
Pajak Progresif Banten – Pemilik jenis kendaraan bermotor yang berjumlah lebih dari satu (sesuai ketentuan) yang terdaftar di Provinsi Banten akan dikenakan tarif pajak progresif.
Saat ini pengecekan pajak progresif Banten bisa Anda lakukan melalui Aplikasi Cek Pajak Progesif. Anda bisa akses aplikasi tersebut dengan mudah melalui tombol download berikut.
Untuk mengetahui tarif pajak progresif kendaraan bermotor di Banten, silahkan simak artikel di bawah ini.
Daftar Isi :
- Aturan Pajak Progresif Banten
- Cek Pajak Progresif Kendaraan Banten Online
- Letak Tanda Pajak Progresif Banten di STNK
- Cara Menghindari Pajak Progresif Provinsi Banten
Aturan Pajak Progresif Banten
Berdasarkan Pergub Banten No. 49 Tahun 2020 Bab II, tarif pajak progresif kendaraan di Banten sebesar 2% sampai dengan 3,5%. Pengenaan pajak progresif tersebut berlaku bagi pemilik kendaraan lebih dari 1 dengan nama dan atau alamat sama.
Namun, tidak semua jenis kendaraan dikenakan pajak progresif. Berikut ini ketentuan jenis kendaraan yang dikenakan pajak progresif di Banten.
- Kendaraan roda 2 dan 3 dengan kapasitas mesin di atas 500 cc
- Kendaraan roda 4 atau lebih dengan kapasitas mesin 2.500 cc.
Berikut ketentuan tarif pajak progresif motor dan mobil di Provinsi Banten.
Tarif Pajak Progresif Mobil Banten
Sesuai dengan Pergub Banten No. 49 Tahun 2020 Pasal 5 Ayat 3, tarif pajak progresif mobil (kapasitas mesin > 2.500 cc) di Banten, sebagai berikut.
- Mobil kepemilikan pertama = 1,5%
- Mobil kepemilikan kedua = 2%
- Mobil kepemilikan ketiga = 2,5%
- Mobil kepemilikan keempat = 3%
- Mobil kepemilikan kelima dan seterusnya = 3,5%
Tarif Pajak Progresif Motor Banten
Sesuai dengan Pergub Banten No. 49 Tahun 2020 Pasal 5 Ayat 2, tarif pajak progresif kendaraan bermotor roda kurang dari 4 (kapasitas mesin > 500 cc), sebagai berikut.
- Motor kepemilikan pertama = 1,5%
- Motor kepemilikan kedua = 2%
- Motor kepemilikan ketiga = 2,5%
- Motor kepemilikan keempat = 3%
- Motor kepemilikan kelima dan seterusnya = 3,5%
Cek Pajak Progresif Kendaraan Banten Online
Untuk mempermudah cek pajak kendaraan Banten, Bapenda Banten telah menyediakan layanan e-samsat yaitu Aplikasi Sambat (Samsat Banten Hebat). Selain itu, pengecekan pajak kendaraan daerah lain dapat menggunakan Aplikasi Cek Pajak.
Cek Pajak Progresif Banten Via Aplikasi Sambat
Pada Aplikasi Sambat terdapat layanan Info PKB yang memberikan informasi berupa data kendaraan, tanggal masa berlaku pajak, serta urutan kepemilikan kendaraan yang dapat mempengaruhi tarif pajak progresif.
Berikut contoh hasil cek pajak via Aplikasi Sambat.
Di bawah ini cara cek pajak kendaraan Banten via Aplikasi Sambat.
- Download Aplikasi Sambat
- Pilih Info PKB
- Masukkan nomor plat kendaraan Banten
- Klik tombol Cari.
Cek Pajak Progresif Banten Lewat Aplikasi Cek Pajak
Pengecekan pajak kendaraan beberapa daerah di Indonesia dapat dilakukan secara online via Aplikasi Cek Pajak. Selain cek pajak, Aplikasi Cek Pajak juga menyediakan layanan cek jadwal pemutihan, serta hitung biaya balik nama.
Untuk cek pajak kendaraan via Aplikasi Cek Pajak, silahkan download dan install melalui tombol di bawah ini.
Cek Pajak Progresif Banten Melalui Kalkulator Pajak Progresif
Bagi wajib pajak Banten yang terkena progresif pajak kendaraan dapat menghitung perkiraan tagihan melalui kalkulator pajak progresif di bawah ini.
Kalkulator Pajak Progresif Motor
Kalkulator Pajak Progresif Mobil
Letak Tanda Pajak Progresif Banten di STNK
Salah satu hal yang mempengaruhi pajak progresif yaitu urutan kepemilikan kendaraan. Di beberapa daerah, seperti DKI Jakarta dan Jawa Tengah informasi nomor urut kepemilikan kendaraan dicantumkan pada lembar TBPKP (di balik STNK).
Letak nomor urutan kepemilikan kendaraan yang dicantumkan dalam lembar TBPKP, berada di pojok kiri bawah atau pojok kanan atas dekat no.SKUM, seperti gambar berikut.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, pada STNK Banten tidak dicantumkan nomor urut kepemilikan kendaraan.
Berikut ini contoh gambar STNK Banten.
Gambar 1
Gambar 2
Cara Menghindari Pajak Progresif Provinsi Banten
Apabila Anda merasa keberatan adanya tagihan pajak progresif kendaraan, Anda dapat menghindarinya dengan melakukan beberapa cara, antara lain :
Lakukan Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan
Salah satu cara untuk menghindari pengenaan pajak progresif setelah menjual kendaraan yaitu lakukan blokir kendaraan atau proteksi kepemilikan kendaraan.
Dengan melakukan blokir kendaraan, Anda tidak perlu khawatir dikenakan pajak progresif karena pembeli baru belum melakukan balik nama.
Lakukan Balik Nama Setelah Membeli Kendaraan
Bagi pihak pembeli kendaraan bekas, sebaiknya segera lakukan proses balik nama dan laporan kepemilikan di Samsat.
Hal ini bertujuan untuk proses perhitungan ulang tarif pajak kendaraan sesuai urutan yang dimiliki pemilik baru, sehingga terhindar dari tagihan pajak progresif pemilik sebelumnya.