
Menghitung Pajak Progresif Mobil ke 2, 3, 4,5 – Setiap orang yang memiliki mobil lebih dari dua akan dikenakan pajak progresif. Untuk besarnya pajak progresif sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraan serta tarif pajak progresif di daerah tersebut.
Bagaimana cara menghitung pajak progresif mobil ke 2, 3, 4, 5? Cara menghitung pajak progresif mobil ke 2, 3, 4, 5 adalah NJKB x Tarif Pajak Progresif Daerah x Koefisien Bobot.
Bagi Anda yang ingin mengetahui pajak progresif mobil dengan lebih cepat dan mudah, silahkan download Aplikasi Cek Pajak melalui tombol di bawah ini.
Berikut ini pembahasan tentang perhitungan pajak progresif mobil pada artikel ini.
Daftar Isi :
- Aturan Pajak Progresif Mobil
- Tarif Pajak Progresif Mobil
- Dasar Pengenaan Pajak Progresif
- Perhitungan Pajak Progresif Mobil
- Cek Pajak Progresif Mobil Online
- Blokir Pajak Progresif Agar Tidak Terkena Pajak Progresif
Aturan Pajak Progresif Mobil
Pajak progresif kendaraan bermotor telah diatur di dalam UU No. 28 Tahun 2009. Di dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa pajak progresif dikenakan untuk motor dan mobil. Untuk pengenaan tarif progresif minimal 2% dan maksimal 10%.
Meskipun begitu, pemerintah daerah diberikan wewenang dalam mengatur besarnya tarif pajak progresif daerahnya.
Tarif Pajak Progresif Mobil
Besarnya tarif pajak progresif setiap daerah berbeda – beda, tergantung pada peraturan daerah yang mengaturnya.
Berikut contoh tarif pajak progresif Jakarta sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 2 Th. 2015.
Urutan Kendaraan | Tarif Jakarta |
---|---|
Ke 1 | 2% |
Ke 2 | 2,5% |
Ke 3 | 3% |
Ke 4 | 3,5% |
Ke 5 | 4% |
Ke 6 | 4,5% |
Ke 7 | 5% |
Ke 8 | 5,5% |
Ke 9 | 6% |
Ke 10 | 6,5% |
Ke 11 | 7% |
Ke 12 | 7,5% |
Ke 13 | 8% |
Ke 14 | 8,5% |
Ke 15 | 9% |
Ke 16 | 9,5% |
Ke 17 | 10% |
Dasar Pengenaan Pajak Progresif
Perhitungan pajak progresif didasarkan pada 3 hal, antara lain NJKB, Koefisien Bobot, dan Tarif Progresif Daerah.
Berikut penjelasan tentang NJKB, koefisien bobot, serta tari progresif daerah.
NJKB
NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor, merupakan harga pasaran umum kendaraan yang tercantum dalam Kemendagri. NJKB setiap tahun bisa saja berbeda, karena NJKB ditetapkan setiap tahun.
Koefisien Bobot
Koefisien bobot merupakan nilai yang menggambarkan tingkat kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan tersebut. koefisien bobot setiap kendaraan berbeda – beda tergantung pada jenisnya.
Berikut koefisien bobot kendaraan bermotor.
Jenis Kendaraan | Bobot Koefisien |
---|---|
Sepeda motor (roda 2 dan 3), dan mobil roda 3 | 1 |
Sedan | 1,025 |
Jeep dan Minibus | 1,050 |
Blind Van, Pick Up, dan Micro Bus | 1,085 |
Bus | 1,1 |
Light Truck | 1,3 |
Tarif Progresif Daerah
Tarif pajak progresif daerah merupakan tarif progresif yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat. Untuk besarnya tarif progresif daerah berbeda – beda, tergantung pada Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah yang mengaturnya.
Perhitungan Pajak Progresif Mobil
Dari penjelasan dasar pengenaan pajak progresif di atas, maka dapat ditentukan rumus menghitung pajak progresif mobil. Untuk penjelasan rumus serta contoh perhitungan pajak progresif bisa Anda lihat pembahasan di bawah ini.
Rumus Menghitung Pajak Progresif
Berikut ini rumus menghitung pajak progresif kendaraan bermotor.
Pajak Progresif = NJKB x Tarif Pajak Progresif Daerah x Koefisien Bobot
Apabila Anda tidak mengetahui NJKB kendaraan, silahkan gunakan rumus berikut:
NJKB = PKB : (Tarif Progresif x koefisien)
Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil
Untuk memahami penghitungan pajak progresif, silahkan lihat contoh perhitungan di bawah ini.
Pak Anton memiliki 5 mobil dengan rincian kendaraan berikut.
- Mobil pertama adalah Avanza, NJKB sebesar Rp. 150.000.000
- Mobil kedua adalah Pajero Sport, NJKB sebesar Rp. 460.000.000
- Mobil ketiga adalah Fortuner, NJKB sebesar Rp. 400.000.000
- Mobil keempat adalah Toyota Agya, NJKB sebesar Rp. 110.000.000
- Mobil kelima adalah Mini Cooper, NJKB sebesar Rp. 500.000.000
Berapa biaya pajak progresif mobil pak Andi?
Untuk mobil pertama pak Andi tidak terkena tarif pajak progresif, karena pajak progresif dikenakan untuk kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.
Berikut perhitungan pajak progresif kendaraan kedua hingga kelima.
Perhitungan Pajak Progresif ke 2
Pajak Progresif kedua = (NJKB x 2,5% x koefisien bobot) + SWDKLLJ
= (Rp. 460.000.000 x 2,5% x 1,050) + Rp. 143.000
= Rp. 12.218.000
Perhitungan Pajak Progresif ke 3
Pajak Progresif ketiga = (NJKB x 3% x koefisien bobot) + SWDKLLJ
= (Rp. 400.000.000 x 3% x 1,050) + Rp. 143.000
= Rp. 12.743.000
Perhitungan Pajak Progresif ke 4
Pajak Progresif keempat = NJKB x 3,5% x koefisien bobot + SWDKLLJ
= (Rp. 110.000.000 x 3,5% x 1,050) + Rp.143.000
= Rp. 4.185.500
Perhitungan Pajak Progresif ke 5
Pajak Progresif kelima = NJKB x 4% x koefisien bobot + SWDKLLJ
= (Rp. 500.000.000 x 4% x 1,050) + Rp. 143.000
= Rp. 21.143.000
Cek Pajak Progresif Mobil Online
Untuk mengecek biaya pajak progresif kendaraan bermotor online, Anda bisa menggunakan e-Samsat dan Kalkulator Pajak Progresif
Cek Pajak Progresif Mobil Online Via Aplikasi Cek Pajak Progresif
Setiap daerah memiliki layanan e-Samsat masing – masing. Esamsat Hampir seluruh Indonesia telah tergabung dengan aplikasi cek pajak progresif. Fungsinya adalah untuk mempermudah Anda dalam mengecek pajak progresif mobil.
Tidak hanya tentang cek pajak, dalam aplikasi ini Anda bisa mengakses jadwal pemutihan pajak kendaraan.
Berikut informasi pajak progresif mobil yang bisa Anda peroleh dari e-Samsat.
Apabila Anda ingin mendapatkan informasi pajak progresif seperti gambar di atas, silahkan download aplikasinya melalui tombol di bawah ini.
Cek Pajak Progresif Mobil Via Kalkulator Pajak Progresif
Selain melalui e-Samsat, Anda juga bisa menghitung pajak progresif mobil menggunakan Kalkulator Pajak Progresif.
Melalui Kalkulator Pajak Progresif, Anda bisa menghitung pajak progresif berdasarkan NJKB atau PKB kendaraan. Kemudian Anda pilih kota serta urutan pajak progresif Anda. Setelah itu akan muncul besarnya pajak progresif mobil Anda.
Berikut kalkulator pajak progresif mobil.
Blokir Pajak Progresif Agar Tidak Terkena Pajak Progresif
Pajak progresif tetap dikenakan apabila Anda telah menjual mobil bekas, namun pemilik yang baru tidak melakukan balik nama kendaraan bekas.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Anda bisa melakukan blokir STNK kendaraan agar tidak kena pajak progresif.
Blokir pajak progresif bisa dilakukan di Samsat ataupun secara online melalui website Bapenda. Namun hanya beberapa daerah saja yang menyediakan blokir pajak progresif mobil, antara lain DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Bagi Anda yang ingin melakukan blokir pajak progresif, silahkan siapkan syarat – syarat seperti fotocopy STNK, BPKB, bukti penjualan kendaraan, dan KTP.