Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Barat 2023

Pemutihan Jakarta Barat ~ Bagi masyarakat Jakarta Barat yang ingin mendapatkan pembebasan tunggakan pajak kendaraan, silahkan mengikuti Program Pemutihan Prov Jakarta. Penyelenggaraan pemutihan akan diatur sesuai dengan Keputusan atau Peraturan Gubernur setempat.

Advertisements

Kapan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta Barat 2023? Saat ini Pemprov DKI Jakarta belum memberikan info pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 di Jakarta Barat.

Daftar Isi:

Advertisements
Advertisements

Program Pemutihan Jakarta Barat 2023

Saat ini tidak ada Info pemutihan kendaraan bermotor 2023 di Jakarta Barat dari Pemprov DKI Jakarta.

Oleh karena itu, masyarakat harus membayar pajak kendaraan bermotor sesuai dengan tagihan.

Waktu Pelaksanaan Pemutihan Pajak Jakarta Barat 2023

Sesuai dengan Surat Keputusan Kaban Bapenda No. 2203 Tahun 2022, program penghapusan administrasi pajak dan BBNKB yang diselenggarakan selama 3 bulan, telah berakhir pada tanggal 23 Desember 2022.

Untuk jadwal pelaksanaan pemutihan kendaraan bermotor 2023 di Jakarta Barat belum ada pengumuman resmi dari pemerintah setempat.

Namun, kami akan berusaha untuk memperbarui jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor Jakarta Barat setiap bulan.

Lokasi Pelaksanaan Program Pemutihan Jakarta Barat

Pembayaran pajak kendaraan tahunan melalui program pemutihan bisa dilakukan di seluruh Samsat Kota Jakarta Barat, Samsat Keliling, Gerai Samsat, Samsat Drive Thru, ataupun layanan E-Samsat.

Sedangkan, untuk bayar pajak 5 tahunan dan BBNKB program pemutihan dilakukan di Kantor Samsat Jakarta Barat.

Kantor Samsat Jakarta Barat terletak di Jl. Daan Mogot KM. 13 No.130, RT.12/RW.3, Cengkareng Tim, Kec. Cengkareng, Kota Jakarta Barat.

Samsat Jakarta Barat mencakup wilayah Grogol Petamburan, Kalideres, Cengkareng, Taman Sari, Pal Merah, Kebon Jeruk, Kembangan, dan Tambora.

Untuk lokasi yang lebih jelasnya, dapat Anda lihat melalui peta berikut.

Sebelum Anda menuju ke Kantor Samsat, sebaiknya Anda membawa uang tunai karena pembayaran di Samsat hanya menerima uang tunai dan melalui bank DKI. Anda bisa melakukan tarik tunai dulu di Bank terdekat Samsat.

Advertisements

Syarat Dokumen Pemutihan Jakarta Barat

Dokumen persyaratan yang harus dibawa saat program pemutihan adalah sebagai berikut:

  • STNK (asli dan fotokopi)
  • KTP (asli dan fotokopi)
  • BPKB (asli dan fotokopi)

Sedangkan khusus untuk program bebas BBNKB II, ada beberapa tambahan dokumen yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Kuitansi Jual Beli Kendaraan bermaterai 10.000
  • Hasil Cek Fisik Kendaraan

Untuk mempermudah kelengkapan berkas Anda bisa melakukan fotokopi di dalam area Samsat.

Advertisements

Cara Bayar Pajak Kendaraan Program Pemutihan Jakarta Barat

Berikut langkah-langkah untuk bayar pajak kendaraan tahunan di Samsat Jakarta Barat.

  1. Datang ke Samsat Jakarta Barat dengan membawa seluruh berkas persyaratan.
  2. Masuk ke gedung Samsat, kemudian lakukan pengecekan kelengkapan berkas dan pengambilan formulir di Loket 1 yang berada di Lantai 1.
  3. Isi formulir tersebut sesuai dengan data diri Anda.
  4. Setelah itu langsung naik ke Lantai 2 dan menuju ke Loket 1 untuk penyerahan formulir dan berkas-berkas Anda.
  5. Tunggu hingga berkas Anda selesai diproses dan nama Anda dipanggil.
  6. Setelah nama Anda dipanggil, datang ke Loket 2 untuk pengambilan KTP dan surat keterangan besaran pajak kendaraan Anda.
  7. Setelah itu lakukan pembayaran PKB dan STNK di Loket 3.
  8. Tunggu hingga proses STNK Anda selesai.
  9. Setelah nama Anda dipanggil, ambil STNK baru Anda di Loket 5.

Cara Bayar Balik Nama Kendaraan Bermotor Program Pemutihan Jakarta Barat

Berikut langkah-langkah Balik Nama STNK Program Pemutihan di Samsat Jakarta Barat:

  1. Datang ke kantor Samsat Jakarta Barat dengan membawa seluruh berkas persyaratan dan fotocopyannya.
  2. Lakukan cek fisik kendaraan di Lokasi Cek Fisik yang berada di sebelah kiri gedung Samsat.
  3. Setelah petugas melakukan gosok nomor mesin dan nomor rangka, Anda akan diberi hasil cek fisik kendaraan.
  4. Bawa hasil cek fisik tersebut ke Loket 2 yang berada di depan lokasi cek fisik untuk pengesahan hasil cek fisik.
  5. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
  6. Setelah nama Anda dipanggil, ambil hasil cek fisik tersebut dan bawa ke Loket Pendaftaran Balik Nama yang berada di dalam Gedung Samsat pada lantai 3.
  7. Kumpulkan seluruh berkas persyaratan dan hasil cek fisik ke petugas loket. Isi formulir pendaftaran balik nama yang diberikan.
  8. Kumpulkan kembali formulir tersebut dan tunggu berkas selesai diproses. Jika selesai di proses, nama Anda akan dipanggil.
  9. Setelah nama Anda dipanggil, silahkan menuju kembali ke Loket Pendaftaran dan ambil berkas dan surat keterangan besaran biaya yang harus Anda bayar.
  10. Berikan surat keterangan tersebut ke Loket Pembayaran.
  11. Lakukan pembayaran untuk balik nama STNK, PKB, dan TNKB di Loket Pembayaran.
  12. Bawa bukti pembayaran tersebut ke Loket Penyerahan.
  13. Tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk pengambilan STNK baru.
  14. Setelah itu, Anda dapat langsung menuju ke Loket TNKB yang berada persis di belakang gedung Samsat sebelah kanan untuk pengambilan plat nomor kendaraan.

Sedangkan untuk proses balik nama BPKB Anda perlu datang ke Polda untuk mengurusnya. Berikut langkah-langkah balik nama BPKB di Polda:

  1. Datang ke Polda Metro Jaya dengan membawa STNK, BPKB, dan KTP asli dan berkas fotokopi.
  2. Masuk ke gedung Polda dan ambil nomor antrian.
  3. Ambil formulir di loket sebelah resepsionis.
  4. Isi formulir tersebut sesuai data diri Anda. Kumpulkan formulir tersebut jika selesai.
  5. Silahkan menuju ke Loket Kasir yang berada tidak jauh dari Loket Pendaftaran.
  6. Lakukan pembayaran BPKB di Loket Pembayaran.
  7. Setelah pembayaran selesai, menuju ke Loket pembayaran lagi untuk mengambil surat tanda terima dari petugas.
  8. Datang kembali ke Polda untuk pengambilan BPKB Anda sesuai dengan tanggal yang tertera di surat tanda terima tersebut.

Biaya Program Pemutihan Jakarta Barat 2023

Pada tahun 2023 Pemerintah Provinsi Jakarta belum memberikan informasi terkait pelaksanaan program pemutihan. Oleh karena itu, pajak kendaraan harus dibayar sesuai tagihan.

Biaya Pajak Motor dan Mobil Jakarta Barat 2023

Berikut daftar biaya pajak 5 tahunan motor dan mobil di Jakarta Barat 2023.

Biaya Pokok Pajak 5 Tahunan Mobil

RincianTarif Mobil
Penerbitan STNK BaruRp. 200.000
Penerbitan TNKB BaruRp. 100.000
SWDKLLJ MobilRp. 143.000
Pajak tahunan (PKB)Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak

Biaya Pajak 5 Tahunan Motor

Rincian Tarif Motor
Penerbitan STNK BaruRp. 100.000
Penerbitan TNKB BaruRp. 60.000
SWDKLLJ MotorRp. 35.000
Pajak tahunan (PKB)Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas (BBN II) Jakarta Barat 2023

Berikut ini daftar biaya balik nama kendaraan bekas di Jakarta Barat.

Biaya Balik Nama Mobil Bekas

RincianTarif Mobil
Biaya Pendaftaran Balik NamaRp. 75.000 – 100.000
Penerbitan STNK BaruRp. 200.000
Penerbitan BPKBRp. 375.000
Penerbitan TNKBRp. 100.000
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)1% dari NJKB
SWDKLLJ MobilRp. 143.000
Pajak tahunan (PKB)Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak

Biaya Balik Nama Motor Bekas

RincianTarif Motor
Biaya Pendaftaran Balik NamaRp. 75.000 – 100.000
Penerbitan STNK BaruRp. 100.000
Penerbitan BPKBRp. 225.000
Penerbitan TNKBRp. 60.000
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)1% dari NJKB
SWDKLLJ MotorRp. 35.000
Pajak tahunan (PKB)Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak