Pemutihan Jakarta ~ Penyelenggaraan pemutihan Jakarta berlangsung selama 6 bulan.Pada program pemutihan Jakarta 2023 terdapat pemberian insentif bebas denda pajak dan balik nama kendaraan.
Kapan pemutihan pajak kendaraan bermotor DKI Jakarta 2023? Jadwal pemutihan DKI Jakarta adalah berlaku sejak tanggal 22 Juni hingga 29 Desember 2023, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan No. e-0035 Tahun 2023.
Sebelum mengikuti program pemutihan DKI Jakarta, Anda bisa cek pajak kendaraan online via Aplikasi Cek Pajak berikut.
Informasi selengkapnya mengenai jadwal pemutihan di Jakarta akan dibahas pada artikel di bawah ini.
Daftar Isi:
- Info Program Pemutihan DKI Jakarta 2023
- Jadwal Pemutihan Wilayah Jakarta 2023
- Lokasi Pemutihan Denda Pajak di Jakarta
- Syarat Ikut Pemutihan Jakarta
- Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaran di Jakarta
- Biaya Pajak Saat Program Pemutihan Jakarta
Info Program Pemutihan DKI Jakarta 2023
Dalam rangka merayakan HUT Jakarta ke 496, Pemerintah Provinsi Jakarta menyelenggarakan program pemutihan. Dalam pemutihan tersebut, insentif yang diberikan adalah sebagai berikut.
- Bebas denda pajak kendaraan
- Bebas denda balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Pemutihan di DKI Jakarta hanya berlaku untuk kendaraan plat B yang terdaftar di Samsat Jakarta. Jika kendaraan plat B terdaftar di samsat luar Jakarta, maka tidak bisa mengikuti program pemutihan.
Info pemutihan kendaraan bermotor 2023 di DKI Jakarta, akan kami usahakan update tiap bulan.
Jadwal Pemutihan DKI Jakarta 2023
Jadwal pemutihan denda pajak di DKI Jakarta berlaku sejak tanggal 22 Juni – 29 Desember 2023.
Bagi Anda yang memiliki tunggakan pajak, sebaiknya ikuti program pemutihan Jakarta untuk mendapatkan insentif bebas denda pajak.
Lokasi Pemutihan Denda Pajak di Jakarta
Lokasi penyelenggaraan denda pajak kendaraan Jakarta berada di Kantor Samsat atau layanan unggulan samsat terdekat, seperti Samsat Keliling, Gerai Samsat, dan Samsat Drive Thru.
Namun, layanan unggulan samsat hanya melayani pembayaran pajak tahunan.
Berikut ini daftar alamat Samsat Jakarta.
Kantor Samsat | Alamat |
---|---|
Samsat Jakarta Pusat dan Samsat Jakarta Utara | Jl. Gn. Sahari No.13, Pademangan Barat, Kec. Pademangan, Kota Jakarta Utara. |
Samsat Barat | Jl. Daan Mogot KM. 13 No.130, Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat |
Samsat Timur | Jl. May. Jen. DI. Panjaitan No.23, Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur |
Samsat Selatan | Jl. Gatot Subroto RT.05/ RW.03, Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan. |
Selain itu, khusus pendaftaran bayar pajak kendaraan tahunan dapat dilakukan secara online via E-Samsat atau Aplikasi Signal.
Syarat Ikut Pemutihan Jakarta
Berikut ini berkas persyaratan ikuti program pemutihan DKI Jakarta.
- STNK (asli dan fotokopi)
- KTP (asli dan fotokopi)
- BPKB (asli dan fotokopi)
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor, jika pembayaran pajak 5 tahunan
Untuk mengikuti program bebas BBNKB II, terdapat dokumen persyaratan tambahan (selain di atas), yaitu kuitansi jual beli kendaraan bermeterai Rp. 10.000.
Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta
Berikut ini cara ikut pemutihan di DKI Jakarta.
Cara Bayar Pajak Tahunan Kendaraan
- Datang ke Kantor Samsat Induk atau layanan samsat Jakarta terdekat
- Silahkan menuju ke Loket Pendaftaran untuk pengisian formulir
- Ambil surat keterangan berisi besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan
- Lakukan pembayaran pajak dan SWDKLLJ di Loket Pembayaran
- Serahkan bukti pembayaran tersebut ke Loket Penyerahan
- Tunggu proses pengesahan STNK
- Ambil lembar STNK yang telah disahkan di Loket Penyerahan.
Jika Anda hanya membayar pajak tahunan kendaraan Jakarta, sebaiknya lakukan secara online via Aplikasi Signal.
Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor
Berikut ini langkah – langkah balik nama kendaraan saat pemutihan DKI Jakarta sedang berlangsung.
- Datang ke Kantor Samsat dengan membawa seluruh berkas persyaratan balik nama
- Lakukan cek fisik kendaraan di Lokasi Cek Fisik di Area Samsat
- Petugas akan menggesek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan
- Bawa hasil cek fisik tersebut ke Loket Cek Fisik untuk pengesahan
- Silahkan menuju ke Loket Pendaftaran Balik Nama
- Berikan berkas persyaratan balik nama ke petugas
- Isi formulir pendaftaran dan kumpulkan kembali ke petugas
- Ambil surat keterangan berisi tagihan pembayaran
- Tunjukkan surat keterangan pembayaran ke Bagian Pembayaran
- Lakukan pelunasan pembayaran STNK, PKB, dan TNKB di Loket Pembayaran
- Gunakan bukti pembayaran untuk mengambil STNK di Loket Penyerahan
- Tunggu hingga dipanggil untuk mendapatkan STNK baru
- Bawa STNK dan bukti pembayaran ke Loket TNKB untuk mengambil plat nomor baru.
Untuk proses balik nama BPKB Jakarta dilakukan di Polda Metro Jaya. Berikut ini cara mengurus balik nama BPKB di Polda Metro Jaya.
- Datang ke Polda dengan membawa STNK, BPKB, dan KTP beserta berkas fotokopi
- Lakukan pengecekan kelengkapan berkas oleh petugas di depan pintu masuk.
- Silahkan menuju ke Loket BPKB untuk melakukan pendaftaran Balik Nama BPKB beserta dengan pengumpulan berkas persyaratan.
- Setelah registrasi selesai, lakukan pembayaran di Loket pembayaran yang tersedia.
- Ambil bukti pembayaran dan surat tanda terima dari petugas untuk pengambilan BPKB.
- Datang kembali ke Polda sesuai dengan tanggal yang tertera pada surat tanda terima untuk pengambilan BPKB yang sudah balik nama.
Biaya Pajak Saat Program Pemutihan Jakarta
Berikut ini merupakan rincian biaya saat pemutihan pajak kendaraan 2023 di Jakarta.
Biaya Pajak Motor dan Mobil DKI Jakarta
Berikut ini daftar biaya pajak motor dan mobil DKI Jakarta 2023.
Biaya Pajak Motor
Rincian | Tarif Motor |
---|---|
SWDKLLJ Motor | Rp. 35.000 |
Pajak Tahunan (PKB) | Cek online via Aplikasi Cek Pajak |
Denda Administratif PKB | Gratis |
Cetak STNK | Rp. 100.000 |
Cetak TNKB | Rp. 60.000 |
Biaya Pajak Mobil
Rincian | Tarif Mobil |
---|---|
SWDKLLJ Mobil | Rp. 143.000 |
Pajak Tahunan (PKB) | Cek online via Aplikasi Cek Pajak |
Denda Administratif PKB | Gratis |
Cetak STNK | Rp. 200.000 |
Cetak TNKB | Rp. 100.000 |
Keterangan : Jika pembayaran pajak tahunan, maka tidak perlu membayar cetak STNK dan TNKB baru.
Dikarenakan pembebasan hanya denda pajak, maka tunggakan pajak pokok harus tetap dibayarkan sesuai tagihan.
Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas DKI Jakarta 2023
Berikut ini rincian bea balik nama kendaraan di DKI Jakarta saat program pemutihan.
Biaya Balik Nama Motor
Rincian | Tarif Motor |
---|---|
Biaya Pendaftaran Balik Nama | Rp. 70.000 – 100.000 |
Penerbitan STNK Baru | Rp. 100.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 225.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) | 1% dari NJKB |
Denda Balik Nama | Gratis |
SWDKLLJ Motor | Rp. 35.000 |
Pajak Tahunan (PKB) | Cek online via Aplikasi Cek Pajak |
Biaya Balik Nama Mobil
Rincian | Tarif Mobil |
---|---|
Biaya Pendaftaran Balik Nama | Rp. 70.000 – 100.000 |
Penerbitan STNK Baru | Rp. 200.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 375.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 100.000 |
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) | 1% dari NJKB |
Denda Balik Nama | Gratis |
SWDKLLJ Mobil | Rp. 143.000 |
Pajak Tahunan (PKB) | Cek online via Aplikasi Cek Pajak |
Dikarenakan insentif yang diberikan hanya denda balik nama dan denda pajak, maka untuk proses balik nama harus dibayarkan sesuai tagihan.