
Pajak Progresif Jawa Tengah – Pemprov Jawa Tengah memberlakukan pengenaan tarif pajak progresif beberapa jenis kendaraan tertentu.
Berapa besaran pajak progresif Jawa Tengah? Pajak progresif Jawa Tengah adalah 2% untuk motor mobil kedua hingga 3,5% untuk motor mobil kelima dan seterusnya. Selisih tarif pajak progresif tersebut sebesar 0,5%.
Untuk mengetahui besaran tarif pajak progresif kendaraan sesuai wilayah asal dapat dilakukan secara online via Aplikasi Cek Pajak.
Bagi Anda yang ingin mengetahui aturan, biaya, cara cek, dan hitung pajak progresif kendaraan di Jawa Tengah selengkapnya, simak artikel di bawah ini.
Daftar Isi :
- Aturan Pajak Progresif Jawa Tengah
- Cek Pajak Progresif Kendaraan Online Jawa Tengah
- Letak Tanda Pajak Progresif di STNK Jawa Tengah
- Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Jawa Tengah
- Cara Agar Tidak Terkena Pajak Progresif Jawa Tengah
Aturan Pajak Progresif Jawa Tengah
Berdasarkan Pergub Jawa Tengah No. 23 Tahun 2015 Pasal 15, pemilik kendaraan bermotor roda 2 (kapasitas mesin di atas 196 cc) dan atau roda 4 (jenis ; minibus, sedan, dan jeep) lebih dari 1 dengan atas nama kepemilikan sama akan dikenakan pajak progresif.
Berikut ini daftar tarif pajak progresif motor dan mobil di Jawa Tengah.
Biaya Pajak Progresif Mobil di Jawa Tengah
- Mobil kepemilikan pertama = 1,5%
- Mobil kepemilikan kedua = 2%
- Mobil kepemilikan ketiga = 2,5%
- Mobil kepemilikan keempat = 3%
- Mobil kepemilikan kelima = 3,5%
Biaya Pajak Progresif Motor di Jawa Tengah
- Motor kepemilikan pertama = 1,5%
- Motor kepemilikan kedua = 2%
- Motor kepemilikan ketiga = 2,5%
- Motor kepemilikan keempat = 3%
- Motor kepemilikan kelima = 3,5%
Selain itu, besar tagihan pajak progresif juga dipengaruhi oleh NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan koefisien bobot.
Cek Pajak Progresif Kendaraan Online Jawa Tengah
Tarif pajak progresif kendaraan bermotor di Jawa Tengah dapat dicek secara online melalui layanan E-Samsat dan Aplikasi Cek Pajak.
Cek Pajak Progresif Jawa Tengah Via Sakpole
Salah satu upaya Bapenda Jawa Tengah untuk cek pajak sesuai nomor urutan kepemilikan kendaraan dengan menyediakan layanan E-Samsat bernama Aplikasi Sakpole.
Dengan mengakses Aplikasi Sakpole, Anda dapat cek dan bayar pajak kendaraan secara online. Aplikasi ini dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang terdaftar di seluruh Kota dan Kabupaten Jawa Tengah.
Berikut contoh hasil cek pajak kendaraan via Aplikasi Sakpole.
Cek Pajak Progresif Jawa Tengah Lewat Aplikasi Cek Pajak Progresif
Pada Aplikasi Cek Pajak Progresif tersedia layanan cek tarif pajak sesuai domisili kendaraan. Hal ini dikarenakan, Aplikasi Cek Pajak Progresif terhubung secara langsung dengan layanan e-samsat beberapa daerah di Indonesia.
Bagi Anda yang ingin cek tarif pajak progresif via Aplikasi Cek Pajak Progresif, silahkan download dan install terlebih dahulu dengan menekan tombol berikut.
Letak Tanda Pajak Progresif di STNK Jawa Tengah
Besar tarif pajak progresif di Jawa Tengah akan disesuaikan dengan jumlah dan urutan kepemilikan kendaraan tiap wajib pajak. Oleh karena itu, beberapa daerah mencantumkan nomor urut kepemilikan kendaraan di lembar TBPKP.
Pada STNK Jawa Tengah, nomor urut kepemilikan kendaraan terletak di bagian pojok kanan atas dalam kolom baris No. Urut, seperti gambar berikut.
Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Jawa Tengah
Sesuai dengan ketentuan UU No. 28 Tahun 2009, perhitungan tarif pajak progresif didasarkan oleh 2 unsur yaitu :
- NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)
- Koefisien bobot sesuai jenis kendaraan
Selain itu, besar persentase tarif pajak progresif ditentukan oleh masing – masing daerah. Untuk wilayah di Jawa Tengah telah diatur dalam Pergub Jawa Tengah No. 23 Tahun 2015.
Dengan begitu, maka rumus perhitungan tarif pajak progresif di Jawa Tengah adalah Persentase Progresif × NJKB × Koefisien bobot.
Untuk menghitung tarif pajak progresif kendaraan di Jawa Tengah secara online, Anda dapat menggunakan Kalkulator Pajak Progresif berikut.
Hitung Pajak Progresif Mobil Via Kalkulator
Hitung Pajak Progresif Motor Via Kalkulator
Contoh Perhitungan Pajak Progresif Di Jawa Tengah
Pak Surya memiliki 3 kendaraan bermotor, yaitu Motor Beat, Toyota Avanza, dan Toyota Fortuner yang terdaftar di Kota Semarang, Jawa Tengah. Berikut rincian NJKB kendaraan yang dimiliki oleh Pak Surya.
- Motor Beat = Rp. 11.500.000
- Toyota Avanza = Rp. 130.000.000
- Toyota Fortuner = Rp. 452.000.000
Berapa biaya pajak progresif kendaraan milik Pak Surya?
Diketahui :
Sesuai dengan Pergub Jawa Tengah No. 23 Tahun 2015, kendaraan milik Pak Surya yang dikenakan pajak progresif yaitu Toyota Avanza dan Toyota Fortuner.
Meskipun begitu, Pak Surya berkewajiban membayar pajak tahunan motor beat, sebagai berikut.
PKB Beat = Rp. 11.500.000 × 1,5% × 1 = Rp. 172.500
PKB Beat + SWDKLLJ motor = Rp. 172.500 + Rp. 35.000 = Rp. 207.500.
Sedangkan, untuk rincian tarif pajak Avanza dan Fortuner yang terkena progresif milik Pak Surya, sebagai berikut.
Pajak Progresif Mobil Ke-1 (Toyota Avanza)
PKB = Rp. 130.000.000 × 1,5% × 1,05 = Rp. 2.047.500
PKB + SWDKLLJ = Rp. 2.047.500 + Rp. 143.000 = Rp. 2.190.500.
Pajak Progresif Mobil Ke-2 (Toyota Fortuner)
PKB = Rp. 452.000.000 × 2% × 1,05 = Rp. 9.492.000
PKB + SWDKLLJ = Rp. 9.492.000 + Rp. 143.000 = Rp. 9.635.000.
Keterangan : Perhitungan pengenaan tarif progresif kendaraan beda jenis tidak digabung.
Cara Agar Tidak Terkena Pajak Progresif Jawa Tengah
Pemilik kendaraan bermotor lebih dari 1 (sesuai ketentuan berlaku) di Jawa Tengah dikenakan pajak progresif. Lalu, bagaimana cara menghindari tagihan pajak progresif tersebut?
Berikut ini cara agar terhindar dari pajak progresif di Jawa Tengah.
Lakukan blokir STNK
Apabila Anda menjual salah satu kendaraan bermotor yang terkena progresif, sebaiknya segera lakukan proses blokir STNK. Hal ini dapat menghindari atau mengurangi tagihan pajak progresif, jika jumlah kendaraan banyak.
Lakukan balik nama kendaraan bermotor
Ketika membeli kendaraan bekas, sebaiknya cek terlebih dahulu kondisi pajaknya. Apabila kendaraan tersebut terkena pajak progresif karena pemilik sebelumnya, segera lakukan balik nama untuk menghindari tagihan pajak mahal.