Pemutihan Jawa Tengah ~ Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan program pemutihan denda pajak, pajak progresif, dan bea balik nama. Penyelenggaraan pemutihan Jawa Tengah sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 09 Tahun 2023,
Kapan pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023? Jadwal pemutihan denda pajak kendaraan Jawa Tengah adalah mulai tanggal 28 Agustus hingga 30 September 2023.
Jadwal pemutihan Jawa Tengah dapat dicek online via Aplikasi Cek Pajak Kendaraan berikut.
Untuk informasi pemutihan kendaraan di Jawa Tengah selengkapnya, silahkan simak artikel di bawah ini.
Daftar Isi :
- Info Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2023
- Jadwal Pemutihan Jawa Tengah 2023
- Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng
- Syarat dan Ketentuan Pemutihan Jawa tengah
- Cara Ikut Program Bebas Denda Pajak Jawa Tengah
- Biaya Pajak Kendaraan Pemutihan Jawa Tengah
- Biaya Balik Nama Kendaraan Saat Pemutihan Jateng
Info Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2023
Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah adalah sebagai berikut.
- Gratis bea balik nama kendaraan (BBN II)
- Bebas pajak progresif
- Bebas denda pajak dan SWDKLLJ.
Keterangan : Penghapusan denda SWDKLLJ hanya berlaku untuk tahun terlewat.
Jadwal Pemutihan Jawa Tengah 2023
Jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah adalah sebagai berikut.
- Bebas denda pajak kendaraan : 28 Agustus – 30 September 2023
- Bebas BBNKB II : 26 April – 22 Desember 2023
- Bebas Pajak Progresif : 26 April – 22 Desember 2023
Program pemutihan denda pajak, bea balik nama, dan pajak progresif di Jawa Tengah diselenggarakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 09 Tahun 2023.
Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng
Lokasi pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berada di Kantor Samsat Induk dan layanan alternatif samsat (seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Gerai, dsb)
Layanan alternatif samsat hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Selain itu, pajak tahunan dapat dilakukan secara online via Aplikasi Sakpole, Signal, Tokopedia, dan sebagainya.
Untuk pembayaran pajak 5 tahunan, balik nama, dan mutasi kendaraan dilakukan di Kantor Samsat, sesuai lokasi kendaraan terdaftar.
Syarat dan Ketentuan Pemutihan Jawa tengah
Berikut ini syarat dan ketentuan mengikuti pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah.
Syarat Bayar Pajak Kendaraan Tahunan
- STNK asli
- KTP asli sesuai nama yang tertera di STNK
Syarat Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan
- STNK asli
- KTP asli sesuai nama yang tertera di STNK
- BPKB asli
- Hasil cek fisik kendaraan
- Resi bukti pendaftaran di Unit BPKB (Khusus kendaraan roda 4 atau lebih, serta tergantung kebijakan Samsat).
Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Kartu identitas, seperti KTP atas nama pemilik baru
- STNK dan SKKP terakhir asli
- BPKB asli
- Kuitansi jual beli kendaraan bermeterai Rp. 10.000
- Hasil cek fisik kendaraan
- Resi bukti pendaftaran di Unit BPKB (Khusus kendaraan roda 4 atau lebih, serta tergantung kebijakan Samsat).
Keterangan : Jika proses diwakilkan, silahkan lampirkan surat kuasa dan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
Pastikan untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah membawa berkas persyaratan yang lengkap untuk mempercepat proses pembayaran.
Cara Ikut Program Bebas Denda Pajak Jawa Tengah
Berikut ini cara bayar pajak kendaraan saat pemutihan Jawa Tengah.
Cara Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Jawa Tengah
Berikut ini langkah – langkah bayar pajak kendaraan tahunan saat pemutihan di Kantor Samsat Jawa Tengah.
- Datang ke Samsat dengan membawa persyaratan berupa KTP dan STNK asli.
- Ambil formulir SPOPD di Bagian Administrasi dan isi sesuai data yang dimiliki
- Serahkan berkas persyaratan dan formulir SPOD ke Loket Pendaftaran
- Setelah berkas selesai diproses, Anda akan dipanggil oleh petugas dan mendapatkan slip pembayaran pajak
- Langsung menuju ke Kasir untuk bayar PKB dan SWDKLLJ
- Dapatkan bukti pelunasan pembayaran pajak
- Bawa bukti pelunasan tersebut ke Loket Pengambilan STNK
- Tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil STNK yang telah disahkan.
Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan Jawa Tengah
Berikut ini merupakan cara bayar pajak kendaraan 5 tahunan saat pemutihan di Jawa Tengah :
- Datang ke Kantor Samsat, sesuai domisili kendaraan terdaftar dengan membawa seluruh berkas persyaratan
- Lakukan cek fisik kendaraan di Lokasi Cek Fisik
- Dapatkan hasil cek fisik dari petugas cek fisik
- Ambil formulir SPOD di Bagian Administrasi
- Isi formulir dengan lengkap dan benar
- Bawa formulir SPOPD dan berkas persyaratan lainnya ke Loket Pendaftaran
- Bayar PKB (bebas denda bagi yang memiliki tunggakan), STNK, dan TNKB di Loket Pembayaran
- Tunggu hingga proses pembayaran selesai dan menerima bukti pembayaran
- Bawa bukti pembayaran tersebut ke Loket penyerahan STNK
- Silahkan tunggu proses STNK selesai
- Ambil STNK baru di Loket Penyerahan, ketika nama Anda telah dipanggil.
- Silahkan ambil plat nomor baru di Loket TNKB.
Biaya Pajak Kendaraan Pemutihan Jawa Tengah
Berikut rincian biaya pajak motor dan mobil di Jawa Tengah 2023.
Biaya Pajak 5 Tahunan Motor
Dokumen | Tarif Motor |
---|---|
Penerbitan STNK | Rp. 100.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 225.000 |
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) | Rp. 35.000 |
Pajak tahunan (PKB) | Cek online via Aplikasi Sakpole |
Denda keterlambatan pembayaran pajak | Tergantung PKB dan jumlah bulan keterlambatan |
Biaya Pajak 5 Tahunan Mobil Pemutihan
Rincian | Tarif Mobil |
---|---|
Penerbitan STNK | Rp. 200.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 100.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 375.000 |
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) | Rp. 143.000 |
Pajak tahunan (PKB) | Cek online via Aplikasi Sakpole |
Denda keterlambatan pembayaran pajak | Tergantung PKB dan jumlah bulan keterlambatan |
Untuk cek tarif pajak kendaraan Jawa Tengah secara online via Aplikasi New Sakpole, silahkan klik tombol download berikut.
Biaya Balik Nama Kendaraan Saat Pemutihan Jateng
Berikut ini rincian biaya BBN II mobil dan motor saat terdapat program pemutihan 2023 di Jawa Tengah.
Biaya BBN II Mobil
Rincian | Tarif |
---|---|
Pendaftaran balik nama kendaraan | Tergantung Kantor Samsat |
Proses balik nama | Gratis |
Penerbitan STNK | Rp. 200.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 100.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 375.000 |
SWDKLLJ Mobil | Rp. 143.000 |
Pajak tahunan (PKB) | Cek online via Aplikasi Sakpole |
Biaya BBN II Motor
Rincian | Tarif |
---|---|
Pendaftaran balik nama kendaraan | Tergantung Kantor Samsat |
Proses balik nama | Gratis |
Penerbitan STNK | Rp. 100.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 225.000 |
SWDKLLJ Motor | Rp. 35.000 |
Pajak tahunan (PKB) | Cek online via Aplikasi Sakpole |