
Pajak Motor Telat 4 Tahun – Setiap pemilik kendaraan bermotor berkewajiban membayar pajak setiap tahunnya. Pembayaran wajib dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo yang sudah ditentukan, jika melewati tanggal jatuh tempo pastinya anda akan dikenakan denda.
Berapa denda pajak pajak telat 4 tahun? Mengacu pada pasal 97 UU No. 28 Th. 2009, denda pajak motor telat 4 tahun adalah 48% PKB + denda SWDKLLJ Rp. 128.000
jika anda ingin mengecek denda pajak kendaraan anda, anda bisa mengeceknya melalui aplikasi cek pajak yang bisa anda download melalui tombol di bawah ini :
Daftar Isi :
- Cek Denda Pajak Motor Telat 4 Tahun
- Cara Menghitung Pajak Motor Telat 4 Tahun
- Pajak Mati 4 Tahun Apakah Bisa Diperpanjang
- Kalkulator Denda Pajak Motor Telat 4 Tahun
- Biaya Pajak Motor Telat 4 Tahun Dan Ganti Plat
- Cara Bayar Pajak Motor Telat 4 Tahun
Cek Denda Pajak Motor Telat 4 Tahun
Jika anda mengalami keterlambatan pembayaran pajak motor, anda bisa mengecek denda dan tagihan pajak anda melalui Aplikasi Cek Pajak, Signal, dan E-Samsat.
Melalui aplikasi cek pajak anda juga bisa mengakses informasi pemutihan seluruh Indonesia yang bisa meringankan denda pajak anda.
Untuk menggunakan aplikasi cek pajak, anda bisa menekan tombol dibawah ini :
Pajak Mati 4 Tahun Apakah Bisa Diperpanjang?
Pajak motor mati 4 tahun bisa diperpanjang asalkan STNK dan Plat Nomor kendaraan anda belum mati lebih dari 2 tahun.
Jika STNK dan plat nomor anda sudah mati lebih dari 2 tahun otomatis data kendaraan anda akan dihapuskan dan tidak bisa diregistrasikan ulang.
Mengacu pada Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa pemilik kendaraan yang tidak registrasi ulang maksimal 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK maka registrasi dan identitas kendaraan akan dihapus.
Untuk mengurusnya anda harus melakukan pengurusan bea balik nama BBNKB I, seperti mengurus pendaftaran kendaraan baru.
Kalkulator Denda Pajak Motor Telat 4 Tahun
Bagi anda menunggak pajak motor 4 tahun anda bisa menghitung besar denda dan tagihan pajak anda melalui kalkulator pajak di bawah ini.
Untuk dapat menggunakannya, Anda hanya perlu menginput data PKB dan jumlah keterlambatan pembayaran pajak di layanan berikut.
Peraturan Denda Pajak Motor Telat 4 Tahun
Ketika anda menunggak pembayaran pajak selama 4 tahun, tentunya anda akan dikenakan sanksi administrasi, berupa denda pajak kendaraan dan denda SWDKLLJ.
Perhitungan denda pajak kendaraan diatur pada Pasal 97 UU Nomor 28 Tahun 2009, dimana keterlambatan pembayaran pajak akan dikenakan sanksi sebesar 2% dari PKB setiap bulannya, dengan jangka waktu paling lama 24 bulan.
Maksimal jangka waktu keterlambatan ditentukan oleh Perda masing-masing provinsi. beberapa daerah menentukan maksimal denda keterlambatan adalah 15 bulan dan sebagian selama 24 bulan.
Berikut ini kami sajikan beberapa ketentuan denda pajak di beberapa provinsi :
Provinsi | Denda Pajak Motor |
---|---|
Banten | 2% PKB Perbulan, maksimal 15 bulan |
DKI Jakarta | 2% PKB perbulan, maksimal 24 bulan |
Jawa Barat | 2% PKB perbulan, maksimal 24 bulan |
Jawa Tengah | 2% PKB perbulan, maksimal 15 bulan |
DI Yogyakarta | 2% PKB perbulan, maksimal 15 bulan |
Jawa Timur | 2% PKB perbulan, maksimal 15 bulan |
Bali | 2% PKB perbulan, maksimal 24 bulan |
NTB | 2% PKB perbulan, maksimal 15 bulan |
Kalimantan Tengah | 2% PKB perbulan, maksimal 24 bulan |
Sumut | 2% PKB perbulan, maksimal 24 bulan |
Riau | 2% PKB perbulan, maksimal 15 bulan |
Sumsel | 2% PKB perbulan, maksimal 15 bulan |
Sulsel | 2% PKB perbulan, maksimal 24 bulan |
Sehingga meskipun anda menunggak selama 4 tahun, denda maksimal yang dikenakan hanya sebesar 24 bulan keterlambatan atau 48% PKB.
Jika Provinsi anda menentukan maksimal denda keterlambatan 15 bulan maka denda yang dikenakan hanya sebesar 30% PKB
Sedangkan denda SWDKLLJ diatur pada Pasal 7 Permenkeu RI No. 16 Th. 2017, denda SWDKLLJ ditentukan berdasarkan jumlah hari menunggak, berikut ini ketentuannya :
Jumlah hari keterlambatan | Denda SWDKLLJ |
---|---|
1 – 90 hari | 25% SWDKLLJ |
91 – 180 hari | 50% SWDKLLJ |
181 – 270 hari | 75% SWDKLLJ |
Melebihi 270 hari | 100% SWDKLLJ |
Maksimal denda SWDKLLJ yang dikenakan adalah sebesar Rp. 100.000, ketentuan tersebut berlaku untuk perhitungan dalam jangka waktu setiap satu tahun.
Sehingga untuk denda SWDKLLJ motor telat 4 tahun adalah 100% SWDKLLJ motor Rp. 32.000 x 4 tahun yaitu Rp. 128.000.
Cara Menghitung Pajak Motor Telat 4 Tahun
Rumus perhitungan pajak telat 4 tahun adalah sebagai berikut :
Denda pajak motor Telat 4 tahun = 48% PKB + Denda SWDKLLJ Rp. 128.000
Perhitungan tersebut mengacu pada UU No. 28 tahun 2009 dan Permenkeu RI No. 16 tahun 2017 sebagaimana telah dijelaskan diatas.
Berikut ini adalah contoh cara menghitung pajak motor telat 4 tahun :
Contoh 1
Angga memiliki motor Mio dengan plat nomor Jakarta dengan besar PKB yang tertera pada STNK sebesar Rp. 150.000. Angga menunggak pajak selama 4 tahun. berapa denda pajak Mio Angga?
Jawab :
Diketahui bahwa kendaraan berplat Jakarta dengan ketentuan denda pajak berdasarkan Perda DKI Jakarta adalah 2% PKB dengan maksimal keterlambatan 24 bulan
Sehingga perhitungan denda pajak Mio Angga adalah sebagai berikut ini :
Denda pajak telat 4 tahun = 48% PKB + Denda SWDKLLJ Rp. 128.000
Denda pajak telat 4 tahun = 48% x Rp. 150.000 + Rp. 128.000
Denda pajak telat 4 tahun = Rp. 72.000 + Rp. 128.000
Denda pajak telat 4 tahun = Rp. 200.000
Jadi denda pajak Mio telat 4 tahun Angga yang perlu dibayar adalah sebesar Rp. 200.000
Contoh 2
Agung memiliki motor Vixion dengan plat Jawa Barat, dengan besar PKB Rp. 200.000, Agung telah menunggak pajak selama 4 tahun. Maka berapa denda pajak Vixion Agung?
Jawab :
Diketahui Vixion Agung berplat Jawa Barat yang memiliki ketentuan denda pajak berdasarkan Perda Jawa Barat adalah 2% PKB dengan maksimal keterlambatan 24 bulan.
Denda pajak telat 4 tahun = 48% PKB + Denda SWDKLLJ Rp. 128.000
Denda pajak telat 4 tahun = 48% x Rp. 200.000 + Rp. 128.000
Denda pajak telat 4 tahun = Rp. 96.000 + Rp. 128.000
Denda pajak telat 4 tahun = Rp. 224.000
Jadi denda pajak Vixion telat 4 tahun Agung adalah sebesar Rp. 224.000
Biaya Pajak Motor Telat 4 Tahun Dan Ganti Plat
Berikut ini adalah daftar biaya pajak motor telat 4 tahun dan ganti plat yang perlu anda bayarkan :
Tagihan | Biaya |
---|---|
Denda Pajak motor telat 4 tahun | 48% x PKB |
Denda SWDKLLJ 4 tahun | Rp. 128.000 (4 tahun x Rp. 32.000) |
PKB Motor | Bisa anda lihat pada STNK x 5 tahun |
SWDKLLJ | Rp. 175.000 (Rp. 35.000 x 5 tahun) |
Cetak STNK | Rp. 100.000 |
Cetak TNKB (Ganti Plat) | Rp. 60.000 |
Cara Bayar Pajak Motor Telat 4 Tahun
Pembayaran pajak telat 4 tahun hanya bisa diurus di kantor Samsat kendaraan anda terdaftar, dikarenakan pembayaran pajak motor telat 4 tahun harus disertai ganti plat.
Sebelum melakukan pembayaran pajak telat 4 anda perlu mempersiapkan syarat sebagai berikut :
- KTP Pemilik Kendaraan Asli Dan Fotokopi
- BPKB Asli Dan Fotokopi
- STNK Asli dan Fotokopi
- Bukti cek fisik dari Kantor Samsat
- Surat kuasa jika pembayaran di wakilkan
Silahkan ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk cara bayar pajak telat 4 tahun di Samsat :
- Siapkan dokumen persyaratan
- Datangi kantor Samsat domisili kendaraan anda
- Lakukan cek fisik di loket cek fisik
- Terima bukti cek fisik
- Lakukan pendaftaran pembayaran pajak 5 tahunan
- Serahkan berkas persyaratan dan bukti cek fisik
- Tunggu petugas memproses pajak anda
- Lakukan pembayaran sesuai jumlah tagihan dan denda yang disampaikan petugas
- Anda bisa mengambil STNK dan plat nomor (TNKB) baru anda di loket penyerahan