Pajak Progresif Ke-2 Mobil & Motor (di Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dll)

Pajak progresif Motor ke 2

Pajak progresif kendaraan bermotor ke 2 adalah pajak tambahan yang dikenakan kepada kendaraan bermotor,  baik mobil maupun sepeda motor ketika seseorang memiliki 2 kendaraan sejenis dalam satu KK,  besaran pajak progresif kendaraan bermotor ditentukan oleh undang-undang nomor 28 tahun 2009,  serta diatur oleh peraturan gubernur.

Berapa biaya pajak progresif ke-2 ? Berdasarkan Peraturan yang berlaku, Biaya Pajak progresif kendaraan bermotor ke 2 adalah 2% Untuk wilayah jatim,  2% untuk wilayah jateng, 2,25% untuk wilayah jabar, dan 2,5% untuk wilayah jakarta.

Dasar Pengenaan Pajak Progresif kendaraan bermotor ke-2

Pajak progresif memiliki arti pengenaan besaran pajak kepemilikan kendaraan bermotor atas kepemilikan kedua dan seterusnya.

Peraturan tentang pajak kendaraan bermotor progresif ke 2  berbeda untuk setiap daerah,  yaitu paling rendah 2% dan paling tinggi  2,5%. persentase tersebut dihitung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor.

Peraturan tersebut tertuang pada peraturan daerah masing-masing provinsi :

Daftar Pengenaan Pajak progresif ke-2 berdasarak peraturan daerah

DaerahPajak Progresif
DKI Jakarta2,5%
Jawa Barat2,25%
Jawa Tengah2%
Jawa Timur1,5%
Bekasi2,25%
Banten2%
Tangerang2%

Pengenaan Pajak Progresif Motor & Mobil ke 2

Setiap pemilik kendaraan roda 4 atau lebih akan dikenakan pajak progresif pada kepemilikan kendaraan ke-2. Semua Daerah memberlakukan pajak progresif untuk kendaraan roda 4 atau lebih.

Sedangkan peraturan tentang kepemilikan ke 2 Sepeda motor berbeda di masing-masing daerah, misalnya di Jakarta dan Jawa barat, kepemilikan sepeda motor ke 2 akan dikenakan pajak progresif, sedangkan di jawa timur kepemilikan sepeda motor ke 2 tidak dikenakan progresif, selama silinder dibawah 250cc.

Anda tidak akan dikenakan pajak progresif apabila anda memiliki 1 motor dan 1 mobil.

Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan bermotor ke-2

Selain menghitung pajak progresif secara manual, anda juga bisa mengecek pajak progresif kendaraan anda dengan menggunakan aplikasi cek pajak kendaraan, anda bisa mendownload aplikasinya berikut ini :

Berikut ini adalah cara menghitung Pajak progresif ke 2 untuk motor dan mobil di

Contoh Cara Menghitung pajak progresif ke 2 DKI jakarta

Biaya Pajak progresif kendaraan ke 2 di jakarta adalah 2,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor. jadi sebelum mulai menghitung, anda harus mengetahui besaran Nilai Jual Kendaraan bermotor yang anda ingin hitung.

Contoh 1:

Mobil ke 2 anda adalah Toyota Avanza Dengan harga Jual Rp. 250.000.000, maka pajak progresif mobil tersebut adalah 2,5% x Rp. 250.000.000 = Rp. 6.250.000

Contoh 2 :

Motor Ke 2 anda adalah Honda Vario dengan harga jual Rp. 23.000.000, maka pajak progresif motor tersebut adalah 2,5% x Rp. 23.000.000 = Rp. 575.000

Contoh Cara menghitung Pajak progresif ke 2 di jawa Tengah

 Biaya pajak progresif di Jawa tengah adalah 2% dari Nilai Jual Kendaraan, berikut ini adalah contoh perhitungan progresifnya

Contoh 1 :

Mobil ke 2 anda adalah Daihatsu Xenia dengan harga jual Rp. 250.000.000, maka pajak progresif mobil tersebut adalah 2% x Rp. 250.000.000 = Rp. 5.000.000

Contoh 2 :

Motor ke 2 anda adalah Kawasaki Ninja dengan harga jual Rp. 60.000.000, maka pajak progresif motor tersebut adalah 2% x Rp. 60.000.000 = Rp. 1.200.000

Kendaraan yang tidak terkena pajak progresif ke 2

kendaraan yang tidak terkena pajak progresif ke 2 antara lain :

  • Kendaraan Angkutan umum
  • Kendaraan Umum Seperti Ambulan
  • Kendaraan Milik Negara
  • Motor di bawah 250cc (hanya di beberapa daerah saja)
  • kendaraan Bukan milik Pribadi

Cara Cek Pajak Progresif ke 2 di STNK

Untuk bisa mengetahui apakah sebuah kendaraan terkena pajak progresif ke 2 adalah dengan mengeceknya di lembar STNK

Keterangan pajak progresif biasanya tertera dibawah lembar TBPKB tepat dibawah informasi kendaraan, atau diatas kolom biaya pajak kendaraan.

Berikut adalah Contoh pajak progresif di STNK

Berapa CC motor yang terkena pajak progresif ke-2

Beberapa provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten memberlakukan pajak progresif untuk setiap sepeda motor ke 2, baik CC dibawah 250cc maupun diatas 250cc.

Namun untuk daerah seperti jawa timur, sepeda motor yang dikenakan pajak progresif hanya yang silindernya diatas 250cc saja, sedangkan untuk CC dibawah 250cc tidak dikenakan pajak progresif ke 2.

Apakah punya 1 Motor dan 1 mobil terkena pajak progresif ke-2

anda tidak akan dikenakan pajak progresif jika anda memiliki 1 motor dan 1 mobil dalam 1 kartu keluarga.

Pajak Progresif ke 2 diatur berdasarkan KK atau KTP

Pajak progresif diatur berdasarkan kepemilikan kendaraan dalam 1 KK (kartu keluarga), contohnya

  • Anda memiliki 1 motor dan 1 mobil dalam 1 KK, maka tidak akan terkena pajak progresif ke 2
  • Anda memiliki 2 mobil dan 1 motor dalam 1 kk, maka anda akan dikenakan pajak progresif ke 2 untuk mobil anda
  • Jika anda memiliki 1 mobil dan 2 motor, maka motor anda akan terkena pajak progresif ke 2 Jika anda berada di jakarta, jabar, atau jateng, namun jika anda berada di jawa timur, maka anda tidak terkena pajak progresif motor ke 2.

Cara menghapus pajak progresif ke-2 dengan Blokir stnk

Jika anda memiliki 2 mobil dan anda berniat untuk menjual salah satu mobil anda, anda bisa mengapus pajak progresif anda dengan cara memblokir STNK Mobil anda yang anda jual.

Sehingga samsat tidak akan mencatat mobil tersebut sebagai kendaraan anda. dan anda hanya akan dikenakan pajak dasar saja, bukan pajak progresif.

Untuk cara blokir STNK, anda bisa membaca selengkapnya di : cara blokir STNK Kendaraan