
Pajak Yamaha YZ125X – Yamaha YZ125X termasuk jenis motor off road keluaran baru seri YZ yang dibekali kapasitas mesin sebesar 125 cc. Motor ini dipasarkan dengan harga sekitar Rp. 73 jutaan di Jakarta, sehingga diketahui NJKB kosong sebesar Rp. 59 jutaan.
Lalu, berapakah pajak tahunan Yamaha YZ125X? Pajak Yamaha YZ125X 2022 adalah Rp. 1.197.990, sedangkan untuk YZ125X 2023 sebesar Rp. 1.940.000, belum termasuk tarif SWDKLLJ motor senilai Rp. 35.000.
Untuk cek harga pajak motor Yamaha YZ125X sesuai dengan wilayah asal kendaraan secara online, Anda dapat menggunakan Aplikasi Cek Pajak.
Daftar Isi :
- Cek Pajak YZ125X Online Via Aplikasi Cek Pajak
- Daftar Pajak Tahunan YZ125X Tahun 2023
- Cek Denda Pajak YZ125X Secara Online
- Apakah Motor YZ125X Kepemilikan Ke-2 Kena Pajak Progresif?
- Biaya Pajak 5 Tahunan dan Ganti Plat YZ125X
- Biaya Balik Nama (BBN II) Motor YZ125X
- Cara dan Syarat Bayar Pajak Tahunan YZ125X
Cek Pajak YZ125X Online Via Aplikasi Cek Pajak
Pengecekan tarif pajak tahunan motor YZ125X dapat dicek secara online melalui beberapa aplikasi, antara lain Shopee, Tokopedia, Sambara, Sakpole, E-Samsat, serta Aplikasi Cek Pajak.
Pada Aplikasi Cek Pajak Anda dapat memilih provinsi sesuai dengan lokasi terdaftarnya motor YZ125X. Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan informasi tanggal jatuh tempo pembayaran pajak serta data kendaraan.
Untuk mendapatkan info pajak motor YZ125X lewat Aplikasi Cek Pajak, silahkan download dan install terlebih dahulu melalui tombol berikut.
Daftar Pajak YZ125X Tahun 2023
Berikut ini merupakan daftar tarif pajak YZ125X.
Tipe | Tahun | Pajak |
---|---|---|
YZ125X | 2022 | Rp. 1.197.990 |
YZ125X | 2023 | Rp. 1.940.000 |
Keterangan : Belum termasuk tarif SWDKLLJ motor senilai Rp. 35.000.
Pajak di atas bisa berbeda karena perhitungan PKB berbeda (sesuai perda), denda pajak berbeda, dan progresif juga berbeda.
Cek Denda Pajak YZ125X Secara Online
Biaya denda pajak YZ125X telat 1 tahun adalah Rp. 319.518, sudah termasuk denda SWDKLLJ motor sebesar Rp. 32.000.
Keterlambatan pembayaran pajak tahunan Yamaha YZ125X dapat membuat Anda terkena tagihan denda pajak. Tagihan denda pajak ini bisa saja berkurang jika Anda pengikuti program pemutihan pajak kendaraan.
Sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009, wajib pajak yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor akan dikenakan denda pajak sebesar 2% × PKB setiap bulan.
Namun, setiap daerah memiliki batas maksimal jumlah bulan keterlambatan yang dikenakan denda pajak yaitu 15 atau 24 bulan.
Jika Anda ingin menghitung tarif denda pajak YZ125X sesuai wilayah asal kendaraan, silahkan gunakan Kalkulator Denda Pajak berikut.
Apakah Motor YZ125X Kepemilikan Ke-2 Kena Pajak Progresif?
Beberapa daerah di Indonesia mengenakan pajak progresif kendaraan bermotor roda 2 dengan kapasitas mesin di bawah 196 cc, antara lain Bali, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
Sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 6 diketahui bahwa tarif pajak progresif kendaraan bermotor kepemilikan ke-2 dan seterusnya adalah 2% sampai dengan 10% dari NJKB.
Selain itu, setiap pemerintah daerah telah mengatur tarif progresif kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur.
Oleh karena itu, jika motor YZ125X sama – sama motor kedua yang dimiliki atas nama dan atau alamat yang sama, serta terdaftar di Jakarta, maka Anda akan dikenakan pajak progresif sebesar 2% dari NJKB.
Sedangkan, YZ125X kepemilikan kedua yang terdaftar di Jawa Timur tidak dikenakan pajak progresif. Hal tersebut dikarenakan Provinsi Jawa Timur hanya mengenakan pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor roda 2 kapasitas mesin > 250 cc.
Jika Anda ingin menghitung pajak progresif YZ125X, Anda dapat menghitung secara online melalui Kalkulator Pajak Progresif di bawah ini.
Biaya Pajak 5 Tahunan dan Ganti Plat YZ125X
Biaya pajak 5 tahunan dan ganti plat YZ125X adalah Rp. 1.392.990, sudah termasuk SWDKLLJ, cetak TNKB, dan STNK.
Berikut ini keterangan biaya pajak 5 tahunan dan ganti plat YZ125X.
Keterangan | Biaya |
---|---|
PKB YZ125X | Cek Daftar Pajak YZ125X |
SWDKLLJ Motor | Rp. 35.000 |
Cetak STNK | Rp. 100.000 |
Cetak TNKB | Rp. 60.000 |
Perlu diketahui bahwa jika Anda terlambat dalam melakukan pembayaran pajak 5 tahunan, maka akan dikenakan tarif denda pajak.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74, jika keterlambatan lebih dari 2 tahun setelah pembayaran pajak 5 tahunan, maka regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan akan dihapus. Jadi, untuk menghindari hal tersebut, Anda tidak boleh terlambat dalam pembayaran pajak 5 tahunan YZ125X Anda.
Biaya Balik Nama (BBN II) Motor YZ125X
Biaya balik nama motor YZ125X bekas adalah Rp. 2.216.985. Biaya tersebut termasuk SWDKLLJ, cetak TNKB, STNK, dan BPKB.
Berikut ini merupakan rincian biaya balik nama motor YZ125X bekas.
Rincian | Biaya |
---|---|
Pendaftaran Balik Nama (BBN II) | Rp. 70.000 – Rp. 100.000 (Tergantung Samsat) |
Proses Balik Nama (BBN II) | 1% dari NJKB |
PKB YZ125X | Cek Daftar Pajak YZ125X |
SWDKLLJ Motor | Rp. 35.000 |
Penerbitan STNK | Rp. 200.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 100.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 375.000 |
Salah satu cara untuk memiliki motor YZ125X dengan harga murah yaitu beli dalam kondisi bekas. Namun, ketika membeli kendaraan bekas, Anda perlu mempertimbangkan juga biaya proses balik nama / ganti nama kepemilikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, proses balik nama harus segera dilakukan untuk menghindari denda balik nama jika kendaraan bekas yang Anda beli dalam keadaan terblokir.
Cara dan Syarat Bayar Pajak Tahunan YZ125X
Pajak tahunan YZ125X dapat dibayarkan secara online melalui beberapa layanan, seperti Tokopedia, Aplikasi Signal, Shopee, dan sebagainya. Sedangkan, untuk pembayaran pajak 5 tahunan harus dibayarkan langsung di Kantor Samsat.
Di bawah ini merupakan cara dan syarat bayar pajak tahunan YZ125X via Aplikasi Signal.
Syarat Bayar Pajak Tahunan YZ125X
- NIK KTP pemilik kendaraan / keluarga 1 KK
- Alamat email
- Nomor telepon
- Nomor plat motor YZ125X
- 5 digit terakhir nomor rangka.
Cara Bayar Pajak Tahunan YZ125X Online
- Download & Install Aplikasi Signal pada smartphone
- Buat akun Aplikasi Signal
- Tambahkan data motor YZ125X
- Klik menu Pendaftaran Pengesahan STNK
- Pilih NRKB / nomor plat Yamaha YZ125X
- Klik tombol Lanjut
- Baca detail tagihan pajak YZ125X
- Apabila jumlah tagihan telah benar, tekan tombol Lanjut
- Klik tombol Lanjut Proses Pembayaran
- Salin kode bayar yang ditampilkan
- Lakukan pelunasan pembayaran pajak YZ125X.
Keterangan : Pembayaran pajak YZ125X via Aplikasi Signal dikenakan biaya admin sebesar Rp. 10.000.
Pada Aplikasi Signal juga menyediakan layanan pengiriman dokumen TBPKP ke alamat rumah, sehingga Anda tidak perlu mencetak sendiri.