Pemutihan Bali ~ Adanya pemutihan dapat meringankan beban wajib pajak yang terkena sanksi administrasi. Pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diatur oleh Pemprov masing – masing.
Kapan program pemutihan pajak kendaraan 2023 di Bali? Pada bulan Mei 2023, belum ada informasi terkait penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan di Bali.
Apabila Anda ingin mengetahui program, jadwal, dan lokasi pemutihan pajak kendaraan Bali 2023 selengkapnya, simak artikel berikut.
Daftar Isi:
- Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bali 2023
- Lokasi Pembayaran Pajak Pemutihan di Bali
- Waktu Pelaksanaan Program Pemutihan Bali
- Syarat Dokumen Pemutihan Bali
- Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui Program Pemutihan Bali
- Cara BBNKB II Melalui Program Pemutihan Bali
- Biaya Balik Nama Kendaraan Bali 2023
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bali 2023
Saat ini Pemerintah Provinsi Bali belum memberikan informasi terbaru terkait jadwal pelaksanaan dan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Berdasarkan Pergub Bali No. 43 dan 54 Tahun 2022, Pemprov Bali terakhir menyelenggarakan program pemutihan pada tanggal 29 Desember 2022.
Oleh karena itu, wajib pajak harap bersabar menunggu info dari pemerintah setempat.
Waktu Pelaksanaan Program Pemutihan Bali
Sesuai dengan Pergub Bali No. 43 dan 54 Tahun 2022, jadwal pemutihan kendaraan bermotor Provinsi Bali, sebagai berikut.
Program Pemutihan | Tanggal Pelaksanaan |
Pembebasan Bunga & Denda | 01 September – 29 Desember 2022 |
Lokasi Pembayaran Pajak Pemutihan di Bali
Untuk program PKB tahunan pemutihan bisa Anda lakukan di Kantor Samsat Kota dan Kabupaten Bali, Samsat Keliling, Samsat corner, Samsat Drive Thru, dan layanan E-Samsat.
Sedangkan, untuk pajak 5 tahunan dan BBNKB bisa Anda lakukan di Kantor Samsat Induk, sesuai lokasi kendaraan Anda terdaftar.
Syarat Dokumen Pemutihan Bali
Dokumen persyaratan yang harus dibawa saat program pemutihan PKB adalah sebagai berikut:
- STNK asli
- E-KTP asli
- SKKP/SKPD terakhir
- BPKB asli
Sedangkan khusus untuk program bebas BBNKB II, ada beberapa tambahan dokumen yang harus dipenuhi, antara lain:
- Kuitansi Jual Beli Kendaraan atau bukti pengalihan kepemilikan kendaraan
- Hasil Cek Fisik Kendaraan
Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui Program Pemutihan Bali
Berikut langkah-langkah untuk melakukan pembayaran PKB 5 tahunan di Kantor Samsat Bali:
- Datang ke kantor Samsat Bali dengan membawa seluruh persyaratan.
- Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat.
- Setelah mendapatkan hasil cek fisik, serahkan hasil cek fisik tersebut ke Loket Pengesahan.
- Setelah itu Anda langsung menuju ke Loket Pendaftaran dengan menyerahkan seluruh berkas persyaratan ke petugas.
- Isi formulir yang diberikan oleh petugas, kemudian kumpulkan lagi jika sudah selesai.
- Setelah itu Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan di Loket Pembayaran.
- Setelah pembayaran selesai Anda akan diberikan bukti pembayaran.
- Kemudian, Anda bisa langsung menuju ke Loket Pengesahan dan Penyerahan STNK untuk pengambilan STNK baru Anda.
- Setelah mendapatkan STNK yang baru, Anda bisa langsung menuju ke Bagian TNKB untuk pengambilan Plat Nomor Anda.
Cara BBNKB II Melalui Program Pemutihan Bali
Berikut langkah-langkah untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Bali:
- Siapkan berkas persyaratan seperti STNK, BPKB, KTP, dan kuitansi jual beli kendaraan bermaterai.
- Datang ke lokasi Samsat balik nama sesuai dengan di mana kendaraan Anda terdaftar.
- Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat.
- Setelah melakukan cek fisik kendaraan, silahkan menuju ke loket pengesahan cek fisik untuk mengesahkan hasil cek fisik kendaraan Anda.
- Setelah itu Anda langsung menuju ke Loket Pendaftaran Balik Nama untuk pengisian formulir dan pengumpulan berkas.
- Setelah berkas Anda lengkap, Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran penerbitan STNK, BPKB, SWDKLLJ, dan PKB di Loket Pembayaran.
- Setelah menyelesaikan pembayaran, Anda bisa langsung menuju ke Loket Penyerahan untuk pengambilan STNK dan BPKB Anda.
- Setelah menerima STNK baru, Anda bisa langsung menuju ke Bagian TNKB untuk pengambilan plat nomor.
Biaya Balik Nama Kendaraan Bali 2023
Untuk rincian biaya balik nama kendaraan bermotor bekas di Bali dapat dilihat pada tabel berikut.
Biaya Pemutihan Balik Nama Kendaraan Motor
Dokumen | Tarif Motor |
---|---|
Biaya Pendaftaran Balik Nama | Rp. 70.000 – 100.000 |
Penerbitan STNK Baru | Rp. 100.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 225.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
Biaya Balik Nama / BBN II | 1% dari NJKB |
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) | Rp. 35.000 |
Pajak tahunan (PKB) | Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak |
Biaya Pemutihan Balik Nama Kendaraan Mobil
Dokumen | Tarif Mobil |
---|---|
Biaya Pendaftaran Balik Nama | Rp. 70.000 – 100.000 |
Penerbitan STNK Baru | Rp. 200.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 375.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 100.000 |
Biaya Balik Nama / BBN II | 1% dari NJKB |
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) | Rp. 143.000 |
Pajak tahunan (PKB) | Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak |
Biaya balik nama kendaraan bermotor dan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak harus dibayarkan sesuai tagihan, karena program pemutihan Bali telah berakhir pada tanggal 29 Desember 2022.