Tarif Denda Pajak Motor Telat 5 Tahun : CEK DISINI

Tarif Denda Pajak Motor Telat 5 Tahun

Denda Pajak Motor Telat 5 Tahun – Pembayaran pajak motor wajib dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo. jika melebihi tanggal tersebut, pastinya anda akan terkena denda pajak. Bagaimana jika pajak motor menunggak sampai 5 tahun? apakah pajak masih bisa dibayarkan?

Lalu berapa denda pajak motor telat 5 tahun? Berdasarkan Pasal 97 UU Nomor 28 tahun 2009, besarnya denda pajak motor telat 5 tahun adalah maksimal 48% PKB ditambah Denda SWDKLLJ Rp. 160.000.

Untuk melakukan pengecekan denda pajak kendaraan Anda sesuai dengan data e samsat, Anda bisa menggunakan aplikasi yang terhubung pada tombol di bawah.

Daftar Isi :

  • Cek Denda Pajak Motor Telat 5 Tahun
  • Berapa Denda Pajak Motor Telat 5 Tahun
  • Contoh Cara menghitung Denda
  • Risiko Pajak Motor Telat 5 Tahun
  • Kalkulator Denda Pajak Motor Telat 5 Tahun
  • Cara Mengurus Pajak Motor Telat 5 Tahun

Cek Denda Pajak Motor Telat 5 Tahun

Jika anda ingin mengetahui berapa besar denda dan tagihan pajak motor telat 5 tahun, anda bisa mengeceknya melalui aplikasi Signal, E-Samsat, Aplikasi Cek Pajak, dan Website Bapenda Provinsi anda tinggal.

Berikut ini gambar cek denda pajak kendaraan via aplikasi cek Denda Pajak.

cek denda pajak kendaraan

Jika Anda ingin mengecek denda pajak motor Anda, Anda bisa mendownload dan menggunakan Aplikasi yang terhubung melalui di bawah ini.

Berapa Denda Pajak Motor Telat 5 Tahun

Denda pajak motor telat 5 Tahun adalah maksimal 48% PKB ditambah denda SWDKLLJ Rp. 160.000.

Jadi meskipun anda telat membayar pajak motor 5 tahun anda hanya terkena denda pajak sebesar 24 bulan.

Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 97 ayat 2 UU No. 28 Tahun 2009, yang menyebutkan keterlambatan pembayaran pajak akan dikenakan sanksi 2% sebulan dari pajak pokok dengan jangka waktu paling lama 24 bulan.

Selain itu, mengacu pada Pasal 95 UU No. 28 Tahun 2009, ketentuan denda pajak juga ditentukan oleh Perda Provinsi. Beberapa daerah menentukan maksimal denda keterlambatan adalah 15 bulan dan sebagian menentukan 24 bulan

Berikut ini adalah rumus perhitungan denda pajak kendaraan bermotor telat 5 tahun sesuai dengan Undang-undang Pasal 29 ayat 2 No. 28 Tahun 2009 :

Rumus Denda Pajak 5 Tahunan (telat 24 bulan) = 2% PKB x 24 bulan atau 48% x PKB

Rumus Denda Pajak 5 Tahunan (telat 15 bulan) = 2% PKB x 15 bulan atau 30% x PKB

Berikut ini beberapa ketentuan besar denda pajak berdasarkan Perda yang berlaku di beberapa provinsi :

ProvinsiDenda Pajak Motor
Banten2% PKB Perbulan, maksimal 15 bulan
DKI Jakarta2% PKB perbulan, maksimal 24 bulan
Jawa Barat2% PKB perbulan, maksimal 24 bulan
Jawa Tengah2% PKB perbulan, maksimal 15 bulan
DI Yogyakarta2% PKB perbulan, maksimal 15 bulan
Jawa Timur2% PKB perbulan, maksimal 15 bulan
Bali2% PKB perbulan, maksimal 24 bulan
NTB2% PKB perbulan, maksimal 15 bulan
Kalimantan Tengah2% PKB perbulan, maksimal 24 bulan
Sumut2% PKB perbulan, maksimal 24 bulan
Riau2% PKB perbulan, maksimal 15 bulan
Sumsel2% PKB perbulan, maksimal 15 bulan
Sulsel2% PKB perbulan, maksimal 24 bulan

Sedangkan untuk denda SWDKLLJ diatur pada Pasal 7 Permenkeu RI No. 16 Tahun 2017, dimana lama maksimal keterlambatan adalah 270 hari dengan besar denda maksimal 100% dari SWDKLLJ motor atau maksimal Rp. 100.000 untuk mobil, untuk perhitungan dalam satu tahun.

Sehingga denda SWDKLLJ untuk denda pajak motor telat 5 tahun adalah Rp. 32.000 x 5 yaitu Rp. 160.000

Berikut besaran denda SWDKLLJ sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017.

Waktu KeterlambatanTarif Denda SWDKLLJ
1 – 90 Hari25% × Tagihan SWDKLLJ
91 – 180 Hari50% × Tagihan SWDKLLJ
181 – 270 Hari75% × Tagihan SWDKLLJ
Lebih dari 270 Hari100% × Tagihan SWDKLLJ

Contoh Cara Menghitung Denda Pajak Motor Telat 5 Tahun

Besarnya denda pajak ditentukan oleh PKB motor, sehingga denda pajak setiap motor berbeda. sehingga semakin besar PKB motor anda maka denda pajak akan semakin besar.

Jika anda masih bingung, berikut ini contoh cara perhitungan denda pajak motor telat 5 tahun.

Contoh 1

Anda terlambat membayar pajak motor Satria Fu selama 5 tahun dengan PKB yang tercantum pada STNK sebesar Rp. 200.000. Satria Fu anda berplat B DKI Jakarta,

Diketahui :

  • PKB Satria Fu = Rp. 200.000
  • Domisili Motor = DKI Jakarta, berdasarkan Perda DKI Jakarta maksimal keterlambatan yang dikenakan adalah 24 bulan maka rumus denda pajak yang digunakan adalah 48% PKB + Denda SWDKLLJ.

Maka denda pajak motor Satria Fu telat 5 tahun adalah 48% x Rp. 200.000 + Rp. 160.000, total denda yang anda bayarkan adalah sebesar Rp. 256.000

Contoh 2

Anda terlambat membayar pajak Vixion selama 5 tahun dengan PKB Vixion yang tercantum pada STNK sebesar Rp. 300.000, Motor Vixion berplat F Bogor Jawa Barat.

Diketahui :

  • PKB Vixion : Rp. 300.000
  • Domisili Motor : Jawa Barat, berdasarkan Perda Jabar maksimal denda keterlambatan adalah 24 bulan, sehingga menggunakan rumus 48% PKB + Denda SWDKLLJ

Maka denda pajak Vixion telat 5 tahun adalah 48% x Rp. 300.000 + Rp. 160.000, total denda pajak Vixion yang harus anda bayar adalah Rp. 304.000

Contoh 3

Anda terlambat membayar pajak Vario selama 5 tahun, PKB Vario anda yang tertera pada STNK anda adalah Rp. 150.000. Vario anda merupakan motor dengan plat DK Bali.

Diketahui :

  • PKB Vario : Rp. 150.000
  • Domisili Motor : Bali, berdasarkan Perda Bali, maksimal denda keterlambatan adalah 24 bulan, sehingga menggunakan rumus 48% PKB + Denda SWDKLLJ

Maka denda pajak Vario telat 5 tahun adalah 48% x Rp. 150.000 + Rp. 160.000, total denda yang harus anda bayar adalah Rp. 232.000.

Pajak Motor Mati 5 Tahun Apa Bisa Diperpanjang

Pajak motor mati 5 tahun masih bisa dilakukan perpanjangan STNK, dengan catatan STNK dan plat nomor belum mati selama 2 tahun.

masa berlaku stnk

Namun jika STNK dan plat nomor motor anda sudah mati selama 2 tahun maka data kendaraan dihapus alias kendaraan menjadi bodong. Ketentuan tersebut tercantum dalam UU No. 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut ini contoh gambar plat nomor yang sudah mati lebih dari 2 tahun :

contoh plat nomor mati lebih dari 2 tahun

Pada Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 menyebutkan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang STNK paling lama 2 tahun maka data registrasi dan identifikasi kendaraan akan dihapuskan. Kendaraan yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Untuk mengurusnya anda harus mendaftarkan kendaraan anda mulai dari awal yaitu pengurusan BBN 1 seperti mengurus motor baru.

Kalkulator Denda Pajak Motor Telat 5 Tahun

Jika anda ingin mengetahui besar denda pajak motor telat 5 tahun, anda bisa menghitung denda pajak dan jumlah pajak yang harus anda bayar melalui kalkulator denda yang kami sediakan di bawah ini.

Berikut ini cara cek denda pajak motor telat 5 tahun via kalkulator Denda Pajak :

  1. Masukkan PKB motor anda (bisa anda lihat pada STNK)
  2. Masukkan jumlah bulan anda menunggak, jika 5 tahun maka masukkan 60 bulan.

Cara Mengurus Pajak Motor Telat 5 Tahun

Jika STNK anda belum mati selama 2 tahun, anda masih bisa melakukan pembayaran pajak beserta dendanya di kantor Samsat sesuai dimana motor anda terdaftar.

Pengurusan hanya bisa anda lakukan di kantor Samsat karena anda juga perlu melakukan ganti plat atau pembayaran pajak 5 tahunan yang mengharuskan anda melakukan cek fisik.

Sebelum mengurus pembayaran pajak motor telat 5 tahun anda perlu menyiapkan syarat pembayaran berikut ini :

  • KTP asli pemilik kendaraan
  • STNK
  • BPKB
  • Hasil cek fisik kendaraan
  • Surat Kuasa dan fotokopi KTP pemilik serta KTP yang mewakilkan (jika diwakilkan)

Berikut ini adalah cara mengurus pajak motor telat 5 tahun :

  1. Persiapkan berkas syarat pembayaran dan motor anda
  2. Menuju kantor Samsat sesuai dimana motor anda terdaftar
  3. Bawa motor ke lokasi cek fisik
  4. Lakukan pendaftaran cek fisik
  5. Terima hasil cek fisik > lakukan pengesahan hasil cek fisik
  6. Lakukan pendaftaran di loket pendaftaran pajak 5 tahunan
  7. Serahkan dokumen persyaratan dan hasil cek fisik
  8. Isi formulir pendaftaran dan berikan kembali ke petugas
  9. Tunggu petugas memproses pajak anda,
  10. Bayar tagihan sesuai yang disebutkan oleh petugas
  11. Ambil STNK dan TNKB di loket pengambilan
  12. Selesai