Pemutihan Bali ~ Pemerintah Provinsi Bali kembali menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan Bali selama 2 bulan. Dalam program pemutihan Bali terdapat pembebasan denda pajak kendaraan.
Kapan pemutihan pajak kendaraan 2023 di Bali? Jadwal pemutihan pajak kendaraan Bali tahap 2 adalah mulai tanggal 11 September hingga 30 November 2023, sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali No. 50 Tahun 2023.
Sebelum mengikuti pemutihan Bali, silahkan cek tagihan pajak kendaraan Bali online via Aplikasi Cek Pajak Kendaraan berikut.
Informasi selengkapnya mengenai program, jadwal, dan lokasi pemutihan Bali, silahkan baca artikel berikut.
Daftar Isi:
- Info Pemutihan Pajak Kendaraan Bali 2023
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Bali
- Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan di Bali
- Syarat Ikut Program Pemutihan Bali
- Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui Pemutihan Bali
- Cara Balik Nama Kendaraan Saat Pemutihan Bali
- Biaya Balik Nama Saat Pemutihan Bali 2023
Info Pemutihan Pajak Kendaraan Bali 2023
Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No. 50 Tahun 2023, Pemerintah Bali memperpanjang jadwal pemutihan pajak kendaraan selama 2 bulan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No. 24 Tahun 2023, Pemerintah Provinsi Bali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan selama 2 bulan. Pada pemutihan 2023 di Bali terdapat 2 jenis program, yaitu :
- Bebas bunga dan denda pajak kendaraan
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II)
Untuk pembebasan bea balik nama juga berlaku saat Anda melakukan mutasi masuk kendaraan ke Samsat Bali.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Bali
Program pemutihan Bali tahap 1 telah berakhir sejak tanggal 31 Agustus 2023.
Jadwal pemutihan kendaraan di Bali tahap 2 adalah mulai tanggal 11 September – 30 November 2023, sesuai dengan Pergub Bali No. 50 Tahun 2023.
Jadwal pemutihan bebas BBNKB II di Bali memiliki ketentuan sebagai berikut.
Keterangan | Waktu Pelaksanaan |
---|---|
Bebas BBNKB II + Mutasi Masuk Kendaraan dari Luar Daerah | 11 September s/d 17 November 2023 |
Bebas BBNKB II + Mutasi Masuk Kendaraan Lokal | 11 September s/d 29 November 2023 |
Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan di Bali
Lokasi pemutihan pajak kendaraan Bali berada di kantor samsat induk dan layanan alternatif samsat, seperti samsat keliling, samsat corner, dan samsat drive thru.
Bapenda Bali dan BPD Bali menyediakan layanan online e-samsat Bali untuk bayar pajak kendaraan bermotor, khusus melayani pembayaran PKB tahunan.
Namun, untuk memperoleh insentif bebas denda pajak 5 tahunan dan bebas bea balik nama harus dilakukan di Kantor Samsat Induk , sesuai domisili kendaraan.
Syarat Ikut Program Pemutihan Bali
Dokumen persyaratan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2023 di Bali, sebagai berikut.
- STNK dan SKPD terakhir asli
- E-KTP asli sesuai dengan data STNK
- BPKB asli dan fotokopi (jika bayar pajak 5 tahunan)
- Hasil cek fisik kendaraan (jika bayar pajak 5 tahunan)
Apabila Anda melakukan balik nama kendaraan, maka lampirkan berkas persyaratan tambahan berupa kuitansi jual beli kendaraan bermotor.
Untuk mutasi masuk, pastikan Anda telah mendapatkan berkas mutasi keluar dari samsat sebelumnya. Jika tidak, maka Anda belum bisa melakukah mutasi masuk ke Samsat Bali.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui Pemutihan Bali
Berikut ini merupakan langkah – langkah bayar pajak kendaraan 5 tahunan di Kantor Samsat Bali.
- Datang ke Kantor Samsat Bali dengan membawa seluruh persyaratan
- Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat Bali
- Setelah mendapatkan hasil cek fisik, serahkan hasil cek fisik tersebut ke Loket Pengesahan
- Berikan seluruh berkas persyaratan ke petugas Loket Pendaftaran
- Isi formulir yang diberikan oleh petugas
- Setelah itu, lakukan pembayaran pajak kendaraan di Loket Pembayaran
- Pastikan memperoleh bukti pembayaran dari Loket Pembayaran
- Ambil STNK baru di Loket Pengesahan dan Penyerahan STNK
- Ambil plat nomor kendaraan baru di Ruang TNKB.
Cara Balik Nama Kendaraan Saat Pemutihan Bali
Di bawah ini merupakan cara balik nama kendaraan saat pemutihan Bali sedang berlangsung.
- Siapkan berkas persyaratan, seperti STNK, BPKB, KTP, dan kuitansi jual beli kendaraan bermeterai
- Datang ke Samsat Induk, sesuai lokasi kendaraan telah terdaftar
- Antrikan kendaraan Anda di Area Cek Fisik Samsat
- Tunggu proses cek fisik kendaraan selesai dan Anda mendapatkan bukti cek fisik
- Lakukan pengesahan hasil cek fisik kendaraan di Loket Pengesahan Cek Fisik
- Masuk ke Gedung Samsat, isi formulir dan serahkan berkas persyaratan ke Loket Pendaftaran Balik Nama
- Petugas akan melakukan pengecekan kelengkapan berkas dan verifikasi
- Jika berkas persyaratan telah lengkap, lakukan pembayaran penerbitan STNK, BPKB, SWDKLLJ, dan PKB di Loket Pembayaran
- Jika pembayaran telah lunas, ambil STNK baru di Loket Penyerahan STNK dan BPKB
- Ambil plat nomor baru ke Bagian TNKB.
Keterangan : Pengambilan BPKB dapat dilakukan setelah 14 – 30 hari berikutnya (sesuai dengan informasi yang diberikan oleh petugas samsat).
Biaya Balik Nama Saat Pemutihan Bali 2023
Berikut ini rincian biaya balik nama kendaraan di Bali.
Biaya Pemutihan Balik Nama Motor
Dokumen | Tarif Motor |
---|---|
Biaya Pendaftaran Balik Nama | Rp. 70.000 – 100.000 |
Penerbitan STNK Baru | Rp. 100.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 225.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
Biaya Balik Nama / BBN II | Gratis |
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) | Rp. 35.000 |
Pajak kendaraan plat DK | Cek pajak online Bali via Aplikasi Cek Pajak |
Biaya Pemutihan Balik Nama Mobil
Dokumen | Tarif Mobil |
---|---|
Biaya Pendaftaran Balik Nama | Rp. 70.000 – 100.000 |
Penerbitan STNK Baru | Rp. 200.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 375.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 100.000 |
Biaya Balik Nama / BBN II | Gratis |
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) | Rp. 143.000 |
Pajak tahunan (PKB) | Cek pajak online Bali via Aplikasi Cek Pajak |