Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2023

Syarat, Cara, & Jadwal Pemutihan Provinsi Jawa Tengah ~ Berdasarkan info Bapenda Jateng, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan. Program tersebut berlangsung selama 8 bulan.

Advertisements

Kapan pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023? Berdasarkan Pergub Jateng No. 09 Tahun 2023, pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah mulai tanggal 26 April s/d 21 Juni 2023 (bebas sanksi administrasi) dan 26 April – 22 Desember 2023 (bebas pajak progresif dan BBN II).

Jadwal pemutihan pajak kendaraan akan kami usahakan update tiap bulan. Untuk informasi pemutihan kendaraan di Jawa Tengah selengkapnya, simak artikel berikut.

Advertisements

Daftar Isi :

Advertisements

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2023

Dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 09 Tahun 2023, jadwal pemutihan pajak kendaraan 2023 di Jawa Tengah, sebagai berikut.

  • Bebas sanksi administrasi (denda pajak), mulai 26 April s/d 21 Juni 2023
  • Bebas Pajak Progresif dan BBN II, mulai 26 April s/d 22 Desember 2023

Dikarenakan tidak ada perpanjangan penyelenggaraan program pemutihan pajak di Jawa Tengah, segera lakukan pembayaran pajak.

Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2023

Pemutihan pajak kendaraan 2023 di Jawa Tengah memberikan beberapa program yang dapat meringankan beban wajib pajak, antara lain :

  • Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya
  • Bebas pajak progresif
  • Bebas sanksi administrasi.

Namun, setiap program yang diberikan memiliki jadwal pelaksanaan masing – masing.

Lokasi Pelaksanaan Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng

Pembayaran pajak kendaraan tahunan di Provinsi Jawa Tengah dapat dilakukan secara langsung di Kantor Samsat Induk, layanan samsat (seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Gerai, dsb), serta online via Aplikasi Sakpole.

Namun, untuk membayar pajak 5 tahunan, proses balik nama, dan mutasi harus dilakukan di Kantor Samsat, sesuai lokasi kendaraan terdaftar.

Syarat Ikut Pemutihan Jawa tengah

Apabila Anda ingin mengikuti pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah, ada beberapa berkas persyaratan yang perlu dipersiapkan, antara lain :

Advertisements

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Tahunan

  • STNK asli
  • KTP asli sesuai nama yang tertera di STNK

Syarat Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan

  • STNK asli
  • KTP asli sesuai nama yang tertera di STNK
  • Bpkb ASLI
  • Hasil cek fisik kendaraan
  • Resi bukti pendaftaran di Unit BPKB (Khusus kendaraan roda 4 atau lebih, serta tergantung kebijakan Samsat).

Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor

  • Kartu identitas, seperti KTP atas nama pemilik baru
  • STNK dan SKKP terakhir asli
  • BPKB asli
  • Kuitansi jual beli kendaraan bermaterai Rp. 10.000
  • Hasil cek fisik kendaraan
  • Resi bukti pendaftaran di Unit BPKB (Khusus kendaraan roda 4 atau lebih, serta tergantung kebijakan Samsat).

Keterangan : Jika proses diwakilkan, silahkan lampirkan surat kuasa dan fotokopi KTP yang diberi kuasa.

Pastikan untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah membawa berkas persyaratan yang lengkap untuk mempercepat proses pembayaran.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Saat Pemutihan

Berikut ini langkah – langkah bayar pajak kendaraan tahunan saat pemutihan di Kantor Samsat Jawa Tengah.

  1. Datang ke Samsat dengan membawa persyaratan berupa KTP dan STNK asli.
  2. Ambil formulir SPOPD di Bagian Administrasi dan isi sesuai data yang dimiliki
  3. Serahkan berkas persyaratan dan formulir SPOD ke Loket Pendaftaran
  4. Setelah berkas selesai diproses, Anda akan dipanggil oleh petugas dan mendapatkan slip pembayaran pajak
  5. Langsung menuju ke Kasir untuk bayar PKB dan SWDKLLJ
  6. Dapatkan bukti pelunasan pembayaran pajak
  7. Bawa bukti pelunasan tersebut ke Loket Pengambilan STNK
  8. Tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil STNK yang telah disahkan.

Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Saat Program Pemutihan

Berikut ini merupakan cara bayar pajak kendaraan 5 tahunan saat pemutihan di Jawa Tengah :

  1. Datang ke Kantor Samsat, sesuai domisili kendaraan terdaftar dengan membawa seluruh berkas persyaratan
  2. Lakukan cek fisik kendaraan di Lokasi Cek Fisik
  3. Dapatkan hasil cek fisik dari petugas cek fisik
  4. Ambil formulir SPOD di Bagian Administrasi
  5. Isi formulir dengan lengkap dan benar
  6. Bawa formulir SPOPD dan berkas persyaratan lainnya ke Loket Pendaftaran
  7. Bayar PKB (bebas denda bagi yang memiliki tunggakan), STNK, dan TNKB di Loket Pembayaran
  8. Tunggu hingga proses pembayaran selesai dan menerima bukti pembayaran
  9. Bawa bukti pembayaran tersebut ke Loket penyerahan STNK
  10. Silahkan tunggu proses STNK selesai
  11. Ambil STNK baru di Loket Penyerahan, ketika nama Anda telah dipanggil.
  12. Silahkan ambil plat nomor baru di Loket TNKB.

Biaya Pajak Program Pemutihan Jawa Tengah 2023

Advertisements

Berikut rincian biaya pajak motor dan mobil di Jawa Tengah 2023.

Biaya Pajak 5 Tahunan Motor

DokumenTarif Motor
Penerbitan STNKRp. 100.000
Penerbitan TNKBRp. 60.000
Penerbitan BPKBRp. 225.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)Rp. 35.000
Pajak tahunan (PKB)Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak
Denda keterlambatan pembayaran pajakGratis

Biaya Pajak 5 Tahunan Mobil Pemutihan

RincianTarif Mobil
Penerbitan STNKRp. 200.000
Penerbitan TNKBRp. 100.000
Penerbitan BPKBRp. 375.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)Rp. 143.000
Pajak tahunan (PKB)Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak
Denda keterlambatan pembayaran pajakGratis

Biaya Balik Nama Program Pemutihan Jateng 2023

Di bawah ini merupakan rincian biaya BBN II mobil dan motor saat terdapat program pemutihan 2023 di Jawa Tengah.

Biaya BBN II Mobil

RincianTarif
Pendaftaran balik nama kendaraanTergantung Kantor Samsat
Proses balik namaGratis
Penerbitan STNKRp. 200.000
Penerbitan TNKBRp. 100.000
Penerbitan BPKBRp. 375.000
SWDKLLJ MobilRp. 143.000
Pajak tahunan (PKB)Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak

Biaya BBN II Motor

RincianTarif
Pendaftaran balik nama kendaraanTergantung Kantor Samsat
Proses balik namaGratis
Penerbitan STNKRp. 100.000
Penerbitan TNKBRp. 60.000
Penerbitan BPKBRp. 225.000
SWDKLLJ MotorRp. 35.000
Pajak tahunan (PKB)Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak