Pemutihan Depok ~ Pemutihan Depok yang diselenggarakan oleh Pemerintah Jawa Barat memberikan insentif berupa bebas bea balik nama, diskon pajak, dan bebas denda SWDKLLJ.
Kapan jadwal pemutihan pajak kendaraan 2023 di Depok? Jadwal pemutihan bea balik nama dan diskon pajak di Depok mulai tanggal 03 Juli – 31 Agustus 2023. Namun, telah diperpanjang hingga 23 Desember 2023.
Jadwal pemutihan dan tarif pajak kendaraan Depok dapat Anda cek secara online via Aplikasi Cek Pajak di bawah ini.
Informasi selengkapnya mengenai jadwal pemutihan dan insentif yang diberikan di Depok, simak artikel berikut.
Daftar Isi:
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Depok
- Program Bebas Balik Nama dan Diskon Pajak Depok
- Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan di Depok
- Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di Depok
- Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan Saat Pemutihan Depok
- Cara Ikut Program Bebas Bea Balik Nama di Depok
- Biaya Balik Nama Program Pemutihan Depok 2023
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Depok
Jadwal pemutihan pajak kendaraan Depok telah diperpanjang hingga 23 Desember 2023. Sebelumnya, pemutihan Depok diselenggarakan mulai 03 Juli hingga 31 Agustus 2023
Dikarenakan jadwal pemutihan Jawa Barat hanya tersisa 4 bulan, segera lakukan pembayaran pajak.
Program Bebas Balik Nama dan Diskon Pajak Depok
Program pemutihan Depok, meliputi bebas bea balik nama, denda SWDKLLJ, dan diskon pajak.
Diskon pajak dan bebas denda SWDKLLJ hanya berlaku untuk kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari 7 tahun.
Apabila tidak memiliki tunggakan pajak, maka wajib pajak hanya bisa memperoleh insentif bebas bea balik nama.
Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan di Depok
Lokasi pemutihan bea balik nama kendaraan dan bayar tunggakan pajak lebih dari 5 di Kantor Samsat Depok, sesuai domisili kendaraan.
Berikut ini alamat Kantor Samsat Depok.
Kantor Samsat | Alamat |
---|---|
Kantor Samsat Depok I | Jl. Merdeka No.2, Mekar Jaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok. |
Kantor Samsat Depok II Cinere | Jl. Limo Raya No. 60, Kec. Limo, Kota Depok. |
Jam buka dan pelayanan Samsat Depok selengkapnya, silahkan baca artikel Kantor Samsat Kota Depok.
Samsat Kota Depok menerima pembayaran via Bank DKI Jakarta dan tunai. Jika Anda kehabisan dana, lakukan tarik tunai di ATM center terdekat.
Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Depok
Di bawah ini merupakan syarat ikut pemutihan pajak kendaraan di Depok.
Syarat Bebas Bea Balik Nama Kendaraan
- STNK dan SKPD terakhir
- E-KTP sesuai data STNK
- SKKP/SKPD terakhir
- BPKB asli
- Hasil cek fisik kendaraan.
Syarat Diskon Pajak Kendaraan
- STNK dan SKPD terakhir
- E-KTP sesuai data STNK
- SKKP/SKPD terakhir
- BPKB asli
- Hasil cek fisik kendaraan
- Kuitansi jual beli kendaraan bermeterai.
Keterangan : Fotokopi berkas persyaratan dapat dilakukan di tempat fotokopi dekat area cek fisik.
Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan Saat Pemutihan Depok
Berikut ini langkah-langkah bayar PKB 5 tahunan di Samsat Depok II Cinere.
- Datang ke Samsat Cinere dengan membawa seluruh berkas persyaratan. Alamatnya ada di Jl. Limo Raya No.60, Limo, Kec. Limo, Kota Depok, Jawa Barat.
- Silahkan menuju ke lokasi cek fisik kendaraan yang berada di belakang Gedung Samsat.
- Setelah menerima hasil cek fisik, serahkan hasil tersebut ke Loket Cek Fisik beserta dengan fotokopi KTP, STNK, dan BPKB.
- Tunggu dulu hingga nama Anda dipanggil untuk mendapatkan berkas-berkas Anda.
- Kemudian Anda langsung masuk ke Gedung Samsat menuju Loket Pajak Progresif yang berada di sebelah kiri pintu utama untuk pengecekan kepemilikan kendaraan dan pengisian formulir.
- Pergi ke Loket Perpanjangan STNK untuk pendaftaran dan penyerahan berkas.
- Setelah berkas dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan nota yang berisi besaran pajak kendaraan.
- Datang ke loket pembayaran yang berada lurus dari pintu masuk untuk membayar PKB, SWDKLLJ, PNBP STNK dan TNKB.
- Setelah pembayaran selesai, Anda bisa menuju ke Loket Penyerahan untuk mengambil STNK baru.
- Kemudian silahkan menuju ke Loket TNKB yang berada di belakang Gedung Samsat untuk pengambilan plat nomor Anda.
Cara Ikut Program Bebas Bea Balik Nama di Depok
Berikut cara balik nama kendaraan bermotor di Samsat Depok II Cinere.
- Datang ke Samsat Cinere dengan membawa seluruh berkas persyaratan.
- Langsung menuju ke lokasi cek fisik kendaraan yang berada di belakang Gedung Samsat untuk melakukan cek fisik kendaraan.
- Kumpulkan berkas persyaratan dan hasil cek fisik tadi ke loket cek fisik yang berada di dekat lokasi cek fisik.
- Setelah mendapatkan berkas Anda kembali, langsung masuk ke Gedung Samsat untuk menuju ke Loket Balik Nama dan memberikan berkas persyaratan.
- Setelah berkas dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan formulir pendaftaran balik nama. Isi formulir tersebut kemudian kumpulkan.
- Tunggu hingga nama Anda dipanggil lagi di Loket pembayaran.
- Tunggu dulu hingga proses pencetakan STNK dan TNKB baru Anda selesai.
- Setelah mendapatkan STNK baru, langsung menuju ke bagian Penerbitan BPKB dengan menyerahkan fotokopi STNK.
- Serahkan fotokopi STNK tersebut ke Loket Penerbitan BPKB untuk diproses.
- Setelah semua proses selesai, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran penerbitan BPKB beserta dengan pemberian surat tanda terima untuk pengambilan BPKB.
- Datang kembali ke Samsat untuk pengambilan BPKB sesuai dengan tanggal yang tertera pada surat tanda terima.
Biaya Balik Nama Program Pemutihan Depok 2023
Berikut ini rincian biaya balik nama kendaraan bermotor Depok saat pemutihan 2023.
Biaya Balik Nama Motor
Rincian | Tarif Motor |
---|---|
Biaya Pendaftaran Balik Nama | Rp. 75.000 – 100.000 |
Penerbitan STNK Baru | Rp. 100.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 225.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) | Gratis |
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) | Rp. 35.000 |
Pajak tahunan (PKB) | Cek online via Aplikasi Cek Pajak |
Biaya Balik Nama Mobil
Rincian Biaya | Tarif Mobil |
---|---|
Biaya Pendaftaran Balik Nama | Rp. 75.000 – 100.000 |
Penerbitan STNK Baru | Rp. 200.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 375.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 100.000 |
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) | Gratis |
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) | Rp. 143.000 |
Pajak tahunan (PKB) | Cek online via Aplikasi Cek Pajak |