Syarat, Cara, & Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Jawa Timur 2023 ~ Program pemutihan pajak kendaraan diselenggarakan untuk meringankan beban wajib pajak, terutama yang terkena sanksi administrasi.
Kapan pemutihan pajak Jawa Timur 2023 diselenggarakan? Saat ini belum ada informasi tentang jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 di Jawa Timur.
Untuk mengetahui program dan jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur, silahkan simak artikel di bawah ini.
Daftar isi :
- Info Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2023
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2023
- Lokasi Pemutihan Kendaraan Jawa Timur 2023
- Syarat Mengikuti Program Pemutihan Jatim
- Biaya Pajak & Balik Nama Kendaraan Program Pemutihan Jawa Timur
- Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui Pemutihan Jawa Timur
- Cara Balik Nama Kendaraan Saat Pemutihan Jawa Timur
Info Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2023
Pada program pemutihan biasanya wajib pajak akan mendaptkan beberapa keringanan, seperti bebas denda pajak, diskon pajak, bea balik nama, dan sebagainya.
Namun, untuk saat ini Pemprov Jawa Timur belum memberikan informasi mengenai waktu pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2023
Pada awal tahun 2023, Pemprov Jawa Timur belum memberikan informasi mengenai waktu penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan.
Apabila sudah ada informasi resmi, jadwal pemutihan akan kami usahakan untuk update setiap bulan.
Lokasi Pemutihan Kendaraan Jawa Timur 2023
Bagi wajib pajak yang ingin mengikuti program pemutihan Jawa Timur untuk mendapatkan pembebasan sanksi administratif (khusus pajak tahunan) dapat dilakukan secara online dan offline.
Untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan saat program pemutihan Jawa Timur secara online dapat dilakukan melalui Tokopedia, Indomaret, Alfamart, Gopay, E-Samsat Jatim, dan sebagainya.
Selain itu, khusus bayar pajak tahunan juga dapat dilakukan secara offline di layanan samsat, seperti :
- Samsat Keliling
- Samsat Drive Thru
- Gerai Samsat
- Samsat Payment Point.
Namun, untuk khusus pemilik kendaraan umum, proses balik nama, dan bayar pajak 5 tahunan harus dilakukan di kantor samsat induk dimana kendaraan terdaftar di wilayah Jawa Timur.
Syarat Mengikuti Program Pemutihan Jatim
Untuk mengikuti program pemutihan Jawa Timur, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan oleh wajib pajak, sebagai berikut.
Syarat Dokumen Bayar Pajak Motor & Mobil
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Bukti sebagai ojek online
Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Kuitansi jual beli kendaraan bermotor asli dan fotokopi
- Buku Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Surat pelepasan asli dan fotokopi (khusus untuk balik nama PT)
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor asli dan fotokopi
- Bukti sebagai ojek online
Catatan : Wajib pajak yang melakukan proses balik nama, wajib untuk membawa kendaraan bermotor untuk dilakukan cek fisik.
Biaya Pajak & Balik Nama Program Pemutihan Jawa Timur
Pada awal tahun 2023 di wilayah Jawa Timur belum diselenggarakan program pemutihan, maka tidak ada keringanan pembayaran sanksi administratif denda pajak atau balik nama kendaraan.
Berikut rincian tarif balik nama kendaraan bermotor.
Biaya Pajak dan Balik Nama Kemdaraan Bermotor Roda 2 atau 3
Jenis Pembayaran | Biaya |
---|---|
Pajak Tahunan Kendaraan Roda 2 atau 3 | Cek pada STNK atau Aplikasi Cek Pajak |
SWDKLLJ | Rp. 35.000 |
Penerbitan STNK | Rp. 100.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 225.000 |
Pendaftaran Balik Nama (BBN2) | Sesuai aturan Kantor Samsat |
Proses Balik Nama Kendaraan (BBN2) | 1% dari NJKB |
Biaya Pajak dan Balik Nama Kendaraan Roda 4
Jenis Pembayaran | Biaya |
---|---|
Pajak Tahunan Kendaraan Roda 4 | Cek pada STNK atau Aplikasi Cek Pajak |
SWDKLLJ | Rp. 143.000 |
Penerbitan STNK | Rp. 200.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 100.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 375.000 |
Pendaftaran Balik Nama | Sesuai aturan Kantor Samsat |
Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN2) | 1% dari NJKB |
Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui Pemutihan Jawa Timur
Untuk mengikuti pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan di wilayah Jawa Timur, wajib pajak harus mentaati prosedur yang diterapkan setiap Kantor Samsat setempat.
Berikut cara pajak kendaraan melalui program pemutihan Jawa Timur.
- Siapkan dokumen persyaratan.
- Datang ke Kantor Samsat setempat wilayah Jawa Timur.
- Kemudian, silahkan Anda menuju ke loket PKB dan mengisi formulir yang telah disediakan.
- Jika formulir telah terisi, masukkan ke dalam map yang berisi dokumen persyaratan lainnya.
- Berikan map yang berisi dokumen persyaratan ke petugas, kecuali BPKB asli. Untuk BPKB asli hanya diperlihatkan kepada petugas.
- Lakukan pembayaran pajak, sesuai dengan peraturan gubernur yang berlaku, dan simpan resi pembayaran.
- Tunjukkan resi pembayaran untuk pengambilan STNK baru.
Selain dapat dibayarkan di Kantor Samsat, pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online via Tokopedia, LinkAja, Gopay, Alfamart, Indomaret, dsb.
Meskipun dibayarkan secara online, apabila ada program pemutihan akan secara otomatis masuk ke dalam sistem.
Cara Balik Nama Kendaraan Saat Program Pemutihan Jawa Timur
Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor bekas, dan hendak melakukan perubahan data kepemilikan, Anda dapat melakukan proses balik nama melalui program pemutihan Jawa Timur.
Berikut langkah – langkah balik nama kendaraan bekas (BBN II) melalui program pemutihan di Jawa Timur.
- Silahkan kunjungi Kantor Samsat setempat.
- Lakukan cek fisik kendaraan bermotor, dan tunggu petugas memberikan hasil cek fisik.
- Lakukan pengesahan hasil cek fisik kendaraan bermotor.
- Kemudian, lakukan pendaftaran proses balik nama dengan memberikan dokumen persyaratan yang telah disiapkan ke petugas.
- Isi formulir pendaftaran balik nama, dan berikan kepada petugas pendaftaran.
- Tunggu hingga petugas memanggil Anda kembali untuk melakukan pembayaran.
- Lakukan pembayaran sesuai tagihan yang disebutkan oleh petugas. Dikarenakan terdapat program pembebasan biaya balik nama, maka Anda hanya perlu membayar pajak, penerbitan BPKB, STNK, dan TNKB.
- Setelah itu, Anda akan mendapatkan STNK dan TNKB baru. Sedangkan, BPKB dapat Anda ambil sesuai dengan tanggal dan lokasi yang diinformasikan oleh petugas.
Untuk mendapatkan informasi terbaru dan lengkap, silahkan cek pada akun instagram bapendajatim, atau berita resmi dari pemerintah setempat.