Aturan Pengenaan Pajak Progresif Jawa Barat dan Ceknya

Aturan Pengenaan Pajak Progresif Jawa Barat

Pajak progresif Jawa Barat – Provinsi Jawa Barat memberlakukan tarif pajak progresif untuk kepemilikan motor atau mobil kedua dan seterusnya. Bagi anda pemilik kendaraan plat Jawa Barat yang ingin mengetahui bagaimana aturan pajak progresif, cara cek, dan cara menghitung pajak progresif, anda bisa menyimak artikel di bawah ini.

Berapa tarif pajak progresif Jawa Barat? Tarif pajak progresif Jawa Barat adalah mulai dari 2,25% untuk kendaraan kedua, hingga tertinggi 3,75% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Untuk cek pajak progresif motor ataupun mobil asal Jawa Barat, anda bisa menggunakan aplikasi cek pajak progresif yang kami sediakan berikut Ini.

Cek Pajak Progresif Kendaraan

Daftar Isi :

  • Aturan Pajak Progresif Jawa Barat
  • Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat
  • Cara Menghitung Pajak Progresif Jawa Barat
  • Cara Melihat Pajak Progresif Di Stnk Jawa Barat

Aturan Pajak Progresif Jawa Barat

Perhitungan tarif pajak progresif Jawa Barat mengacu pada UU No. 28 tahun 2009, besar tarif pajak kepemilikan kendaraan lebih dari satu ditetapkan secara progresif dengan tarif paling kecil 2% dan paling besar 10% dari NJKB dan koefisien bobot kendaraan.

Selanjutnya besar tarif progresif Jawa Barat ditentukan oleh setiap provinsi yang dicantumkan pada peraturan daerah.

Peraturan Pajak Progresif Jawa Barat

Pajak Progresif Jawa Barat diatur pada Pasal 12 Peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2020, dengan besar tarif paling rendah 2,25% dan paling besar 3,75%.

Pada pasal 12 juga dijelaskan bahwa tarif pajak progresif diberlakukan pada kendaraan bermotor roda 2, roda 3, dan roda 4 atau lebih. Sehingga baik motor ataupun mobil di Jawa Barat dikenakan pajak progresif.

Pajak progresif kendaraan bermotor Jawa Barat dikenakan berdasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai KTP dan KK yang didaftarkan sebagai pemilik.

Besar Tarif Pajak Progresif Jawa Barat

Berikut ini besar tarif pajak progresif di Jawa Barat berdasarkan Pergub No. 2 Tahun 2020 :

  • Kepemilikan pertama : 1,75%
  • Kepemilikan kedua : 2,25%
  • Kepemilikan ketiga : 2,75%
  • Kepemilikan keempat : 3,25%
  • Kepemilikan kelima dan seterusnya : 3,75%

Cara Cek Pajak Progresif Kendaraan Jawa Barat

Saat ini cek pajak progresif kendaraan dapat dilakukan melalui beberapa layanan online, yaitu Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat) dan aplikasi cek pajak progresif.

Berikut ini adalah adalah cara cek pajak kendaraan Jawa Barat secara online :

Cara cek pajak progresif Jawa Barat Via Sambara

Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat) merupakan aplikasi layanan pajak kendaraan bermotor yang disediakan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat.

Untuk cek pajak progresif Jawa Barat via Sambara anda bisa mengikuti langkah berikut :

  1. Unduh aplikasi Sambara
  2. Pilih menu ”Info PKB”
  3. Masukkan Nomor Polisi atau plat nomor
  4. Pilih warna TNKB
  5. Klik cari
  6. Informasi pajak progresif kendaraan anda akan ditampilkan

Berikut ini adalah contoh hasil cek pajak progresif Jawa Barat via Sambara :

Cek Pajak Progresif Jawa Barat via Sambara

Cara Cek Pajak Progresif Via Aplikasi Cek Pajak Progresif

Selain melalui Sambara, anda juga bisa cek pajak progresif menggunakan Aplikasi Cek Pajak Progresif. Tidak hanya wilayah Jawa Barat, anda juga bisa mengecek pajak progresif kendaraan hampir dari seluruh daerah.

Pada aplikasi cek pajak progresif juga terdapat fitur perhitungan biaya balik nama dan jadwal pemutihan kendaraan yang bisa meringankan pajak progresif anda.

Untuk mengunduh aplikasi cek pajak progresif silahkan klik tombol berikut ini.

Cek Pajak Progresif Kendaraan

Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Jawa Barat

Perhitungan pajak progresif motor ataupun mobil di Jawa Barat adalah dengan menggunakan rumus :

Tarif progresif sesuai urutan kendaraan x NJKB x Koefisien Bobot

Berikut adalah contoh perhitungan pajak progresif Jawa Barat :

Pak Anton memiliki 3 mobil dan 2 motor dengan besar tipe dan NJKB sebagai berikut :

  • Mobil ke 1 Xenia, NJKB Rp. 150.000.000
  • Mobil ke 2 Hyundai Ioniq, NJKB Rp. 400.000.000
  • Mobil ke 3 Pajero Sport, NJKB Rp. 450.000.000
  • Motor ke 1 Honda Vario, NJKB Rp. 15.000.000
  • Motor Kedua Yamaha Aerox, NJKB Rp. 20.000.000

Maka perhitungan pajak progresif mobil dan motor Pak Anton adalah sebagai berikut.

Perhitungan Pajak Progresif Mobil

Perhitungan Pajak Mobil Pertama

Diketahui NJKB Xenia adalah Rp. 150.000.000

PKB Xenia = Tarif PKB Kendaraan Pertama X NJKB X Koefisien Bobot

PKB Xenia = 1,75% x Rp. 150.000.000 x 1,05

PKB Xenia = Rp. 2.756.250

Perhitungan Pajak Progresif Mobil Ke-2

Diketahui NJKB Hyundai Ioniq adalah Rp. 400.000.000

Pajak Progresif Ke 2 = Tarif Progresif Kedua x NJKB x Koefisien Bobot

Pajak Progresif Ke 2 = 2,25% x Rp. 400.000.000 x 1,5

Pajak Progresif Ke 2 = Rp. 13.500.000

Perhitungan Pajak Progresif Mobil Ke-3

 Diketahui NJKB Pajero Sport adalah Rp. 450.000.000

Pajak Progresif Ke 3 = Tarif Progresif ketiga x NJKB x Koefisien Bobot

Pajak Progresif Ke 3 = 2,75% x Rp. 450.000.000 x 1,5

Pajak Progresif Ke 3 = Rp. 18.562.500

Perhitungan Pajak Progresif Motor

Perhitungan Pajak Motor Pertama

Diketahui NJKB Vario Rp. 15.000.000

PKB Vario = Tarif PKB Kendaraan Pertama X NJKB X Koefisien Bobot

PKB Vario = 1,75% x Rp. 15.000.000 x 1

PKB Vario = Rp. 262.500

Perhitungan Pajak Motor Ke-2

Diketahui NJKB Aerox Rp. 20.000. 000

Pajak Progresif Ke 2 = Tarif Progresif Kedua x NJKB x Koefisien Bobot

Pajak Progresif Ke 2 = 2,25% x Rp. 20.000.000 x 1

Pajak Progresif Ke 2 = Rp. 450.000

Selain perhitungan secara manual seperti diatas, anda juga bisa menghitung pajak progresif dengan mudah menggunakan kalkulator yang telah kami siapkan berikut ini :

Kalkulator Pajak Progresif Mobil

Kalkulator Pajak Progresif Motor

Cara Melihat Pajak Progresif di STNK Jawa Barat

Informasi apakah kendaraan plat Jawa Barat terkena pajak progresif atau tidak juga bisa anda lihat pada lembar SKPD yang berada di balik STNK.

cek pajak progresif jawa barat di STNK

Informasi pajak progresif pada SKPD bisa anda lihat pada poin kepemilikan. Pada point tersebut tertuliskan urutan kepemilikan kendaraan dan tarif pajak sesuai dengan urutan kendaraan.

Berikut ini contoh pajak progresif pada SKPD STNK Jawa Barat :

cek pajak progresif jawa barat di STNK 2
Gambar Via CNN Indonesia

Pada gambar diatas bisa anda lihat bahwa kendaraan merupakan kendaraan ke 2 dengan tarif progresif sebesar 2,25%.