Cara, Syarat, & Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bali Terbaru 2022 – Relaksasi pemutihan pajak menjadi salah satu program pemerintah yang memiliki manfaat yang besar terutama bagi wajib pajak.
Kapan program relaksasi pemutihan pajak kendaraan di Bali 2022?
Jadwal relaksasi pemutihan pajak kendaraan Bali 2022 adalah dimulai pada tanggal 04 April – 31 Agustus 2022.
Daftar Isi:
- Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bali 2022
- Lokasi Pembayaran Pajak Pemutihan di Bali
- Waktu Pelaksanaan Program Pemutihan Bali
- Syarat Dokumen Pemutihan Bali
- Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui Program Pemutihan Bali
- Cara BBNKB II Melalui Program Pemutihan Bali
- Biaya Program Pemutihan Bali
Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bali 2022
Berdasarkan Pergub Bali No. 63 Thn 2021 dan Pergub No. 41 Thn 2022, pada program relaksasi pemutihan pajak kendaraan tahun 2022, Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan 2 keringanan, yaitu :
- Pembebasan BBN II (Berlaku sampai dengan Januari – Juni 2022)
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (04 April – 31 Agustus 2022).
Lokasi Pembayaran Pajak Pemutihan di Bali
Untuk program PKB tahunan pemutihan bisa Anda lakukan di Kantor Samsat Kota dan Kabupaten Bali, Samsat Keliling, Samsat corner, Samsat Drive Thru, dan layanan E-Samsat.
Sedangkan untuk pajak 5 tahunan dan BBNKB bisa Anda lakukan di Kantor Samsat Induk dimana kendaraan Anda terdaftar.
Waktu Pelaksanaan Program Pemutihan Bali
Jadwal pemutihan kendaraan bermotor Provinsi Bali, sebagai berikut.
Program | Tanggal Pelaksanaan |
Pembebasan Denda Pajak | 04 April – 31 Agustus 2022 |
Syarat Dokumen Pemutihan Bali
Dokumen persyaratan yang harus dibawa saat program pemutihan PKB adalah sebagai berikut:
- STNK asli
- E-KTP asli
- SKKP/SKPD terakhir
- BPKB asli
Sedangkan khusus untuk program bebas BBNKB II, ada beberapa tambahan dokumen yang harus dipenuhi, antara lain:
- Kuitansi Jual Beli Kendaraan atau bukti pengalihan kepemlikan kendaraan
- Hasil Cek Fisik Kendaraan
Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui Program Pemutihan Bali
Berikut langkah-langkah untuk melakukan pembayaran PKB 5 tahunan di Kantor Samsat Bali:
- Datang ke kantor Samsat Bali dengan membawa seluruh persyaratan.
- Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat.
- Setelah mendapatkan hasil cek fisik, serahkan hasil cek fisik tersebut ke Loket Pengesahan.
- Setelah itu Anda langsung menuju ke Loket Pendaftaran dengan menyerahkan seluruh berkas persyaratan ke petugas.
- Isi formulir yang diberikan oleh petugas, kemudian kumpulkan lagi jika sudah selesai.
- Setelah itu Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan di Loket Pembayaran.
- Setelah pembayaran selesai Anda akan diberikan bukti pembayaran.
- Kemudian, Anda bisa langsung menuju ke Loket Pengesahan dan Penyerahan STNK untuk pengambilan STNK baru Anda.
- Setelah mendapatkan STNK yang baru, Anda bisa langsung menuju ke Bagian TNKB untuk pengambilan Plat Nomor Anda.
Cara BBNKB II Melalui Program Pemutihan Bali
Berikut langkah-langkah untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Bali:
- Siapkan berkas persyaratan seperti STNK, BPKB, KTP, dan kuitansi jual beli kendaraan bermaterai.
- Datang ke lokasi Samsat balik nama sesuai dengan di mana kendaraan Anda terdaftar.
- Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat.
- Setelah melakukan cek fisik kendaraan, silahkan menuju ke loket pengesahan cek fisik untuk mengesahkan hasil cek fisik kendaraan Anda.
- Setelah itu Anda langsung menuju ke Loket Pendaftaran Balik Nama untuk pengisian formulir dan pengumpulan berkas.
- Setelah berkas Anda lengkap, Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran penerbitan STNK, BPKB, SWDKLLJ, dan PKB di Loket Pembayaran.
- Setelah menyelesaikan pembayaran, Anda bisa langsung menuju ke Loket Penyerahan untuk pengambilan STNK dan BPKB Anda.
- Setelah menerima STNK baru, Anda bisa langsung menuju ke Bagian TNKB untuk pengambilan plat nomor.
Biaya Program Pemutihan Bali
Untuk rincian biaya Pemutihan Bali dapat Anda lihat pada tabel berikut:
Biaya Pemutihan Balik Nama Kendaraan Motor
Dokumen | Tarif Motor |
---|---|
Biaya Pendaftaran Balik Nama | Rp. 75.000 – 100.000 |
Penerbitan STNK Baru | Rp. 100.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 225.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) | 0 |
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) | Rp. 35.000 |
Pajak tahunan (PKB) | Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak |
Biaya Pemutihan Balik Nama Kendaraan Mobil
Dokumen | Tarif Mobil |
---|---|
Biaya Pendaftaran Balik Nama | Rp. 75.000 – 100.000 |
Penerbitan STNK Baru | Rp. 200.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 375.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 100.000 |
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) | 0 |
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) | Rp. 143.000 |
Pajak tahunan (PKB) | Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak |