
Denda Pajak Motor Telat 3 Tahun – Setiap pemilik kendaraan harus membayar pajak kendaraannya setiap tahun. Pembayaran pajak kendaraan yang melebihi jatuh tempo bisa mengakibatkan Anda dikenakan denda.
Berapa denda pajak motor telat 3 tahun? Denda pajak motor telat 3 tahun adalah 48% dari PKB ditambah denda SWDKLLJ sebesar Rp. 96.000.
Bagi Anda yang ingin mengetahui tagihan pajak motor Anda, silahkan gunakan Aplikasi Cek Pajak yang sudah kami siapkan ini. Tekan tombol di bawah ini untuk download aplikasinya.
Berikut ini beberapa pembahasan tentang denda pajak motor telat 3 tahun secara lengkap.
Daftar Isi :
- Cek Denda Pajak Motor Telat 3 Tahun Online
- Cek Denda Pajak Motor Telat 3 Tahun Via Kalkulator Denda Pajak
- Peraturan Pajak Motor Telat 3 Tahun
- Cara Menghitung Denda Pajak Motor Telat 3 Tahun
- Biaya Pajak Motor Telat 3 Tahun
- Syarat Bayar Pajak Motor Telat 3 Tahun
- Cara Bayar Pajak Motor Telat 3 Tahun
- Tempat Bayar Pajak Motor Telat 3 Tahun
- Bayar Pajak Motor Telat Bisa Di Drive Thru?
- Pajak motor telat 3 tahun apa masih bisa diperpanjang?
Cek Denda Pajak Motor Telat 3 Tahun Online
Jika Anda memiliki tunggakan pajak motor dan ingin mengeceknya secara langsung, silahkan gunakan Aplikasi Cek Pajak Kendaraan.
Setelah menginstall aplikasi tersebut, Anda masukkan data kendaraan Anda seperti plat nomornya. Nanti biaya pajak serta informasi penting lainnya seperti rincian denda pajak dan data kendaraan akan muncul.
Untuk cek pajak menggunakan Aplikasi Cek Pajak, silahkan download terlebih dahulu dengan menekan tombol di bawah ini.

Cek Denda Pajak Motor Telat 3 Tahun Via Kalkulator Denda Pajak
Selain menggunakan Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, Anda juga bisa menggunakan Alat Hitung Denda Pajak di bawah ini.
Anda tinggal masukkan PKB motor Anda (lihat di STNK), kemudian masukkan jumlah bulan keterlambatan Anda. Jika pajak motor telat 3 tahun, silahkan isi 36 bulan pada kolom jumlah bulan menunggak.
Peraturan Pajak Motor Telat 3 Tahun
Pajak motor yang mengalami tunggakan akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sepeda motor yang memiliki tunggakan pajak akan dikenakan beberapa denda, yaitu denda pajak dan denda SWDKLLJ.
Menurut Pasal 97 UU No. 28 Tahun 2009, sanksi administratif berupa denda pajak dikenakan 2% setiap bulannya dengan maksimal tunggakan 24 bulan. Meskipun begitu, maksimal bulan tunggakan pajak berbeda – beda setiap daerah. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan masing – masing daerah.
Berikut ini denda pajak kendaraan bermotor di beberapa daerah.
Daerah | Denda PKB |
---|---|
DKI Jakarta | 2% per bulan dan paling lama 24 bulan |
Jawa Barat | 2% perbulan, dan paling lama 24 bulan |
Jawa Tengah | 2% perbulan, dan paling lama 15 bulan |
Jawa Timur | 2% per bulan dan paling lama 15 bulan |
DIY | 2% per bulan dan paling lama 15 bulan |
Dari tabel di atas dapat diketahui jika Anda memiliki tunggakan pajak motor selama 3 tahun, maka yang dikenakan denda hanya 15 bulan atau 24 bulannya saja sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Sedangkan untuk Denda SWDKLLJ, pengenaannya didasarkan pada jumlah hari keterlambatan. Menurut Pasal 7 Permenkeu Republik Indonesia Th. 2017, pengenaan denda SWDKLLJ adalah sebagai berikut.
Waktu Keterlambatan | Denda SWDKLLJ |
---|---|
1 – 90 hari | 25% |
91 – 180 hari | 50% |
181 – 270 hari | 75% |
Lebih dari 270 hari | 100% |
Nb: Denda SWDKLLJ maksimal Rp. 100.000
Dari tabel di atas dapat diketahui jika motor Anda pajaknya telat selama 3 tahun, maka denda SWDKLLJ yang dibayar sebesar 100% karena lebih dari 270 hari.
Untuk besarnya denda SWDKLLJ motor pertahun adalah Rp. 32.000. Jika telat 3 tahun maka denda SWDKLLJ yang harus dibayar adalah Rp. 32.000 x 3 tahun = Rp. 96.000.
Cara Menghitung Denda Pajak Motor Telat 3 Tahun
Jumlah denda pajak motor dihitung dari hasil penjumlahan denda pajak motor dan denda SWDKLLJ.
Sehingga berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009, penghitungan denda pajak motor adalah sebagai berikut.
Denda Pajak Motor = Denda PKB + Denda SWDKLLJ
= (2% x PKB x jumlah bulan keterlambatan) + Denda SWDKLLJ
Dari rumus di atas, maka rumus pajak motor telat 3 tahun adalah sebagai berikut.
Denda Pajak motor telat 3 tahun = (2% x PKB x 36 bulan) + Denda SWDKLLJ
= (72% x PKB) + Denda SWDKLLJ
Untuk lebih mudah memahami penghitungan denda pajak motor yang telat 3 tahun, silahkan perhatikan contoh perhitungan di bawah ini.
Contoh 1
Pak Andi memiliki motor daerah Jakarta dengan biaya PKB sebesar Rp. 150.000. Pak Andi memiliki tunggakan pajak motor selama 3 tahun. Berapa denda pajak yang harus dibayar Pak Andi?
Jawab:
Motor domisili Jakarta, pengenaan denda PKB nya sesuai dengan Perda Prov DKI Jakarta, yaitu 2% per bulan dan paling lama 24 bulan
Sehingga, denda pajak motor Pak Andi dapat dihitung sebagai berikut:
= Denda PKB + Denda SWDKLLJ
= (72% x PKB) + Denda SWDKLLJ
= (72% x Rp. 150.000) + (Rp. 32.000 x 3 tahun)
= Rp. 108.000 + Rp. 96.000
= Rp. 204.000
Jadi denda pajak motor Pak Andi telat 3 tahun sebesar Rp. 204.000.
Contoh 2
Pak Reyhan memiliki motor plat Surabaya dengan biaya pajak sebesar Rp. 200.000. Motor Pak Reyhan tersebut sudah menunggak pajaknya selama 3 tahun 5 hari. Berapa denda pajak motor Pak Reyhan?
Jawab :
Motor domisili Surabaya, pengenaan denda PKB nya sesuai dengan Pergub Jatim No. 9 Tahun 2010, yaitu 2% per bulan dan paling lama 15 bulan
Denda pajak motor Pak Reyhan adalah sebagai berikut.
Denda PKB telat 3 tahun = 72% x PKB
= 72% x Rp. 200.000
= Rp. 144.000
Denda SWDKLLJ = Denda SWDKLLJ 3 tahun + Denda SWDKLLJ 5 hari.
= (Rp. 32.000 x 3 tahun) + (25% x Rp. 32.000)
= Rp. 96.000 + Rp. 8000
= Rp. 104.000
Sehingga, Denda pajak motor Pak Reyhan = Denda PKB + Denda SWDKLLJ
= Rp. 144.000 + Rp. 104.000
= Rp. 248.000
Biaya Pajak Motor Telat 3 Tahun
Berikut ini biaya pajak motor telat 3 tahun.
Keterangan | Biaya |
---|---|
Tunggakan PKB | Cek di STNK x 3 tahun |
Tunggakan SWDKLLJ | Rp. 35.000 x 3 tahun |
Denda PKB telat 3 tahun | 76% x PKB |
Denda SWDKLLJ telat 3 tahun | Rp. 96.000 |
Syarat Bayar pajak Motor Telat 3 Tahun
Syarat yang dibutuhkan untuk membayar pajak motor telat 3 tahun sama saja dengan syarat bayar pajak kendaraan pada umumnya.
Berikut syarat bayar pajak telat 3 tahun offline
- STNK asli
- KTP asli
Sedangkan syarat bayar pajak telat 3 tahun online antara lain:
- NIK
- Nomor rangka
- Nomor mesin
- Kode bayar
- Plat nomor
Cara Bayar Pajak Motor Telat 3 Tahun Online Via Tokopedia
Pembayaran pajak motor melalui Tokopedia bisa dilakukan melalui menu e-Samsat dan Signal.
Untuk menu Signal, Anda harus mendapatkan kode bayar dulu dari Aplikasi Signal. Sedangkan untuk e-Samsat, ada beberapa daerah yang menggunakan kode bayar dan ada juga yang cukup memasukkan plat nomor saja.
Berikut ini cara bayar pajak motor telat 3 tahun via Signal dan pembayaran via Tokopedia.
- Lakukan pendaftaran di Aplikasi Signal untuk dapat kode bayar.
- Jika sudah, buka aplikasi Tokopedia.
- Pilih Semua Kategori.
- Pilih Signal.
- Masukkan kode bayar dari aplikasi Signal.
- Klik Cek Tagihan.
- Periksa tagihan pajak motor dan dendanya.
- Pilih metode pembayaran.
- Klik Bayar.
- Jika sudah, download pengesahan e TBPKP dan e STNK di Aplikasi Signal.
Tempat Bayar Pajak Motor Telat 3 Tahun
Lokasi pembayaran pajak motor telat 3 tahun adalah di Kantor Samsat, Samsat Drive Thru, Samsat Corner, Samsat Mall Pelayanan Publik, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Kantor Kecamatan, serta beberapa gerai seperti Indomaret dan Alfamart.
Selain itu, pembayaran pajak motor telat 3 tahun juga bisa secara online melalui Aplikasi Signal, e-Samsat daerah, Tokopedia, OVO, Dana, Bukalapak, GoPay, dan Shopee.
Bayar Pajak Motor Telat 3 Tahun Bisa Drive Thru?
Salah satu tempat pembayaran pajak tahunan motor dan mobil adalah melalui Samsat Drive Thru. Drive Thru itu sendiri merupakan tempat wajib pajak membayar pajak kendaraan tanpa harus turun dari kendaraannya.
Lalu bisakah bayar pajak motor telat 3 tahun di Drive Thru?
Pembayaran pajak motor telat 3 tahun bisa dilakukan melalui Samsat Drive Thru. Tentunya Anda juga harus membayar denda pajak motor Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pajak Motor Telat 3 Tahun Apa Masih Bisa Diperpanjang?
Motor yang pajaknya telat 3 tahun masih bisa diperpanjang karena STNK nya belum mati.
STNK itu sendiri memiliki masa berlaku 5 tahun. Menurut UU No. 22 Tahun 2009, data kendaraan akan dihapus apabila pemilik kendaraan tidak bayar pajak selama 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis. Jika sudah seperti itu, kendaraan Anda tidak bisa diperpanjang STNK nya.