Cara, Syarat, Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Kab. Cirebon 2023 ~ Dalam program pemutihan pajak kendaraan Cirebon terdapat pembebasan BBNKB II dan diskon pajak kendaraan. Program pemutihan Cirebon telah diperpanjang oleh Bapenda Jabar.
Kapan jadwal pemutihan pajak kendaraan 2023 di Cirebon? Jadwal pemutihan bebas balik nama dan diskon PKB di Cirebon sebelumnya mulai tanggal 03 Juli hingga 31 Agustus 2023. Namun, telah diperpanjang hingga 23 Desember 2023.
Tarif pajak kendaraan Cirebon dapat dicek secara online via Aplikasi Cek Pajak, sebelum mengikuti pemutihan Cirebon. Silahkan download Aplikasi Cek Pajak melalui tombol berikut.
Informasi jadwal pemutihan Cirebon dan jenis program yang diberikan selengkapnya, silahkan simak artikel berikut.
Daftar Isi:
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Cirebon 2023
- Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Cirebon
- Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Cirebon
- Syarat Ikut Program Pemutihan Cirebon
- Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Saat Pemutihan Cirebon
- Cara BBNKB II Melalui Program Pemutihan Cirebon
- Biaya Balik Nama Saat Pemutihan Cirebon 2023
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Cirebon 2023
Jadwal pemutihan Cirebon diselenggarakan mulai tanggal 03 Juli – 31 Agustus 2023. Namun kini telah diperpanjang oleh Bapenda Jawa Barat.
Jadwal pemutihan pajak kendaraan Cirebon adalah telah diperpanjang hingga tanggal 23 Desember 2023.
Informasi pemutihan Jawa Barat dapat Anda cek secara online via Aplikasi Cek Pajak Kendaraan.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Cirebon
Program pemutihan pajak kendaraan di Cirebon, adalah sebagai berikut.
- Bebas BBNKB II
- Diskon pajak
- Bebas denda SWDKLLJ
Keterangan : Diskon pajak dan bebas denda SWDKLLJ hanya berlaku untuk kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari 7 tahun.
Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Cirebon
Lokasi pemutihan Cirebon berada di Kantor Samsat Induk, sesuai dengan wilayah kendaraan terdaftar.
Hal ini dikarenakan insentif yang diberikan bebas balik nama, diskon pajak dan bebas denda SWDKLLJ kendaraan telat bayar pajak lebih dari 7 tahun, sehingga harus dilakukan di Samsat Induk.
Berikut ini daftar alamat Kantor Samsat Cirebon Kota dan Kabupaten.
Kantor Samsat | Alamat |
---|---|
Samsat Kota Cirebon | Jl. Pemuda Raya No. 44, Sunyaragi, Kec. Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat 45132, No. Telepon : (0231) 247706. |
Samsat Kab. Cirebon I Sumber | Jl. Sunan Drajat No. 11, Sumber, Kec. Sumber, Cirebon, Jawa Barat 45611, No. Telepon : (0231)321434. |
Samsat Kab. Cirebon II | Jl. Raya Ciledug, Bojongnegara, Kec. Ciledug, Cirebon, Jawa Barat 45188, No Telepon : (0231) 8665144. |
Jika terdapat pemutihan pajak tahunan di Cirebon, Anda dapat mengikuti program tersebut dengan pembayaran secara online via Aplikasi Sambara atau kunjungi layanan alternatif samsat terdekat.
Syarat Ikut Program Pemutihan Cirebon
Di bawah ini merupakan dokumen persyaratan mengikuti pemutihan Cirebon.
- STNK (asli dan fotokopi)
- KTP (asli dan fotokopi)
- BPKB (asli dan fotokopi)
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor
- Kuitansi jual beli kendaraan, jika melakukan proses balik nama.
Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Saat Pemutihan Cirebon
Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan saat melakukan pembayaran PKB 5 tahunan program Pemutihan di Samsat Kota Cirebon.
- Datang ke Samsat Cirebon dengan membawa seluruh berkas.
- Datang ke Lokasi Cek Fisik Kendaraan yang berada di belakang Gedung Samsat.
- Ambil form pendaftaran terlebih dahulu di loket pendaftaran cek fisik yang berada di samping area cek fisik.
- Setelah itu, bawa kendaraan Anda untuk proses cek fisik kendaraan yang dilakukan oleh petugas.
- Setelah mendapatkan hasil cek fisik, masuk ke gedung Samsat untuk menuju ke Loket Pendaftaran (loket paling kiri). Serahkan semua berkas yang telah Anda bawa.
- Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka Anda akan diberi nota pajak kendaraan yang harus Anda bayarkan.
- Pergi ke Loket pembayaran. Pembayaran bisa dilakukan secara cash maupun melalui Bank BJB.
- Untuk pembayaran cash, Anda bisa melakukan tarik tunai dulu di ATM terdekat Samsat.
- Setelah mendapatkan bukti pembayaran, datang ke Loket Penyerahan (loket paling kanan) untuk mengambil STNK baru.
- Kemudian, Anda bisa langsung menuju ke Loket TNKB yang berada di belakang Gedung Samsat untuk pengambilan plat nomor E.
Cara BBNKB II Melalui Program Pemutihan Cirebon
Berikut ini cara balik nama kendaraan bekas Cirebon melalui program pemutihan.
- Datang ke Samsat Kota Cirebon dan bawa seluruh berkas persyaratan
- Silahkan menuju ke area cek fisik kendaraan, lokasinya berada di belakang Gedung Samsat
- Ambil formulir terlebih dahulu di Loket Pendaftaran Cek Fisik
- Tunggu proses cek fisik kendaraan selesai
- Setelah mendapatkan hasil cek fisik, masuk ke Gedung Samsat
- Serahkan berkas persyaratan ke petugas Loket Pendaftaran
- Lakukan pembayaran di Loket Pembayaran (lokasinya di sebelah kanan Loket Pendaftaran)
- Pastikan Anda menerima bukti pembayaran
- Datang ke Loket Penyerahan untuk pengambilan STNK baru Anda dengan menyerahkan bukti pembayaran.
- Setelah mendapatkan STNK baru, Anda bisa menuju ke Loket TNKB yang berada di belakang Gedung Samsat untuk pengambilan TNKB.
Sedangkan, proses Balik Nama BPKB Anda harus datang ke Polda. Berikut ini cara balik nama BPKB di Polda.
- Masuk ke gedung Polda dan lakukan pendaftaran balik nama BPKB di Loket Pendaftaran
- Dapatkan barcode dari Loket Pembayaran
- Tempelkan barcode dari Loket Pembayaran di form pendaftaran
- Kumpulkan seluruh berkas persyaratan dan formulir pendaftaran ke Loket Perubahan Nama BPKB
- Dapatkan surat pengambilan BPKB dari petugas
- Datang lagi ke Polda untuk mengambil BPKB sesuai dengan tanggal yang tertera di surat.
Biaya Balik Nama Saat Pemutihan Cirebon 2023
Pemutihan Cirebon 2023 memberikan program pembebasan bea balik nama, sehingga biaya balik nama lebih murah.
Berikut ini rincian bea balik nama saat pemutihan Cirebon sedang berlangsung.
Biaya Balik Nama Motor
Rincian | Tarif Motor |
---|---|
Biaya Pendaftaran Balik Nama | Rp. 75.000 – 100.000 |
Penerbitan STNK Baru | Rp. 100.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 225.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) | Gratis |
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) | Rp. 35.000 |
Pajak tahunan (PKB) | Cek online via Aplikasi Cek Pajak |
Biaya Balik Nama Mobil
Rincian | Tarif Mobil |
---|---|
Biaya Pendaftaran Balik Nama | Rp. 75.000 – 100.000 |
Penerbitan STNK Baru | Rp. 200.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 375.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 100.000 |
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) | Gratis |
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) | Rp. 143.000 |
Pajak tahunan (PKB) | Cek online via Aplikasi Cek Pajak |
Tips tambahan untuk Anda yang ingin melakukan mutasi kendaraan Cirebon, lakukan bersamaan dengan balik nama agar biaya yang dibutuhkan lebih sedikit.