Cara, Syarat, & Jadwal Pemutihan Jawa Barat ~ Penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak yang terkena sanksi administrasi.
Kapan program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat 2023? Pada bulan Juni 2023, belum ada info jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat dari Pemprov Jabar.
Untuk update jadwal pemutihan dan tarif pajak kendaraan secara online, silahkan download dan install Aplikasi Cek Pajak berikut.
Informasi jadwal dan program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat selengkapnya, simak artikel berikut.
Daftar Isi:
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat 2023
- Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat
- Syarat Dokumen Pemutihan BBNKB II Jawa Barat
- Cara BBNKB II Pada Program Pemutihan Jawa Barat
- Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan di Jawa Barat
- Biaya Program Pemutihan Jawa Barat 2023
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat 2023
Saat ini belum terdapat informasi dari Pemprov Jawa Barat terkait pelaksanaan program pemutihan atau pembebasan denda pajak, serta denda balik nama kendaraan bermotor Jabar 2023.
Informasi jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor terbaru di Jawa Barat akan kami usahakan update setiap bulan.
Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat
Untuk mengikuti program pemutihan bayar pajak kendaraan dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional, E-Samsat Nasional, Sambara, dsb.
Sedangkan, untuk pembayaran PKB 5 tahunan, balik nama, dan mutasi kendaraan Jawa Barat harus dilakukan di Kantor Bersama Samsat Induk, dimana kendaraan terdaftar.
Syarat Dokumen Pemutihan BBNKB II Jawa Barat
Untuk dapat mengikuti program pembebasan BBNKB II Provinsi Jawa Barat, silahkan lengkapi dokumen persyaratan berikut.
- STNK asli
- E KTP asli (pemilik baru)
- SKPD terakhir
- BPKB asli
- Bukti pergantian kepemilikan
- Kendaraan wajib hadir di Kantor Samsat
- Hasil cek fisik kendaraan
Keterangan : Seluruh berkas persyaratan difotokopi.
Cara BBNKB II Pada Program Pemutihan Jawa Barat
- Datang ke Samsat dimana kendaraan anda terdaftar dengan membawa semua dokumen persyaratan.
- Setalah itu lakukan pengambilan dokumen arsip di Depo Arsip terlebih dahulu.
- Kemudian lakukan cek fisik kendaraan dan bawa hasil cek fisik kendaraan tersebut ke Loket Cek Fisik untuk pendaftaran cek fisik dan legalisir hasil cek fisik.
- Setelah itu, lakukan pendaftaran balik nama BPKB di Loket BPKB dan serahkan semua berkas persyaratan.
- Kemudian datang ke Loket Pembayaran untuk bayar biaya BPKB, setelah itu anda akan mendapatkan resi pembayaran.
- Setelah pembayaran BPKB selesai, anda akan diarahkan untuk datang ke Loket Progresif untuk melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan anda.
- Setelah itu serahkan semua berkas yang sudah lengkap tadi ke Loket Pendaftaran.
- Setelah proses pendaftaran selesai, lakukan pembayaran PKB, BBNKB, SWKDLLJ, STNK dan TNKB di loket pembayaran.
- Setelah pembayaran selesai, ambil SKPD/SKKP yang telah diregistrasi oleh petugas dan STNK anda yang baru di Loket Penyerahan.
- Setelah itu, datang ke loket TNKB dengan menyerahkan fotokopi STNK untuk mengambil TNKB baru anda.
- Untuk pengambilan BPKB anda bisa mengambilnya pada tanggal yang sudah ditentukan oleh petugas.
Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan di Jawa Barat
- Datang ke Samsat di mana kendaraan Anda terdaftar dengan membawa seluruh berkas persyaratan
- Lakukan pengecekan kepemilikan kendaraan terlebih dahulu di Loket Progresif
- Kunjungi Loket Pendaftaran untuk daftar bayar pajak 5 tahunan
- Setelah semua berkas diproses, Anda akan mendapatkan nota penghitungan pajak yang harus dibayar
- Lakukan pembayaran PKB, SWDKLLJ, PNBP STNK dan TNKB di Loket Pembayaran.
- Ambil STNK dan SKPD/SKKP di Loket Penyerahan.
Biaya Program Pemutihan BBNKB II Jawa Barat 2023
Di bawah ini merupakan daftar biaya balik nama kendaraan bermotor Jawa Barat 2023.
Biaya Balik Nama II Motor
Keterangan | Tarif Motor |
---|---|
Biaya Pendaftaran Balik Nama | Rp. 75.000 – 100.000 |
Penerbitan STNK Baru | Rp. 100.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 225.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II) | 1% dari NJKB |
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) | Rp. 35.000 |
Pajak tahunan (PKB) | Cek STNK / Aplikasi Cek Pajak |
Biaya Balik Nama II Mobil
Dokumen | Tarif Mobil |
---|---|
Biaya Pendaftaran Balik Nama | Rp. 75.000 – 100.000 |
Penerbitan STNK Baru | Rp. 200.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 375.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 100.000 |
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II) | 1% dari NJKB |
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) | Rp. 143.000 |
Pajak tahunan (PKB) | Cek STNK / Aplikasi Cek Pajak |
Dikarenakan program pemutihan denda pajak dan atau balik nama kendaraan di Jawa Barat belum diselenggarakan, maka jumlah pembayaran sesuai tagihan.