Cara, Syarat, Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Timur 2022 – Pemerintah DKI Jakarta memberikan pembebasan pembayaran denda pajak dan diskon pajak kendaraan ditengah situasi pandemi saat ini.
Dengan adanya program ini, pemerintah berharap masyarakat dapat segera melakukan pembayaran mengingat keterbatasan waktu yang diberikan.
Kapan pemutihan pajak kendaraan 2022 Jakarta Timur?
Jadwal pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan Jakarta Timur 2022, belum terdapat informasi resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Program pemutihan provinsi Jakarta, akan diselenggarakan setelah adanya peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Daftar Isi :
- Lokasi & Waktu Pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Jakarta Timur
- Dokumen Persyaratan Program Pemutihan Pajak Jakarta Timur
- Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Program Pemutihan Jakarta Timur
- Biaya Balik Nama (BBN2) Pada Program Pemutihan Jakarta Timur
- Cara Pembayaran Pajak Tahunan Pada Program Pemutihan Jakarta Timur
- Cara Balik Nama (BBN2) Pada Program Pemutihan Jakarta Timur
Lokasi & Waktu Pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Jakarta Timur
Wajib pajak di wilayah Jakarta Timur harap bersabar dikarenakan belum terdapat pengumuman resmi kapan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 diselenggarakan. Untuk jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor, insyaallah akan kami update setiap bulan.
Untuk lokasi pembayaran pajak tahunan, dan pelunasan tarif denda pajak, Anda dapat mengunjungi seluruh Kantor Samsat, atau layanan Samsat yang berada di DKI Jakarta, dan secara online.
Salah satu layanan Samsat yang berada di Jakarta Timur berada di Tamini Square, Lt.2 Blok US , Jl. Taman Mini I, Pinang Ranti.
Untuk lokasinya, dapat Anda lihat melalui peta berikut.
Untuk alamat Kantor Samsat Pusat Jakarta Timur yang berada di Jl. May. Jend. DI. Panjaitan No. 23, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur. (Berada di samping Kantor Satlantas Jakarta Timur).
Berikut detail lokasi Kantor Samsat Pusat di Jakarta Timur.
Catatan : Pelayanan pembayaran di Kantor Samsat dan Gerai Samsat pada tanggal tanggal ganjil untuk kendaraan dengan nomor polisi ganjil.
Dokumen Persyaratan Program Pemutihan Pajak Jakarta Timur
Salah satu cara ikut pemutihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta Timur yaitu dengan membawa beberapa dokumen persyaratan.
Berikut dokumen persyaratan yang diperlukan untuk program pemutihan Jakarta Timur.
Dokumen Persyaratan Pembayaran Pajak Tahunan Pada Program Pemutihan Jakarta Timur
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli hanya untuk diperlihatkan petugas)
- KTP asli dan fotokopi, sesuai data kendaraan
Sedangkan, bagi Anda yang hendak melakukan pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti plat, Anda harus melampirkan bukti cek fisik kendaraan.
Dokumen Persyaratan Balik Nama (BBN2) Pada Program Pemutihan Jakarta Timur
- KTP pemilik baru asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Kuitansi jual beli bermaterai asli dan fotokopi
- Surat kuasa bermaterai (jika proses diwakilkan)
- Map, dan bolpoin
Dokumen persyaratan yang perlu difotokopi dapat Anda fotokopi di tempat fotokopi yang berada di sebelah Kantin Kantor Samsat Jakarta Timur.
Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Program Pemutihan Jakarta Timur
Dikarenakan belum adanya program pemutihan yang memberikan keringanan biaya balik nama kendaraan di Jakarta Timur, maka biaya untuk balik nama kendaraan harus dibayarkan sesuai tagihan. Biaya untuk BBN2 adalah 2/3 dari PKB.
Biaya Pajak 5 Tahunan Kendaraan Roda 2 atau 3 Program Pemutihan Jakarta Timur
Jenis Pembayaran | Biaya |
---|---|
PKB | Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak |
SWDKLLJ Motor | Rp. 35.000 |
Penerbitan STNK | Rp. 100.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
Denda Pajak | Tergantung jumlah waktu keterlambatan |
Biaya Pajak 5 Tahunan Mobil Program Pemutihan Jakarta Timur
Jenis Pemayaran | Biaya |
---|---|
PKB | Cek STNK atau Aplikas Cek Pajak |
SWDKLLJ | Rp. 143.000 atau Rp. 163.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 100.000 |
Penerbitan STNK | Rp. 200.000 |
Denda Pajak | Tergantung jumlah waktu keterlambatan |
Biaya Balik Nama (BBN2) Pada Program Pemutihan Jakarta Timur
Tarif Balik Nama (BBN2) Kendaraan Roda 2 atau 3 Program Pemutihan Jakarta Timur
Jenis Pembayaran | Biaya |
---|---|
Pajak Kendaraan Bermotor | Terdapat diskon (Cek tabel di atas) |
SWDKLLJ | Rp. 35.000 |
Pendaftaran Balik Nama | Rp. 75.000 – Rp. 100.000 |
Proses Balik Nama (BBN2) | 2/3 dari PKB |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
Penerbitan STNK | Rp. 100.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 225.000 |
Tarif Balik Nama (BBN2) Mobil Program Pemutihan Jakarta Timur
Jenis Pembayaran | Biaya |
---|---|
Pajak Kendaraan Bermotor | Terdapat diskon (Cek tabel di atas) |
SWDKLLJ | Rp, 143.000 atau Rp. 163.000 |
Pendaftaran Balik Nama | Rp. 75.000 – Rp. 100.000 |
Proses Balik Nama (BBN2) | 2/3 dari PKB |
Penerbitan TNKB | Rp. 100.000 |
Penerbitan STNK | Rp. 200.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 375.000 |
Cara Pembayaran Pajak Tahunan Pada Program Pemutihan Jakarta Timur
Berikut cara pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor pada program pemutihan Jakarta Timur.
- Silahkan Anda menuju Kantor Samsat terdekat atau gerai Samsat Jakarta Timur.
- Isi formulir pendaftaran yang terdapat pada loket.
- Kumpulkan formulir pendaftaran yang telah terisi beserta dokumen persyaratan ke petugas loket pendaftaran.
- Tunggu hingga petugas memanggil Anda untuk memberikan lembar besaran pajak.
- Lakukan pembayaran di loket pembayaran.
- Silahkan tunggu sekitar 10 menit dipanggil petugas kembali, untuk pengambilan STNK dan SKPD baru.
Cara Balik Nama (BBN2) Pada Program Pemutihan Pajak Jakarta Timur
Di bawah ini langkah – langkah balik nama (BBN2) kendaraan bermotor di Kantor Samsat Jawa Timur.
- Silahkan Anda menuju Kantor Samsat Jakarta Timur, jika kendaraan Anda terdaftar di sana
- Antrikan kendaraan bermotor Anda untuk cek fisik kendaraan yang akan dibantu petugas Samsat. Untuk biaya cek fisik kendaraan di Kantor Samsat Jakarta Timur adalah gratis.
- Setelah itu, Anda akan mendapatkan hasil cek fisik kendaraan. Lalu, parkirkan kendaraan Anda di tempat parkir biasa.
- Lakukan legalisir hasil cek fisik di loket yang berada di sekitar area cek fisik. Untuk biaya legalisir, Anda akan dikenakan sebesar Rp. 50.000.
- Setelah mendapatkan hasil cek fisik legalisir, fotokopi hasil cek fisik tersebut.
- Lakukan pengisian formulir registrasi perubahan STNK di gedung Samsat lantai 2.
- Kumpulkan formulir yang telah terisi, dan dokumen persyaratan (hasil cek fisik, fotokopi STNK lama, dan fotokopi KTP pemilik baru) di loket 1. Proses registrasi ini memakan waktu sekitar 1 harian.
- Setelah itu, Anda akan dipanggil untuk mengambil nomor registrasi pembayaran pajak dan balik nama STNK.
- Lakukan pembayaran di loket dekat tempat registrasi.
- Setelah proses pembayaran selesai, silahkan ambil STNK baru Anda. Kemudian, fotokopi STNK baru untuk persyaratan balik nama BPKB.
- Silahkan ambil TNKB baru Anda di loket TNKB yang berada di dekat lokasi cek fisik dengan menunjukkan STNK baru.
- Setelah mendapatkan STNK dan TNKB baru, silahkan Anda menuju ke Polda Metro Jaya untuk melakukan proses balik nama BPKB.
- Silahkan antri untuk mendapatkan nomor antrian, dan pengecekan berkas di pintu masuk.
- Silahkan Anda masuk ke bagian resepsionis, kemudian ke petugas untuk mengambil formulir pembayaran pendaftaran proses balik nama.
- Kemudian, lakukan pembayaran untuk proses balik nama di loket Bank BRI.
- Tunggu antrian, hingga nama Anda dipanggil, kemudian kumpulkan berkas persyaratan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan tanda terima untuk pengambilan BPKB sesuai waktu yang telah dijadwalkan.