beberapa alamat Kantor Samsat Lampung.
Kantor Samsat | Alamat |
---|---|
UPTD Wilayah I Samsat Rajabasa | Jl. Pramuka, Rajabasa, Kec. Rajabasa, Kota Bandar Lampung. |
Samsat Kalianda | Jl. Raya Bakauheni KM. 66, Kalianda, Kedaton, Kec. Kalianda, Kab. Lampung Selatan. |
Samsat Metro | Imopuro, Kec. Metro Pusat, Kota Metro. |
Samsat Sukadana | Sukadana Ilir, Kec. Sukadana, Kab. Lampung Timur. |
Samsat Gunung Sugih | Seputih Jaya, Kec. Gunung Sugih, Kab. Lampung Tengah. |
Samsat Menggala | Tiuh Tohou, Kec. Menggala Timur, Kab. Tulang Bawang. |
Samsat Kotabumi | Jl. Jendral Sudirman No. 273, Sribasuki, Kec. Kotabumi, Kab. Lampung Utara. |
Samsat Blambangan Umpu | Komplek Perkantoran Pemkab Way Kanan KM. 2, Kec. Blambangan Umpu, Kab. Way Kanan. |
Samsat Liwa | Way Mengaku, Kec. Balik Bukit, Kab. Lampung Barat. |
Samsat Kota Agung | Jl. Kota Agung – Balimbing, Kota Agung, Kec. Kota Agung, Kab. Tanggamus. |
Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Lampung
Di bawah ini merupakan cara pendaftaran, bayar PKB, dan proses balik nama kendaraan bermotor saat pemutihan pajak kendaraan Lampung.
Daftar Program Pemutihan Lampung Online
Untuk mengikuti program pemutihan Lampung, silahkan melakukan pendaftaran online melalui website http://keringanan.lampungprov.go.id.
Data yang Anda perlukan untuk mendaftar ikut pemutihan Lampung secara online, yaitu nomor polisi dan 5 digit terakhir nomor rangka.
Berikut ini cara pendaftaran mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor Lampung di Samsat Rajabasa.
- Buka website http://keringanan.lampungprov.go.id
- Pilih Daftar
- Isi data kendaraan dan jenis pendaftaran
- Pilih Kantor Samsat
- Pilih tanggal dan sesi kedatangan
- Klik Daftar
- Silahkan buka kembali halaman beranda
- Pilih Tiket
- Masukkan nomor plat kendaraan
- Klik Cetak Tiket
Setelah memperoleh tiket, silahkan datang ke Kantor Samsat Induk Rajabasa pada tanggal kedatangan yang dipilih.
Apabila pendaftaran ikut pemutihan Lampung secara online data kendaraan tidak ditemukan, silahkan hubungi Bapenda Lampung nomor Whatsapp 085267884488 atau kunjungi crisis center.
Pendaftaran ikut pemutihan pajak kendaraan Lampung juga dapat dilakukan secara offline di loket crisis center.
Untuk mengikuti program pemutihan Lampung di selain Kantor Samsat Rajabasa, silahkan lakukan pendaftaran offline dengan mengunjungi kantor samsat terkait.
Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Saat Pemutihan Lampung
Berikut ini syarat dan langkah-langkah membayar pajak kendaraan bermotor 5 tahunan di Samsat Lampung.
Syarat Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan
- e-KTP / surat pengantar dari perusahaan
- STNK dan SKDP asli
- BPKB asli
- Kendaraan wajib hadir untuk proses cek fisik
Apabila pembayaran pajak tahunan, Anda tidak perlu melampirkan BPKB asli dan melakukan cek fisik kendaraan bermotor.
Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan
- Lakukan pendaftaran secara online, jika pengurusan di Kantor Samsat Rajabasa
- Cetak nomor antrian untuk dibawa ke Kantor Samsat
- Datang ke Samsat sesuai domisili kendaraan terdaftar dan bawa berkas persyaratan
- Setelah itu, kunjungi loket Crisis Center Samsat Rajabasa untuk penyerahan nomor antrian pemutihan dan pengecekan berkas
- Silahkan menuju ke lokasi cek fisik kendaraan di Kantor Samsat
- Lakukan pengesahan hasil cek fisik kendaraan bermotor
- Kunjungi loket pendaftaran untuk pengecekan kelengkapan berkas dan isi formulir pendaftaran
- Setelah itu, silahkan ambil arsip STNK di Depo Arsip STNK Samsat dan arsip BPKB di Polda Ditlantas Lampung
- Kumpulkan semua berkas tersebut ke Loket pendaftaran di Samsat
- Tunggu petugas selesai melakukan input data dan pencetakan SSPD (bukti setoran pajak)
- Setelah menerima SSPD, datang ke Kasir untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai yang tertera di SSPD
- Silahkan tunggu hingga proses STNK selesai
- Setelah proses cetak STNK selesai, Anda akan dipanggil ke loket penyerahan untuk mengambil STNK, SKPD, dan TNKB.
Cara Balik Nama Kendaraan (BBN II) Saat Program Pemutihan Lampung
Berikut ini merupakan syarat dan cara balik nama STNK melalui program pemutihan di Samsat.
Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II)
- e-KTP pemilik baru
- Kuitansi jual beli kendaraan bermotor
- STNK dan TBPKP asli
- BPKB asli
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II)
- Pertama lakukan pendaftaran nomor antrian program pemutihan melalui link http://keringanan.lampungprov.go.id
- Cetak nomor antrian pendaftaran
- Datang ke Samsat di mana kendaraan terdaftar dengan membawa seluruh berkas persyaratan dan nomor antrian yang telah dicetak
- Langsung menuju ke Tenda Crisis Center yang berada di depan Samsat untuk penyerahan nomor antrian pemutihan dan pengecekan berkas
- Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat.
- Setelah mendapatkan hasil cek fisik kendaraan, lakukan pengesahan hasil cek fisik di Loket Cek Fisik
- Pergi ke Loket Pendaftaran untuk penyerahan berkas dan pengisian formulir pendaftaran Balik Nama
- Ambil arsip STNK di Depo Arsip STNK di Samsat
- Kemudian Anda ambil arsip BPKB di Depo Arsip Polda Ditlantas Lampung
- Silahkan menuju ke Loket BBN2 setelah mendapat dokumen arsip
- Setelah itu, Anda akan diberi surat keterangan berisi tagihan pembayaran
- Bawa surat tersebut ke Kasir dan bayar biaya PKB, BPKB, STNK, dan TNKB
- Setelah menyelesaikan pembayaran, Anda akan diberi bukti pembayaran dan surat keterangan untuk pengambilan BPKB
- Silahkan menuju ke Loket Penyerahan untuk pengambilan STNK dan TNKB
- Untuk pengambilan BPKB, Anda bisa datang lagi ke Samsat sesuai dengan tanggal yang tertera di tanda terima.
Sebagai tambahan informasi, jika pengurusan dilakukan di samsat lain (kecuali Samsat Rajabasa), pendaftaran dapat dilakukan secara langsung / offline.
Biaya Balik Nama Saat Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung
Dikarenakan program pemutihan 2023 di Lampung telah berakhir, maka Anda harus membayar pajak kendaraan sesuai tagihan.
Berikut ini tarif balik nama kendaraan bermotor di Lampung.
Biaya Balik Nama Motor
Rincian Biaya | Tarif Motor |
---|---|
Proses BBN II | 1% x NJKB |
Penerbitan STNK Baru | Rp. 100.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 225.000 |
Penerbitan Plat Nomor BE | Rp. 60.000 |
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) | Rp. 35.000 |
Pajak tahunan (PKB) | Cek online via Aplikasi Cek Pajak |
Denda keterlambatan pembayaran pajak | Sesuai dengan waktu keterlambatan |
Biaya Balik Nama Mobil
Rincian Biaya | Tarif Mobil |
---|---|
Proses BBN II | 1% x NJKB |
Penerbitan STNK Baru | Rp. 200.000 |
Penerbitan Plat Nomor BE | Rp. 100.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 375.000 |
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) | Rp. 143.000 |
Pajak tahunan (PKB) | Cek online via Aplikasi Cek Pajak |
Denda keterlambatan pembayaran pajak | Sesuai dengan waktu keterlambatan |