Pajak Tiger – Setiap penduduk yang memiliki kendaraan berkewajiban membayar pajak kendaraannya, begitu juga dengan pemilik motor Tiger. Honda Tiger memiliki pajak yang beraneka ragam, tergantung tipe dan tahun pembuatannya. Sebagaimana pajak Tiger lawas tahun 1995 – 2005 yang berbeda dengan pajak Tiger Revo tahun 2006 – 2014.
Berapa pajak Tiger? Besaran pajak Tiger adalah yang terendah Rp. 90.000 dan paling tinggi Rp. 332.000, biaya tersebut belum termasuk biaya SWDKLLJ Motor RP. 35.000
Apabila anda ingin tahu berapa pajak Tiger anda sesuai dengan data samsat, anda bisa mengeceknya via Aplikasi Cek Pajak yang kami sediakan berikut ini :
Daftar Isi :
- Cek Pajak Tiger
- Daftar Pajak Motor Tiger
- Pajak Progresif Honda Tiger
- Denda Pajak Motor Tiger
- Biaya Ganti Plat Motor Tiger
- Cara Bayar Pajak Honda Tiger
Cek Pajak Tiger Online Via Aplikasi Cek Pajak
Bagi anda yang ingin mengetahui pajak motor Tiger, cek pajak bisa anda lakukan secara online melalui Aplikasi Cek Pajak, Signal, E-Samsat daerah seperti Sambara, Sambat, New Sakpole, dll.
Jika anda cek pajak Tiger via aplikasi cek pajak, selain mengetahui info tagihan dan jatuh tempo terdapat fitur lainnya seperti kalkulator denda dan info pemutihan pajak.
Silahkan download dan instal aplikasi cek pajak di bawah ini :
Daftar Pajak Honda Tiger
Besarnya pajak Tiger dihitung berdasarkan ketentuan UU No. 28 tahun 2009, yaitu maksimal 2% dari NJKB dan koefisien bobot (untuk motor adalah 1).
Besarnya persentase tarif pajak diatur oleh masing-masing sedangkan besarnya NJKB ditentukan oleh Permendagri.
Pajak = tarif x NJKB x Koefisien Bobot.
Untuk mempermudah mengetahui pajak pokok Tiger, Berikut ini adalah daftar pajak Tiger tanpa SWDKLLJ digolongkan berdasarkan tipe dan tahun pembuatannya
Pajak Tiger Tahun 1995 – 2005 (Tiger Lawas)
Tipe | Tahun | Pajak |
---|---|---|
GL 200 SPORT TIGER | 1995 | Rp 90.000 |
GL 200 SPORT TIGER | 1996 | Rp 92.000 |
GL 200 SPORT TIGER | 1997 | Rp 94.000 |
GL 200 SPORT TIGER | 1998 | Rp 98.000 |
GL 200 SPORT TIGER | 1999 | Rp 102.000 |
TIGER 2000 | 1999 | Rp 108.000 |
GL 200 SPORT TIGER | 2000 | Rp 104.000 |
TIGER 2000 | 2000 | Rp 108.000 |
GL 200 SPORT TIGER | 2001 | Rp 110.000 |
TIGER 2000 | 2001 | Rp 114.000 |
GL 200 SPORT TIGER | 2002 | Rp 114.000 |
TIGER 2000 | 2002 | Rp 118.000 |
GL 200 SPORT TIGER | 2003 | Rp 124.000 |
TIGER 2000 | 2003 | Rp 128.000 |
GL 200 SPORT TIGER | 2004 | Rp 134.000 |
TIGER 2000 | 2004 | Rp 138.000 |
GL 200 SPORT TIGER | 2005 | Rp 142.000 |
TIGER 2000 | 2005 | Rp 148.000 |
Pajak Tiger Tahun 2006 – 2014 (Tiger Revo)
Tipe | Tahun | Pajak |
---|---|---|
GL 200 SPORT TIGER | 2006 | Rp 152.000 |
TIGER 2000 | 2006 | Rp 158.000 |
TIGER GL 200 D | 2006 | Rp 152.000 |
GL 200 SPORT TIGER | 2007 | Rp 188.000 |
TIGER 2000 | 2007 | Rp 196.000 |
TIGER GL 200 D | 2007 | Rp 188.000 |
GL 200 SPORT TIGER | 2008 | Rp 204.000 |
TIGER 2000 | 2008 | Rp 210.000 |
TIGER GL 200 D | 2008 | Rp 204.000 |
Tiger GL 200R1 | 2009 | Rp 268.000 |
Tiger GL 200RA1 | 2010 | Rp 282.000 |
Tiger GL 200RA1 | 2011 | Rp 296.000 |
Tiger GL 200RA1 | 2012 | Rp 308.000 |
Tiger GL 200RA1 | 2013 | Rp 320.000 |
Tiger GL 200RA1 | 2014 | Rp 332.000 |
Pajak di atas bisa berbeda dengan pajak Anda karena setiap wilayah memiliki perhitungan pajak yang berbeda.
Selain itu, pajak di atas juga belum termasuk SWDKLLJ, denda pajak motor, dan pajak progresif motor (diberlakukan khusus wilayah tertentu saja).
Denda Pajak Motor Tiger
Denda pajak Tiger adalah minimal Rp. 53.600 dan maksimal Rp. 111.680 per tahun, tergantung tipe dan tahun Tiger anda.
Denda pajak Tiger akan dikenakan apabila anda terlambat membayar pajak Tiger setelah melewati masa jatuh tempo. Denda yang dikenakan adalah denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda SWDKLLJ.
Besarnya denda PKB ditentukan pada UU Nomor 28 Tahun 2009 yaitu sebesar 2% PKB dikali jumlah bulan menunggak, dengan denda maksimal sebesar 24 bulan.
Denda PKB = 2% PKB x jumlah bulan menunggak
Sedangkan denda SWDKLLJ ditentukan pada Permenkeu No. 16 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa denda SWDKLLJ ditentukan oleh berapa hari anda terlambat.
Berikut ini yang besar denda SWDKLLJ berdasarkan Permenkeu No. 16 Tahun 2017 :
Lama Hari Keterlambatan | Denda |
---|---|
1 – 90 hari | 25% SWDKLLJ |
91 – 180 hari | 50% SWDKLLJ |
181 – 270 hari | 75% SWDKLLJ |
Lebih dari 270 hari | 100% SWDKLLJ |
jika anda menunggak pembayaran denda, anda bisa mengecek besarnya denda pajak motor Tiger anda menggunakan Kalkulator Denda berikut ini :
Pajak Progresif Motor Honda Tiger
Pajak progresif merupakan pajak untuk kendaraan kedua dan seterusnya yang dimiliki atas nama yang sama atau KK dan alamat yang sama.
Namun hanya daerah tertentu yang menerapkan pajak progresif untuk motor. Di pulau Jawa sendiri yang menerapkan pajak progresif motor hanya Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Besarnya pajak progresif diatur pada UU No. 28 Tahun 2009 yaitu minimal 2% dan maksimal 10% dari dasar pengenaan pajak. pajak progresif akan terus meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan.
Jika anda mempunyai motor banyak, anda bisa menghitung pajak progresif Tiger melalui kalkulator Progresif berikut :
Biaya Pajak 5 Tahunan & Ganti Plat Tiger
Biaya pajak 5 tahunan Tiger adalah mulai dari Rp. 285.000 sampai dengan Rp. 527.000, tergantung pada tipe dan tahun Tiger anda.
Biaya pajak 5 tahunan atau ganti plat Tiger cenderung lebih mahal dari pajak tahunan karena pada pajak 5 tahunan anda perlu memperpanjang masa berlaku STNK dan ganti plat nomor.
Berikut ini adalah detail biaya pajak 5 tahunan & ganti plat Tiger yang wajib anda bayarkan saat ganti plat :
Ganti Plat Tiger | Biaya |
---|---|
PKB | Lihat pada tabel diatas |
SWDKLLJ Motor | Rp. 35.000 |
Cetak STNK | Rp. 100.000 |
Cetak TNKB | Rp. 60.000 |
Biaya Balik Nama Motor Tiger
Biaya balik nama motor Tiger adalah minimal Rp. 555.000 dan maksimal Rp. 918.000, biaya sudah termasuk biaya SWDKLLJ dan PNBP.
Besarnya biaya balik nama (BBN 2) diatur pada UU Nomor 28 Tahun 2009, yaitu maksimal sebesar 1% dari NJKB.
BBN2 = 1% x NJKB Tiger
Dalam pengurusan balik nama Tiger bekas selain biaya balik nama (BBN 2), anda dikenakan biaya SWDKLLJ dan PNBP yang terdiri dari cetak STNK, cetak TNKB dan penerbitan BPKB.
Berikut ini adalah detail biaya balik nama motor Tiger :
Biaya Balik Nama Tiger | Biaya |
---|---|
BBN 2 Tiger | 1% NJKB |
PKB | Lihat Daftar Pajak Tiger |
SWDKLLJ Motor | Rp. 35.000 |
Cetak BPKB | Rp. 100.000 |
Cetak STNK | Rp. 60.000 |
Cetak TNKB | Rp. 225.000 |
Cara Bayar Pajak Honda Tiger
pajak motor Tiger bisa anda bayarkan secara online dan offline. pembayaran online bisa melalui aplikasi Signal dan E-Samsat Daerah, dengan berbagai metode pembayaran seperti Tokopedia, Gopay, ShopeePay, dll.
Pembayaran offline bisa anda lakukan melalui Kantor Samsat dan Gerai layanan Samsat.
Berikut ini adalah cara bayar pajak tahunan Tiger melalui Signal dengan metode pembayaran menggunakan GoPay :
- Download aplikasi Signal
- Masuk / Daftar akun
- Tekan “Tambahkan Data Kendaraan” > Input informasi Tiger anda
- Tekan “Pendaftaran Pengesahan STNK”
- Masukkan nomor polisi / plat nomor Tiger
- Periksa detail pembayaran > klik “Lanjut”
- Salin / screenshot Kode Bayar
- Buka Aplikasi Gojek
- Pilih “GoTagihan”
- Tekan “Signal”
- Masukkan Kode Bayar dari Signal
- Periksa detail pembayaran
- Lakukan pembayaran
Selanjutnya silahkan buka aplikasi Signal untuk mengakses TBPKP elektronik dan E-Pengesahan, anda tidak harus melakukan pengesahan STNK ke Samsat.