Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Balikpapan

jadwal pemutihan pajak kendaraan balikpapan

Pemutihan Balikpapan ~ Program pemutihan Kalimantan Timur juga berlaku di Kota Balikpapan. Dalam pemutihan Balikpapan terdapat insentif diskon pajak dan bebas denda pajak.

Kapan pemutihan pajak kendaraan Balikpapan 2023? Jadwal pemutihan pajak kendaraan Balikpapan adalah telah berlangsung sejak tanggal 05 Juni hingga 29 Juli 2023.

Jadwal pemutihan dan tagihan pajak kendaraan Balikpapan dapat dicek online via Aplikasi Cek Pajak berikut.

gambar aplikasi cek pajak kendaraan

Pada artikel ini akan membahas program pemutihan Balikpapan selengkapnya.

Daftar Isi :

  • Info Pemutihan Pajak Kendaraan Balikpapan
  • Jadwal Pemutihan Balikpapan 2023
  • Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Balikpapan
  • Syarat Ikut Program Pemutihan Kendaraan Balikpapan
  • Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Saat Pemutihan Balikpapan
  • Cara Balik Nama Kendaraan Saat Pemutihan Balikpapan
  • Biaya Pemutihan Pajak Kendaraan Balikpapan
  • Biaya Pemutihan Balik Nama (BBN II) Motor dan Mobil Balikpapan

Info Pemutihan Pajak Kendaraan Balikpapan

Program pemutihan pajak kendaraan Balikpapan 2023 adalah sebagai berikut.

  • Diskon 2% untuk pembayaran PKB tepat waktu
  • Diskon 10% untuk tunggakan PKB 2 tahun
  • Diskon 20% untuk tunggakan PKB 3 tahun
  • Diskon 30% untuk tunggakan PKB 4 tahun
  • Diskon 40% untuk tunggakan PKB 5 tahun
  • Bebas denda PKB dan BBNKB II dan seterusnya
  • Bebas pajak progresif dan BBNKB II dan seterusnya.

Jadwal Pemutihan Balikpapan 2023

Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Kota Balikpapan telah berlangsung selama 2 bulan, yaitu pada tanggal 05 Juni hingga 29 Juli 2023.

Bagi Anda yang memiliki tunggakan denda pajak atau balik nama kendaraan bekas (BBN II dan seterusnya), silahkan manfaatkan program pemutihan Balikpapan tersebut.

Bagi Anda yang ingin cek jadwal pemutihan online, silahkan gunakan layanan Cek Jadwal Pemutihan Kendaraan via Aplikasi Cek Pajak.

gambar aplikasi cek pajak kendaraan

Keterangan : Informasi pemutihan pajak kendaraan akan kami usahakan update setiap bulan.

Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Balikpapan

Wajib pajak dapat mengikuti program pemutihan Balikpapan di Kantor Samsat Induk, Samsat Penuh, layanan samsat pembantu terdekat, atau secara online.

Khusus bayar pajak 5 tahunan dan proses balik nama harus dilakukan di Kantor Samsat dan Samsat Penuh.

Berikut ini alamat pemutihan di Kota Balikpapan.

Alamat Kantor Samsat Balikpapan

Kantor SamsatLokasi
Samsat Induk MarkoniJl. Jend. Sudirman No. 231, Klandasan Ilir, Kec. Balikpapan Kota
Samsat Penuh BatakanJl. Mulawarman No. 1 A, Sepinggan, Kec. Balikpapan Selatan
Samsat Penuh Muara RapakJl. Soekarno Hatta No. 5, Muara Rapak, Kec. Balikpapan Utara

Keterangan : Samsat Penuh juga melayani pembayaran pajak 5 tahunan

Lokasi Pelayanan Samsat Pembantu Balikpapan

Di Kota Balikpapan terdapat beberapa macam layanan samsat pembantu. Berikut alamat layanan samsat pembantu Balikpapan.

Lokasi Samsat Bis Keliling

Layanan Samsat Bis Keliling berada di Pasar Segar, Jl. Sungai Ampal, Gn. Samarinda, Kec. Balikpapan, Kota Balikpapan.

Lokasi Samsat Drive Thru

Samsat Drive ThruAlamat
Samsat Drive Thru Balikpapan PermaiJl. Jend. Sudirman, Damai, Kec. Balikpapan Kota
Samsat Drive Thru Dome Gn. BahagiaJl. Ruhui Rahayu, Gn. Bahagia, Kec. Balikpapan Selatan

Lokasi Samsat Corner dan Payment Point

Samsat CornerAlamat
Samsat Corner Balikpapan Super BlockBalikpapan Super Block, Jl. Jend. Sudirman, Gn.Bahagia, Kec. Balikpapan Selatan
Samsat Corner Kantor PosJl. Jend. Sudirman No. 31, Klandasan Ulu, Kec. Balikpapan Kota
Samsat Corner Mall Balikpapan PlazaJl. Jend. Sudirman, Plaza Balikpapan Lt. Lower Ground, Klandasan Ilir, Kec. Balikpapan Kota
Samsat Payment Point Bankaltimtara ManggarJl. Mulawarman No. 68, Manggar, Kec. Balikpapan Timur

Lokasi Samsat Mall Pelayanan Publik

Pelayanan Samsat Mall Pelayanan Publik Kota Balikpapan terletak di Jl. Ruhui Rahayu 1, No. 9, Sepinggan, Kec. Balikpapan.

Lokasi Samsat Paten Balikpapan

Samsat PatenLokasi
Samsat Paten Kelurahan TeritipJl. Mulawarman No. 87, RT.05, Teritip, Kec. Balikpapan Timur
Samsat Paten Kelurahan Gn. Samarinda BaruJl. Indrakila, Gn. Samarinda, Kec. Balikpapan Utara
Samsat Paten Kelurahan Graha IndahPerum Graha Indah, Batu Ampar, Kec. Balikpapan Utara

Pajak tahunan kendaraan Balikpapan juga dapat dibayarkan secara online via Tokopedia atau e-commerce lainnya. Meskipun dibayarkan secara online, tagihan pajak disesuaikan dengan ketentuan pemutihan.

Syarat Ikut Program Pemutihan Kendaraan Balikpapan

Dokumen persyaratan untuk mengikuti program pemutihan sebenarnya sama seperti biasanya, yaitu:

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

  • KTP asli
  • STNK dan SKPD asli

Jika pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan terdapat beberapa berkas persyaratan tambahan, antara lain :

  • BPKB asli
  • Kendaraan wajib dihadirkan untuk proses cek fisik

Keterangan : Berkas persyaratan bayar pajak perlu difotokopi sebanyak 1 lembar.

Syarat Pemutihan Balik Nama Motor dan Mobil

  • KTP asli
  • BPKB asli
  • STNK dan SKPD asli
  • Kuitansi pembelian bermaterai Rp. 10.000
  • Bawa kendaraan bermotor untuk proses cek fisik

Keterangan : Berkas persyaratan balik nama harus difotokopi sebanyak 2 lembar.

Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Saat Pemutihan Balikpapan

Berikut ini beberapa cara bayar pajak kendaraan 5 tahunan saat pemutihan:

  1. Kunjungi Kantor Samsat sesuai kendaraan terdaftar
  2. Lakukan cek fisik kendaraan
  3. Lakukan pendaftaran ganti plat atau bayar pajak 5 tahunan
  4. Isi formulir pendaftaran pajak 5 tahunan
  5. Formulir yang telah diisi dan berkas persyaratan serahkan kepada petugas
  6. Bayar tagihan PNBP, dan dapatkan bukti bayar
  7. Petugas melakukan perekaman data
  8. Petugas melakukan penetapan PKB dan SWDKLLJ
  9. Bayar pajak dan SWDKLLJ
  10. Petugas memproses cetak TNKB dan STNK
  11. Silahkan ambil STNK dan TNKB baru.

Cara Balik Nama Kendaraan Saat Pemutihan Balikpapan

Tak hanya pembayaran pajak, Anda juga bisa menggunakan pemutihan untuk meringankan biaya balik nama kendaraan Anda. Berikut ini cara balik nama kendaraan saat pemutihan :

  1. Datang ke Kantor Samsat, dimana kendaraan terdaftar
  2. Lakukan cek fisik kendaraan bermotor
  3. Bayar biaya PNBP STNK, TNKB, dan BPKB
  4. Dapatkan bukti bayar PNBP dari petugas
  5. Anda akan diarahkan ke Polda/ Polres untuk daftar BPKB
  6. Petugas akan input dan rekam data
  7. Bayar BBN II , PKB, dan SWDKLLJ
  8. Tunggu proses cetak STNK, TNKB, dan BPKB
  9. Ambil STNK, TNKB, dan BPKB baru.

Biaya Pemutihan Pajak Kendaraan Balikpapan

Ketika pembayaran pajak tahunan, pemilik kendaraan bermotor hanya perlu membayar Pajak Pokok (PKB) dan SWDKLLJ sesuai jenis kendaraan serta parkir berlangganan.

Sedangkan, pada waktu bersamaan dengan bayar pajak 5 tahunan terdapat proses ganti plat yang membuat wajib pajak harus mengeluarkan biaya tambahan.

Berikut ini rincian biaya pajak 5 tahunan serta ganti plat di Balikpapan, saat program pemutihan Balikpapan berlangsung.

Biaya Pajak 5 Tahunan Motor

KeteranganBiaya
PKB MotorCek online via Aplikasi Cek Pajak
SWDKLLJ MotorRp. 35.000
PNBP Cetak STNKRp. 100.000
PNBP Cetak TNKBRp. 60.000
Denda pajak kendaraanGratis

Biaya Pajak 5 Tahunan Mobil

KeteranganBiaya
PKB MobilCek online via Aplikasi Cek Pajak
SWDKLLJ MobilRp. 143.000
PNBP Cetak STNKRp. 200.000
PNBP Cetak TNKBRp. 100.000
Denda pajak kendaraanGratis

Dalam program pemutihan pajak kendaraan Balikpapan, wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB, juga mendapatkan diskon tunggakan PKB, sebesar 2% – 40% (sesuai ketentuan yang berlaku).

Biaya Pemutihan Balik Nama (BBN II) Motor dan Mobil Balikpapan

Pada pemutihan biasanya Pemprov juga memberikan keringanan berupa bebas bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya.

Berikut ini rincian tarif BBNKB II dan seterusnya pada program pemutihan Balikpapan 2023.

Biaya Balik Nama Motor Bekas

KeteranganTarif
Pendaftaran Balik NamaTergantung Peraturan Samsat
Proses Balik Nama Kendaraan Bekas (BBN II)Gratis
Pajak Motor TahunanCek online via Aplikasi Cek Pajak
SWDKLLJ MotorRp. 35.000
Penerbitan STNKRp. 100.000
Penerbitan TNKBRp. 60.000
Penerbitan BPKBRp. 225.000
Denda PKB + BBN II dan seterusnyaGratis

Biaya Balik Nama Mobil Bekas

KeteranganTarif
Pendaftaran Balik NamaTergantung Peraturan Samsat
Proses Balik Nama Kendaraan Bekas (BBN II)Gratis
Pajak Mobil TahunanCek online via Aplikasi Cek Pajak
SWDKLLJ MobilRp. 143.000
Penerbitan STNKRp. 200.000
Penerbitan TNKBRp. 100.000
Penerbitan BPKBRp. 375.000
Denda PKB + BBN II dan seterusnyaGratis

Pada program pemutihan Kaltim 2023, Anda juga bisa memperoleh insentif bebas pajak progresif dan diskon denda pajak kendaraan.

Dikarenakan program pemutihan Balikpapan telah berakhir, maka Anda harus membayar pajak kendaraan sesuai dengan tagihan.