
Pajak MT 25 – MT 25 merupakan salah satu motor sport baru Yamaha yang diproduksi tahun 2015. Untuk harga jual serta biaya pajaknya, Yamaha MT 25 tergolong lebih murah dibandingkan beberapa motor 250 CC lainnya.
Berapa pajak Yamaha MT 25? Pajak Yamaha MT 25 adalah Rp. 652.000 sampai Rp. 804.000. Biaya tersebut belum termasuk SWDKLLJ motor sebesar Rp. 35.000.
Untuk memudahkan Anda dalam pembayaran pajak nantinya, silakan Anda cek tagihan pajak motor Yamaha MT 25 Anda menggunakan Aplikasi Cek Pajak di bawah ini.
Informasi selengkapnya tentang Pajak Yamaha MT 25, silakan Anda baca pembahasannya di bawah ini.
Daftar Isi :
- Cek Pajak Yamaha MT 25 Via Aplikasi Cek Pajak
- Daftar Pajak MT 25
- Denda Pajak Motor MT 25 Telat 1 Tahun
- Hitung Pajak Progresif Yamaha MT 25
- Biaya Pajak 5 Tahunan MT 25
- Biaya Balik Nama Motor MT 25
- Cara Bayar Pajak MT 25 Via Gopay
Cek Pajak Yamaha MT 25
Untuk mengetahui informasi tagihan pajak motor MT-25 sekarang tidak perlu lagi ke Samsat. Karena Anda bisa mengeceknya secara online melalui beberapa cara, antara lain:
- Aplikasi Signal
- Website e-Samsat
- Aplikasi e-Samsat
- Aplikasi Cek Pajak
- Dan beberapa aplikasi lainnya.
Untuk memudahkan Anda dalam mengakses layanan e-Samsat, kami telah menyiapkan link download Aplikasi Cek Pajak.
Aplikasi tersebut bisa digunakan untuk cek pajak motor MT 25 serta motor lainnya di seluruh Indonesia. Anda tinggal pilih daerah Anda, kemudian masukkan data yang diminta. Nanti akan muncul informasi pajak kendaraan seperti gambar di bawah ini.
Jika ingin mendapatkan informasi seperti di atas, Anda bisa tekan tombol di bawah untuk download aplikasinya.
Daftar Pajak Yamaha MT 25
Dasar pengenaan PKB diatur dalam Permendagri No. 1 Tahun 2021, dimana perhitungannya yaitu persen PKB daerah x NJKB x bobot koefisien.
Berikut ini kami siapkan daftar pajak MT 25 dengan tarif 2% dari NJKB, sesuai dengan Peraturan Daerah Jakarta No. 2 Tahun 2015. Biaya pajak di bawah ini belum ditambah SWDKLLJ motor sebesar Rp. 35.000.
Tipe Motor | Tahun | Pajak Tahunan |
---|---|---|
MT 25 (B04) | 2015 | Rp 652.000 |
MT 25 (B04) | 2016 | Rp 696.000 |
MT 25 (B04) | 2017 | Rp 704.000 |
MT 25 (B04) | 2018 | Rp 712.000 |
MT 25 (B04) | 2019 | Rp 728.000 |
MT 25 (B9T MT) | 2019 | Rp 732.000 |
MT 25 (B04) | 2020 | Rp 742.000 |
MT 25 (B9T MT) | 2020 | Rp 756.000 |
MT 25 (B04) | 2021 | Rp 756.000 |
MT 25 (B9T MT) | 2021 | Rp 780.000 |
MT 25 (B04) | 2022 | Rp 764.000 |
MT 25 (B9T MT) | 2022 | Rp 788.000 |
MT 25 (B04) | 2023 | Rp 780.000 |
MT 25 (B9T MT) | 2023 | Rp 804.000 |
Denda Pajak Yamaha MT-25 Telat 1 Tahun
Denda pajak Yamaha MT 25 telat 1 tahun adalah Rp. 213.440 sampai Rp. 193.280. Besarnya biaya tersebut terdiri dari denda pokok PKB dan Denda SWDKLLJ.
Perhitungan denda pokok PKB tertulis dalam peraturan masing – masing daerah yaitu 2% dari PKB setiap bulannya, di mana pengenaan denda maksimal 15 bulan dan 24 bulan tergantung peraturan daerah yang berlaku.
Namun untuk pengenaan denda SWDKLLJ ditentukan berdasarkan hari keterlambatannya. Tarif denda SWDKLLJ motor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Th. 2017 dengan rincian berikut.
Waktu Keterlambatan | Denda SWDKLLJ |
---|---|
1 – 90 hari | 25% dari SWDKLLJ |
91 – 180 hari | 50% dari SWDKLLJ |
181 – 270 hari | 75% dari SWDKLLJ |
Lebih dari 270 hari | 100% dari SWDKLLJ |
Jika ingin lebih mudah dalam menghitung denda pajak motor MT-25, Anda bisa gunakan Kalkulator Denda Pajak di bawah ini.
Nb. Untuk mengurangi beban denda pajak motor milik Anda, Anda bisa melakukan pembayaran pajak saat pemutihan pajak kendaraan.
Pajak Progresif Yamaha MT 25
Setiap daerah memiliki peraturan sendiri tentang pengenaan pajak progresif motor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Untuk motor Yamaha MT 25 sendiri dikenakan pajak progresif di beberapa daerah seperti Jakarta. Hal tersebut sesuai dengan Perda Jakarta No. 02 Tahun 2015, di mana pajak progresif dikenakan untuk semua jenis motor.
Selain Jakarta, motor Yamaha MT 25 juga dikenakan pajak progresif di beberapa daerah lain seperti Jawa Barat, Bali, dan Lampung.
Namun untuk daerah Jawa Timur, pajak progresif motor hanya dikenakan untuk motor di atas 250 cc. Hal tersebut tercantum dalam Perda Jatim No. 9 Tahun 2010. Karena Yamaha MT 25 kapasitasnya hanya 250 cc, maka tidak dikenakan pajak progresif motor Jatim.
Untuk persen pajak progresif juga berbeda di setiap daerah. Meski begitu, tarif pajak Progresif setiap daerah tidak boleh melebihi tarif yang ditetapkan dalam UU No. 28 Th. 2009, yaitu paling rendah 2% dan paling tinggi 10%.
Jika motor Yamaha MT 25 Anda terkena pajak progresif, Anda bisa menghitung pajak progresif Anda sendiri dengan mudah menggunakan Alat Hitung Pajak Progresif di bawah ini.
Biaya Pajak 5 Tahunan Yamaha MT 25
Biaya pajak 5 tahunan MT 25 adalah Rp. 867.000 sampai Rp. 951.000. Biaya tersebut meliputi pokok PKB, SWDKLLJ motor, cetak plat, dan cetak STNK.
Untuk tarif pajak 5 tahunan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Th. 2020 dengan rincian berikut.
Rincian | Biaya |
---|---|
PKB | Lihat daftar pajak MT 25 di atas |
SWDKLLJ | Rp. 35.000 |
Cetak TNKB / plat nomor | Rp. 60.000 |
Cetak STNK | Rp. 100.000 |
Biaya Balik Nama Motor Yamaha MT 25
Biaya balik nama Yamaha MT 25 adalah Rp. 1.428.000 – Rp. 1.554.000. Biaya tersebut meliputi biaya balik nama, PKB, SWDKLLJ, cetak plat, STNK, dan BPKB.
Berikut rincian biaya balik nama motor MT 25.
Rincian Biaya | Biaya |
---|---|
PKB MT 25 | Lihat tabel Pajak MT-25 di atas |
SWDKLLJ | Rp. 35.000 |
BBNKB 2 | 1% dari NJKB MT-25 |
Penerbitan STNK | Rp. 100.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 225.000 |
Penerbitan Plat Nomor | Rp. 60.000 |
Cara Bayar Pajak Yamaha MT25 Via Gopay
Setiap tahun, pemilik motor MT 25 wajib membayar pajak kendaraan. Pembayarannya bisa melalui online melalui Signal, Tokopedia, OVO, Bukalapak, Gopay, serta transfer beberapa bank.
Untuk melakukan pembayaran pajak MT-25 via Gopay, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut.
- Kode bayar (dari e-Samsat atau Aplikasi Signal)
- Plat nomor
- Nomor HP
- Nomor mesin
- NIK
Setelah persyaratan lengkap, Anda bisa melakukan pembayaran pajak MT 25 melalui GoPay dengan langkah berikut.
- Dapatkan kode bayar dulu dari Aplikasi Signal atau e-Samsat daerah.
- Setelah itu, buka aplikasi Gojek.
- Pilih Go Tagihan.
- Pilih PKB atau Signal.
- Masukkan kode bayar yang diminta.
- Cek info tagihan pajak motor Anda.
- Pilih GoPay untuk metode pembayaran pajak.
- Klik Bayar Sekarang.