Daftar Pajak Yamaha Gear 125 Terbaru 2023

pajak yamaha gear 125

Pajak Yamaha Gear 125 – Yamaha Gear 125 merupakan varian motor terbaru yang dikeluarkan oleh Yamaha. Bagi yang tertarik dengan motor Gear 125 ini, selain mengetahui harganya, hendaknya anda juga tahu berapa pajak yang harus anda bayarkan setiap tahunnya.

Berapa pajak Yamaha Gear 125? Pajak Yamaha Gear 125 adalah Rp. 228.000 hingga Rp. 268.000, ditambah iuran SWDKLLJ motor sebesar Rp. 35.000

Untuk mengecek berapa pajak Yamaha Gear sesuai dengan wilayah kendaraan anda, anda bisa menggunakan Aplikasi Cek Pajak yang kami sediakan berikut ini :

Daftar Isi :

  • Cek Pajak Yamaha Gear 125
  • Daftar Pajak Yamaha Gear 125
  • Pajak Progresif Motor Yamaha Gear 125
  • Denda Pajak Yamaha Gear 125
  • Biaya Ganti Plat 5 Tahunan Yamaha Gear 125
  • Biaya Balik Nama Yamaha Gear 125
  • Cara Bayar Pajak Yamaha Gear 125

Cek Pajak Yamaha Gear 125

Pajak Yamaha Gear 125 setiap wilayah bisa saja berbeda, kerena setiap provinsi memiliki ketentuan  tarif pajak yang berbeda.

Untuk cek pajak Yamaha Gear 125 sesuai wilayah kendaraan terdaftar, anda bisa menggunakan Aplikasi Cek Pajak, Signal, dan E-Samsat Provinsi seperti Sambat (Banten), Sambara (Jabar), dll.

Cek pajak Yamaha Gear 125 melalui Aplikasi Cek Pajak, selain info tagihan dan tanggal jatuh tempo anda juga bisa mengakses jadwal pemutihan pajak dari seluruh Indonesia.

Berikut hasil cek pajak Yamaha Gear menggunakan Aplikasi Cek Pajak :

cek pajak yamaha gear 125

Silakan tekan tombol di bawah ini, untuk mendownload aplikasi cek pajak.

Daftar Pajak Yamaha Gear 125

Pajak Yamaha Gear 125 dihitung berdasarkan ketentuan pada UU No. 28 Tahun 2009 yaitu maksimal 2% dari NJKB motor.

PKB Yamaha Gear 125 = Persentase Tarif PKB x NJKB

Berikut ini adalah daftar pajak Yamaha Gear 125 :

Tipe MotorTahunPajak
GEAR 125 (B3W AT)2020 Rp       228.000
GEAR 125 S (B3W-S AT)2020 Rp       250.000
GEAR 125 (B3W AT)2021 Rp       238.000
GEAR 125 S (B3W-S AT)2021 Rp       260.000
GEAR 125 (B3W AT)2022 Rp       240.000
GEAR 125 S (B3W-S AT)2022 Rp       262.000
GEAR 125 (B3W AT)2023 Rp       244.000
GEAR 125 S (B3W-S AT)2023 Rp       268.000

NB. Untuk pembayaran pajak tahunan Yamaha Gear 125, selain pajak diatas anda juga perlu membayar iuran SWDKLLJ motor sebesar Rp. 35.000

Denda Pajak Yamaha Gear 125

Denda pajak Yamaha Gear 125 paling rendah adalah Rp. 97.123 sampai Rp. 99.748 setiap keterlambatan satu tahun.

Jika anda menunggak pajak, anda tidak hanya dikenakan denda PKB namun juga denda SWDKLLJ.

Denda pajak Yamaha Gear 125 = Denda PKB + Denda SWDKLLJ

Berdasarkan UU No. 28 Th. 2009 besarnya denda PKB adalah 2% dari PKB per bulan, dengan jangka waktu maksimal 24 bulan.

Sedangkan besar denda SWDKLLJ berdasarkan Permenkeu Nomor 16 Tahun 2017 dihitung berdasarkan jumlah hari menunggak terhitung sejak tanggal jatuh tempo.

Berikut ini adalah ketentuan denda SWDKLLJ mengacu pada Permenkeu No. 16 Tahun 2017 :

Lama MenunggakDenda SWDKLLJ
1-90 hari25% SWDKLLJ (Rp. 8000)
91-180 hari50% SWDKLLJ (Rp. 16.000)
181-270 hari75% SWDKLLJ (Rp. 24.000)
Diatas 270 hari100% SWDKLLJ (Rp. 32.000)

Agar lebih mudah menghitung denda pajak anda saat menunggak, kami telah menyediakan kalkulator denda pajak yang bisa anda gunakan di bawah ini :

Pajak Progresif Motor Yamaha Gear 125

Pajak progresif dikenakan pada motor kedua dan seterusnya yang dimiliki oleh orang yang sama atau dalam KK yang sama. Pajak progresif akan terus meningkat seiring bertambahnya motor.

Namun tidak semua daerah menerapkan pajak progresif untuk motor. Di pulau Jawa hanya DKI Jakarta dan Jawa Barat saja. 

Besarnya pajak progresif motor berdasarkan UU No. 28 tahun 2009 adalah minimal 2% dan maksimal 10% dari NJKB motor.

Jika daerah anda menerapkan pajak progresif untuk motor, anda bisa menghitung progresif Yamaha Gear 125 anda menggunakan kalkulator progresif berikut ini.

Biaya Ganti Plat 5 Tahunan Yamaha Gear 125

Biaya ganti plat Yamaha Gear 125 adalah Rp. 466.346 hingga Rp. 477.285, sudah termasuk pajak, SWDKLLJ, cetak STNK dan plat nomor (TNKB).

Pajak 5 tahunan atau biasa disebut ganti sedikit lebih mahal dari pajak tahunan karena anda harus melakukan memperpanjang registrasi STNK dan ganti plat kendaraan.

Berikut rincian pembayaran ganti plat 5 tahunan Yamaha Gear 125:

RincianBiaya
Pajak Yamaha Gear 125Cek Daftar Pajak Diatas
SWDKLLJ MotorRp. 35.000
Cetak TNKB (Plat Nomor)Rp. 60.000
Cetak STNKRp. 100.000

Pengurusan ganti plat dan pajak 5 tahunan hanya bisa anda lakukan di kantor Samsat kendaraan anda terdaftar. Untuk cara dan syarat bayar pajak 5 tahunan, anda bisa melihatnya disini.

Biaya Balik Nama Yamaha Gear 125

Biaya balik nama Yamaha Gear 125 bekas adalah Rp. 824.019 hingga Rp. 840.428, biaya tersebut merupakan total biaya BBN II dan biaya administrasi lainnya.

Berikut ini rincian biaya balik nama yang perlu anda bayarkan :

Rincian Balik NamaBiaya
BBN II (kendaraan bekas)1% NJKB
Pajak Yamaha Gear 125Cek Daftar Pajak diatas
SWDKLLJ MotorRp. 35.000
Penerbitan BPKBRp. 225.000
Penerbitan STNKRp. 100.000
Penerbitan TNKBRp. 60.000
Biaya pendaftaran balik namaRp. 70.000 – Rp. 100.000 tergantung Samsat

Biaya balik nama kendaraan bekas atau BBN II diatur pada UU No. 28 Tahun 2009, yaitu sebesar 1% dari NJKB, sedangkan untuk balik nama kendaraan baru atau BBN I paling besar 20% dari NJKB.

Untuk menghindari terkena denda dan memudahkan pengurusan pajak kendaraan bekas, hendaknya anda segera memindahtangankan kendaraan secara resmi dengan cara balik nama kendaraan.

Cara Bayar Pajak Yamaha Gear 125

Pajak Tahunan Yamaha Gear 125 bisa dilakukan secara online melalui beberapa cara, diantaranya adalah melalui aplikasi E-Samsat daerah, Signal, Tokopedia, ShopeePay, Gopay, Dana, dll.

Sebelum melakukan pembayaran pajak online, berikut syarat yang perlu anda persiapkan :

  • NIK KTP Pemilik kendaraan
  • Nomor Polisi (Plat nomor)
  • Nomor Rangka (Terdapat pada STNK)
  • Nomor Mesin (Terdapat pada STNK)

Berikut ini langkah-langkah pembayaran pajak Yamaha Gear 125 online menggunakan ShopeePay :

  1. Dapatkan kode bayar pajak kendaraan via Aplikasi Signal. Untuk lebih lanjut, silakan klik disini.
  2. Salin atau simpan “Kode Bayar”
  3. Buka Aplikasi Shopee
  4. Pilih “Pulsa, Tagihan dan Tiket”
  5. Pilih “Samsat” > Pilih “Samsat Digital Nasional”
  6. Input “Kode Bayar”
  7. Pilih “Bayar”
  8. Periksa Rincian pembayaran
  9. Bayar > pilih metode pembayaran ShopeePay
  10. Masukkan Pin ShopeePay
  11.  Download E-Pengesahan STNK dan E-TBPKP pada Aplikasi Signal.