Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2023

Pemutihan Jakarta ~ Penyelenggaraan pemutihan Jakarta berlangsung selama 6 bulan.Pada program pemutihan Jakarta 2023 terdapat pemberian insentif bebas denda pajak dan balik nama kendaraan.

Kapan pemutihan pajak kendaraan bermotor DKI Jakarta 2023? Jadwal pemutihan DKI Jakarta adalah berlaku sejak tanggal 22 Juni hingga 29 Desember 2023, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan No. e-0035 Tahun 2023.

Sebelum mengikuti program pemutihan DKI Jakarta, Anda bisa cek pajak kendaraan online via Aplikasi Cek Pajak berikut.

Informasi selengkapnya mengenai jadwal pemutihan di Jakarta akan dibahas pada artikel di bawah ini.

Daftar Isi:

Info Program Pemutihan DKI Jakarta 2023

Dalam rangka merayakan HUT Jakarta ke 496, Pemerintah Provinsi Jakarta menyelenggarakan program pemutihan. Dalam pemutihan tersebut, insentif yang diberikan adalah sebagai berikut.

  • Bebas denda pajak kendaraan
  • Bebas denda balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pemutihan di DKI Jakarta hanya berlaku untuk kendaraan plat B yang terdaftar di Samsat Jakarta. Jika kendaraan plat B terdaftar di samsat luar Jakarta, maka tidak bisa mengikuti program pemutihan.

Info pemutihan kendaraan bermotor 2023 di DKI Jakarta, akan kami usahakan update tiap bulan.

Jadwal Pemutihan DKI Jakarta 2023

Jadwal pemutihan denda pajak di DKI Jakarta berlaku sejak tanggal 22 Juni – 29 Desember 2023.

Bagi Anda yang memiliki tunggakan pajak, sebaiknya ikuti program pemutihan Jakarta untuk mendapatkan insentif bebas denda pajak.

Lokasi Pemutihan Denda Pajak di Jakarta

Lokasi penyelenggaraan denda pajak kendaraan Jakarta berada di Kantor Samsat atau layanan unggulan samsat terdekat, seperti Samsat Keliling, Gerai Samsat, dan Samsat Drive Thru.

Namun, layanan unggulan samsat hanya melayani pembayaran pajak tahunan.

Berikut ini daftar alamat Samsat Jakarta.

Kantor SamsatAlamat
Samsat Jakarta Pusat dan Samsat Jakarta UtaraJl. Gn. Sahari No.13, Pademangan Barat, Kec. Pademangan, Kota Jakarta Utara.
Samsat BaratJl. Daan Mogot KM. 13 No.130, Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat
Samsat TimurJl. May. Jen. DI. Panjaitan No.23, Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur
Samsat SelatanJl. Gatot Subroto RT.05/ RW.03, Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.

Selain itu, khusus pendaftaran bayar pajak kendaraan tahunan dapat dilakukan secara online via E-Samsat atau Aplikasi Signal.

Syarat Ikut Pemutihan Jakarta

Berikut ini berkas persyaratan ikuti program pemutihan DKI Jakarta.

  • STNK (asli dan fotokopi)
  • KTP (asli dan fotokopi)
  • BPKB (asli dan fotokopi)
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor, jika pembayaran pajak 5 tahunan

Untuk mengikuti program bebas BBNKB II, terdapat dokumen persyaratan tambahan (selain di atas), yaitu kuitansi jual beli kendaraan bermeterai Rp. 10.000.

Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta

Berikut ini cara ikut pemutihan di DKI Jakarta.

Cara Bayar Pajak Tahunan Kendaraan

  1. Datang ke Kantor Samsat Induk atau layanan samsat Jakarta terdekat
  2. Silahkan menuju ke Loket Pendaftaran untuk pengisian formulir
  3. Ambil surat keterangan berisi besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan
  4. Lakukan pembayaran pajak dan SWDKLLJ di Loket Pembayaran
  5. Serahkan bukti pembayaran tersebut ke Loket Penyerahan
  6. Tunggu proses pengesahan STNK
  7. Ambil lembar STNK yang telah disahkan di Loket Penyerahan.

Jika Anda hanya membayar pajak tahunan kendaraan Jakarta, sebaiknya lakukan secara online via Aplikasi Signal.

Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor

Berikut ini langkah – langkah balik nama kendaraan saat pemutihan DKI Jakarta sedang berlangsung.

  1. Datang ke Kantor Samsat dengan membawa seluruh berkas persyaratan balik nama
  2. Lakukan cek fisik kendaraan di Lokasi Cek Fisik di Area Samsat
  3. Petugas akan menggesek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan
  4. Bawa hasil cek fisik tersebut ke Loket Cek Fisik untuk pengesahan
  5. Silahkan menuju ke Loket Pendaftaran Balik Nama
  6. Berikan berkas persyaratan balik nama ke petugas
  7. Isi formulir pendaftaran dan kumpulkan kembali ke petugas
  8. Ambil surat keterangan berisi tagihan pembayaran
  9. Tunjukkan surat keterangan pembayaran ke Bagian Pembayaran
  10. Lakukan pelunasan pembayaran STNK, PKB, dan TNKB di Loket Pembayaran
  11. Gunakan bukti pembayaran untuk mengambil STNK di Loket Penyerahan
  12. Tunggu hingga dipanggil untuk mendapatkan STNK baru
  13. Bawa STNK dan bukti pembayaran ke Loket TNKB untuk mengambil plat nomor baru.

Untuk proses balik nama BPKB Jakarta dilakukan di Polda Metro Jaya. Berikut ini cara mengurus balik nama BPKB di Polda Metro Jaya.

  1. Datang ke Polda dengan membawa STNK, BPKB, dan KTP beserta berkas fotokopi
  2. Lakukan pengecekan kelengkapan berkas oleh petugas di depan pintu masuk.
  3. Silahkan menuju ke Loket BPKB untuk melakukan pendaftaran Balik Nama BPKB beserta dengan pengumpulan berkas persyaratan.
  4. Setelah registrasi selesai, lakukan pembayaran di Loket pembayaran yang tersedia.
  5. Ambil bukti pembayaran dan surat tanda terima dari petugas untuk pengambilan BPKB.
  6. Datang kembali ke Polda sesuai dengan tanggal yang tertera pada surat tanda terima untuk pengambilan BPKB yang sudah balik nama.

Biaya Pajak Saat Program Pemutihan Jakarta

Berikut ini merupakan rincian biaya saat pemutihan pajak kendaraan 2023 di Jakarta.

Biaya Pajak Motor dan Mobil DKI Jakarta

Berikut ini daftar biaya pajak motor dan mobil DKI Jakarta 2023.

Biaya Pajak Motor

RincianTarif Motor
SWDKLLJ MotorRp. 35.000
Pajak Tahunan (PKB)Cek online via Aplikasi Cek Pajak
Denda Administratif PKBGratis
Cetak STNKRp. 100.000
Cetak TNKBRp. 60.000

Biaya Pajak Mobil

RincianTarif Mobil
SWDKLLJ MobilRp. 143.000
Pajak Tahunan (PKB)Cek online via Aplikasi Cek Pajak
Denda Administratif PKBGratis
Cetak STNKRp. 200.000
Cetak TNKBRp. 100.000

Keterangan : Jika pembayaran pajak tahunan, maka tidak perlu membayar cetak STNK dan TNKB baru.

Dikarenakan pembebasan hanya denda pajak, maka tunggakan pajak pokok harus tetap dibayarkan sesuai tagihan.

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas DKI Jakarta 2023

Berikut ini rincian bea balik nama kendaraan di DKI Jakarta saat program pemutihan.

Biaya Balik Nama Motor

RincianTarif Motor
Biaya Pendaftaran Balik NamaRp. 70.000 – 100.000
Penerbitan STNK BaruRp. 100.000
Penerbitan BPKBRp. 225.000
Penerbitan TNKBRp. 60.000
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)1% dari NJKB
Denda Balik NamaGratis
SWDKLLJ MotorRp. 35.000
Pajak Tahunan (PKB)Cek online via Aplikasi Cek Pajak

Biaya Balik Nama Mobil

RincianTarif Mobil
Biaya Pendaftaran Balik NamaRp. 70.000 – 100.000
Penerbitan STNK BaruRp. 200.000
Penerbitan BPKBRp. 375.000
Penerbitan TNKBRp. 100.000
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)1% dari NJKB
Denda Balik NamaGratis
SWDKLLJ MobilRp. 143.000
Pajak Tahunan (PKB)Cek online via Aplikasi Cek Pajak

Dikarenakan insentif yang diberikan hanya denda balik nama dan denda pajak, maka untuk proses balik nama harus dibayarkan sesuai tagihan.