Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Kepulauan Bangka Belitung 2023

Pemutihan Kepulauan Bangka Belitung ~ Salah satu upaya untuk meringankan beban wajib pajak, Pemprov Bangka Belitung memberikan program pembebasan denda pajak. Program tersebut diselenggarakan sesuai dengan Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah.

Advertisements

Kapan jadwal pemutihan pajak kendaraan Bangka Belitung 2023? Pada bulan Juni 2023, belum ada informasi resmi jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bangka Belitung.

Oleh karena itu, wajib pajak harap bersabar menunggu informasi dari pemerintah setempat. Untuk info jadwal pemutihan Bangka Belitung, Anda dapat cek online via Aplikasi Cek Pajak Kendaraan.

Advertisements

Informasi jadwal dan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selengkapnya, silahkan simak artikel berikut.

Daftar Isi :

Advertisements

Program Pemutihan Kepulauan Bangka Belitung 2023

Program pemutihan kendaraan merupakan salah satu program dari Pemerintah Daerah Kepulauan Bangka Belitung yang dilaksanakan setiap tahun. Hal ini dilakukan untuk mendorong masyarakat sadar akan kewajiban membayar pajak.

Pada program pemutihan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2022, akan diberikan beberapa keuntungan bagi wajib pajak, antara lain :

  • Bebas denda pajak
  • Bebas tunggakan pokok pajak / PKB
  • Bebas BBN II
  • Bebas mutasi masuk dan keluar provinsi.

Sedangkan, untuk program pemutihan pajak kendaraan Bangka Belitung 2023 belum ada informasi dari Pemprov setempat.

Jadwal Pemutihan Bangka Belitung 2023

Dikarenakan belum ada informasi kapan pemutihan pajak kendaraan Bangka Belitung diselenggarakan, maka tidak ada program pembebasan pajak dan balik nama.

Untuk jadwal pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan Bangka Belitung 2023, kami akan mengusahakan update setiap bulan.

Tempat Pelaksanaan Program Pemutihan Bangka Belitung

Program pemutihan setiap tahunnya akan dilaksanakan di Kantor Samsat Bangka Belitung. Namun, khusus bayar pajak tahunan, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui E-Samsat, Samsat Corner, dan Samsat Keliling.

Syarat Mengikuti Program Pemutihan Bangka Belitung

Terdapat syarat wajib yang harus dipersiapkan bagi masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan Kepulauan Bangka Belitung. Berikut yang harus dipersiapkan:

  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan nama pada STNK kendaraan
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
Advertisements

Cara Bayar Pajak Melalui Pemutihan Bangka Belitung

Jika anda ingin mengikuti program pemutihan pembayaran pajak tahunan atau 5 tahunan di Kepulauan Bangka Belitung, silahkan ikuti langkah-langkah pembayaran pajak kendaraan bermotor di bawah ini.

Langkah Membayar Pajak Tahunan

  1. Siapkan seluruh berkas persyaratan
  2. Datang ke Kantor Samsat Kepulauan Bangka Belitung atau layanan Samsat Keliling.
  3. Jika sudah tiba di Kantor Samsat, silahkan menuju ke Loket Administrasi
  4. Berikan berkas persyaratan kepada petugas Samsat
  5. Tunggu proses verifikasi berkas
  6. Bayar pajak kendaraan di Loket Pembayaran
  7. Ambil STNK baru, setelah nama Anda dipanggil oleh petugas.

Langkah Membayar Pajak 5 Tahunan

  1. Datang ke Kantor Samsat Kepulauan Bangka Belitung, sesuai dengan lokasi kendaraan terdaftar
  2. Lakukan cek fisik kendaraan sesuai di arahkan oleh petugas di area cek fisik.
  3. Silahkan menuju Loket Pengesahan Cek Fisik dan berikan hasil cek fisik kepada petugas
  4. Lakukan pendaftaran dan berikan berkas persyaratan kepada petugas
  5. Isi formulir pendaftaran bayar pajak kendaraan 5 tahunan
  6. Tunggu dokumen yang sedang diproses oleh petugas
  7. Petugas akan memanggil nama anda dan memberikan berkas yang berisi tagihan pajak dan PNBP
  8.  Bayar tagihan pajak di Loket Pembayaran
  9.  Setelah nama anda dipanggil, anda akan mendapatkan bukti pembayaran
  10. Gunakan bukti pembayaran untuk mengambil STNK baru di Loket Penyerahan STNK
  11. Jika sudah mendapatkan STNK baru, silahkan menuju Loket TNKB untuk mengambil plat nomor baru.
Advertisements

Biaya Pajak Kendaraan Program Pemutihan Babel 2023

Seperti yang telah diketahui bahwa Pemprov Bangka Belitung belum menyelenggarakan program pemutihan pajak. Oleh karena itu, wajib pajak harus melakukan pembayaran sesuai tagihan dan sebelum tanggal jatuh tempo agar tidak terkena sanksi administrasi.

Berikut ini rincian biaya pajak kendaraan pada program pemutihan Bangka Belitung.

Tarif Pajak Motor

RincianTarif Motor
Penerbitan STNK baruRp. 100.000
Penerbitan TNKNBRp. 60.000
SWDKLJJRp. 35.000
PKBCek pada STNK atau Aplikasi Cek Pajak
Denda terlambat membayar pajakTergantung waktu keterlambatan
Denda SWDKLLJRp. 32.000 per tahun

Tarif Pajak Mobil

Rincian Tarif Mobil
Penerbitan STNK baruRp. 200.000
Penerbitan TNKNBRp. 100.000
SWDKLLJRp. 143.000
PKBCek pada STNK atau Aplikasi Cek Pajak
Denda terlambat membayar pajakTergantung waktu keterlambatan
Denda SWDKLLJRp. 100.000 per tahun