Cara, Syarat, Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Lampung 2023 ~ Program pemutihan diharapkan dapat membantu meringankan beban wajib pajak kendaraan bermotor, terutama bagi yang memiliki tunggakan.
Kapan jadwal program pemutihan pajak kendaraan Lampung 2023? Jadwal pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan 2023 di Lampung masih dalam tahap menunggu info resmi dari pemerintah setempat.
Untuk mengetahui bagaimana program pemutihan di Lampung, silahkan simak artikel berikut.
Daftar Isi
- Program Pemutihan Lampung 2023
- Jadwal Pelaksanaan Program Pemutihan Lampung 2023
- Lokasi Pembayaran Pajak Pemutihan di Lampung
- Syarat Dokumen Pemutihan Lampung
- Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui Pemutihan Lampung
- Cara BBNKB II Melalui Program Pemutihan Lampung
- Biaya Balik Nama Program Pemutihan Lampung
Program Pemutihan Lampung 2023
Biasanya pada program pemutihan di Provinsi Lampung meliputi pembebasan tunggakan, denda PKB, serta pembebasan BBNKB II.
Jadi bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PKB, maka denda administratif dan PKB tunggakan akan dibebaskan. Jadi wajib pajak hanya membayar PKB pada tahun berjalan saja.
Pemutihan ini juga berlaku untuk penghapusan denda akibat tunggakan pada asuransi Jasa Raharja.
Selain itu ada juga bebas BBNKB II bagi masyarakat yang akan melakukan proses balik nama dan mutasi.
Program pemutihan ini berlaku bagi semua jenis kendaraan bermotor yang telah melewati jatuh tempo pembayaran pajak.
Jadwal Pelaksanaan Program Pemutihan Lampung 2023
Program pemutihan ata penghapusan denda pajak kendaraan Provinsi Lampung 2023, saat ini belum terdapat informasi secara resmi dari pemerintah setempat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Bapenda Lampung berencana menyelenggarakan program pemberian keringanan denda pajak pada tahun 2023.
Namun, insyaallah kami akan melakukan update jadwal pemutihan kendaraan bermotor setiap satu bulan sekali.
Lokasi Pembayaran Pajak Pemutihan di Lampung
Program pemutihan Provinsi Lampung dilaksanakan di seluruh Samsat di lingkup Provinsi Lampung.
Untuk pembayaran PKB Tahunan di program pemutihan Lampung dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, dan layanan E-Samsat.
Sedangkan untuk pembayaran PKB 5 tahunan dan BBNKB dilakukan di Kantor Bersama Samsat Induk di mana kendaraan Anda terdaftar.
Syarat Dokumen Pemutihan Lampung
Dokumen persyaratan yang harus dibawa saat program pemutihan adalah sebagai berikut:
- STNK asli
- E-KTP asli
- BPKB asli
Sedangkan khusus untuk program bebas BBNKB II, ada beberapa tambahan dokumen yang harus dipenuhi, antara lain:
- Kuitansi Jual Beli Kendaraan atau bukti pengalihan kepemlikan kendaraan
- Hasil Cek Fisik Kendaraan
Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui Pemutihan Lampung
Berikut langkah-langkah untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor 5 tahunan di Samsat Lampung.
- Pertama lakukan pendaftaran nomor antrian program pemutihan pkb yang bisa Anda dapatkan melalui link pemutihanlampung.com.
- Setelah melakukan pendaftaran melalui web tersebut, cetak nomor antrian yang Anda dapat.
- Kemudian datang ke Samsat dimana kendaraan Anda terdaftar dengan membawa seluruh berkas persyaratan beserta dengan nomor antrian yang telah Anda cetak.
- Setelah itu Anda langsung menuju ke Tenda Crisis Center yang berada di depan Samsat untuk penyerahan nomor antrian pemutihan dan pengecekan berkas.
- Setelah dari Tenda Crisis Center, Anda langsung menuju ke Lokasi Cek Fisik untuk melakukan cek fisik kendaraan di Samsat.
- Setelah melakukan cek fisik kendaraan, serahkan hasil cek fisik tersebut ke loket pengesahan cek fisik.
- Setelah itu datang ke Loket pendaftaran untuk pengecekan kelengkapan berkas dan pengisian formulir pendaftaran.
- Setelah itu Anda akan diarahkan untuk melakukan pengambil arsip STNK di Depo Arsip STNK di Samsat dan pengambilan arsip BPKB di Polda Ditlantas Lampung.
- Setelah itu kumpulkan semua berkas tersebut ke Loket pendaftaran di Samsat.
- Setelah itu tunggu hingga petugas selesai melakukan input data dan pencetakan SSPD (bukti setoran pajak).
- Setelah menerima SSPD, Anda langsung datang ke Kasir untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan Anda sesuai dengan yang tertera di SSPD.
- Setelah melakukan pembayaran, tunggu hingga proses STNK Anda selesai.
- Setelah STNK Anda jadi, Anda akan dipanggil ke Loket penyerahan untuk pengambilan STNK, SKPD, dan TNKB.
Cara BBNKB II Melalui Program Pemutihan Lampung
Berikut langkah-langkah balik nama STNK melalui program pemutihan di Samsat:
- Pertama lakukan pendaftaran nomor antrian program pemutihan melalui link pemutihanlampung.com.
- Cetak nomor antrian yang Anda dapat.
- Setelah itu datang ke Samsat di mana kendaraan Anda terdaftar dengan membawa seluruh berkas persyaratan beserta dengan nomor antrian yang telah Anda cetak.
- Langsung menuju ke Tenda Crisis Center yang berada di depan Samsat untuk penyerahan nomor antrian pemutihan dan pengecekan berkas.
- Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat.
- Setelah mendapatkan hasil cek fisik kendaraan, lakukan pengesahan hasil cek fisik di Loket Cek Fisik.
- Pergi ke Loket Pendaftaran untuk penyerahan berkas dan pengisian formulir pendaftaran Balik Nama.
- Ambil arsip STNK di Depo Arsip STNK di Samsat.
- Kemudian Anda ambil arsip BPKB di Depo Arsip Polda DIITLANTAS Lampung.
- Silahkan menuju ke Loket BBN2 setelah mendapat dokumen arsip yang di butuhkan.
- Setelah itu Anda akan diberi surat keterangan besaran biaya yang harus Anda bayar.
- Bawa surat tersebut ke Kasir dan bayar biaya PKB, BPKB, STNK, dan TNKB.
- Setelah menyelesaikan pembayaran, Anda akan diberi bukti pembayaran dan surat keterangan untuk pengambilan BPKB.
- Setelah menyelesaikan pembayaran, Anda bisa menuju ke Loket Penyerahan untuk pengambilan STNK dan TNKB.
- Untuk pengambilan BPKB, Anda bisa datang lagi ke Samsat sesuai dengan tanggal yang tertera di tanda terima.
Biaya Balik Nama Program Pemutihan Lampung
Biaya yang dihapuskan dalam program pemutihan Provinsi Lampung adalah denda administratif keterlambatan pembayarabn PKB, denda SWDKLLJ, tunggakan PKB, dan BBNKB II. Sedangkan untuk PKB tahun berjalan dan pencetakan STNK, BPKB, ataupun administrasi lainnya tetap dibayarkan.
Untuk rincian biaya program Pemutihan, dapat Anda lihat pada tabel berikut:
Biaya Balik Nama Motor
Rincian Biaya | Tarif Motor |
---|---|
Biaya Pendaftaran Balik Nama | Rp. 75.000 – 100.000 |
Penerbitan STNK Baru | Rp. 100.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 225.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) | Rp. 35.000 |
Pajak tahunan (PKB) | Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak |
Denda keterlambatan pembayaran pajak | Sesuai waktu keterlambatan |
Biaya Balik Nama Mobil
Rincian Biaya | Tarif Mobil |
---|---|
Biaya Pendaftaran Balik Nama | Rp. 75.000 – 100.000 |
Penerbitan STNK Baru | Rp. 200.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 100.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 375.000 |
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) | Rp. 143.000 |
Pajak tahunan (PKB) | Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak |
Denda keterlambatan pembayaran pajak | Sesuai waktu keterlambatan |
Dikarenakan Pemerintah Lampung saat ini belum menyelenggarakan program pemutihan, maka sanksi administratif harus dibayarkan sesuai tagihan.