Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Timur Terbaru 2023

Pemutihan Jakarta Timur ~ Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan denda pajak dan diskon pajak kendaraan untuk membantu meringankan beban wajib pajak.

Advertisements

Kapan pemutihan pajak kendaraan 2023 Jakarta Timur? Saat ini belum ada informasi dari Pemprov DKI Jakarta mengenai jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 di Jakarta Timur.

Untuk mengetahui jadwal dan program pemutihan provinsi Jakarta Timur, silahkan simak artikel berikut.

Advertisements

Daftar Isi :

Lokasi & Jadwal Pemutihan Pajak Jakarta Timur 2023

Pada awalnya program pemutihan Jakarta Timur berakhir pada tanggal 15 Desember 2022, tetapi telah diperpanjang sampai dengan 23 Desember 2022.

Untuk lokasi pembayaran pajak tahunan, dan pelunasan tarif denda pajak, Anda dapat mengunjungi seluruh Kantor Samsat, atau layanan Samsat yang berada di DKI Jakarta, dan secara online.

Salah satu layanan Samsat yang berada di Jakarta Timur berada di Tamini Square, Lt.2 Blok US , Jl. Taman Mini I, Pinang Ranti.

Untuk lokasinya, dapat Anda lihat melalui peta berikut.

Advertisements

Untuk alamat Kantor Samsat Pusat Jakarta Timur yang berada di Jl. May. Jend. DI. Panjaitan No. 23, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur. (Berada di samping Kantor Satlantas Jakarta Timur).

Berikut detail lokasi Kantor Samsat Pusat di Jakarta Timur.

Catatan : Pelayanan pembayaran di Kantor Samsat dan Gerai Samsat pada tanggal tanggal ganjil untuk kendaraan dengan nomor polisi ganjil.

Dokumen Persyaratan Program Pemutihan Pajak Jakarta Timur

Salah satu cara ikut pemutihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta Timur yaitu dengan membawa beberapa dokumen persyaratan.

Berikut dokumen persyaratan yang diperlukan untuk program pemutihan Jakarta Timur.

Dokumen Persyaratan Pembayaran Pajak Tahunan Pada Program Pemutihan Jakarta Timur

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli hanya untuk diperlihatkan petugas)
  • KTP asli dan fotokopi, sesuai data kendaraan

Sedangkan, bagi Anda yang hendak melakukan pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti plat, Anda harus melampirkan bukti cek fisik kendaraan.

Dokumen Persyaratan Balik Nama (BBN2) Pada Program Pemutihan Jakarta Timur

  • KTP pemilik baru asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Kuitansi jual beli bermaterai asli dan fotokopi
  • Surat kuasa bermaterai (jika proses diwakilkan)
  • Map, dan bolpoin

Dokumen persyaratan yang perlu difotokopi dapat Anda fotokopi di tempat fotokopi yang berada di sebelah Kantin Kantor Samsat Jakarta Timur.

Advertisements

Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Program Pemutihan Jakarta Timur

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta Timu telah berakhir, sehingga tagihan pajak dan sanksi administrasi dibayarkan sesuai tagihan.

Biaya Pajak 5 Tahunan Kendaraan Roda 2 dan 3

Jenis PembayaranBiaya
PKBCek STNK atau Aplikasi Cek Pajak
SWDKLLJ MotorRp. 35.000
Penerbitan STNKRp. 100.000
Penerbitan TNKBRp. 60.000
Denda Pajak0

Biaya Pajak 5 Tahunan Mobil

Jenis PemayaranBiaya
PKBCek STNK atau Aplikas Cek Pajak
SWDKLLJRp. 143.000 atau Rp. 163.000
Penerbitan TNKBRp. 100.000
Penerbitan STNKRp. 200.000
Denda Pajak0

Biaya Balik Nama (BBN2) Kendaraan Jakarta Timur

Dikarenakan program pembebasan balik nama kendaraan bermotor di Jakarta Timur telah berakhir, maka untuk proses BBN II harus mengeluarkan biaya 1% dari NJKB.

Berikut daftar biaya balik nama kendaraan bermotor bekas Jakarta Timur.

Tarif Balik Nama Motor Bekas

Jenis PembayaranBiaya
Pajak Kendaraan BermotorLihat STNK atau Aplikasi Cek Pajak
SWDKLLJRp. 35.000
Pendaftaran Balik NamaRp. 75.000 – Rp. 100.000
Proses Balik Nama (BBN2)2/3 dari PKB
Penerbitan TNKBRp. 60.000
Penerbitan STNKRp. 100.000
Penerbitan BPKBRp. 225.000
Advertisements

Tarif Balik Nama Mobil Bekas

Jenis PembayaranBiaya
Pajak Kendaraan BermotorLihat STNK atau Aplikasi Cek Pajak
SWDKLLJRp, 143.000 atau Rp. 163.000
Pendaftaran Balik NamaRp. 75.000 – Rp. 100.000
Proses Balik Nama (BBN2)2/3 dari PKB
Penerbitan TNKBRp. 100.000
Penerbitan STNKRp. 200.000
Penerbitan BPKBRp. 375.000

Cara Pembayaran Pajak Tahunan Program Pemutihan Jakarta Timur

Berikut cara pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor pada program pemutihan Jakarta Timur.

  1. Silahkan Anda menuju Kantor Samsat terdekat atau gerai Samsat Jakarta Timur.
  2. Isi formulir pendaftaran yang terdapat pada loket.
  3. Kumpulkan formulir pendaftaran yang telah terisi beserta dokumen persyaratan ke petugas loket pendaftaran.
  4. Tunggu hingga petugas memanggil Anda untuk memberikan lembar besaran pajak.
  5. Lakukan pembayaran di loket pembayaran.
  6. Silahkan tunggu sekitar 10 menit dipanggil petugas kembali, untuk pengambilan STNK dan SKPD baru.

Cara Balik Nama (BBN2) Program Pemutihan Pajak Jakarta Timur                      

Di bawah ini langkah – langkah balik nama (BBN2) kendaraan bermotor di Kantor Samsat Jawa Timur.

  1. Silahkan menuju Kantor Samsat Jakarta Timur, jika kendaraan Anda terdaftar di sana
  2. Antrikan kendaraan bermotor Anda untuk cek fisik kendaraan yang akan dibantu petugas Samsat. Untuk biaya cek fisik kendaraan di Kantor Samsat Jakarta Timur adalah gratis.
  3. Setelah itu, Anda akan mendapatkan hasil cek fisik kendaraan. Lalu, parkirkan kendaraan Anda di tempat parkir biasa.
  4. Lakukan legalisir hasil cek fisik di loket yang berada di sekitar area cek fisik. Untuk biaya legalisir, Anda akan dikenakan sebesar Rp. 50.000.
  5. Setelah mendapatkan hasil cek fisik legalisir, fotokopi hasil cek fisik tersebut.
  6. Lakukan pengisian formulir registrasi perubahan STNK di gedung Samsat lantai 2.
  7. Kumpulkan formulir yang telah terisi, dan dokumen persyaratan (hasil cek fisik, fotokopi STNK lama, dan fotokopi KTP pemilik baru) di loket 1. Proses registrasi ini memakan waktu sekitar 1 harian.
  8. Setelah itu, Anda akan dipanggil untuk mengambil nomor registrasi pembayaran pajak dan balik nama STNK.
  9. Lakukan pembayaran di loket dekat tempat registrasi.
  10. Setelah proses pembayaran selesai, silahkan ambil STNK baru Anda. Kemudian, fotokopi STNK baru untuk persyaratan balik nama BPKB.
  11. Silahkan ambil TNKB baru Anda di loket TNKB yang berada di dekat lokasi cek fisik dengan menunjukkan STNK baru.
  12. Setelah mendapatkan STNK dan TNKB baru, silahkan Anda menuju ke Polda Metro Jaya untuk melakukan proses balik nama BPKB.
  13. Silahkan antri untuk mendapatkan nomor antrian, dan pengecekan berkas di pintu masuk.
  14. Silahkan Anda masuk ke bagian resepsionis, kemudian ke petugas untuk mengambil formulir pembayaran pendaftaran proses balik nama.
  15. Kemudian, lakukan pembayaran untuk proses balik nama di loket Bank BRI.
  16. Tunggu antrian, hingga nama Anda dipanggil, kemudian kumpulkan berkas persyaratan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan tanda terima untuk pengambilan BPKB sesuai waktu yang telah dijadwalkan.

Perlu diketahui bahwa jadwal pemutihan pajak kendaraan Jakarta Timur akan diusahakan untuk diupdate setiap bulan.