Biaya Denda Pajak Motor Telat 2 Bulan : (Cek Online)

denda pajak motor telat 2 bulan

Denda Pajak Motor Telat 2 Bulan – Pembayaran pajak kendaraan bermotor memiliki batas waktu maksimal, yaitu pada tanggal jatuh tempo yang sudah ditentukan. Jika pembayaran melewati tanggal jatuh tempo apalagi sampai telat 2 bulan, pastinya anda akan dikenakan denda.

Berapa denda pajak motor telat 2 bulan? Sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009, denda pajak motor telat 2 bulan adalah 4% dari PKB + Denda SWDKLLJ Rp. 8.000 atau 25% SWDKLLJ motor.

Jika anda telat bayar pajak motor 2 bulan, anda bisa mengecek besar tagihan dan dendanya menggunakan Aplikasi Cek Pajak berikut ini.

cek denda pajak online

Daftar Isi :

  • Cek Denda Pajak Motor Telat 2 Bulan
  • Peraturan Denda Pajak Motor Telat 2 Bulan
  • Cara Menghitung Pajak Motor Telat 2 Bulan
  • Kalkulator Denda Pajak Motor Telat 2 Bulan
  • Cara Bayar Pajak Motor Telat 2 Bulan

Cek Denda Pajak Motor Telat 2 Bulan

Jika anda telat bayar pajak motor 2 bulan, anda bisa mengecek besaran denda pajak dan tagihan pajak melalui Aplikasi Cek Pajak.

Aplikasi Cek Pajakjuga menyediakan fitur jadwal pemutihan seluruh provinsi di Indonesia yang bisa meringankan denda pajak anda.

Anda bisa mengunduh Aplikasi Cek Pajak dengan menekan tombol berikut ini :

cek denda pajak online

Peraturan Denda Pajak Motor Telat 2 Bulan

Denda pajak diatur pada Undang-undang No. 28 Tahun 2009, yaitu sebesar 2% dari PKB per bulan, dengan batas maksimal denda selama 24 bulan. ketentuan tersebut juga tercantum pada setiap Peraturan Daerah Provinsi.

Namun pada beberapa provinsi juga mengenakan denda administrasi sebesar 25% PKB, yaitu pada provinsi Kaltim, NTB, Kepulauan Bangka Belitung, dan Riau. Sehingga besar pajak yang dikenakan adalah 2% PKB per bulan + 25% PKB.

Selain terkena denda pajak pokok, anda juga akan dikenakan denda SWDKLLJ. Besarnya denda SWDKLLJ diatur dalam Permenkeu No. 16 Tahun 2017.

Berikut ini adalah ketentuan besar denda SWDKLLJ :

Lama KeterlambatanDenda SWDKLLJ
1-90 HariRp. 8.000 (25% SWDKLLJ Motor)
91-180 HariRp. 16.000 (50% SWDKLLJ Motor)
181-270 HariRp. 24.000 (75% SWDKLLJ Motor)
Lebih dari 270 HariRp. 32.000 (100% SWDKLLJ Motor)

Sehingga untuk denda pajak motor 2 bulan anda akan dikenakan denda SWDKLLJ sebesar Rp. 8.000.

Cara Menghitung Denda Pajak Motor Telat 2 Bulan

Rumus perhitungan denda pajak motor telat 2 bulan sebagai berikut :

Denda pajak motor telat 2 bulan = 4% x PKB Motor + 25% x SWDKLLJ

Untuk lebih mudah memahami cara hitung denda pajak motor telat 2 bulan, berikut ini kami sajikan contoh perhitungannya.

Contoh :

Pak Budi telah menunggak pajak selama 2 bulan, pokok pajak motor pak budi adalah Rp. 100.000. berapa denda pajak motor pak Budi?

Jawab :

Denda Pokok Pajak Telat 2 bulan

= 4% x PKB

= 4% x Rp. 100.000

= Rp. 4.000

Denda SWDKLLJ Telat 2 Bulan

= 25% x SWDKLLJ Motor

= 25% x Rp. 32.000

= Rp. 8.000

Total Denda Pajak Motor Telat 2 Bulan

= Denda Pokok Pajak + Denda SWDKLLJ

= Rp. 4.000 + Rp. 8.000

= Rp. 12.000

Kalkulator Denda Pajak Motor Telat 2 Bulan

jika anda telat membayar pajak motor selama 2 bulan, anda bisa dengan mudah menghitung denda pajak motor anda menggunakan kalkulator yang kami sediakan di bawah ini :

[CP_CALCULATED_FIELDS id=”17″]

Cara Bayar Pajak Motor Telat 2 Bulan

Pembayaran pajak motor telat 2 bulan bisa anda lakukan baik secara online maupun offline. pembayaran pajak secara online bisa anda lakukan melalui berbagai layanan, salah satunya Tokopedia.

Berikut ini syarat dan cara bayar pajak motor telat 2 bulan melalui Tokopedia :

Syarat Bayar Pajak Motor Telat 2 Bulan Online Via Tokopedia

Syarat yang perlu anda persiapkan adalah sebagai berikut :

  • NIK KTP
  • Plat Nomor
  • Nomor Mesin
  • Nomor Rangka
  • Kode Bayar (daftar melalui Signal atau E-Samsat)

Cara Bayar Pajak Motor Telat 2 Bulan Online Via Tokopedia

Berikut ini cara bayar pajak motor telat 2 bulan via Tokopedia :

  1. Lakukan pendaftaran melalui aplikasi Signal atau E-Samsat wilayah anda
  2. Simpan “Kode Bayar” yang dapatkan setelah pendaftaran berhasil
  3. Buka aplikasi Tokopedia
  4. Pilih “Top-up dan Tagihan”
  5. Pilih “Signal” atau “E-Samsat” jika kode bayar didapat via E-Samsat
  6. Masukkan “Kode Bayar” > tekan “Cek Tagihan”
  7. Periksa tagihan pajak anda, jika data sudah sesuai klik “Pilih Pembayaran”
  8. Pilih metode pembayaran > simpan kode bayar
  9. Lakukan pembayaran sesuai metode yang anda pilih

Jika pajak motor telat 2 bulan anda bersamaan pajak 5 tahunan atau ganti plat, maka pembayaran hanya bisa dilakukan di kantor Samsat.