Pemutihan Kepulauan Riau (Kepri) ~ Dalam upaya meringankan beban wajib pajak, Pemprov Kepulauan Riau menyelenggarakan program pemutihan pajak atau balik nama. Namun, hal tersebut disesuaikan dengan Peraturan Gubernur yang berlaku.
Kapan pemutihan pajak kendaraan 2023 di Kepulauan Riau? Saat ini belum ada informasi mengenai jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 di Kepulauan Riau.
Pada artikel “Jadwal Pemutihan Kepulauan Riau (Kepri)” akan dibahas tentang :
- Program Pemutihan Kendaraan Kepulauan Riau 2023
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Kepulauan Riau
- Lokasi Pembayaran Pemutihan Kepulauan Riau
- Syarat Mengikuti Program Pemutihan Kepulauan Riau
- Prosedur Pembayaran Pajak Pemutihan Kepri
- Biaya Pajak Pemutihan Kepulauan Riau
Program Pemutihan Motor & Mobil Kepulauan Riau 2023
Berdasarkan Pergub Kepri Nomor 68 Tahun 2022, terdapat program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua di Provinsi Kepualuan Riau.
Meskipun bukan pembebasan pajak kendaraan, bagi pemilik kendaraan atas nama orang lain, sebaiknya segera manfaatkan program pembebasan BBN II.
Apabila kendaraan telah dibalik nama, maka wajib pajak akan mendapatkan beberapa keuntungan di bawah ini.
- Legalitas kendaraan terjamin
- Klaim asuransi mudah, serta
- Dapat menghindari tindak pidana karena kendaraan yang dimiliki.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Kepulauan Riau
Jadwal pemutihan pajak kendaraan Kepulauan Riau belum ada informasi dari pemerintah setempat.
Perlu diketahui bahwa, untuk mengetahui Informasi mengenai jadwal pemutihan kendaraan bermotor dapat diakses secara online melalui Aplikasi Cek Pajak.
Lokasi Pembayaran Pemutihan Kepulauan Riau
Untuk keperluan pembayaran pajak kendaraan tahunan dengan menggunakan program pemutihan dapat dilakukan di Samsat dimana kendaraan anda terdaftar yang berada di Kepulauan Riau, Samsat Keliling, Samsat Dhrive Thru, dan layanan E-Samsat Kepulauan Riau.
Sedangkan untuk pembayaran pajak 5 tahunan melalui program pemutihan ini hanya dapat anda lakukan di Kantor Samsat dimana kendaraan bermotor anda terdaftar.
Syarat Mengikuti Program Pemutihan Kepulauan Riau
Ada beberapa dokumen yang harus anda penuhi sebagai syarat yang wajib anda bawa saat melakukan pembayaran program pemutihan motor dan mobil, sebagai berikut.
- STNK asli
- E-KTP asli
- SKPD/SKKP asli
- BPKB asli
Prosedur Pembayaran Pajak Pemutihan Kepri
Berikut ini merupakan prosedur untuk melakukan pembayaran pajak tahunan dan 5 tahunan kendaraan bermotor anda saat mengikuti pemutihan.
Cara Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor
- Datanglah ke kantor salah satu Samsat di Kepulauan Riau sesuai dengan dimana kendaran anda terdaftar. Selain ke Kantor Samsat, anda dapat juga melakukan pembayaran melalui Samsat keliling, Samsat Dhrive Thru, dan layanan E-Samsat Riau.
- Datanglah ke bagian administrasi untuk melakukan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan anda kemudian akan di verivifikasi oleh petugas jika sudah lengkap.
- Tunggulah hingga berkas persyaratan anda sleesai diproses oleh petugas.
- Nama anda akan dipanggil untuk mendapatkan surat yang berisi jumlah pajak tahunan kenadaraan yang harus anda bayarkan.
- Bayarlah pajak kendaraan anda sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan di Loket pembayaran atau kasir.
- Tunggulah hingga anda mendapatkan bukti pembayaran dari loket pembayaran atau kasir.
- Tunggulah proses STNK anda hingga selesai
- Ambillah STNK anda yang telah selesai di proses pada loket Penyerahan STNK.
Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan Bermotor
- Datanglah ke Samsat dimana kendaraan bermotor anda terdaftar dengan membawa seluruh berkas persyaratan dengan lengkap.
- Lakukan cek fisik kendaraan anda di area cek fisik. Biasanya area cek fisik terletak di bagian belakang kantor Samsat.
- Datanglah ke Loket pengesahan cek fisik dengan membawa hasil cek fisik kendaraan bermotor anda untuk dilakukan pengesahan.
- Jika telah mendapatkan hasil cek fisik lanjutkan dengan mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan seluruh berkas anda ke Loket Pendaftaran.
- Isilah formulir perpanjangan STNK, jika sudah selesai kembalikan lagi formulit tersebut ke loket pendaftaran.
- Tunggulah hingga nama anda dipanggil oleh petugas.
- Nama anda akan dipanggil jika proses berkas anda telah selesai, anda akan diminta melakukan pembayaran PKB, penerbitan STNK, dan SWDKLLJ di Loket pembayaran atau kasir.
- Lakukan pembayaran dan tunggulah hingga bukti pembayaran diberikan.
- Tunggulah hingga proses STNK anda selesai.
- Anda akan dipanggil menuju loket penyerahan untuk pengambilan STNK baru.
- Datanglah ke bagian TNKB untuk mengambil plat nomor anda yang baru.
Biaya Balik Nama Kendaraan Pemutihan Kepulauan Riau
Meskipun terdapat program pembebasan balik nama kendaraan bermotor, wajib pajak tetap harus mengeluarkan sejumlah dana.
Berikut ini rincian biaya balik nama kendaraan bermotor saat program pemutihan di Kepulauan Riau.
Biaya Balik Nama Motor Program Pembebasan
Keterangan | Biaya |
---|---|
Pajak Tahunan | Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak |
SWDKLLJ Motor | Rp. 35.000 |
BBN II | 2/3 dari PKB |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
Penerbitan STNK | Rp. 100.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 225.000 |
Biaya Balik Nama Mobil Program Pembebasan
Keterangan | Biaya |
---|---|
Pajak Tahunan | Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak |
SWDKLLJ Mobil | Rp. 143.000 |
BBN II | 2/3 dari PKB |
Penerbitan TNKB | Rp. 100.000 |
Penerbitan STNK | Rp. 200.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 375.000 |
Biaya Pajak Saat Pemutihan Kepulauan Riau
Berikut ini adalah biaya pajak kendaraan bermotor Kepulauan Riau.
Biaya Pajak Motor
Dokumen | Tarif Motor |
---|---|
Penerbitan STNK Baru | Rp. 100.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
SWDKLLJ | Rp. 35.000 |
PKB | Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak |
Denda Pajak | Sesuai waktu ketelambatan |
Biaya Pajak Mobil
Dokumen | Tarif Mobil |
---|---|
Penerbitan STNK Baru | Rp. 200.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 100.000 |
SWDKLLJ | Rp. 143.000 |
PKB | Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak |
Denda Pajak | Sesuai waktu keterlambatan |
Dikarenakan belum ada program resmi pemutihan pajak di Kepulauan Riau, maka pajak harus dibayarkan sesuai tagihan.