Cara, Syarat, & Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bandung Terbaru 2023 ~ Program pemutihan BBNKB II yang diselenggarakan Pemprov Jawa Barat juga berlaku di wilayah Kota dan Kab Bandung.
Kapan pemutihan pajak kendaraan Bandung 2023? Saat ini belum ada informasi dari Pemprov Jawa Barat terkait jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 di Bandung.
Bagi Anda yang ingin mengetahui program pemutihan pajak kendaraan di Bandung, simak penjelasan artikel di bawah ini.
Daftar isi :
- Waktu & Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bandung 2023
- Info Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bandung
- Syarat Pembebasan BBN II Bandung
- Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Pada Program Pemutihan Bandung
- Biaya Balik Nama (BBN2) Pada Program Pemtihan Bandung
- Cara Bayar Pajak Melalui Program Pemutihan Bandung
- Cara Balik Nama Melalui Program Pemutihan Bandung
Waktu & Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bandung 2023
Jadwal program pemutihan kendaraan bermotor khusus BBNKB II di Bandung telah berakhir pada tanggal 23 Desember 2022.

Bagi wajib pajak yang ingin mengikuti program pemutihan di Bandung untuk proses balik nama, silahkan kunjungi Kantor Samsat Bandung, atau sesuai lokasi kendaraan terdaftar.
Sedangkan, untuk proses pembayaran pajak tahunan, Anda daat mengunjungi berbagai Layanan Samsat Bandung atau secara online.
Di wilayah Bandung, ada beberapa Kantor Samsat Induk, salah satunya yaitu Kantor Samsat Soekarno Hatta yang terletak di Jl. Soekarno Hatta No. 528, Kec. Buahbatu, Kota Bandung.
Sedangkan, salah satu Kantor Samsat Induk di wilayah Kabupaten Bandung yaitu Kantor Samsat Rancaekek.
Kantor Samsat Rancaekek berada di Jl. K.H. Ahmad Sadili No. 66, Kec. Rancaekek, Kab. Bandung.
Lokasi Kantor Samsat Rancaekek hanya berjarak 1 menit dari Rancaekek Waterpark.
Info Program Pemutihan Kendaraan Bermotor BBN II Bandung
Program pemutihan pajak motor & mobil di Bandung, termasuk dalam program pemutihan Jawa Barat, biasanya wajib pajak daerah Bandung akan mendapatkan beberapa keuntungan.
Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum waktu jatuh tempo akan mendapatkan diskon PKB, serta diskon BBNKB I.
Namun, pada periode November – Desember, Pemprov Jawa Barat hanya memberikan keringanan berupa pembebasan biaya pokok dan denda BBN II.
Dikarenakan belum terdapat program keringanan mutasi dan pajak, maka wajib pajak harus mengeluarkan biaya mutasi Bandung dan pajak sesuai tagihan.
Syarat Pembebasan BBN II Bandung
Untuk mengikuti program pembebasan BBNKB II di Kota dan Kabupaten Bandung, wajib pajak harus melengkapi berkas persyaratan di bawah ini.
- E-KTP pemilik baru asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- SKKP/ SKPD terakhir asli dan fotokopi
- BPKB asli & fotokopi
- Bukti hasil cek fisik kendaraan bermotor asli dan fotokopi
- Bukti pergantian kepemilikan
Catatan : Untuk proses balik nama kendaraan bermotor dan pembayaran pajak 5 tahunan, wajib pajak harus menghadirkan kendaraan bermotornya.
Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Program Pemutihan Bandung 2023
Pada program pemutihan yang memberikan pembebasan biaya denda pajak kendaraan, maka wajib pajak yang terlambat membayar pajaka akan mendapatkan keringanan.
Dikarenakan saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum menyelenggarakan program pemutihan, maka pajak harus dibayarkan sesuai tagihan.
Untuk mengetahui tarif pajak kendaraan bermotor sebelum diskon, silahkan cek secara online melalui Aplikasi Cek Pajak.
Biaya Balik Nama (BBN2) Pada Program Pemutihan Bandung
Seperti yang telah dijelaskan di atas, program pembebasan balik nama telah berakhir pada tanggal 23 Desember 2022.
Oleh karena itu, jika Anda hendak melakukan proses balik nama, maka biaya yang harus dikeluarkan sesuai tagihan.
Berikut biaya balik nama kendaraan bekas di Bandung 2023.
Biaya Balik Nama Kendaraan Roda 2 atau Roda 3 Bandung
Jenis Pembayaran | Biaya |
---|---|
Pajak Kendaraan Bermotor | Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak |
SWDKLLJ | Rp. 35.000 |
Pendaftaran Balik Nama | Tergantung Kantor Samsat |
Proses Balik Nama (BBN2) | 1% dari NJKB |
Penerbitan STNK | Rp. 100.000 |
Penerbitan Plat D | Rp. 60.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 225.000 |
Biaya Balik Nama Mobil Bandung
Jenis Pembayaran | Biaya |
---|---|
Pajak Kendaraan Bermotor | Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak |
SWDKLLJ | Rp. 143.000 |
Pendaftaran Balik Nama | Tergantung Kantor Samsat |
Proses Balik Nama (BBN2) | 1% dari NJKB |
Penerbitan Plat D | Rp. 100.000 |
Penerbitan STNK | Rp. 200.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 375.000 |
Cara Bayar Pajak Melalui Program Pemutihan Bandung
- Silahkan Anda menuju ke lokasi Samsat terdekat di seluruh wilayah Bandung.
- Berikan dokumen persyaratan pembayaran pajak ke petugas Samsat.
- Tunggu nama Anda dipanggil untuk melakukan proses pembayaran.
- Ambil STNK baru Anda, setelah proses pembayaran selesai.
Bagi Anda yang ingin lebih mudah melakukan pembayaran pajak, silahkan Anda lakukan pembayaran pajak melalui Samsat Drive Thru, atau secara online. Untuk mengetahui cara pembayaran pajak secara online, cek artikel Pembayaran Pajak Kendaraan Online.
Cara Balik Nama Melalui Program Pemutihan Bandung
Di bawah ini langkah – langkah balik nama kendaraan bermotor di Kantor Samsat Bandung.
- Silahkan Anda menuju ke Kantor Samsat tempat kendaraan bermotor terdaftar.
- Kemudian, silahkan ambil dokumen di depo arsip.
- Antrikan kendaraan bermotor Anda ke area cek fisik, tunggu hingga petugas menyerahkan hasil cek fisik yang telah divalidasi kepada Anda.
- Silahkan Anda menuju loket 1 pendaftaran balik nama BPKB, dengan mengumpulkan dokumen persyaratan, dan Anda akan mendapatkan formulir pendaftaran.
- Setelah itu, formulir yang telah terisi kumpulkan ke petugas kembali.
- Tunggu sebentar hingga nama Anda dipanggil kembali untuk melakukan pembayaran penerbitan BPKB di loket pembayaran untuk mendapatkan resi.
- Kemudian, silahkan Anda menuju ke loket progresif, untuk mengecek besaran pajak progresif.
- Setelah itu, lakukan pendaftaran untuk proses pembayaran pajak, penerbitan STNK, TNKB, dan lainnya.
- Berikan dokumen persyaratan balik nama ke petugas loket pendaftaran.
- Kemudian, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan PNBP (TNKB & STNK) di loket pembayaran.
- Setelah itu, silahkan Anda menuju ke loket penyerahan untuk mendapatkan SKPD/SKKP yang didaftarkan, dan STNK.
- Berikan fotokopi STNK, atau resi ke petugas workshop TNKB, untuk mendapatkan TNKB baru.
- Setelah itu tunjukkan resi atau surat keterangan pengambilan BPKB ke petugas loket layanan BPKB sesuai tanggal yang telah ditentukan.
Bagi Anda yang hendak melakukan proses balik nama, kami sarankan untuk datang di pagi hari untuk mendapatkan nomor antrian awal, dan menghindari kehabisan nomor antrian.