Pemutihan Bengkulu ~ Salah satu bentuk usaha meringankan beban wajib pajak Bengkulu, pemerintah setempat menyelenggarakan program pemutihan pajak. Untuk mengetahui jadwal pemutihan pajak Bengkulu, silahkan simak artikel berikut.
Kapan pemutihan pajak kendaraan Bengkulu 2022?
Jadwal program pemutihan pajak kendaraan Bengkulu 2022 adalah mulai 01 Agustus – 30 November 2022.
Pada artikel “Pemutihan Bengkulu” akan membahas tentang:
- Program Pemutihan Motor & Mobil Bengkulu 2022
- Jadwal Pelaksanaan Pemutihan Kendaraan Bengkulu
- Lokasi Program Pemutihan Kendaraan Bengkulu
- Syarat Program Pemutihan Kendaraan Bengkulu
- Cara Membayar Pajak Melalui Pemutihan Bengkulu
- Biaya Pajak Kendaraan Program Pemutihan Kendaraan Bengkulu
Program Pemutihan Motor & Mobil Bengkulu 2022
Pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor Provinsi Bengkulu 2022, wajib pajak akan mendapat beberapa manfaat, antara lain :
- Bebas tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB)
- Bebas denda SWDKLLJ
- Bebas Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBN2).
Jadwal Pelaksanaan Pemutihan Kendaraan Bengkulu
Untuk mengetahui info pemutihan atau relaksasi pajak kendaraan bermotor di Bengkulu, wajib pajak dapat mengetahui secara online via Aplikasi Cek Pajak.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu No. L.281.BPKD Thn 2022, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu 2022 akan diselenggarakan mulai 01 Agustus 2022 – 30 November 2022.
Lokasi Program Pemutihan Kendaraan Bengkulu
Tempat di laksanakannya program pemutihan Bengkulu tersebuat biasanya terdapat di seluruh kantor Samsat dalam satu Provinsi Bengkulu.
Namun, untuk beberapa pengurusan tidak dapat dilakukan di semua samsat, salah satunya adalah pengurusan balik nama, ganti plat, dan mutasi kendaraan. Anda hanya dapat melakukan pengurusan tersebut di lokasi samsat yang tertera pada BPKB.
Syarat Mengikuti Program Pemutihan Kendaraan bengkulu
Agar bisa mengikuti program pemutihan pajak kendaraan maka, pemilik kendaraan wajib menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang harus di siapkan adalah sebagai berikut.
- KTP asli dan fotocopy
- STNK asli dan fotocopy
- BPKB asli dan fotocopy.
Masukkanlah berkas anda ke dalam map berwarna merah untuk motor, dan map berwarna kuning untuk mobil.
Cara Membayar Pajak Kendaraan Melalui Pemutihan Bengkulu
Berikut merupakan langkah-langkah untuk melakukan pembayaran pajak tahunan maupun 5 tahhunan melalui program pemutihan
Langkah-Langkah Pembayaran Pajak Tahunan
- Datanglah ke kantor salah satu Samsat Bengkulu. Selain ke Kantor Samsat, anda dapat juga melakukan pembayaran melalui Samsat keliling.
- Datanglah ke bagian administrasi untuk melakukan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan anda kemudian akan di verivifikasi oleh petugas jika sudah lengkap.
- Tunggulah hingga berkas persyaratan anda selesai diproses.
- Nama anda akan dipanggil untuk mendapatkan surat yang berisi jumlah pajak tahunan kendaraan yang harus anda bayarkan.
- Bayarlah pajak kendaraan anda di Loket pembayaran atau kasir.
- Tunggulah proses STNK anda hingga selesai
- Ambillah STNK anda yang telah selesai di proses pada loket Penyerahan STNK.
Langkah-Langkah Pembayaran Pajak 5 tahunan
- Datanglah ke Samsat di Provinsi Bengkulu dimana kendaraan bermotor anda terdaftar.
- Lakukan cek fisik kendaraan anda di area cek fisik.
- Datanglah ke Loket pengesahan cek fisik dengan membawa hasil cek fisik kendaraan bermotor anda untuk dilakukan pengesahan.
- Jika telah mendapatkan hasil cek fisik lanjutkan dengan mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan seluruh berkas anda ke Loket Pendaftaran.
- Tunggulah hingga nama anda dipanggil oleh petugas.
- Nama anda akan dipanggil jika proses berkas anda telah selesai, anda akan diminta melakukan pembayaran PKB, penerbitan STNK, dan SWDKLLJ di Loket pembayaran atau kasir.
- Lakukan pembayaran dan tunggulah hingga bukti pembayaran diberikan.
- Anda akan dipanggil menuju loket penyerahan untuk pengambilan STNK baru.
- Datanglah ke bagian loket TNKB untuk mengambil plat nomor anda yang baru.
Biaya Pajak Kendaraan Program Pemutihan Kendaraan Bengkulu
Dikarenakan belum terdapat pengumuman resmi pemutihan dari Pemerintah Bengkulu, dengan demikian biaya tagihan kendaraan tetap sama seperti ketentuan sebelumnya.
Berikut ini adalah biaya pajak kendaraan bermotor Bengkulu.
Biaya Pajak Motor
Rincian Biaya | Tarif |
---|---|
Penerbitan STNK baru | Rp. 100.000 |
Penerbitan TNKNB | Rp. 60.000 |
SWDKLJJ | Rp. 35.000 |
PKB | Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak |
Denda Pajak | 0 |
Denda SWDKLLJ | 0 |
Biaya Pajak Mobil
Rincian Biaya | Tarif |
---|---|
Penerbitan STNK baru | Rp. 200.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 100.000 |
SWDKLJJ | Rp. 143.000 |
PKB | Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak |
Denda Pajak | 0 |
Denda SWDKLLJ | 0 |