Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Barat 2023

Pemutihan Jakarta Barat ~ Program Pemutihan Provinsi Jakarta diselenggarakan selama 6 bulan. Dalam program pemutihan Jakarta Barat, meliputi bebas denda pajak dan bebas bea balik nama kendaraan.

Kapan ada pemutihan pajak kendaraan 2023 di Jakarta Barat? Jadwal pemutihan pajak kendaraan 2023 di Jakarta Barat adalah mulai tanggal 22 Juni hingga 29 Desember 2023.

Biaya pajak kendaraan Jakarta dapat dicek secara online via Aplikasi Cek Pajak, sebelum mengikuti program pemutihan Jakarta Barat. Silahkan klik download Aplikasi Cek Pajak Kendaraan sekarang juga.

Info pemutihan kendaraan bermotor di Jakarta Barat selengkapnya akan kami bahas melalui artikel di bawah ini.

Daftar Isi:

Program Pemutihan Jakarta Barat 2023

Dalam merayakan HUT Jakarta ke-496 dan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan No. e-0035 Tahun 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku di seluruh wilayah Jakarta, termasuk Jakarta Barat.

Adanya program pemutihan di Jakarta Barat, wajib pajak bisa mendapatkan keringanan berupa pembebasan sanksi administrasi denda pajak dan balik nama.

Dengan begitu, Anda dapat mengurangi jumlah tagihan yang harus dibayarkan, terutama jika memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Jadwal Pemutihan Pajak Jakarta Barat 2023

Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Jakarta Barat adalah berlaku sejak 22 Juni hingga 29 Desember 2023.

Penyelenggaran pemutihan Jakarta Barat, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan No. e-0035 Tahun 2023.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan insentif bebas denda pajak dan balik nama, segera kunjungi Kantor Samsat atau layanan samsat terdekat di wilayah Jakarta.

Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Barat

Program pemutihan di Jakarta Barat dapat diikuti dengan mengunjungi Samsat Induk Jakarta Barat atau layanan unggulan samsat terdekat, seperti Gerai Samsat, Samsat Keliling, dan Samsat Drive Thru.

Khusus bayar pajak tahunan kendaraan Jakarta dapat dilakukan secara online via Aplikasi Signal.

Jika Anda ingin mendapatkan bebas denda pajak 5 tahunan dan denda balik nama, silahkan kunjungi Kantor Samsat Jakarta Barat.

Kantor Samsat Induk Jakarta Barat, berada di Jl. Daan Mogot KM. 13 No.130, RT.12/RW.3, Cengkareng Timur, Kec. Cengkareng, Kota Jakarta Barat.

Cakupan wilayah kerja Samsat Jakarta Barat, meliputi Grogol Petamburan, Kalideres, Cengkareng, Taman Sari, Pal Merah, Kebon Jeruk, Kembangan, dan Tambora.

Proses pembayaran pajak di Samsat Jakarta Barat hanya tunai dan melalui ATM DKI Jakarta. Oleh karena itu, siapkan uang tunai dari rumah, jika Anda tidak memiliki rekening Bank DKI Jakarta.

Syarat Ikut Pemutihan Jakarta Barat

Di bawah ini merupakan berkas persyaratan untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan di Jakarta Barat.

Syarat Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

  • STNK (asli dan fotokopi)
  • KTP (asli dan fotokopi)
  • BPKB (asli dan fotokopi)
  • Hasil cek fisik kendaraan, jika pembayaran pajak 5 tahunan.

Syarat Ikut Pemutihan Denda Bea Balik Nama

  • STNK (asli dan fotokopi)
  • KTP (asli dan fotokopi)
  • BPKB (asli dan fotokopi)
  • Kuitansi Jual Beli Kendaraan bermeterai 10.000
  • Hasil Cek Fisik Kendaraan.

Cara Ikut Pemutihan Denda Pajak di Jakarta Barat

Berikut ini cara ikut pemutihan denda pajak kendaraan di Samsat Jakarta Barat.

  1. Datang ke Samsat Jakarta Barat dengan membawa seluruh berkas persyaratan.
  2. Masuk ke Gedung Samsat dan lakukan pengecekan kelengkapan berkas dan pengambilan formulir di loket 1 (lantai 1).
  3. Isi formulir pendaftaran sesuai data diri dan kendaraan.
  4. Selanjutnya, silahkan naik ke lantai 2 dan menuju ke loket 1 untuk penyerahan formulir dan berkas persyaratan.
  5. Tunggu hingga berkas selesai diproses.
  6. Setelah nama Anda dipanggil, silahkan menuju ke loket 2 untuk mengambil KTP dan surat keterangan tagihan pajak kendaraan.
  7. Lakukan pembayaran PKB dan STNK di Loket 3.
  8. Tunggu hingga proses cetak STNK.
  9. Setelah nama Anda dipanggil, ambil STNK baru Anda di Loket 5.
  10. Ambil plat nomor (TNKB) di belakang Gedung Samsat Jakarta Barat.

Cara Ikut Pemutihan Denda Balik Nama Kendaraan Jakarta Barat

Berikut ini merupakan cara balik nama STNK saat program pemutihan sedang berlangsung di Samsat Jakarta Barat.

  1. Datang ke Kantor Samsat Jakarta Barat dan bawa seluruh berkas persyaratan.
  2. Lakukan cek fisik kendaraan di Lokasi Cek Fisik yang berada di sebelah kiri gedung Samsat.
  3. Setelah petugas melakukan gosok nomor mesin dan nomor rangka, Anda akan diberi hasil cek fisik kendaraan.
  4. Bawa hasil cek fisik tersebut ke Loket 2 yang berada di depan lokasi cek fisik untuk pengesahan hasil cek fisik.
  5. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
  6. Setelah nama Anda dipanggil, ambil hasil cek fisik tersebut dan bawa ke Loket Pendaftaran Balik Nama yang berada di dalam Gedung Samsat pada lantai 3.
  7. Kumpulkan seluruh berkas persyaratan dan hasil cek fisik ke petugas loket. Isi formulir pendaftaran balik nama yang diberikan.
  8. Kumpulkan kembali formulir tersebut dan tunggu berkas selesai diproses. Jika selesai diproses, nama Anda akan dipanggil.
  9. Setelah nama Anda dipanggil, silahkan menuju kembali ke Loket Pendaftaran dan ambil berkas dan surat keterangan besaran biaya yang harus Anda bayar.
  10. Berikan surat keterangan tersebut ke Loket Pembayaran.
  11. Lakukan pembayaran untuk balik nama STNK, PKB, dan TNKB di Loket Pembayaran.
  12. Bawa bukti pembayaran tersebut ke Loket Penyerahan.
  13. Tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk pengambilan STNK baru.
  14. Setelah itu, Anda dapat langsung menuju ke Loket TNKB yang berada persis di belakang gedung Samsat sebelah kanan untuk pengambilan plat nomor kendaraan.

Selanjutnya, lakukan balik nama BPKB di Polda. Berikut ini cara balik nama BPKB di Polda Metro Jaya.

  1. Datang ke Polda Metro Jaya dengan membawa STNK, BPKB, dan KTP asli dan berkas fotokopi.
  2. Masuk ke gedung Polda dan ambil nomor antrian.
  3. Ambil formulir di loket sebelah resepsionis.
  4. Isi formulir tersebut sesuai data diri Anda. Kumpulkan formulir tersebut jika selesai.
  5. Silahkan menuju ke Loket Kasir yang berada tidak jauh dari Loket Pendaftaran.
  6. Lakukan pembayaran BPKB di Loket Pembayaran.
  7. Setelah pembayaran selesai, menuju ke Loket pembayaran lagi untuk mengambil surat tanda terima dari petugas.
  8. Datang kembali ke Polda untuk pengambilan BPKB Anda sesuai dengan tanggal yang tertera di surat tanda terima tersebut.

Biaya Ikut Program Pemutihan Jakarta Barat 2023

Pada program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta Barat, wajib pajak akan mendapatkan insentif bebas denda pajak dan denda balik nama, sehingga total biaya yang harus dibayarkan berkurang.

Berikut ini rincian biaya saat mengikuti pemutihan pajak kendaraan 2023 di Jakarta Barat.

Biaya Pajak Motor dan Mobil Jakarta Barat 2023

Berikut daftar biaya pajak 5 tahunan motor dan mobil di Jakarta Barat 2023.

Biaya Pokok Pajak 5 Tahunan Mobil

RincianTarif Mobil
Penerbitan STNK BaruRp. 200.000
Penerbitan TNKB BaruRp. 100.000
SWDKLLJ MobilRp. 143.000
Pajak Tahunan (PKB)Cek Online Via Aplikasi Cek Pajak
Denda Pajak MobilGratis

Biaya Pajak 5 Tahunan Motor

Rincian Tarif Motor
Penerbitan STNK BaruRp. 100.000
Penerbitan TNKB BaruRp. 60.000
SWDKLLJ MotorRp. 35.000
Pajak tahunan (PKB)Cek Online Via Aplikasi Cek Pajak
Denda Pajak MotorGratis

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas (BBN II) Jakarta Barat 2023

Berikut ini daftar biaya balik nama kendaraan bekas di Jakarta Barat.

Biaya Balik Nama Mobil Bekas

RincianTarif Mobil
Biaya Pendaftaran Balik NamaRp. 75.000 – 100.000
Penerbitan STNK BaruRp. 200.000
Penerbitan BPKBRp. 375.000
Penerbitan TNKBRp. 100.000
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)1% dari NJKB
Denda Balik NamaGratis
SWDKLLJ MobilRp. 143.000
Pajak tahunan (PKB)Cek Online Via Aplikasi Cek Pajak

Biaya Balik Nama Motor Bekas

RincianTarif Motor
Biaya Pendaftaran Balik NamaRp. 75.000 – 100.000
Penerbitan STNK BaruRp. 100.000
Penerbitan BPKBRp. 225.000
Penerbitan TNKBRp. 60.000
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)1% dari NJKB
Denda Balik NamaGratis
SWDKLLJ MotorRp. 35.000
Pajak tahunan (PKB)Cek Online Via Aplikasi Cek Pajak

Dikarenakan program pemutihan di Jakarta Barat hanya pemutihan sanksi administrasi, maka untuk proses balik nama harus dibayarkan sesuai tagihan, sebesar 1% dari NJKB.