Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Depok 2023

Pemutihan Depok ~ Pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemprov Jawa Barat bertujuan untuk meringankan beban pemilik kendaraan bermotor.

Advertisements

Kapan jadwal pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan 2023 di Depok? Saat ini belum ada info dari Pemprov Jawa Barat mengenai jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 di Depok.

Bagi Anda yang ingin mengetahui update jadwal dan program pemutihan pajak kendaraan di Depok, simak artikel berikut.

Advertisements

Daftar Isi:

Waktu Pelaksanaan Pemutihan Depok 2023

Saat ini belum terdapat Jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor Depok 2023. Program pemutihan Jawa Barat diselenggarakan sesuai dengan peraturan Gubernur.

Apabila telah terdapat info jadwal pemutihan Depok akan kami usahakan untuk update artikel setiap bulan.

Lokasi Pembayaran Pajak Pemutihan di Depok

Pembayaran pajak tahunan pada program pemutihan Kota Depok bisa Anda lakukan di Samsat Induk Kota Depok, Samsat Outlet Depok, Samsat Keliling, dan E-Samsat.

Sedangkan, untuk pajak kendaraan 5 tahunan dan BBNKB bisa dilakukan di Samsat Induk di mana kendaraan Anda terdaftar.

Samsat Kota Depok beralamat di Jl. Merdeka No.2, Mekar Jaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Samsat Kota Depok terletak di sebelah utara Taman Merdeka dan berada di sebelah timur KUA Kota Depok.

Berikut lokasi yang lebih detail dapat Anda lihat melalui peta di bawah ini.

Advertisements

Untuk jam buka Samsat Kota Depok adalah Senin – Jum’at pukul 08.00 – 14.00. Khusus Hari Sabtu, jam buka kantor ini pada pukul 08.00 – 11.30.

Anda bisa langsung menuju ke lokasi Samsat untuk melakukan proses perpanjang STNK dan balik nama kendaraan program pemutihan.

Untuk pembayaran Samsat Depok melalui Bank DKI dan jika ingin tarik tunai Anda bisa mengunjungi ATM center terdekat Samsat.

Syarat Dokumen Pemutihan Depok

Dokumen persyaratan yang harus dibawa saat program pemutihan PKB adalah sebagai berikut:

  • STNK asli
  • E-KTP asli
  • SKKP/SKPD terakhir
  • BPKB asli

Sedangkan, untuk program bebas BBNKB II, ada beberapa tambahan dokumen khusus yang harus dipenuhi, antara lain :

  • Kuitansi Jual Beli Kendaraan atau bukti pengalihan kepemlikan kendaraan
  • Hasil Cek Fisik Kendaraan

Untuk kelengkapan fotocopy berkas, Anda dapat melakukan fotocopy berkas di area Samsat dekat area cek fisik.

Advertisements

Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan Saat Program Pemutihan

Berikut langkah-langkah pembayaran PKB di Samsat Depok II Cinere.

  1. Datang ke Samsat Cinere dengan membawa seluruh berkas persyaratan. Alamatnya ada di Jl. Limo Raya No.60, Limo, Kec. Limo, Kota Depok, Jawa Barat.
  2. Silahkan menuju ke lokasi cek fisik kendaraan yang berada di belakang Gedung Samsat.
  3. Setelah menerima hasil cek fisik, serahkan hasil tersebut ke Loket Cek Fisik beserta dengan fotokopi KTP, STNK, dan BPKB.
  4. Tunggu dulu hingga nama Anda dipanggil untuk mendapatkan berkas-berkas Anda.
  5. Kemudian Anda langsung masuk ke Gedung Samsat menuju Loket Pajak Progresif yang berada di sebelah kiri pintu utama untuk pengecekan kepemilikan kendaraan dan pengisian formulir.
  6. Pergi ke Loket Perpanjangan STNK untuk pendaftaran dan penyerahan berkas.
  7. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan nota yang berisi besaran pajak kendaraan.
  8. Datang ke loket pembayaran yang berada lurus dari pintu masuk untuk membayar PKB, SWDKLLJ, PNBP STNK dan TNKB.
  9. Setelah pembayaran selesai, Anda bisa menuju ke Loket Penyerahan untuk mengambil STNK baru.
  10. Kemudian silahkan menuju ke Loket TNKB yang berada di belakang Gedung Samsat untuk pengambilan plat nomor Anda.

Cara BBNKB II Melalui Program Pemutihan Depok

Berikut cara balik nama kendaraan bermotor di Samsat Depok II Cinere.

  1. Datang ke Samsat Cinere dengan membawa seluruh berkas persyaratan.
  2. Langsung menuju ke lokasi cek fisik kendaraan yang berada di belakang Gedung Samsat untuk melakukan cek fisik kendaraan.
  3. Kumpulkan berkas persyaratan dan hasil cek fisik tadi ke loket cek fisik yang berada di dekat lokasi cek fisik.
  4. Setelah mendapatkan berkas Anda kembali, langsung masuk ke Gedung Samsat untuk menuju ke Loket Balik Nama dan memberikan berkas persyaratan.
  5. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan formulir pendaftaran balik nama. Isi formulir tersebut kemudian kumpulkan.
  6. Tunggu hingga nama Anda dipanggil lagi di Loket pembayaran.
  7. Tunggu dulu hingga proses pencetakan STNK dan TNKB baru Anda selesai.
  8. Setelah mendapatkan STNK baru, langsung menuju ke bagian Penerbitan BPKB dengan menyerahkan fotokopi STNK.
  9. Serahkan fotokopi STNK tersebut ke Loket Penerbitan BPKB untuk diproses.
  10. Setelah semua proses selesai, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran penerbitan BPKB beserta dengan pemberian surat tanda terima untuk pengambilan BPKB.
  11. Datang kembali ke Samsat untuk pengambilan BPKB sesuai dengan tanggal yang tertera pada surat tanda terima.

Biaya Balik Nama Program Pemutihan Depok 2023

Dalam program pemutihan Kota Depok, biasanya akan diberikan keringanan bea balik nama. Namun, hal tersebut akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah setempat.

Namun, dikarenakan pada bulan Mei 2023 belum terdapat program pemutihan pajak kendaraan Depok, maka biaya proses balik nama sesuai dengan tagihan.

Berikut rincian biaya balik nama kendaraan bermotor Depok 2023.

Biaya Balik Nama Motor

Rincian BiayaTarif Motor
Biaya Pendaftaran Balik NamaRp. 75.000 – 100.000
Penerbitan STNK BaruRp. 100.000
Penerbitan BPKBRp. 225.000
Penerbitan TNKBRp. 60.000
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)1% dari NJKB
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ)Rp. 35.000
Pajak tahunan (PKB)Sesuai Tagihan
Advertisements

Biaya Balik Nama Mobil

Rincian BiayaTarif Mobil
Biaya Pendaftaran Balik NamaRp. 75.000 – 100.000
Penerbitan STNK BaruRp. 200.000
Penerbitan BPKBRp. 375.000
Penerbitan TNKBRp. 100.000
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)1% dari NJKB
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ)Rp. 143.000
Pajak tahunan (PKB)Sesuai Tagihan