Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2023

Pemutihan Lampung ~ Pemerintah Provinsi Lampung menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan selama 6 bulan. Program pemutihan Lampung, meliputi bebas denda pajak, bebas BBNKB II, dan diskon pajak kendaraan.

Kapan jadwal pemutihan pajak kendaraan 2023 di Lampung ? Jadwal pemutihan di Lampung adalah dimulai tanggal 01 April hingga 30 September 2023, sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung No. 06 Tahun 2023.

Anda bisa cek jadwal pemutihan dan tarif pajak kendaraan di Lampung secara online via Aplikasi Cek Pajak.

Pada artikel ini akan dibahas program dan jadwal pemutihan Lampung selengkapnya.

Daftar Isi :

  • Info Program Pemutihan Lampung 2023
  • Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2023
  • Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung
  • Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Lampung
  • Biaya Balik Nama Saat Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung

Info Program Pemutihan Lampung 2023

Program pemutihan pajak kendaraan yang diselenggarakan di Provinsi Lampung adalah sebagai berikut.

Bebas Bea Balik Nama (BBN II)

Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBN II) berlaku untuk wajib pajak yang melakukan proses balik nama dan mutasi masuk. Untuk kendaraan bekas TNI/Polri, kendaraan ganti mesin, atau rubentina dikenakan BBNKB I (12,5% dari NJKB).

Bebas Denda Pajak

Wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan akan memperoleh insentif bebas denda pajak saat mengikuti program pemutihan Lampung.

Diskon Pajak Pokok Kendaraan Bermotor

Selain bebas denda pajak, program pemutihan Lampung juga memberikan insentif berupa diskon pokok pajak.

Diskon pokok pajak kendaraan diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan 3 tahun dan seterusnya ditentukan sesuai jenis kendaraan bermotor, sebagai berikut.

Diskon Pokok Pajak Kendaraan Sepeda Motor / Roda 2 dan 3

Kapasitas MesinDiskon Pokok Pajak
Sampai dengan 150 cc70%
151 cc s.d 200 cc60%
Lebih dari 200 cc50%

Diskon Pokok Pajak Mobil

Kapasitas MesinDiskon Pokok Pajak
Sampai dengan 1500 cc70%
1501 cc s.d 2000 cc60%
Lebih dari 2000 cc50%

Keterangan : Pemberian diskon pokok pajak di atas diberikan untuk kendaraan roda 4 / mobil berjenis sedan, jeep, pick up, blind van, double cabin, pick up box, dan mobil roda 3.

Diskon Pokok Pajak Microbus dan Light Truck

Kapasitas MesinDiskon Pokok Pajak
Sampai dengan 3500 cc70%
3501 cc s.d 4000 cc60%
Lebih dari 4000 cc50%

Diskon Pokok Pajak Truck dan Bus

Kapasitas MesinDiskon Pokok Pajak
Sampai dengan 6500 cc70%
6501 cc s.d 7500 cc60%
Lebih dari 7500 cc50%

Keterangan : Pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak 1 – 2 tahun, tetap harus membayar tunggakan pajak pokok dan pajak tahun berjalan.

Khusus pemilik kendaraan listrik bebas denda pajak, tetapi tetap harus membayar pokok tunggakan pajak.

Penghapusan denda dan diskon pokok tunggakan tidak berlaku untuk kendaraan plat merah atau milik pemerintah.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2023

Jadwal pemutihan pajak kendaraan Lampung adalah pada tanggal 01 April – 30 September 2023, sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023.

Waktu penyelenggaraan pemutihan PKB di Lampung tersisa 1 bulan. Oleh karena itu, segera lakukan pembayaran pajak kendaraan untuk memperoleh insentif bebas denda pajak.

Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung

Pemutihan pajak kendaraan Lampung 2023 berlokasi di seluruh Kantor Samsat Induk Lampung, Samsat Unggulan, dan Samsat Pembantu. Selain itu, pajak tahunan kendaraan dapat dilakukan secara online via E-Salam, E-Samdes, atau Aplikasi Signal.

Khusus pembayaran pajak 5 tahunan dan balik nama harus dilakukan di Kantor Samsat Lampung, sesuai dengan lokasi kendaraan terdaftar.

Berikut ini merupakan beberapa alamat Kantor Samsat Lampung.

Kantor SamsatAlamat
UPTD Wilayah I Samsat RajabasaJl. Pramuka, Rajabasa, Kec. Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Samsat KaliandaJl. Raya Bakauheni KM. 66, Kalianda, Kedaton, Kec. Kalianda, Kab. Lampung Selatan.
Samsat MetroImopuro, Kec. Metro Pusat, Kota Metro.
Samsat SukadanaSukadana Ilir, Kec. Sukadana, Kab. Lampung Timur.
Samsat Gunung SugihSeputih Jaya, Kec. Gunung Sugih, Kab. Lampung Tengah.
Samsat MenggalaTiuh Tohou, Kec. Menggala Timur, Kab. Tulang Bawang.
Samsat KotabumiJl. Jendral Sudirman No. 273, Sribasuki, Kec. Kotabumi, Kab. Lampung Utara.
Samsat Blambangan UmpuKomplek Perkantoran Pemkab Way Kanan KM. 2, Kec. Blambangan Umpu, Kab. Way Kanan.
Samsat LiwaWay Mengaku, Kec. Balik Bukit, Kab. Lampung Barat.
Samsat Kota AgungJl. Kota Agung – Balimbing, Kota Agung, Kec. Kota Agung, Kab. Tanggamus.

Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Lampung

Di bawah ini merupakan cara pendaftaran, bayar PKB, dan proses balik nama kendaraan bermotor saat pemutihan pajak kendaraan Lampung.

Daftar Program Pemutihan Lampung Online

Untuk mengikuti program pemutihan Lampung, silahkan melakukan pendaftaran online melalui website http://keringanan.lampungprov.go.id.

Data yang Anda perlukan untuk mendaftar ikut pemutihan Lampung secara online, yaitu nomor polisi dan 5 digit terakhir nomor rangka.

Berikut ini cara pendaftaran mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor Lampung di Samsat Rajabasa.

  1. Buka website http://keringanan.lampungprov.go.id
  2. Pilih Daftar
  3. Isi data kendaraan dan jenis pendaftaran
  4. Pilih Kantor Samsat
  5. Pilih tanggal dan sesi kedatangan
  6. Klik Daftar
  7. Silahkan buka kembali halaman beranda
  8. Pilih Tiket
  9. Masukkan nomor plat kendaraan
  10. Klik Cetak Tiket

Setelah memperoleh tiket, silahkan datang ke Kantor Samsat Induk Rajabasa pada tanggal kedatangan yang dipilih.

Apabila pendaftaran ikut pemutihan Lampung secara online data kendaraan tidak ditemukan, silahkan hubungi Bapenda Lampung nomor Whatsapp 085267884488 atau kunjungi crisis center.

Pendaftaran ikut pemutihan pajak kendaraan Lampung juga dapat dilakukan secara offline di loket crisis center.

Untuk mengikuti program pemutihan Lampung di selain Kantor Samsat Rajabasa, silahkan lakukan pendaftaran offline dengan mengunjungi kantor samsat terkait.

Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Saat Pemutihan Lampung

Berikut ini syarat dan langkah-langkah membayar pajak kendaraan bermotor 5 tahunan di Samsat Lampung.

Syarat Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan

  • e-KTP / surat pengantar dari perusahaan
  • STNK dan SKDP asli
  • BPKB asli
  • Kendaraan wajib hadir untuk proses cek fisik

Apabila pembayaran pajak tahunan, Anda tidak perlu melampirkan BPKB asli dan melakukan cek fisik kendaraan bermotor.

Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan

  1. Lakukan pendaftaran secara online, jika pengurusan di Kantor Samsat Rajabasa
  2. Cetak nomor antrian untuk dibawa ke Kantor Samsat
  3. Datang ke Samsat sesuai domisili kendaraan terdaftar dan bawa berkas persyaratan
  4. Setelah itu, kunjungi loket Crisis Center Samsat Rajabasa untuk penyerahan nomor antrian pemutihan dan pengecekan berkas
  5. Silahkan menuju ke lokasi cek fisik kendaraan di Kantor Samsat
  6. Lakukan pengesahan hasil cek fisik kendaraan bermotor
  7. Kunjungi loket pendaftaran untuk pengecekan kelengkapan berkas dan isi formulir pendaftaran
  8. Setelah itu, silahkan ambil arsip STNK di Depo Arsip STNK Samsat dan arsip BPKB di Polda Ditlantas Lampung
  9. Kumpulkan semua berkas tersebut ke Loket pendaftaran di Samsat
  10. Tunggu petugas selesai melakukan input data dan pencetakan SSPD (bukti setoran pajak)
  11. Setelah menerima SSPD, datang ke Kasir untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai yang tertera di SSPD
  12. Silahkan tunggu hingga proses STNK selesai
  13. Setelah proses cetak STNK selesai, Anda akan dipanggil ke loket penyerahan untuk mengambil STNK, SKPD, dan TNKB.

Cara Balik Nama Kendaraan (BBN II) Saat Program Pemutihan Lampung

Berikut ini merupakan syarat dan cara balik nama STNK melalui program pemutihan di Samsat.

Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II)

  • e-KTP pemilik baru
  • Kuitansi jual beli kendaraan bermotor
  • STNK dan TBPKP asli
  • BPKB asli
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II)

  1. Pertama lakukan pendaftaran nomor antrian program pemutihan melalui link http://keringanan.lampungprov.go.id
  2. Cetak nomor antrian pendaftaran
  3. Datang ke Samsat di mana kendaraan terdaftar dengan membawa seluruh berkas persyaratan dan nomor antrian yang telah dicetak
  4. Langsung menuju ke Tenda Crisis Center yang berada di depan Samsat untuk penyerahan nomor antrian pemutihan dan pengecekan berkas
  5. Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat.
  6. Setelah mendapatkan hasil cek fisik kendaraan, lakukan pengesahan hasil cek fisik di Loket Cek Fisik
  7. Pergi ke Loket Pendaftaran untuk penyerahan berkas dan pengisian formulir pendaftaran Balik Nama
  8. Ambil arsip STNK di Depo Arsip STNK di Samsat
  9. Kemudian Anda ambil arsip BPKB di Depo Arsip Polda Ditlantas Lampung
  10. Silahkan menuju ke Loket BBN2 setelah mendapat dokumen arsip
  11. Setelah itu, Anda akan diberi surat keterangan berisi tagihan pembayaran
  12. Bawa surat tersebut ke Kasir dan bayar biaya PKB, BPKB, STNK, dan TNKB
  13. Setelah menyelesaikan pembayaran, Anda akan diberi bukti pembayaran dan surat keterangan untuk pengambilan BPKB
  14. Silahkan menuju ke Loket Penyerahan untuk pengambilan STNK dan TNKB
  15. Untuk pengambilan BPKB, Anda bisa datang lagi ke Samsat sesuai dengan tanggal yang tertera di tanda terima.

Sebagai tambahan informasi, jika pengurusan dilakukan di samsat lain (kecuali Samsat Rajabasa), pendaftaran dapat dilakukan secara langsung / offline.

Biaya Balik Nama Saat Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung

Dikarenakan program pemutihan 2023 di Lampung telah berakhir, maka Anda harus membayar pajak kendaraan sesuai tagihan.

Berikut ini tarif balik nama kendaraan bermotor di Lampung.

Biaya Balik Nama Motor

Rincian BiayaTarif Motor
Proses BBN II1% x NJKB
Penerbitan STNK BaruRp. 100.000
Penerbitan BPKBRp. 225.000
Penerbitan Plat Nomor BERp. 60.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)Rp. 35.000
Pajak tahunan (PKB)Cek online via Aplikasi Cek Pajak
Denda keterlambatan pembayaran pajakSesuai dengan waktu keterlambatan

Biaya Balik Nama Mobil

Rincian BiayaTarif Mobil
Proses BBN II1% x NJKB
Penerbitan STNK BaruRp. 200.000
Penerbitan Plat Nomor BERp. 100.000
Penerbitan BPKBRp. 375.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)Rp. 143.000
Pajak tahunan (PKB)Cek online via Aplikasi Cek Pajak
Denda keterlambatan pembayaran pajakSesuai dengan waktu keterlambatan