Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Kepulauan Riau 2023

Pemutihan Kepulauan Riau (Kepri) ~ Dalam upaya meringankan beban wajib pajak, Pemprov Kepulauan Riau menyelenggarakan program pemutihan pajak atau balik nama, sesuai dengan Peraturan Gubernur.

Kapan pemutihan pajak kendaraan 2023 di Kepulauan Riau? Pada bulan Oktober 2023, belum ada informasi jadwal pemutihan pajak kendaraan di Kepulauan Riau.

Informasi jadwal pemutihan pajak kendaraan akan kami usahakan update, setiap awal bulan dan dapat dicek secara online via Aplikasi Cek Pajak.

Pada artikel “Jadwal Pemutihan Kepulauan Riau (Kepri)” akan dibahas tentang :

Info Program Pemutihan Kepulauan Riau 2023

Saat ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau belum menyelenggarakan program bebas denda pajak kendaraan.

Meskipun begitu, Pemprov Kepulauan Riau telah memberikan pembebasan biaya balik nama kendaraan (BBNKB II dan seterusnya), sesuai dengan Peraturan Gubernur Kepri Nomor 68 Tahun 2022.

Perlu diketahui keuntungan melakukan balik nama kendaraan, antara lain :

  • Legalitas kendaraan terjamin
  • Klaim asuransi mudah, serta
  • Dapat menghindari tindak pidana karena kendaraan yang dimiliki.

Jadwal Pemutihan Kepulauan Riau 2023

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terakhir menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan pada tanggal 01 Juli – 31 Agustus 2022.

Sedangkan, untuk jadwal pemutihan pajak kendaraan 2023 di Kepulauan Riau belum ada informasi dari pemerintah setempat.

Perlu diketahui bahwa, untuk mengetahui Informasi mengenai jadwal pemutihan kendaraan bermotor akan diusahakan update tiap bulan dan dapat diakses secara online melalui Aplikasi Cek Pajak.

Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepulauan Riau

Pembayaran pajak kendaraan saat program pemutihan Kepri berlangsung dapat dilakukan di samsat induk dan layanan unggulan samat terdekat, seperti samsat keliling, dan samsat drive thru.

Khusus PKB tahunan dapat Anda bayarkan secara online via layanan e-samsat atau Aplikasi Signal.

Proses bayar pajak 5 tahunan dan balik nama kendaraan harus dilakukan di kantor samsat induk, sesuai domisili kendaraan.

Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Kepulauan Riau

Berikut ini berkas persyaratan ikut pemutihan motor dan mobil di Kepulauan Riau.

Syarat Bayar Pajak Kendaraan

  • STNK asli
  • E-KTP asli
  • SKPD/SKKP asli
  • BPKB asli (Apabila bayar pajak 5 tahunan)
  • Cek fisik kendaraan bermotor (Apabila bayar pajak 5 tahunan)

Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor

  • E-KTP asli pemilik baru
  • Fotokopi E-KTP pemilik sebelumnya
  • BPKB asli
  • STNK asli
  • Cek fisik kendaraan bermotor
  • Surat jual beli kendaraan
  • Kuitansi jual beli kendaraan.

Keterangan : Seluruh berkas persyaratan balik nama harap fotokopi sebanyak 2 rangkap.

Cara Ikut Pemutihan Kepulauan Riau

Berikut ini merupakan prosedur bayar pajak tahunan dan 5 tahunan kendaraan bermotor saat program pemutihan berlangsung.

Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor

  1. Datang ke Kantor Samsat / layanan samsat di Kepulauan Riau
  2. Silahkan menuju bagian administrasi untuk mengecek kelengkapan dokumen persyaratan
  3. Selanjutnya, petugas akan memproses berkas Anda
  4. Silahkan tunggu antrian pembayaran pajak
  5. Bayar pajak kendaraan sesuai jumlah tagihan di loket pembayaran atau kasir
  6. Dapatkan bukti pembayaran dari loket pembayaran atau kasir.
  7. Tunggulah proses pencetakan STNK
  8. Ambil STNK baru di loket penyerahan STNK.

Bayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan Bermotor

  1. Datang ke Samsat sesuai domisili kendaraan bermotor terdaftar dengan membawa berkas persyaratan lengkap.
  2. Lakukan cek fisik kendaraan di area cek fisik. Biasanya lokasi cek fisik berada di bagian belakang Kantor Samsat.
  3. Datang ke loket pengesahan cek fisik untuk legalisir hasil cek fisik kendaraan
  4. Isi formulir pendaftaran dan berikan seluruh berkas persyaratan ke loket pendaftaran.
  5. Apabila petugas telah selesai memproses berkas, Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran pajak
  6. Lakukan pembayaran PKB, penerbitan STNK, dan SWDKLLJ di Loket pembayaran atau kasir
  7. Tunggu proses cetak STNK selesai.
  8. Tunggu nama Anda dipanggil menuju loket penyerahan untuk mengambil STNK baru
  9. Datang ke bagian TNKB untuk mengambil plat nomor yang baru.

Biaya Balik Nama Kendaraan Pemutihan Kepulauan Riau

Proses balik nama kendaraan di Kepulauan Riau tidak dipungut biaya atau gratis. Namun, Anda tetap harus membayar PNBP cetak surat kendaraan dan pajak kendaraan bermotor.

Berikut ini rincian biaya balik nama kendaraan bermotor saat pemutihan Kepulauan Riau.

Biaya Balik Nama Motor

KeteranganBiaya
Pajak TahunanCek online via Aplikasi Cek Pajak
SWDKLLJ MotorRp. 35.000
BBN IIGratis
Penerbitan TNKBRp. 60.000
Penerbitan STNKRp. 100.000
Penerbitan BPKBRp. 225.000

Biaya Balik Nama Mobil

KeteranganBiaya
Pajak TahunanCek online via Aplikasi Cek Pajak
SWDKLLJ MobilRp. 143.000
BBN IIGratis
Penerbitan TNKBRp. 100.000
Penerbitan STNKRp. 200.000
Penerbitan BPKBRp. 375.000

Tagihan pajak motor dan mobil dapat dicek online via Aplikasi Cek Pajak Kendaraan berikut.

Biaya Pajak Saat Pemutihan Kepulauan Riau

Berikut ini adalah biaya pajak kendaraan bermotor Kepulauan Riau.

Biaya Pajak Motor

DokumenTarif Motor
Penerbitan STNK BaruRp. 100.000
Penerbitan TNKBRp. 60.000
SWDKLLJRp. 35.000
PKBCek online via Aplikasi Cek Pajak
Denda PajakSesuai waktu keterlambatan

Biaya Pajak Mobil

DokumenTarif Mobil
Penerbitan STNK BaruRp. 200.000
Penerbitan TNKBRp. 100.000
SWDKLLJRp. 143.000
PKBCek online via Aplikasi Cek Pajak
Denda PajakSesuai waktu keterlambatan

Dikarenakan belum ada program pemutihan denda pajak kendaraan, maka tarif pajak kendaraan Kepulauan Riau harus dibayarkan sesuai dengan tagihan.