Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bekasi 2023

Syarat, Cara, & Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bekasi Terbaru (2023) ~ Program pemutihan Jawa Barat kembali diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jabar yang berlaku di seluruh Kota dan Kabupaten Jabar, termasuk Kota dan Kabupaten Bekasi. Kali ini terdapat pembebasan bea balik nama, diskon pajak, dan bebas denda SWDKLLJ.

Kapan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 di Bekasi? Jadwal pemutihan bea balik nama dan diskon pajak di Bekasi adalah 03 Juli – 31 Agustus 2023. Namun, telah diperpanjang hingga 23 Desember 2023.

Jadwal pemutihan dan tarif pajak kendaraan dapat Anda cek secara online via Aplikasi Cek Pajak. Bagi Anda yang ingin mencoba Aplikasi Cek Pajak, silahkan tekan tombol di bawah ini.

Informasi selengkapnya mengenai jadwal dan program pemutihan pajak kendaraan di Bekasi, simak artikel berikut.

Daftar Isi:

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bekasi

Jadwal pembebasan bea balik nama dan diskon pajak di Bekasi dimulai pada tanggal 03 Juli s/d 31 Agustus 2023. Namun, Bapenda Jabar telah memperpanjang jadwal pemutihan Bekasi hingga 23 Desember 2023.

Dalam pemutihan Bekasi 2023 tidak ada insentif bebas denda pajak kendaraan. Meskipun begitu, Anda bisa melakukan BBN II dengan gratis.

Segera manfaatkan program pemutihan, karena waktu pelaksanaan hanya tersisa 1 bulan.

Info Program Bebas Balik Nama dan Diskon Pajak di Bekasi

Program pemutihan kendaraan Bekasi 2023 tidak memberikan diskon denda pajak kendaraan, tetapi bebas bea balik nama, bebas denda SWDKLLJ, dan diskon pajak.

Diskon pajak dan bebas denda SWDKLLJ hanya berlaku untuk kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari 7 tahun. Sedangkan, bebas balik nama berlaku untuk seluruh kendaraan yang terdaftar di Jawa Barat.

Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bekasi

Lokasi pemutihan Bekasi berada di Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Outlet, Samsat Desa, atau bayar pajak kendaraan Bekasi online via Aplikasi Sambara.

Namun, pajak 5 tahunan dan balik nama kendaraan harus dilakukan di Kantor Samsat Induk, sesuai lokasi kendaraan terdaftar.

Berikut ini alamat Kantor Samsat Bekasi.

Kantor SamsatAlamat
Samsat Kota BekasiJl. Insinyur H. Juanda No.302, RT.001/RW.021, Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Samsat Kab. BekasiJl. Raya Industri No.14, Pasir Gombong, Kec. Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Untuk informasi selengkapnya mengenai layanan Samsat Bekasi, klik disini.

Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bekasi

Dokumen persyaratan yang harus dibawa saat mengikuti pemutihan pajak kendaraan di Bekasi, sebagai berikut.

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

  • STNK asli
  • E-KTP asli, sesuai dengan data STNK
  • BPKB asli atau fotokopi.

Sedangkan, berkas persyaratan bayar pajak 5 tahunan kendaraan Bekasi, sebagai berikut.

  • STNK asli
  • E-KTP asli, sesuai dengan data STNK
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Hasil cek fisik kendaraan
  • Arsip kendaraan bermotor.

Syarat Ikut Program Pemutihan Balik Nama

  • E-KTP asli, pemilik baru
  • STNK asli
  • SKKP/SKPD terakhir
  • BPKB asli
  • Hasil cek fisik kendaraan kendaraan
  • Kuitansi jual beli kendaraan atau bukti pengalihan kepemilikan kendaraan
  • Kendaraan dihadirkan untuk proses cek fisik.

Keterangan : Jika memerlukan fotokopi berkas persyaratan, di area Samsat Bekasi terdapat tempat fotokopi.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui Pemutihan Bekasi

Berikut ini cara membayar pajak kendaraan melalui program pemutihan kendaraan Bekasi.

  1. Datang ke Samsat Induk Kota Bekasi (sesuai lokasi kendaraan terdaftar) dengan membawa berkas persyaratan
  2. Lakukan fotokopi berkas terlebih dahulu di depan Samsat Bekasi
  3. Bawa kendaraan ke Area Cek Fisik (di depan Gedung Samsat Bekasi)
  4. Lakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran Cek Fisik
  5. Cek kepemilikan kendaraan di Loket Progresif, lokasinya berada di samping area cek fisik kendaraan
  6. Setelah itu, masuk ke Gedung Samsat dan menuju ke Loket 7 (Perpanjangan STNK) untuk melakukan pendaftaran dan penyerahan berkas
  7. Jika seluruh berkas persyaratan telah lengkap, Anda akan mendapatkan nota pajak yang berisi besaran pajak kendaraan yang harus dibayar
  8. Datang ke loket pembayaran untuk membayar PKB, SWDKLLJ, PNBP STNK dan TNKB.
  9. Setelah itu, Ambil STNK baru di Loket Penyerahan
  10. Silahkan menuju ke Loket TNKB (lokasinya berada di belakang gedung samsat) untuk mengambil plat nomor.

Cara Ikut Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bekasi

Berikut ini merupakan cara mengikuti program gratis balik nama kendaraan di Bekasi.

Proses Balik Nama STNK di Samsat Kota Bekasi

  1. Datang ke Samsat Kota Bekasi dengan membawa berkas persyaratan
  2. Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat Kota Bekasi. Lokasinya berada di depan Gedung Samsat
  3. Setelah itu, dapatkan hasil cek fisik dari petugas
  4. Silahkan menuju ke Loket Pendaftaran Cek Fisik (lokasinya berada di samping lokasi cek fisik), untuk cek kepemilikan kendaraan dan isi formulir
  5. Masuk ke Gedung Samsat untuk menuju ke Loket Pendaftaran untuk pendaftaran balik nama dan pengumpulan berkas persyaratan
  6. Apabila berkas persyaratan dinyatakan lengkap, Anda akan diarahkan melakukan pembayaran di Loket 11
  7. Pastikan Anda mendapat bukti pembayaran, jika proses bayar telah lunas
  8. Ambil STNK di Loket Penyerahan
  9. Selanjutnya, ambil plat nomor di Loket TNKB (lokasinya berada di belakang Gedung Samsat).

Proses Balik Nama BPKB di Polda

  1. Datang ke Polda dengan membawa seluruh berkas persyaratan.
  2. Masuk ke gedung Polda, dan isi formulir pendaftaran balik nama BPKB di Loket Pendaftaran.
  3. Setelah itu lakukan pembayaran di Loket bank yang sudah disediakan dan kemudian Anda akan mendapatkan barcode.
  4. Tempelkan barcode yang Anda dapat dari loket pembayaran tadi di form pendaftaran.
  5. Kumpulkan seluruh berkas persyaratan dan formulir pendaftaran ke Loket Perubahan Nama BPKB. Setelah itu Anda akan mendapatkan surat pengambilan BPKB.
  6. Datang lagi ke Polda untuk pengambilan BPKB sesuai dengan tanggal yang tertera di surat.

Biaya Balik Nama di Program Gratis BBNKB Bekasi

Berikut ini merupakan tarif biaya balik nama kendaraan saat program gratis BBNKB sedang berlangsung.

Biaya Balik Nama Motor

KeteranganTarif Motor
Biaya Pendaftaran Balik NamaRp. 75.000 – 100.000
Penerbitan STNK BaruRp. 100.000
Penerbitan BPKBRp. 225.000
Penerbitan TNKBRp. 60.000
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)Gratis
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)Rp. 35.000
Pajak tahunan (PKB)Cek PKB Online Via Aplikasi Cek Pajak

Biaya Balik Nama Mobil

KeteranganTarif Mobil
Biaya Pendaftaran Balik NamaRp. 75.000 – 100.000
Penerbitan STNK BaruRp. 200.000
Penerbitan BPKBRp. 375.000
Penerbitan TNKBRp. 100.000
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)Gratis
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)Rp. 143.000
Pajak tahunan (PKB)Cek PKB Online Via Aplikasi Cek Pajak