Syarat Pecah KK Setelah Menikah Disertai Cara Nya

Syarat Pecah KK disertai Dengan Cara Nya

Pecah KK Setelah Menikah – Bukan hanya karena bercerai (cerai hidup / cerai mati), seseorang yang telah menikah, alangkah baiknya jika segera mengurus pecah KK dari orang tua. Untuk mengetahui syarat, biaya, dan cara mengurus pecah KK setelah menikah, silahkan simak artikel di bawah ini.

Daftar Isi :

  • Layanan Pecah KK Secara Online
  • Syarat Pecah KK Setelah Menikah
  • Cara Memecah KK Setelah Menikah Secara Online
  • Cara Mengurus Pecah KK Setelah Menikah Secara Offline
  • Berapa Biaya Pecah KK Baru Setelah Menikah?
  • Berapa Lama Waktu Mengurus KK Baru Setelah Menikah?

Layanan Pecah KK Secara Online

Setelah melakukan pernikahan, ada baiknya segera lakukan pembuatan KK baru atau pecah KK. Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah penggunaan akses layanan umum. Bisakah pecah KK secara online?

Sebagai upaya peningkatan pelayanan, beberapa Disdukcapil Kota / Kabupaten memberikan layanan KK online melalui website, aplikasi, atau whatsapp.

Salah satu Disdukcapil yang menyediakan menu layanan KK online, yaitu Kabupaten Cianjur.

layanan pecah kk online

Bagi Anda yang ingin mengurus pecah KK secara online, silahkan tekan tombol di bawah ini.

Namun, perlu Anda ketahui tidak semua website/ aplikasi/ whatsapp Disdukcapil dilengkapi dengan menu layanan kartu keluarga / KK.

Apabila layanan Disdukcapil tidak melayani pecah KK secara online, silahkan langsung melakukan pengurusan pecah KK baru setelah menikah langsung di Kantor Kecamatan atau Kantor Disdukcapil.

Syarat Pecah KK Setelah Menikah

Berikut berkas persyaratan pecah KK setelah menikah.

  • Kartu keluarga orang tua pihak laki – laki dan perempuan
  • Fotokopi buku nikah / akta nikah
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi ijazah

Cara Memecah KK Setelah Menikah Secara Online

Di bawah ini merupakan cara memecah KK setelah menikah secara online.

  1. Pastikan Disdukcapil setempat menyediakan layanan pecah KK online

    Untuk mengurus pecah KK secara online, Anda harus mengecek apakah Disdukcapil setempat menyediakan menu layanan pecah KK online.

  2. Lakukan pendaftaran akun baru layanan online Disdukcapil

    Jika layanan Disdukcapil telah tersedia, silahkan lakukan pendaftaran akun baru untuk dapat mengajukan permohonan pecah KK  secara online.

  3. Pilih menu layanan Kartu Keluarga

    Pada laman ini, baca seluruh berkas persyaratan, dan download formulir pendaftaran terlebih dahulu.

  4. Isi formulir pendaftaran KK baru sesuai data diri Anda

    Untuk pecah KK setelah menikah, langkah pertama yang perlu dilakukan yaitu mengisi formulir pendaftaran sesuai data diri yang dimiliki. Jika formulir berbentuk manual, setelah diisi secara lengkap, silahkan foto / scan dengan format file sesuai ketentuan.

  5. Upload berkas persyaratan yang diperlukan

    Setelah formulir pendaftaran terisi, silahkan upload bersama dengan seluruh berkas persyaratan lainnya yang diperlukan.

  6. Pilih metode penyerahan dokumen

    Apabila seluruh data lengkap dan berkas persyaratan telah diupload, biasanya pemohon akan diminta untuk memilih metode penyerahan dokumen, cetak mandiri. Kemudian, silahkan kirim berkas permohonan.

  7. Cek status pengajuan secara berkala

    Cek status pengajuan pecah KK setelah menikah secara berkala, untuk mengetahui permohonan Anda diterima atau ditolak.

  8. Petugas melakukan input dan verifikasi data

    Setelah petugas menerima berkas pengajuan pecah KK setelah menikah lengkap dan benar, akan dilakukan proses verifikasi data. Ketika petugas melakukan proses data, maka Anda akan menerima notifikasi melalui pesan email.

  9. Petugas akan mengirim link download file KK baru

    Petugas akan mengirimkan link pdf KK yang telah dipecah, setelah proses verifikasi selesai, melalui pesan email atau whatsapp.

  10. Cetak KK baru setelah menikah

    Download file KK baru yang telah dikirimkan petugas. Kemudian, cetak KK baru menggunakan kertas HVS A4 80 gram. Namun, jika pesan berisi undangan cetak melalui mesin ADM, silahkan datang ke lokasi mesin ADM terdekat atau Dukcapil.

Ket : Cara mengurus pecah KK setelah menikah melalui layanan online Dukcapil berbeda – beda.

Cara Mengurus Pecah KK Setelah Menikah Secara Offline

Seperti yang telah disebutkan di atas, jika Disdukcapil setempat tidak memiliki layanan online pecah KK, silahkan kunjungi Kantor Disdukcapil setempat.

Berikut cara mengurus pecah KK setelah menikah di Kantor Dukcapil.

  1. Persiapkan seluruh berkas persyaratan
  2. Datang ke Kantor Dukcapil setempat
  3. Berikan berkas persyaratan kepada petugas
  4. Isi formulir pecah KK setelah menikah
  5. Petugas melakukan verifikasi data dan cetak KK baru
  6. Ambil KK baru yang telah dicetak petugas.

Namun, biasanya petugas akan memberikan pilihan cetak KK secara mandiri atau tidak. Jika Anda memilih cetak mandiri, petugas akan mengirimkan KK baru dalam bentuk softfile, atau diarahkan pencetakan  melalui mesin ADM.

Berapa Biaya Pecah KK Baru Setelah Menikah?

Sesuai dengan dasar hukum Undang – Undang No. 24 Thn 2013 Pasal 79 (A), dinyatakan bahwa seluruh pengurusan dokumen kependudukan tidak dikenakan biaya.

Namun, setelah menikah usahakan segera melakukan pisah KK, karena jika terlambat Anda akan dikenakan denda. Untuk besar biaya denda yang diberikan tergantung dengan peraturan daerah masing – masing.

Berapa Lama Waktu Mengurus KK Baru Setelah Menikah?

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengurusan pecah KK setelah menikah hanya memerlukan waktu 1 hari, jika tidak ada masalah yang terjadinya pada aplikasi SIAK.

Namun, pengurusan penerbitan KK Dukcapil Kab. Sidoarjo memerlukan waktu sekitar 3 hari kerja. Oleh karena itu, sebaiknya tanyakan kepada petugas setempat untuk mengetahui berapa lama waktu yang diperlukan.