Tarif Denda Pajak Motor Telat 2 Tahun : CEK DISINI

Tarif Denda Pajak Motor Telat 2 Tahun

Pajak Motor Telat 2 Tahun – Pembayaran pajak kendaraan bermotor terlambat dapat mengakibatkan pemilik harus membayar tagihan denda pajak. Untuk mengetahui jumlah tagihan denda pajak motor telat 2 tahun, silahkan simak artikel di bawah ini.

Berapa denda pajak motor telat 2 tahun? Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 97, Tarif denda pajak motor telat 2 tahun adalah PKB × 48% + denda SWDKLLJ Rp. 64.000.

Untuk cek denda pajak motor, Anda bisa menggunakan aplikasi cek denda pajak. Silahkan download dan install terlebih dahulu melalui tombol di bawah ini.

Daftar Isi :

  • Cek Denda Pajak Motor Telat 2 Tahun Online
  • Apakah Bisa Pajak Motor Telat 2 Tahun Diperpanjang
  • Peraturan Tarif Pajak Motor Telat 2 Tahun
  • Cara Hitung Denda Pajak Motor Telat 2 Tahun
  • Contoh Perhitungan Denda Pajak Motor Telat 2 Tahun
  • Biaya Pajak Motor Telat 2 Tahun
  • Biaya Pajak Motor Telat 2 Tahun dan Ganti Plat
  • Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor Telat 2 Tahun
  • Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor Telat 2 Tahun + Ganti Plat
  • Tanya Jawab Seputar Pajak Motor Telat 2 Tahun

Cek Denda Pajak Motor Telat 2 Tahun Online

Jika terlambat membayar pajak, Anda bisa mengecek denda pajak secara online, yaitu melalui Tokopedia, Aplikasi Signal, atau via SMS.

Berikut contoh hasil cek pajak motor secara online.

cek denda telat bayar pajak motor

Apakah Bisa Pajak Motor Telat 2 Tahun Diperpanjang

Pajak motor telat 2 tahun bisa diperpanjang, asalkan pajak kendaraan belum dihapus karena belum dibayar lebih dari 24 bulan.

Apabila keterlambatan pembayaran pajak motor selama 2 tahun setelah tidak bayar pajak 5 tahunan, maka data kendaraan akan dihapuskan.

Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 dinyatakan bahwa pemilik kendaraan yang tidak registrasi ulang selama 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka daftar registrasi dan identifikasi kendaraan akan dihapus.

Oleh karena itu, untuk dapat melakukan pembayaran pajak kembali, Anda harus melakukan balik nama kendaraan baru (BBNKB).

Peraturan Tarif Pajak Motor Telat 2 Tahun

Berdasarkan peraturan UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 97 dan 100 diketahui bahwa sanksi administratif yang diberikan sebanyak 2% dari PKB per bulan.

Untuk batas waktu maksimal keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor di setiap daerah berbeda – beda sesuai dengan Peraturan Daerah / Peraturan Gubernur, yaitu 15 atau 24 bulan.

Berikut kami sajikan besaran denda pajak pokok sesuai dengan perda setiap daerah:

ProvinsiDenda Pajak Motor
Banten2% PKB Perbulan, maksimal 15 bulan
DKI Jakarta2% PKB perbulan, maksimal 24 bulan
Jawa Barat2% PKB perbulan, maksimal 24 bulan
Jawa Tengah2% PKB perbulan, maksimal 15 bulan
DI Yogyakarta2% PKB perbulan, maksimal 15 bulan
Jawa Timur2% PKB perbulan, maksimal 15 bulan
Bali2% PKB perbulan, maksimal 24 bulan
NTB2% PKB perbulan, maksimal 15 bulan
Kalimantan Tengah2% PKB perbulan, maksimal 24 bulan
Sumut2% PKB perbulan, maksimal 24 bulan
Riau2% PKB perbulan, maksimal 15 bulan
Sumsel2% PKB perbulan, maksimal 15 bulan
Sulsel2% PKB perbulan, maksimal 24 bulan

Perlu diketahui bahwa wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran selama 2 tahun juga akan dikenakan tagihan denda SWDKLLJ.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, denda SWDKLLJ ditentukan oleh waktu keterlambatan sebagai berikut.

Waktu KeterlambatanTarif Denda SWDKLLJ
1 – 90 Hari25% × Tagihan SWDKLLJ
91 – 180 Hari50% × Tagihan SWDKLLJ
181 – 270 Hari75% × Tagihan SWDKLLJ
Lebih dari 270 Hari100% × Tagihan SWDKLLJ

Keterangan : Besar denda SWDKLLJ maksimal adalah Rp. 100.000 per tahun.

Cara Hitung Denda Pajak Motor Telat 2 Tahun

Ketika wajib pajak kendaraan bermotor terkena sanksi administratif, maka biaya denda yang dibayarkan adalah denda pajak + denda SWDKLLJ.

Berikut rumus perhitungan denda pajak kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 97 dan 100.

Denda Pajak Kendaraan = Denda Pajak Pokok + Denda SWDKLLJ

= (2% × PKB × Jumlah Keterlambatan) + Denda SWDKLLJ

Berikut rumus perhitungan denda pajak motor telat 2 tahun.

Denda Pajak Telat 2 Tahun = (2% × PKB × 24) + Denda SWDKLLJ

= (48% × PKB) + Denda SWDKLLJ

Namun, apabila batas waktu keterlambatan pembayaran suatu daerah adalah 15 bulan, maka denda pajak motor telat 2 tahun adalah (30% × PKB) + Denda SWDKLLJ.

Dikarenakan setiap keterlambatan bayar pajak lebih dari 270 hari dikenakan tarif denda sebesar 100% atau Rp. 32.000 per tahun, maka denda SWDKLLJ telat bayar 2 tahun sebesar Rp. 64.000.

Contoh Perhitungan Denda Pajak Motor Telat 2 Tahun

Contoh 1 :

Budi memiliki motor yang terdaftar di Jawa Barat dengan tarif pajak tahunan (PKB) sebesar Rp. 200.000. Namun, pajak tersebut tidak dibayarkan selama 2 tahun. Jika Budi ingin melakukan pelunasan, berapa biaya denda dan total biaya yang harus dibayarkan?

Diketahui :

  • PKB = Rp. 200.000
  • Jumlah waktu keterlambatan = 2 tahun (365 hari)
  • Denda SWDKLLJ motor telat 2 tahun = 2 × Rp. 32.000 = Rp. 64.000
  • Jumlah tunggakan PKB = 2 × Rp. 200.000 = Rp. 400.000
  • Jumlah tunggakan SWDKLLJ = 2 × Rp. 35.000 = Rp. 70.000

Jawab :

Denda Pajak Motor = Denda Pajak Pokok + Denda SWDKLLJ

= (48% × PKB) + Rp. 64.000

= (48% × Rp. 200.000) + Rp. 64.000

= Rp. 160.000

Untuk total biaya denda dan tunggakan PKB yang harus dibayarkan sebagai berikut.

Tunggakan PKB MotorRp. 400.000
Tunggakan SWDKLLJ MotorRp. 70.000
Denda Pajak Motor + SWDKLLJ Telat 2 TahunRp. 160.000
Total BiayaRp. 630.000

Keterangan : Total biaya tersebut belum termasuk pembayaran pajak motor yang sedang berjalan.

Contoh 2:

Apabila Anda memiliki motor yang terdaftar di DKI Jakarta dengan tarif PKB Rp. 300.000 tetapi belum dibayarkan selama 2 tahun 4 hari, maka berapa denda pajak motor tersebut?

Diketahui :

PKB = Rp. 300.000

SWDKLLJ motor = Rp. 35.000

Jumlah waktu keterlambatan = 2 tahun 3 hari

Sesuai Perda DKI No. 06 Tahun 2010, batas waktu maksimal pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Jakarta adalah 24 bulan.

Jawab :

Denda SWDKLLJ Motor 2 Tahun 3 hari = Denda SWDKLLJ 2 Tahun + Denda SWDKLLJ 3 hari

= (Rp. 32.000 × 2) + (25% × Rp. 32.000)

= Rp. 64.000 + Rp. 8000

= Rp. 72.000

Denda Pajak Motor Telat 2 Tahun 3 Hari = Denda Pajak Pokok + Denda SWDKLLJ Motor

= (48% × PKB) + Denda SWDKLLJ Motor 2 Tahun 3 Hari

= (48% × Rp. 300.000) + Rp. 72.000

= Rp. 144.000 + Rp. 72.000

= Rp. 216.000.

Keterangan : Total tarif di atas belum termasuk tunggakan pajak dan SWDKLLJ, serta pembayaran pajak berjalan.

Biaya Pajak Motor Telat 2 Tahun

Di bawah ini merupakan rincian biaya pajak motor telat 2 tahun.

Rincian PembayaranTarif
Tunggakan PKB MotorCek STNK atau Aplikasi Cek Pajak × 2
Tunggakan SWDKLLJ MotorRp. 35.000 × 2
Denda Pajak Motor Telat 2 Tahun48% × PKB atau
Denda SWDKLLJ Motor Telat 2 TahunRp. 64.000

Keterangan : Tunggakan PKB dan SWDKLLJ dikalikan 2, dikarenakan pembayaran pajak motor telat 2 tahun.

Cek pajak motor telat 2 tahun yang terdaftar di beberapa daerah dapat dicek secara online melalui beberapa aplikasi, seperti Aplikasi Cek Pajak, Sambara, Sakpole, dsb.

Selain itu, tarif denda pajak motor juga dapat dihitung secara online via Kalkulator Denda Pajak Motor di bawah ini.

Biaya Pajak Motor Telat 2 Tahun dan Ganti Plat

Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 07 Tahun 2021 disebutkan bahwa sebelum penghapusan daftar regident kendaraan bermotor, wajib pajak akan menerima 3 kali surat peringatan.

Apabila wajib pajak tidak memberikan jawaban selama 1 bulan setelah menerima surat peringatan ketiga, maka akan dilakukan penghapusan daftar registrasi dan identifikasi ranmor.

Namun, jika Anda melakukan pelunasan pembayaran pajak motor sekaligus ganti plat, maka rincian biaya sebagai berikut.

Rincian PembayaranTarif
Tunggakan PKB MotorCek STNK atau Aplikasi Cek Pajak × 2
Tunggakan SWDKLLJ MotorRp. 35.000 × 2
Denda Pajak Motor Telat 2 Tahun48% × PKB
Denda SWDKLLJ Motor Telat 2 TahunRp. 64.000
Cetak TNKBRp. 60.000
Cetak STNKRp. 100.000

Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor Telat 2 Tahun

Syarat Bayar Pajak Motor Telat 2 Tahun

  • KTP atau NIK pemilik kendaraan bermotor
  • STNK asli
  • Fotokopi BPKB

Jika pembayaran pajak motor telat 2 tahun dilakukan secara online, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan lainnya, antara lain :

  • Nomor Rangka
  • Nomor Mesin
  • Foto KTP

Cara Bayar Pajak Motor Telat 2 Tahun

Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online dan offline di Kantor Samsat. Untuk pembayaran pajak secara online dapat dilakukan via Tokopedia, Signal, E-Samsat, dan sebagainya.
Di bawah ini merupakan cara bayar pajak motor telat 2 tahun secara online melalui Tokopedia.

  1. Dapatkan kode bayar pajak motor

    Untuk memperoleh kode bayar pajak, Anda dapat melakukan pendaftaran bayar pajak via Aplikasi Signal, E Samsat, Sambara, Sakpole, dan sebagainya.

  2. Buka aplikasi Tokopedia yang telah terinstall

    Pastikan Anda telah memiliki akun Tokopedia yang telah terverifikasi. Jika Anda ingin menggunakan metode pembayaran Gopay / Ovo, pastikan memiliki saldo yang cukup.

  3. Pilih menu “Signal / E-Samsat”

    Jika kode bayar pajak motor yang diperoleh dari Aplikasi Signal, maka untuk pembayaran via Tokopedia, silahkan pilih menu Signal. Namun, apabila kode bayar dari E-Samsat silahkan pilih menu E Samsat.

  4. Masukkan kode bayar pada kolom yang telah tersedia

    Setelah Anda menyalin kode bayar dari Aplikasi Signal, silahkan tempelkan pada kolom yang tersedia. Kemudian, tekan tombol Cek Tagihan.

  5. Baca informasi detail tagihan pajak motor

    Pada laman ini, silahkan baca dengan teliti dan pastikan informasi tagihan pajak motor telah benar. Kemudian, silahkan pilih metode pembayaran yang diinginkan.

  6. Lakukan pelunasan tagihan pajak motor

    Bayar tagihan pajak motor sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih. Apabila Anda memiliki voucher E-Samsat Tokopedia, silahkan masukkan untuk mendapatkan potongan atau cashback.

  7. Download dan cetak E-TBPKP

    Setelah proses pembayaran berhasil, wajib pajak yang melakukan pendaftaran lewat Aplikasi Signal dapat mendownload E-TBPKP pada menu E-TBPKP dan E-Pengesahan.

layanan e tbpkp dan e pengesahan

Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor Telat 2 Tahun + Ganti Plat

Di bawah ini merupakan cara dan syarat bayar pajak motor telat 2 tahun + ganti plat di Kantor Samsat.

Syarat Bayar Pajak Motor Telat 2 Tahun dan Ganti Plat

  • KTP asli pemilik motor
  • STNK asli
  • Fotokopi BPKB
  • Cek fisik kendaraan bermotor

Cara Bayar Pajak Motor Telat 2 Tahun dan Ganti Plat di Kantor Samsat

  1. Kunjungi kantor samsat dimana motor terdaftar
  2. Silahkan lakukan pendaftaran cek fisik kendaraan
  3. Tunggu proses cek fisik kendaraan
  4. Lakukan pengesahan / legalisir hasil cek fisik kendaraan
  5. Lakukan pendaftaran bayar pajak 5 tahunan
  6. Isi formulir pendaftaran
  7. Berikan seluruh berkas persyaratan kepada petugas
  8. Tunggu panggilan pembayaran di kasir
  9. Tunggu proses pencetakan STNK dan TNKB
  10. Ambil STNK dan TNKB baru yang telah selesai dicetak.

Tanya Jawab Seputar Pajak Motor Telat 2 Tahun

Apakah pembayaran pajak terlambat 2 tahun dapat dilakukan secara online?

Bisa, asalkan tidak memiliki tanggungan atau bersamaan dengan pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat.

Apabila bayar pajak motor telat 2 tahun, berapa total biaya ketika program pemutihan?

Hal tersebut tidak dapat dipastikan, karena setiap daerah memiliki program dan jadwal pemutihan yang masing – masing.

Beberapa wilayah biasanya memberikan program pemutihan berupa bebas denda pajak, bebas tunggakan pokok pajak dan bebas denda SWDKLLJ dengan nominal serta syarat tertentu.

Jika pada program pemutihan yang diikuti terdapat pembebasan sanksi administratif denda pajak dan SWDKLLJ, maka Anda hanya perlu membayar tunggakan pokok pajak dan SWDKLLJ.